Forkopimda Tulungagung Penerima THR Bupati Bakal Dipanggil KPK
![]() |
| Jubir KPK, Budi Prasetyo. |
TULUNGAGUNG, SuryaTribun.Com – Sejumlah pejabat yang masuk jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tulungagung, Jawa Timur (Jatim), berpotensi dipanggil ke KPK dalam kasus dugaan korupsi Bupati Gatut Sunu.
Forkopimda diduga menerima aliran dana melalui Tunjangan Hari Raya (THR).
Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo mengatakan, penyidik akan melihat dan mengkaji terlebih dahulu kebutuhan dalam proses penyidikan.
“Nanti kita akan lihat forkopimda-forkopimda mana saja yang terkonfirmasi misalnya diberikan THR oleh Bupati, ya. Nanti kita akan petakan siapa saja, jika dibutuhkan untuk dilakukan pemanggilan tentu kami akan lakukan pemanggilan," kata Budi, Senin, 13 April 2026.
Proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi tidak harus di Jakarta. Pihak juga sering melakukan pemeriksaan di daerah guna mempermudah proses mobilitas dan efisiensi.
“Pemeriksaan bisa jadi tidak selalu dilakukan di Jakarta. Dalam beberapa case peristiwa tangkap tangan dengan banyaknya saksi yang harus diperiksa, bisa jadi kami juga melakukan pemeriksaan di daerah,” ujarnya.
Budi mencontohkan di beberapa kasus tipikor di Madiun, Ponorogo dan beberapa daerah lain proses pemeriksaan saksi-saksi dilakukan di daerah. Pihaknya berharap seluruh saksi yang dibutuhkan KPK bisa kooperatif untuk mendukung proses penyidikan yang tengah berjalan.
“Kami sangat memohon dukungan masyarakat untuk sama-sama mengawal juga penanganan perkara ini dan men-support penanganan perkara ini sehingga saksi-saksi yang nantinya dipanggil untuk dimintai keterangan juga kami berharap bisa kooperatif,” ujar Budi.
Diketahui sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Tulungagung pada Jumat, 11 April 2026. KPK menetapkan Bupati Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
KPK menyebut, modus yang digunakan Bupati dengan menekan 16 OPD untuk menyetor uang Rp 5 miliar. Dari permintaan itu telah terealisasi Rp 2,7 miliar. Uang hasil korupsi digunakan Bupati untuk membeli sepatu mewah, berobat, jamuan makan dan pemberian THR Forkopimda. (*/red)
