Polres Kediri Ungkap Kasus Illegal Logging dan Penyalahgunaan BBM
![]() |
| Polres Kediri mengungkap dua kasus tindak pidana illegal logging dan penyalahgunaan BBM subsidi. |
KEDIRI, SuryaTribun.Com – Polres Kediri berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana illegal logging di kawasan hutan Perhutani wilayah Kandangan serta penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis pertalite.
Kapolres Kediri, AKBP Bramastyo Priaji mengatakan, kasus pertama merupakan tindak pidana illegal logging yang terjadi di dua lokasi kawasan hutan Perhutani di wilayah BKPH Pare, Desa Banaran, Kecamatan Kandangan.
“TKP pertama berada di kawasan Perhutani petak 91B RPH Kandangan, BKPH Pare, Desa Banaran, Kecamatan Kandangan. Kemudian TKP kedua berada di kawasan Perhutani petak 98C di wilayah yang sama, hanya berbeda petak,” ujar Bramastyo kepada wartawan, Rabu, 29 April 2026.
Menurutnya, kejadian di petak 91B terjadi pada Senin, 2 Juni 2025. Sedangkan kasus di petak 98C terjadi pada Jumat, 16 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.
Dalam kasus tersebut, tersangka berinisial S diduga menjadi pelaku utama penebangan pohon jati di kawasan hutan tanpa dilengkapi legalitas yang sah. Aksi tersebut dilakukan bersama dua rekannya berinisial AS dan HD yang kini masih dalam pengejaran polisi.
“Tersangka S mengaku sudah dua kali melakukan penebangan pohon di kawasan hutan tanpa dilengkapi legalitas yang sah. Kayu jati hasil penebangan rencananya akan dijual,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, sebanyak lima pohon jati ditebang dan dipotong menjadi 20 batang kayu dengan panjang masing-masing sekitar 2,1 meter. Akibat perbuatan tersebut, Perhutani mengalami kerugian sekitar Rp 45 juta.
Selain itu, Polres Kediri juga mengungkap kasus penyalahgunaan BBM subsidi di Dusun Klaten, Desa Brenggolo, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri.
Kasus tersebut diketahui pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam perkara ini, tersangka berinisial KA diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi tanpa izin resmi.
Modus yang dilakukan, yakni membeli BBM subsidi jenis pertalite seharga Rp 10 ribu per liter menggunakan sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas 15 liter.
BBM tersebut kemudian dipindahkan ke galon air mineral menggunakan selang untuk selanjutnya dijual kembali kepada pengecer di wilayah Kabupaten Kediri dengan harga Rp 10.800 per liter.
Pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa galon berisi BBM serta kendaraan yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar,” tegas Bramastyo. (*/red)
