Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim Sidoarjo Kejari Sidoarjo Tahan Kades Mulyodadi, Dugaan Pungli Rp 995 Juta
Headline Hukrim Sidoarjo

Kejari Sidoarjo Tahan Kades Mulyodadi, Dugaan Pungli Rp 995 Juta

Redaksi
Redaksi
31 Mar, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Kades Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu jadi tersangka pungli. 

SIDOARJO, SuryaTribun.Com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim) resmi menahan SP, Kepala Desa Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu, pada Senin malam, 30 Maret 2026. 

Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik menetapkan SP sebagai tersangka atas dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan dokumen pembebasan lahan perumahan senilai Rp 995 juta. 

Tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sidoarjo usai menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Kejari Sidoarjo. 

Langkah hukum tersebut diambil penyidik guna mempercepat proses penyidikan perkara korupsi tersebut. 

"Tersangka SP kemarin langsung kami tahan selama 20 hari ke depan hingga 18 April nanti," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo, Sigit Sambodo, Selasa, 31 Maret 2026. 

Sigit menjelaskan, SP diduga memanfaatkan jabatannya untuk meminta sejumlah uang kepada pengembang perumahan, PT Duta Yunior Manunggal (PT DYM). 

Uang tersebut, kata dia, diminta sebagai imbalan atas pengurusan berbagai dokumen administratif, termasuk surat keterangan ahli waris dan surat kehilangan SK Gubernur untuk lahan seluas lima hektar. 

"Totalnya Rp 995 juta, diberikan dalam beberapa tahap, sebanyak empat kali melalui cek maupun transfer," ujar Sigit. 

Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut Sigit, praktik pungli tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2023, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang turut terlibat dala kasus itu. 

"Untuk sementara, tersangka melakukan perbuatannya sendiri, namun tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dan akan didalami lebih lanjut," pungkasnya. 

Atas perbuatannya, pihaknya menjerat SP dengan Pasal 12 huruf a, b, dan e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Polda Jatim Bongkar Arisan Fiktif: Libatkan Sejumlah Artis, Ungkap Transaksi Rp 71 Miliar

Redaksi- Kamis, Agustus 13, 2026 0
Polda Jatim Bongkar Arisan Fiktif: Libatkan Sejumlah Artis, Ungkap Transaksi Rp 71 Miliar
Mobil BMW yang dimiliki tersangka kasus arian fiktif JNK di Bali.  SURABAYA, Surya Tribun .Com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polda Jawa Timu…

Berita Terpopuler

Polda Jatim Bongkar Arisan Fiktif: Libatkan Sejumlah Artis, Ungkap Transaksi Rp 71 Miliar

Polda Jatim Bongkar Arisan Fiktif: Libatkan Sejumlah Artis, Ungkap Transaksi Rp 71 Miliar

Kamis, Agustus 13, 2026
Usut Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, Kejari Kembali Sita Rp 1,24 Miliar

Usut Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, Kejari Kembali Sita Rp 1,24 Miliar

Kamis, Agustus 13, 2026
Gubernur Khofifah Sebut Titik Api Kebakaran Gunung Bromo Mulai Terlokalisir

Gubernur Khofifah Sebut Titik Api Kebakaran Gunung Bromo Mulai Terlokalisir

Kamis, Agustus 13, 2026
Resmi Launcing Media Metropagi.id, Siap Memberikan Informasi Terkini

Resmi Launcing Media Metropagi.id, Siap Memberikan Informasi Terkini

Sabtu, Desember 30, 2023
Mantan Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan

Mantan Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan

Minggu, Agustus 09, 2026
MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Pos Pendidikan, Berlaku Paling Lambat 2028

MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Pos Pendidikan, Berlaku Paling Lambat 2028

Sabtu, Agustus 01, 2026
Bareskrim Gerebek Kelab Malam di Batam, Ekstasi Disimpan di Brankas

Bareskrim Gerebek Kelab Malam di Batam, Ekstasi Disimpan di Brankas

Kamis, Agustus 13, 2026
Pemerintah Buka Opsi Guru PPPK Jadi ASN Pusat untuk Ringankan Beban Pemda

Pemerintah Buka Opsi Guru PPPK Jadi ASN Pusat untuk Ringankan Beban Pemda

Kamis, Agustus 13, 2026
Oknum Pegawai Dishub Gresik Pakai Kantor Dinas untuk Pesta Sabu

Oknum Pegawai Dishub Gresik Pakai Kantor Dinas untuk Pesta Sabu

Kamis, Agustus 06, 2026
Duduk Perkara Massa PSHT Geruduk Polrestabes Surabaya, Tolak Premanisme Debt Collector

Duduk Perkara Massa PSHT Geruduk Polrestabes Surabaya, Tolak Premanisme Debt Collector

Sabtu, Agustus 01, 2026

Berita Terpopuler

Polda Jatim Bongkar Arisan Fiktif: Libatkan Sejumlah Artis, Ungkap Transaksi Rp 71 Miliar

Polda Jatim Bongkar Arisan Fiktif: Libatkan Sejumlah Artis, Ungkap Transaksi Rp 71 Miliar

Kamis, Agustus 13, 2026
Usut Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, Kejari Kembali Sita Rp 1,24 Miliar

Usut Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, Kejari Kembali Sita Rp 1,24 Miliar

Kamis, Agustus 13, 2026
Gubernur Khofifah Sebut Titik Api Kebakaran Gunung Bromo Mulai Terlokalisir

Gubernur Khofifah Sebut Titik Api Kebakaran Gunung Bromo Mulai Terlokalisir

Kamis, Agustus 13, 2026
Resmi Launcing Media Metropagi.id, Siap Memberikan Informasi Terkini

Resmi Launcing Media Metropagi.id, Siap Memberikan Informasi Terkini

Sabtu, Desember 30, 2023
Mantan Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan

Mantan Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan

Minggu, Agustus 09, 2026
MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Pos Pendidikan, Berlaku Paling Lambat 2028

MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Pos Pendidikan, Berlaku Paling Lambat 2028

Sabtu, Agustus 01, 2026
Bareskrim Gerebek Kelab Malam di Batam, Ekstasi Disimpan di Brankas

Bareskrim Gerebek Kelab Malam di Batam, Ekstasi Disimpan di Brankas

Kamis, Agustus 13, 2026
Pemerintah Buka Opsi Guru PPPK Jadi ASN Pusat untuk Ringankan Beban Pemda

Pemerintah Buka Opsi Guru PPPK Jadi ASN Pusat untuk Ringankan Beban Pemda

Kamis, Agustus 13, 2026
Oknum Pegawai Dishub Gresik Pakai Kantor Dinas untuk Pesta Sabu

Oknum Pegawai Dishub Gresik Pakai Kantor Dinas untuk Pesta Sabu

Kamis, Agustus 06, 2026
Duduk Perkara Massa PSHT Geruduk Polrestabes Surabaya, Tolak Premanisme Debt Collector

Duduk Perkara Massa PSHT Geruduk Polrestabes Surabaya, Tolak Premanisme Debt Collector

Sabtu, Agustus 01, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber