Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim Warga Tarogong Kidul Resah dengan Maraknya Penjual Obat Keras Daftar G, Polisi Diminta Tindak Tegas
Headline Hukrim

Warga Tarogong Kidul Resah dengan Maraknya Penjual Obat Keras Daftar G, Polisi Diminta Tindak Tegas

Redaksi
Redaksi
11 Apr, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

GARUT, Surya Tribun .Com - Maraknya dugaan peredaran obat keras daftar G jenis Tramadol di Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar), memicu keresahan warga. 

Aktivitas tersebut terpantau berlangsung terang-terangan di sebuah kios, tepatnya di Jl. Cimanuk No.43, Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul, diduga telah beroperasi cukup lama dengan perputaran uang mencapai jutaan rupiah setiap harinya. 

Saat hendak melakukan peliputan, awak media sempat mendapat penolakan dari seorang pria yang mengaku bernama Riki. Pria tersebut yang bertugas sebagai penjaga toko. 

Roki menyebut, usaha itu milik bosnya berinisial B dan mengakui dirinya bertugas sebagai penjaga sekaligus pengawas keamanan di bagian depan. 

“Pemiliknya orang Aceh bang, tapi kalau ada media langsung aja ke Pak H Basirun. Obat yang dijual Tramadol, harganya Rp 5 ribu per butir,” ujarnya kepada awak media saat ditemui di lokasi, Sabtu, 11 April 2026. 

Dari pengakuannya, omzet penjualan disebut mencapai sekitar Rp 5 juta per hari. 

Jika angka tersebut benar, dalam satu bulan peredaran obat keras itu berpotensi menghasilkan ratusan juta rupiah. 

Nilai tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait efektivitas pengawasan serta langkah penindakan aparat berwenang. 

Sebagaimana diketahui, Tramadol merupakan obat keras yang hanya dapat diperoleh dengan resep dokter dan penggunaannya wajib berada di bawah pengawasan tenaga medis. 

Penyalahgunaan obat ini berisiko menimbulkan ketergantungan, gangguan kesehatan serius, bahkan kematian apabila dikonsumsi tidak sesuai aturan. 

Secara hukum, peredaran obat keras tanpa izin dapat dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar atau tidak memenuhi standar dapat terancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah. 

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Polsek Tarogong kidul, segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan unsur tindak pidana. 

Jangan sampai wilayah Tarogong kidul dicap sebagai zona aman peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak generasi muda. 

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas tersebut. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Pengedar Narkoba Jaringan Madura-Gresik Diringkus Polisi

Redaksi- Jumat, Mei 29, 2026 0
Pengedar Narkoba Jaringan Madura-Gresik Diringkus Polisi
Dua tersangka kasus narkoba diringkus Satreskoba Polres Gresik, Jumat, 29 Mei 2026.  GRESIK, Surya Tribun .Com - Satresnarkoba Polres Gresik meringkus pengedar…

Berita Terpopuler

Gegara Gunakan Barcode Sembarangan, Petugas SPBU di Magetan Diamuk Pelanggan

Gegara Gunakan Barcode Sembarangan, Petugas SPBU di Magetan Diamuk Pelanggan

Kamis, Mei 28, 2026
LSM dan Wartawan Desak Ketua PGRI Bangkalan Dicopot Terkait Transparansi Anggaran

LSM dan Wartawan Desak Ketua PGRI Bangkalan Dicopot Terkait Transparansi Anggaran

Kamis, Mei 28, 2026
Pengiriman 3,6 Juta Rokok Ilegal di Situbondo Berhasil Digagalkan

Pengiriman 3,6 Juta Rokok Ilegal di Situbondo Berhasil Digagalkan

Minggu, Mei 24, 2026
Panglima TNI Lepas 744 Prajurit Satgas TNI ke Lebanon

Panglima TNI Lepas 744 Prajurit Satgas TNI ke Lebanon

Minggu, Mei 24, 2026
Polisi Bongkar Sindikat STNK Palsu di Surabaya, Lima Orang Diamankan

Polisi Bongkar Sindikat STNK Palsu di Surabaya, Lima Orang Diamankan

Kamis, Mei 28, 2026
Jatanras Polda Jatim Ringkus Residivis Begal Motor di Pasuruan, Dua Pelaku Ditembak

Jatanras Polda Jatim Ringkus Residivis Begal Motor di Pasuruan, Dua Pelaku Ditembak

Kamis, Mei 28, 2026
Soal Pelanggaran Pertambangan di Mojokerto, Mahasiswa dan Kejari Sepakat Dibawa ke Ranah Hukum

Soal Pelanggaran Pertambangan di Mojokerto, Mahasiswa dan Kejari Sepakat Dibawa ke Ranah Hukum

Minggu, Mei 24, 2026
Duduk Perkara Kasus Terapis Spa di Surabaya Kuras Uang Pelanggan hingga Rp 1,2 Miliar

Duduk Perkara Kasus Terapis Spa di Surabaya Kuras Uang Pelanggan hingga Rp 1,2 Miliar

Kamis, Mei 28, 2026
Damkar Evakuasi Sapi Kurban yang Kabur Kecebur di Sungai Buduran Sidoarjo

Damkar Evakuasi Sapi Kurban yang Kabur Kecebur di Sungai Buduran Sidoarjo

Rabu, Mei 27, 2026
Diduga Punya Bekingan, Tambang Batu di Desa Telemung Tetap Beroperasi Meski Ilegal

Diduga Punya Bekingan, Tambang Batu di Desa Telemung Tetap Beroperasi Meski Ilegal

Jumat, Mei 29, 2026

Berita Terpopuler

Gegara Gunakan Barcode Sembarangan, Petugas SPBU di Magetan Diamuk Pelanggan

Gegara Gunakan Barcode Sembarangan, Petugas SPBU di Magetan Diamuk Pelanggan

Kamis, Mei 28, 2026
LSM dan Wartawan Desak Ketua PGRI Bangkalan Dicopot Terkait Transparansi Anggaran

LSM dan Wartawan Desak Ketua PGRI Bangkalan Dicopot Terkait Transparansi Anggaran

Kamis, Mei 28, 2026
Pengiriman 3,6 Juta Rokok Ilegal di Situbondo Berhasil Digagalkan

Pengiriman 3,6 Juta Rokok Ilegal di Situbondo Berhasil Digagalkan

Minggu, Mei 24, 2026
Panglima TNI Lepas 744 Prajurit Satgas TNI ke Lebanon

Panglima TNI Lepas 744 Prajurit Satgas TNI ke Lebanon

Minggu, Mei 24, 2026
Polisi Bongkar Sindikat STNK Palsu di Surabaya, Lima Orang Diamankan

Polisi Bongkar Sindikat STNK Palsu di Surabaya, Lima Orang Diamankan

Kamis, Mei 28, 2026
Jatanras Polda Jatim Ringkus Residivis Begal Motor di Pasuruan, Dua Pelaku Ditembak

Jatanras Polda Jatim Ringkus Residivis Begal Motor di Pasuruan, Dua Pelaku Ditembak

Kamis, Mei 28, 2026
Soal Pelanggaran Pertambangan di Mojokerto, Mahasiswa dan Kejari Sepakat Dibawa ke Ranah Hukum

Soal Pelanggaran Pertambangan di Mojokerto, Mahasiswa dan Kejari Sepakat Dibawa ke Ranah Hukum

Minggu, Mei 24, 2026
Duduk Perkara Kasus Terapis Spa di Surabaya Kuras Uang Pelanggan hingga Rp 1,2 Miliar

Duduk Perkara Kasus Terapis Spa di Surabaya Kuras Uang Pelanggan hingga Rp 1,2 Miliar

Kamis, Mei 28, 2026
Damkar Evakuasi Sapi Kurban yang Kabur Kecebur di Sungai Buduran Sidoarjo

Damkar Evakuasi Sapi Kurban yang Kabur Kecebur di Sungai Buduran Sidoarjo

Rabu, Mei 27, 2026
Diduga Punya Bekingan, Tambang Batu di Desa Telemung Tetap Beroperasi Meski Ilegal

Diduga Punya Bekingan, Tambang Batu di Desa Telemung Tetap Beroperasi Meski Ilegal

Jumat, Mei 29, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber