Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim Gubernur Jabar Sibuk Nutup Tambang Ilegal, Nyatanya Penjual Obat Daftar G di Ciendog Seperti Antri Sembako
Headline Hukrim

Gubernur Jabar Sibuk Nutup Tambang Ilegal, Nyatanya Penjual Obat Daftar G di Ciendog Seperti Antri Sembako

Redaksi
Redaksi
12 Apr, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

BANDUNG BARAT, SuryaTribun.Com - Meskipun ancaman hukuman pidananya cukup tinggi bagi para penjual Obat daftar G jenis tramadol dan exhymer. Namun  hal itu tidak membuat rasa dan takut bagi mafia obat keras golongan G tersebut untuk melancarkan aksi ilegalnya. 

Lokasi tersebut berada di Jl. Ciendog - Cikuda, Sumurbandung, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. 

Keberadaan penjual obat daftar G tersebut diduga dapat menjadi ancaman serius yang berdampak meresahkan bagi masyarakat, terutama di kalangan generasi muda yang sangat rentan terhadap penyalahgunaan obat-obatan terlarang. 

Dibenarkan Salah satu narasumber yang tidak ingin disebutkan identitas nya saat dikonfirmasi, ia mengatakan ,bahwa tempat tersebut memang Benar telah menjual obat Terlarang Golongan (G) jenis xymer dan tramadol yang diduga tanpa resep dokter. 

Menurutnya, dengan adanya tempat eksekusi, peredaran obat-obatan terlarang yang setiap hari nya terlihat jelas banyak anak anak dan para remaja usia dibawah umur. khawatirnya obat yang telah dikonsumsi akan berdampak buruk bagi kesehatan.

Saat salah seorang pembeli saat dikonfirmasi awak media ia mengatakan bahwa dirinya membeli Tramadol di toko tersebut. 

"Saya beli satu lempeng isi 10 butir obat Tramadol seharga Rp 50 ribu," ucap pembeli yang berinisial R, Minggu (12/4/2026). 

Warga berharap kepada Kang Dedi Mulyadi (KDM) selaku Gubernur Jawa Barat bertindak dan mendatangi Kapolsek Cipatat dan Kapolres Cimahi agar segera bertindak tegas atas keberadaan tempat yang menjual obat terlarang jenis tramadol dan exhymer. 

“Bapak saya mohon di sampaikan kepada Kang Dedi Mulyadi (KDM) dan kepolisian, khusus Kapolsek Cipatat Kapolres Cimahi untuk segera bertindak kami takut Masa depan anak kami terancam" ujar salah seorang warga. Kami sebagai masyarakat merasa risau dan takut atas bebas nya penjualan obat obatan yang ada di wilayah kami,” tambahnya. 

Berdasarkan dalam pasal 196 Undang - Undang kesehatan No.36 Tahun 2008 di sebutkan bahwa: setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau mutu sebagaimana di maksud dalam pasal 98 ayat (2) dan (3), di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. 

Selain itu pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar. Dan ada juga pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman lima tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Pengedar Narkoba Jaringan Madura-Gresik Diringkus Polisi

Redaksi- Jumat, Mei 29, 2026 0
Pengedar Narkoba Jaringan Madura-Gresik Diringkus Polisi
Dua tersangka kasus narkoba diringkus Satreskoba Polres Gresik, Jumat, 29 Mei 2026.  GRESIK, Surya Tribun .Com - Satresnarkoba Polres Gresik meringkus pengedar…

Berita Terpopuler

Gegara Gunakan Barcode Sembarangan, Petugas SPBU di Magetan Diamuk Pelanggan

Gegara Gunakan Barcode Sembarangan, Petugas SPBU di Magetan Diamuk Pelanggan

Kamis, Mei 28, 2026
LSM dan Wartawan Desak Ketua PGRI Bangkalan Dicopot Terkait Transparansi Anggaran

LSM dan Wartawan Desak Ketua PGRI Bangkalan Dicopot Terkait Transparansi Anggaran

Kamis, Mei 28, 2026
Pengiriman 3,6 Juta Rokok Ilegal di Situbondo Berhasil Digagalkan

Pengiriman 3,6 Juta Rokok Ilegal di Situbondo Berhasil Digagalkan

Minggu, Mei 24, 2026
Panglima TNI Lepas 744 Prajurit Satgas TNI ke Lebanon

Panglima TNI Lepas 744 Prajurit Satgas TNI ke Lebanon

Minggu, Mei 24, 2026
Polisi Bongkar Sindikat STNK Palsu di Surabaya, Lima Orang Diamankan

Polisi Bongkar Sindikat STNK Palsu di Surabaya, Lima Orang Diamankan

Kamis, Mei 28, 2026
Jatanras Polda Jatim Ringkus Residivis Begal Motor di Pasuruan, Dua Pelaku Ditembak

Jatanras Polda Jatim Ringkus Residivis Begal Motor di Pasuruan, Dua Pelaku Ditembak

Kamis, Mei 28, 2026
Soal Pelanggaran Pertambangan di Mojokerto, Mahasiswa dan Kejari Sepakat Dibawa ke Ranah Hukum

Soal Pelanggaran Pertambangan di Mojokerto, Mahasiswa dan Kejari Sepakat Dibawa ke Ranah Hukum

Minggu, Mei 24, 2026
Duduk Perkara Kasus Terapis Spa di Surabaya Kuras Uang Pelanggan hingga Rp 1,2 Miliar

Duduk Perkara Kasus Terapis Spa di Surabaya Kuras Uang Pelanggan hingga Rp 1,2 Miliar

Kamis, Mei 28, 2026
Damkar Evakuasi Sapi Kurban yang Kabur Kecebur di Sungai Buduran Sidoarjo

Damkar Evakuasi Sapi Kurban yang Kabur Kecebur di Sungai Buduran Sidoarjo

Rabu, Mei 27, 2026
Diduga Punya Bekingan, Tambang Batu di Desa Telemung Tetap Beroperasi Meski Ilegal

Diduga Punya Bekingan, Tambang Batu di Desa Telemung Tetap Beroperasi Meski Ilegal

Jumat, Mei 29, 2026

Berita Terpopuler

Gegara Gunakan Barcode Sembarangan, Petugas SPBU di Magetan Diamuk Pelanggan

Gegara Gunakan Barcode Sembarangan, Petugas SPBU di Magetan Diamuk Pelanggan

Kamis, Mei 28, 2026
LSM dan Wartawan Desak Ketua PGRI Bangkalan Dicopot Terkait Transparansi Anggaran

LSM dan Wartawan Desak Ketua PGRI Bangkalan Dicopot Terkait Transparansi Anggaran

Kamis, Mei 28, 2026
Pengiriman 3,6 Juta Rokok Ilegal di Situbondo Berhasil Digagalkan

Pengiriman 3,6 Juta Rokok Ilegal di Situbondo Berhasil Digagalkan

Minggu, Mei 24, 2026
Panglima TNI Lepas 744 Prajurit Satgas TNI ke Lebanon

Panglima TNI Lepas 744 Prajurit Satgas TNI ke Lebanon

Minggu, Mei 24, 2026
Polisi Bongkar Sindikat STNK Palsu di Surabaya, Lima Orang Diamankan

Polisi Bongkar Sindikat STNK Palsu di Surabaya, Lima Orang Diamankan

Kamis, Mei 28, 2026
Jatanras Polda Jatim Ringkus Residivis Begal Motor di Pasuruan, Dua Pelaku Ditembak

Jatanras Polda Jatim Ringkus Residivis Begal Motor di Pasuruan, Dua Pelaku Ditembak

Kamis, Mei 28, 2026
Soal Pelanggaran Pertambangan di Mojokerto, Mahasiswa dan Kejari Sepakat Dibawa ke Ranah Hukum

Soal Pelanggaran Pertambangan di Mojokerto, Mahasiswa dan Kejari Sepakat Dibawa ke Ranah Hukum

Minggu, Mei 24, 2026
Duduk Perkara Kasus Terapis Spa di Surabaya Kuras Uang Pelanggan hingga Rp 1,2 Miliar

Duduk Perkara Kasus Terapis Spa di Surabaya Kuras Uang Pelanggan hingga Rp 1,2 Miliar

Kamis, Mei 28, 2026
Damkar Evakuasi Sapi Kurban yang Kabur Kecebur di Sungai Buduran Sidoarjo

Damkar Evakuasi Sapi Kurban yang Kabur Kecebur di Sungai Buduran Sidoarjo

Rabu, Mei 27, 2026
Diduga Punya Bekingan, Tambang Batu di Desa Telemung Tetap Beroperasi Meski Ilegal

Diduga Punya Bekingan, Tambang Batu di Desa Telemung Tetap Beroperasi Meski Ilegal

Jumat, Mei 29, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber