Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Mojokerto Soal Pelanggaran Pertambangan di Mojokerto, Mahasiswa dan Kejari Sepakat Dibawa ke Ranah Hukum
Daerah Headline Mojokerto

Soal Pelanggaran Pertambangan di Mojokerto, Mahasiswa dan Kejari Sepakat Dibawa ke Ranah Hukum

Redaksi
Redaksi
24 Mei, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Praktik pertambangan galian C ilegal di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), bakal ditindak tegas secara hukum. 

MOJOKERTO, SuryaTribun.Com – Praktik pertambangan galian C ilegal di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim) bakal ditindak tegas secara hukum. 

Selain sarat terjadi pelanggaran tindak pidana, kerusakan lingkungan akibat eksploitasi kekayaan alam menggunakan alat berat ini telah berjalan cukup masif dan berlangsung lama. 

Hal itu terungkap dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang dihadiri Elemen mahasiswa, Kejaksaan Negeri (Kejari), dan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto, pada Kamis, 21 Mei 2026. 

Kasi Datun Kejari Kabupaten Mojokerto, Rama Hadi mengatakan, pihaknya mendukung penuh atas langkah penindakan terhadap para pelaku galian C ilegal di Kabupaten Mojokerto. 

Terlebih jika melihat dari bukti rekaman video yang diputar Tim Terpadu Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) saat rapat Rakor di kantor pemkab, praktik ilegal tersebut memang sudah terjadi. 

Sehingga tindakan tegas dengan menjerat para pelaku pertambangan ilegal menjadi pilihan yang tepat. 

Disamping itu, praktik ilegal mining yang selama ini terjadi di bumi Majapahit berpotensi menghilangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 12 miliar. 

"Untuk efektivitas PAD bisa berjalan kalau perlu ada sanksi pidana. Pidana di sini ada pidana umum berkaitan dengan izin pertambangan yang tidak ada izinnya. Atau bisa pidana khusus jika ada potensial kerugian negara,’’ tegasnya. 

Humas PN Mojokerto, Tri Sugondo juga menyatakan sepakat jika praktik pidana yang tengah berlangsung cukup lama dan masif ini dibawa ke ranah pidana. 

Di tahun 2025 lalu, misalnya, pengadilan pernah menyidangkan perkara kasus pertambangan ilegal. 

"Harusnya sudah ultimum remedium, tidak lagi pembinaan,’’ pungkasnya. 

Dia menegaskan, di titik lokasi yang dimonitoring tim terpadu, barang bukti berupa alat berat juga sudah tampak jelas. Termasuk potensi kerusakan alamnya juga terlihat. 

"Kita untuk mengembalikan yang telah rusak sedemikian itu. Alat beratnya yang disita itu nanti dilelang untuk mengganti kerugian negaranya,’’ tuturnya. 

Sementara elemen mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) juga mendorong langkah penegakan hukum oleh pihak kepolisian. 

Menurut mereka, praktik ilegal tersebut dinilai telah melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). 

"Hukum harus ditegakkan,’’ tegas Ketua Umum Pengurus Cabang PMII Mojokerto, Muhammad Nur Fadillah. 

Di samping itu, praktik ilegal tersebut juga berdampak terhadap kebocoran PAD. Sehingga berakibat buruk terhadap pendapatan di sektor minerba. 

Mahasiswa juga menyoroti tetap beroperasinya tambang di tengah kesepakatan penghentian sementara sembari mengurus proses perizinan. 

"Bersedia tidak melakukan aktivitas pertambangan atau ditutup jika tidak memiliki izin operasional. Ini adalah berita acara yang sudah diterbitkan oleh tim terpadu, tetapi pada realitanya itu sangat jauh,’’ ujarnya. 

Sehingga, kata Fadil, membawa pelaku pelanggaran pertambangan ilegal ke ranah pidana sudah menjadi langkah yang tepat. Apalagi sebelumnya tim sudah melakukan pembinaan. 

"Selanjutnya adalah penegakkan hukum. Itu aspirasi masyarakat, bahwa tambang itu harus ditutup sekaligus,’’ pungkasnya. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Soal Pelanggaran Pertambangan di Mojokerto, Mahasiswa dan Kejari Sepakat Dibawa ke Ranah Hukum

Redaksi- Minggu, Mei 24, 2026 0
Soal Pelanggaran Pertambangan di Mojokerto, Mahasiswa dan Kejari Sepakat Dibawa ke Ranah Hukum
Praktik pertambangan galian C ilegal di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), bakal ditindak tegas secara hukum.  MOJOKERTO, Surya Tribun .Com – Praktik per…

Berita Terpopuler

Perkuat Ekonomi Kreatif, Yayasan Bimasakti Peduli Negeri Gelar Sarasehan

Perkuat Ekonomi Kreatif, Yayasan Bimasakti Peduli Negeri Gelar Sarasehan

Selasa, Mei 19, 2026
Polda Banten Belum Menahan Tersangka Ismatullah, Kasus Penyerobotan dan Pemalsuan Dokumen Tanah

Polda Banten Belum Menahan Tersangka Ismatullah, Kasus Penyerobotan dan Pemalsuan Dokumen Tanah

Kamis, Mei 21, 2026
Gegara Obat Nyamuk, Rumah Dua Lantai di Surabaya Hangus Terbakar

Gegara Obat Nyamuk, Rumah Dua Lantai di Surabaya Hangus Terbakar

Senin, Mei 18, 2026
Guru Ngaji di Kediri Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Sejumlah Anak

Guru Ngaji di Kediri Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Sejumlah Anak

Senin, Mei 18, 2026
MUI: Idul Adha 2026 Serentak Perkuat Persatuan Umat Islam

MUI: Idul Adha 2026 Serentak Perkuat Persatuan Umat Islam

Senin, Mei 18, 2026
Gubernur Khofifah Resmikan Omah Terapiku di Sidoarjo, Ajak Masyarakat Selalu Bersyukur

Gubernur Khofifah Resmikan Omah Terapiku di Sidoarjo, Ajak Masyarakat Selalu Bersyukur

Rabu, Mei 20, 2026
Begini Modus Pelaku Cabuli Putri Tiri di Mojokerto

Begini Modus Pelaku Cabuli Putri Tiri di Mojokerto

Kamis, Mei 21, 2026
Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Gresik, Enam Orang Diamankan

Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Gresik, Enam Orang Diamankan

Rabu, Mei 20, 2026
Rupiah Tembus 17.600, Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Tenang Saja

Rupiah Tembus 17.600, Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Tenang Saja

Senin, Mei 18, 2026
Buru Pak Cik Pemasok Sabu Jaringan 'The Doctor', Bareskrim Ajukan Red Notice

Buru Pak Cik Pemasok Sabu Jaringan 'The Doctor', Bareskrim Ajukan Red Notice

Rabu, Mei 20, 2026

Berita Terpopuler

Perkuat Ekonomi Kreatif, Yayasan Bimasakti Peduli Negeri Gelar Sarasehan

Perkuat Ekonomi Kreatif, Yayasan Bimasakti Peduli Negeri Gelar Sarasehan

Selasa, Mei 19, 2026
Polda Banten Belum Menahan Tersangka Ismatullah, Kasus Penyerobotan dan Pemalsuan Dokumen Tanah

Polda Banten Belum Menahan Tersangka Ismatullah, Kasus Penyerobotan dan Pemalsuan Dokumen Tanah

Kamis, Mei 21, 2026
Gegara Obat Nyamuk, Rumah Dua Lantai di Surabaya Hangus Terbakar

Gegara Obat Nyamuk, Rumah Dua Lantai di Surabaya Hangus Terbakar

Senin, Mei 18, 2026
Guru Ngaji di Kediri Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Sejumlah Anak

Guru Ngaji di Kediri Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Sejumlah Anak

Senin, Mei 18, 2026
MUI: Idul Adha 2026 Serentak Perkuat Persatuan Umat Islam

MUI: Idul Adha 2026 Serentak Perkuat Persatuan Umat Islam

Senin, Mei 18, 2026
Gubernur Khofifah Resmikan Omah Terapiku di Sidoarjo, Ajak Masyarakat Selalu Bersyukur

Gubernur Khofifah Resmikan Omah Terapiku di Sidoarjo, Ajak Masyarakat Selalu Bersyukur

Rabu, Mei 20, 2026
Begini Modus Pelaku Cabuli Putri Tiri di Mojokerto

Begini Modus Pelaku Cabuli Putri Tiri di Mojokerto

Kamis, Mei 21, 2026
Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Gresik, Enam Orang Diamankan

Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Gresik, Enam Orang Diamankan

Rabu, Mei 20, 2026
Rupiah Tembus 17.600, Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Tenang Saja

Rupiah Tembus 17.600, Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Tenang Saja

Senin, Mei 18, 2026
Buru Pak Cik Pemasok Sabu Jaringan 'The Doctor', Bareskrim Ajukan Red Notice

Buru Pak Cik Pemasok Sabu Jaringan 'The Doctor', Bareskrim Ajukan Red Notice

Rabu, Mei 20, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber