22 Kg Kokain Siap Pakai Terdampar di Kawasan Wisata Gili Genting Sumenep
![]() |
| Kapolda Jatim, Irjen Nanang Avianto dan barang bukti paket kokain yang ditemukan di Pasir Putih Kahuripan, Desa Gedugan, Giligenting, Sumenep. |
SURABAYA, SuryaTribun.Com - Puluhan paket diduga berisi kokain ditemukan di Pantai Pasir Putih Kahuripan, Dusun Lombi Timur, Desa Gedugan, Kecamatan Giligenting, Sumenep, Jawa Timur (Jatim), pada Senin, 13 April 2026.
Paket tersebut kemudian diserahkan ke Polda Jatim.
Kapolda Jatim, Irjen Nanang Avianto mengatakan, penemuan tersebut menjadi salah satu sitaan narkotika terbesar pada pertengahan tahun 2026.
Menurut Nanang, paket kokain tersebut awalnya ditemukan warga yang sedang berwisata yang kemudian dilaporkan ke polisi.
“Sekitar pukul 11.00 WIB, seorang warga berinisial D sedang berwisata di Pantai Pasir Putih Kahuripan, Desa Gadungan, Kecamatan Gili Genting, melihat sejumlah bungkusan plastik bermerek 'Bugatti' yang tersebar di sepanjang pantai,” ujar Nanang saat Konferensi Pers di Mapolda Jatim, Kamis, 16 April 2026.
Menindaklanjuti laporan warga, personel Polsek Gili Genting langsung menuju lokasi. Petugas menemukan sembilan bungkus yang masih tersusun rapi di dalam sebuah terpal tebal berwarna abu-abu, sementara belasan bungkus lainnya sudah tercecer di sepanjang pasir pantai.
Total terdapat 23 bungkus yang berhasil diamankan oleh petugas pada tahap awal.
“Ini (tas terpal abu-abu) didesain khusus untuk pengiriman melalui perairan,” kata Nanang.
Nanang menjelaskan, awalnya petugas mengira barang tersebut adalah sabu. Namun, karena adanya perbedaan ciri fisik yang mencolok, ia langsung menerjunkan tim dari Dittipidnarkoba Polda Jatim ke Sumenep menggunakan helikopter untuk melakukan pengecekan langsung.
“Berat bruto mencapai 27,803 kilogram. Setelah dicek ulang, berat bersihnya mencapai kisaran 22,226 kilogram. Hasil uji lab memastikan bahwa temuan tersebut adalah kokain murni,” jelasnya.
Penemuan ini tergolong luar biasa mengingat harga kokain di pasar gelap sangat tinggi dibandingkan jenis narkotika lainnya. Nanang memperkirakan harga per gramnya bisa menyentuh angka jutaan rupiah.
“Harga kokain di pasar gelap mencapai Rp 5 juta hingga Rp 7 juta per gramnya. Jika dihitung total, nilai dari 22 kilogram kokain yang diamankan ini bisa mencapai ratusan miliar rupiah,” ujarnya.
Nanang juga mengatakan, pihaknya telah menganalisa lokasi dan kondisi barang bukti. Ia menduga paket-paket tersebut sudah mengapung di laut selama beberapa hari.
“Setelah itu kami bawa ke labfor di Sumenep lalu kami bawa sampel dan membawa hasil lengkap dari labfor, setelah dilakukan pengawasan dari Bidpropam dan Narkoba yang kami libatkan, dari sini dapat disimpulkan bahwa setelah dikurangi pasir, bungkus. Dari 23 kotak hasil bersihnya 22,226 kg,” tuturnya.
Nanang menjelaskan, adanya bekas teritip kecil yang menempel pada kemasan serta kondisi terpal yang sudah sobek menjadi salah satu petunjuk.
Pihaknya menduga kuat bekas tersebut lantaran terbawa arus laut dan menabrak karang sebelum akhirnya terdampar di kawasan wisata tersebut.
“Mengingat barang bukti tersebar di beberapa titik dengan jarak yang berjauhan dan kemasannya ada yang sobek, kami menduga masih ada kemungkinan paket lain yang terbawa arus atau tenggelam,” pungkasnya.
“Oleh karena itu, hingga saat ini kami masih memerintahkan personel dari Polairud beserta peralatan pendukung untuk melakukan pencarian di perairan sekitar guna memastikan tidak ada lagi barang haram yang tersisa,” imbuhnya.
Dia juga menjelaskan, lokasi penemuan berjarak sekitar 20 menit perjalanan perahu dari markas Polres Sumenep.
Ia memastikan saat ini para personel gabungan masih mendalami asal-usul kiriman narkotika tersebut serta jaringan yang bertanggung jawab.
Diketahui sebelumnya, puluhan paket diduga berisi kokain ditemukan di Pantai Pasir Putih Kahuripan, Dusun Lombi Timur, Desa Gedugan, Kecamatan Giligenting, Sumenep. Paket narkoba ini ditaksir seberat 27,83 kilogram.
Penemuan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan benda asing di sekitar pantai, Senin, 13 April 2026. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Polsek Giligenting mendatangi lokasi sekitar pukul 16.15 WIB.
Di lokasi, petugas menemukan 23 bungkusan plastik bertuliskan "BUGATTI" yang diduga berisi kokain. Sebanyak 9 bungkus ditemukan di dalam pulsak berbahan terpal warna abu-abu, sedangkan 14 lainnya tercecer di sekitar area pantai.
Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto mengatakan, seluruh barang bukti telah diamankan Satresnarkoba. Selanjutnya, barang bukti akan dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jatim guna memastikan kandungan zat di dalamnya. (*/red)
