Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Gresik Headline Hukrim Pengedar Narkoba Jaringan Madura-Gresik Diringkus Polisi
Gresik Headline Hukrim

Pengedar Narkoba Jaringan Madura-Gresik Diringkus Polisi

Redaksi
Redaksi
29 Mei, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Dua tersangka kasus narkoba diringkus Satreskoba Polres Gresik, Jumat, 29 Mei 2026. 

GRESIK, SuryaTribun.Com - Satresnarkoba Polres Gresik meringkus pengedar narkotika jenis sabu yang terhubung dengan jaringan Madura-Gresik. 

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial FRW (29) dan MZ (32) beserta barang bukti sabu seberat 209,38 gram. 

Kedua tersangka diamankan di lokasi berbeda pada Jumat dini hari, 22 Mei 2026. 

FRW ditangkap sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Brotonegoro, Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. 

Sementara MZ ditangkap sekitar pukul 04.30 WIB di depan Alfamart Jalan Raya Dukun, Kecamatan Dukun, Gresik. 

Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Gresik. Informasi tersebut kemudian di tindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim opsnal Satresnarkoba. 

"Dari hasil penyelidikan, anggota berhasil mengamankan tersangka FRW di sebuah rumah kos di wilayah Manyar berikut sejumlah barang bukti alat hisap dan sabu," kata Ramadhan, kepada wartawan, Jumat, 29 Mei 2026. 

Setelah dilakukan pemeriksaan awal terhadap FRW, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka MZ di wilayah Kecamatan Dukun beberapa jam kemudian. 

Dari tangan MZ, polisi menemukan empat paket sabu yang disimpan di dalam tas kain merah. 

Pengembangan kembali dilakukan di rumah MZ di Desa Padang Bandung, Kecamatan Dukun. 

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan puluhan paket sabu siap edar beserta perlengkapan pengemasan narkotika. 

"Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka MZ, kami menemukan total 42 paket sabu dengan berat bruto mencapai 196,09 gram beserta alat pendukung lainnya," ujarnya. 

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti lain berupa timbangan elektrik, ratusan plastik klip, alat hisap sabu, telepon genggam, uang tunai, hingga sepeda motor yang diduga digunakan untuk operasional peredaran narkoba. 

Ramadhan mengungkapkan, para pelaku menggunakan modus sistem ranjau dalam menjalankan aksinya. Sabu diletakkan di titik-titik tertentu untuk kemudian diambil pembeli tanpa bertemu langsung dengan pengedar. 

"Modus yang digunakan para tersangka adalah sistem ranjau, yakni menempatkan sabu di lokasi tertentu seperti jalan masuk perumahan maupun area parkir minimarket," jelasnya. 

Menurutnya, lokasi ranjau tersebar di sejumlah kawasan Gresik. Mulai dari Kecamatan Cerme, Perumahan GKB, Perumahan PPS Manyar, Bungah hingga Dukun. 

Selain itu, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa kedua tersangka diduga bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas wilayah Madura-Gresik. 

Polisi juga masih memburu seorang pelaku lain berinisial AS yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). 

"Kami menduga tersangka terlibat jaringan peredaran narkotika wilayah Madura-Gresik. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang masuk DPO," tuturnya. 

Ia menambahkan, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AS dan diambil di kawasan Jembatan Suramadu. Pembayaran transaksi dilakukan dengan sistem transfer. 

"Dengan pengungkapan jaringan ini, kami memperkirakan sekitar 2.500 orang dapat terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika," tegasnya. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 609 KUHP. 

Ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (*/red)

Via Gresik
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Warung Pangku di Gresik Digerebek, 50 Orang Diamankan

Redaksi- Senin, Juli 27, 2026 0
Warung Pangku di Gresik Digerebek, 50 Orang Diamankan
Razia warung pangku di Gresik.  GRESIK, Surya Tribun .Com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Jawa Timur (Jatim), kembali menggencarkan penertiban warung p…

Berita Terpopuler

Perjudian Sabung Ayam dan Dadu Bikin Resah, Pengamat Hukum Didi Sungkono: Kapolsek Sedati Harus Bertindak Tegas

Perjudian Sabung Ayam dan Dadu Bikin Resah, Pengamat Hukum Didi Sungkono: Kapolsek Sedati Harus Bertindak Tegas

Sabtu, Juli 25, 2026
KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Jadi Tersangka

KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Jadi Tersangka

Sabtu, Juli 25, 2026
Mantan Dirut Kebun Binatang Surabaya Tersangka Korupsi Pakan Hewan Rp 10,2 Miliar

Mantan Dirut Kebun Binatang Surabaya Tersangka Korupsi Pakan Hewan Rp 10,2 Miliar

Sabtu, Juli 25, 2026
KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

Sabtu, Juli 25, 2026
Kejahatan Korporasi Makin Mengkhawatirkan, Mimbar Hukum Indonesia Kupas Tuntas Sinergi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 dalam Webinar Nasional

Kejahatan Korporasi Makin Mengkhawatirkan, Mimbar Hukum Indonesia Kupas Tuntas Sinergi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 dalam Webinar Nasional

Sabtu, Juli 18, 2026
Maling Motor di Ponorogo Kembalikan Hasil Curiannya, Tulis Surat "Saya Khilaf"

Maling Motor di Ponorogo Kembalikan Hasil Curiannya, Tulis Surat "Saya Khilaf"

Selasa, Juli 21, 2026
Prabowo Bakal Larang Total Vape Jika Jadi Pintu Masuk Narkoba

Prabowo Bakal Larang Total Vape Jika Jadi Pintu Masuk Narkoba

Sabtu, Juli 25, 2026
Siswa SDN Kauman 1 Kota Malang Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Siswa SDN Kauman 1 Kota Malang Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Senin, Juli 27, 2026
Atap Sekolah di Malang Ambrol, Puluhan Siswa SD Belajar di Musala

Atap Sekolah di Malang Ambrol, Puluhan Siswa SD Belajar di Musala

Selasa, Juli 21, 2026
Banyak OTT Kepala Daerah, Ketua KPK: Modusnya Itu-itu Saja

Banyak OTT Kepala Daerah, Ketua KPK: Modusnya Itu-itu Saja

Senin, Juli 27, 2026

Berita Terpopuler

Perjudian Sabung Ayam dan Dadu Bikin Resah, Pengamat Hukum Didi Sungkono: Kapolsek Sedati Harus Bertindak Tegas

Perjudian Sabung Ayam dan Dadu Bikin Resah, Pengamat Hukum Didi Sungkono: Kapolsek Sedati Harus Bertindak Tegas

Sabtu, Juli 25, 2026
KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Jadi Tersangka

KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Jadi Tersangka

Sabtu, Juli 25, 2026
Mantan Dirut Kebun Binatang Surabaya Tersangka Korupsi Pakan Hewan Rp 10,2 Miliar

Mantan Dirut Kebun Binatang Surabaya Tersangka Korupsi Pakan Hewan Rp 10,2 Miliar

Sabtu, Juli 25, 2026
KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

Sabtu, Juli 25, 2026
Kejahatan Korporasi Makin Mengkhawatirkan, Mimbar Hukum Indonesia Kupas Tuntas Sinergi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 dalam Webinar Nasional

Kejahatan Korporasi Makin Mengkhawatirkan, Mimbar Hukum Indonesia Kupas Tuntas Sinergi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 dalam Webinar Nasional

Sabtu, Juli 18, 2026
Maling Motor di Ponorogo Kembalikan Hasil Curiannya, Tulis Surat "Saya Khilaf"

Maling Motor di Ponorogo Kembalikan Hasil Curiannya, Tulis Surat "Saya Khilaf"

Selasa, Juli 21, 2026
Prabowo Bakal Larang Total Vape Jika Jadi Pintu Masuk Narkoba

Prabowo Bakal Larang Total Vape Jika Jadi Pintu Masuk Narkoba

Sabtu, Juli 25, 2026
Siswa SDN Kauman 1 Kota Malang Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Siswa SDN Kauman 1 Kota Malang Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Senin, Juli 27, 2026
Atap Sekolah di Malang Ambrol, Puluhan Siswa SD Belajar di Musala

Atap Sekolah di Malang Ambrol, Puluhan Siswa SD Belajar di Musala

Selasa, Juli 21, 2026
Banyak OTT Kepala Daerah, Ketua KPK: Modusnya Itu-itu Saja

Banyak OTT Kepala Daerah, Ketua KPK: Modusnya Itu-itu Saja

Senin, Juli 27, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber