Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Mojokerto Soal Pelanggaran Pertambangan di Mojokerto, Mahasiswa dan Kejari Sepakat Dibawa ke Ranah Hukum
Daerah Headline Mojokerto

Soal Pelanggaran Pertambangan di Mojokerto, Mahasiswa dan Kejari Sepakat Dibawa ke Ranah Hukum

Redaksi
Redaksi
24 Mei, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Praktik pertambangan galian C ilegal di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), bakal ditindak tegas secara hukum. 

MOJOKERTO, SuryaTribun.Com – Praktik pertambangan galian C ilegal di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim) bakal ditindak tegas secara hukum. 

Selain sarat terjadi pelanggaran tindak pidana, kerusakan lingkungan akibat eksploitasi kekayaan alam menggunakan alat berat ini telah berjalan cukup masif dan berlangsung lama. 

Hal itu terungkap dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang dihadiri Elemen mahasiswa, Kejaksaan Negeri (Kejari), dan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto, pada Kamis, 21 Mei 2026. 

Kasi Datun Kejari Kabupaten Mojokerto, Rama Hadi mengatakan, pihaknya mendukung penuh atas langkah penindakan terhadap para pelaku galian C ilegal di Kabupaten Mojokerto. 

Terlebih jika melihat dari bukti rekaman video yang diputar Tim Terpadu Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) saat rapat Rakor di kantor pemkab, praktik ilegal tersebut memang sudah terjadi. 

Sehingga tindakan tegas dengan menjerat para pelaku pertambangan ilegal menjadi pilihan yang tepat. 

Disamping itu, praktik ilegal mining yang selama ini terjadi di bumi Majapahit berpotensi menghilangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 12 miliar. 

"Untuk efektivitas PAD bisa berjalan kalau perlu ada sanksi pidana. Pidana di sini ada pidana umum berkaitan dengan izin pertambangan yang tidak ada izinnya. Atau bisa pidana khusus jika ada potensial kerugian negara,’’ tegasnya. 

Humas PN Mojokerto, Tri Sugondo juga menyatakan sepakat jika praktik pidana yang tengah berlangsung cukup lama dan masif ini dibawa ke ranah pidana. 

Di tahun 2025 lalu, misalnya, pengadilan pernah menyidangkan perkara kasus pertambangan ilegal. 

"Harusnya sudah ultimum remedium, tidak lagi pembinaan,’’ pungkasnya. 

Dia menegaskan, di titik lokasi yang dimonitoring tim terpadu, barang bukti berupa alat berat juga sudah tampak jelas. Termasuk potensi kerusakan alamnya juga terlihat. 

"Kita untuk mengembalikan yang telah rusak sedemikian itu. Alat beratnya yang disita itu nanti dilelang untuk mengganti kerugian negaranya,’’ tuturnya. 

Sementara elemen mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) juga mendorong langkah penegakan hukum oleh pihak kepolisian. 

Menurut mereka, praktik ilegal tersebut dinilai telah melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). 

"Hukum harus ditegakkan,’’ tegas Ketua Umum Pengurus Cabang PMII Mojokerto, Muhammad Nur Fadillah. 

Di samping itu, praktik ilegal tersebut juga berdampak terhadap kebocoran PAD. Sehingga berakibat buruk terhadap pendapatan di sektor minerba. 

Mahasiswa juga menyoroti tetap beroperasinya tambang di tengah kesepakatan penghentian sementara sembari mengurus proses perizinan. 

"Bersedia tidak melakukan aktivitas pertambangan atau ditutup jika tidak memiliki izin operasional. Ini adalah berita acara yang sudah diterbitkan oleh tim terpadu, tetapi pada realitanya itu sangat jauh,’’ ujarnya. 

Sehingga, kata Fadil, membawa pelaku pelanggaran pertambangan ilegal ke ranah pidana sudah menjadi langkah yang tepat. Apalagi sebelumnya tim sudah melakukan pembinaan. 

"Selanjutnya adalah penegakkan hukum. Itu aspirasi masyarakat, bahwa tambang itu harus ditutup sekaligus,’’ pungkasnya. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Walikota Eri Tegaskan Pelaku Pembuang Limbah Jarum Suntik di Saluran Air Harus Dihukum Pidana

Redaksi- Kamis, Agustus 27, 2026 0
Walikota Eri Tegaskan Pelaku Pembuang Limbah Jarum Suntik di Saluran Air Harus Dihukum Pidana
Limbah suntik bekas dibuang di selokan Sidoarjo.  SURABAYA, Surya Tribun .Com - Ribuan jarum suntik dan limbah medis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) diduga s…

Berita Terpopuler

Tolak Jawaban Normatif! Warga Karangbong Sidoarjo Desak Tindakan Nyata Audit Andalalin Tujuh Perusahaan Industri

Tolak Jawaban Normatif! Warga Karangbong Sidoarjo Desak Tindakan Nyata Audit Andalalin Tujuh Perusahaan Industri

Senin, Agustus 24, 2026
Lahiran Sendiri di Kos Lalu Bayi Meninggal, Mahasiswi Asal Temanggung Jadi Tersangka

Lahiran Sendiri di Kos Lalu Bayi Meninggal, Mahasiswi Asal Temanggung Jadi Tersangka

Minggu, Agustus 23, 2026
Sumbangan itu Sukarela, Jika Dipaksakan Harus Dipertanyakan Dasar Hukumnya

Sumbangan itu Sukarela, Jika Dipaksakan Harus Dipertanyakan Dasar Hukumnya

Sabtu, Agustus 22, 2026
Ruwatan dan Tirakatan RPS Akan Digelar, Diprakarsai Sujani “Bupati Swasta” Demi Suara Hati Warga Sidoarjo

Ruwatan dan Tirakatan RPS Akan Digelar, Diprakarsai Sujani “Bupati Swasta” Demi Suara Hati Warga Sidoarjo

Selasa, Agustus 18, 2026
Jalan Sempit Dipaksakan, Nyawa Warga Karangbong Sidoarjo Jadi Taruhan

Jalan Sempit Dipaksakan, Nyawa Warga Karangbong Sidoarjo Jadi Taruhan

Sabtu, Agustus 22, 2026
Dewan Pers Sebut 50 Wartawan Dilaporkan Pidana Terkait UU ITE dan KUHP

Dewan Pers Sebut 50 Wartawan Dilaporkan Pidana Terkait UU ITE dan KUHP

Minggu, Agustus 23, 2026
Bareskrim Tangkap Basri Lewaimang, Bandar Narkoba Kelab Malam Batam di Malaysia

Bareskrim Tangkap Basri Lewaimang, Bandar Narkoba Kelab Malam Batam di Malaysia

Minggu, Agustus 23, 2026
Pengunjung Lapas Banyuwangi Nekat Selundupkan Sabu di Organ Intim

Pengunjung Lapas Banyuwangi Nekat Selundupkan Sabu di Organ Intim

Minggu, Agustus 23, 2026
Duduk Perkara Karyawan Resto Surabaya Diperkosa Bos Asal Korea

Duduk Perkara Karyawan Resto Surabaya Diperkosa Bos Asal Korea

Minggu, Agustus 23, 2026
Kronologi Ledakan Dapur SPPG Mojokerto, Lima Orang Luka-luka

Kronologi Ledakan Dapur SPPG Mojokerto, Lima Orang Luka-luka

Senin, Agustus 17, 2026

Berita Terpopuler

Tolak Jawaban Normatif! Warga Karangbong Sidoarjo Desak Tindakan Nyata Audit Andalalin Tujuh Perusahaan Industri

Tolak Jawaban Normatif! Warga Karangbong Sidoarjo Desak Tindakan Nyata Audit Andalalin Tujuh Perusahaan Industri

Senin, Agustus 24, 2026
Lahiran Sendiri di Kos Lalu Bayi Meninggal, Mahasiswi Asal Temanggung Jadi Tersangka

Lahiran Sendiri di Kos Lalu Bayi Meninggal, Mahasiswi Asal Temanggung Jadi Tersangka

Minggu, Agustus 23, 2026
Sumbangan itu Sukarela, Jika Dipaksakan Harus Dipertanyakan Dasar Hukumnya

Sumbangan itu Sukarela, Jika Dipaksakan Harus Dipertanyakan Dasar Hukumnya

Sabtu, Agustus 22, 2026
Ruwatan dan Tirakatan RPS Akan Digelar, Diprakarsai Sujani “Bupati Swasta” Demi Suara Hati Warga Sidoarjo

Ruwatan dan Tirakatan RPS Akan Digelar, Diprakarsai Sujani “Bupati Swasta” Demi Suara Hati Warga Sidoarjo

Selasa, Agustus 18, 2026
Jalan Sempit Dipaksakan, Nyawa Warga Karangbong Sidoarjo Jadi Taruhan

Jalan Sempit Dipaksakan, Nyawa Warga Karangbong Sidoarjo Jadi Taruhan

Sabtu, Agustus 22, 2026
Dewan Pers Sebut 50 Wartawan Dilaporkan Pidana Terkait UU ITE dan KUHP

Dewan Pers Sebut 50 Wartawan Dilaporkan Pidana Terkait UU ITE dan KUHP

Minggu, Agustus 23, 2026
Bareskrim Tangkap Basri Lewaimang, Bandar Narkoba Kelab Malam Batam di Malaysia

Bareskrim Tangkap Basri Lewaimang, Bandar Narkoba Kelab Malam Batam di Malaysia

Minggu, Agustus 23, 2026
Pengunjung Lapas Banyuwangi Nekat Selundupkan Sabu di Organ Intim

Pengunjung Lapas Banyuwangi Nekat Selundupkan Sabu di Organ Intim

Minggu, Agustus 23, 2026
Duduk Perkara Karyawan Resto Surabaya Diperkosa Bos Asal Korea

Duduk Perkara Karyawan Resto Surabaya Diperkosa Bos Asal Korea

Minggu, Agustus 23, 2026
Kronologi Ledakan Dapur SPPG Mojokerto, Lima Orang Luka-luka

Kronologi Ledakan Dapur SPPG Mojokerto, Lima Orang Luka-luka

Senin, Agustus 17, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber