Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim Polres Kediri Ungkap Kasus Illegal Logging dan Penyalahgunaan BBM
Headline Hukrim

Polres Kediri Ungkap Kasus Illegal Logging dan Penyalahgunaan BBM

Redaksi
Redaksi
29 Apr, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Polres Kediri mengungkap dua kasus tindak pidana illegal logging dan penyalahgunaan BBM subsidi. 

KEDIRI, SuryaTribun.Com – Polres Kediri berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana illegal logging di kawasan hutan Perhutani wilayah Kandangan serta penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis pertalite. 

Kapolres Kediri, AKBP Bramastyo Priaji mengatakan, kasus pertama merupakan tindak pidana illegal logging yang terjadi di dua lokasi kawasan hutan Perhutani di wilayah BKPH Pare, Desa Banaran, Kecamatan Kandangan.

“TKP pertama berada di kawasan Perhutani petak 91B RPH Kandangan, BKPH Pare, Desa Banaran, Kecamatan Kandangan. Kemudian TKP kedua berada di kawasan Perhutani petak 98C di wilayah yang sama, hanya berbeda petak,” ujar Bramastyo kepada wartawan, Rabu, 29 April 2026.

Menurutnya, kejadian di petak 91B terjadi pada Senin, 2 Juni 2025. Sedangkan kasus di petak 98C terjadi pada Jumat, 16 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.

Dalam kasus tersebut, tersangka berinisial S diduga menjadi pelaku utama penebangan pohon jati di kawasan hutan tanpa dilengkapi legalitas yang sah. Aksi tersebut dilakukan bersama dua rekannya berinisial AS dan HD yang kini masih dalam pengejaran polisi.

“Tersangka S mengaku sudah dua kali melakukan penebangan pohon di kawasan hutan tanpa dilengkapi legalitas yang sah. Kayu jati hasil penebangan rencananya akan dijual,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, sebanyak lima pohon jati ditebang dan dipotong menjadi 20 batang kayu dengan panjang masing-masing sekitar 2,1 meter. Akibat perbuatan tersebut, Perhutani mengalami kerugian sekitar Rp 45 juta.

Selain itu, Polres Kediri juga mengungkap kasus penyalahgunaan BBM subsidi di Dusun Klaten, Desa Brenggolo, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri.

Kasus tersebut diketahui pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam perkara ini, tersangka berinisial KA diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi tanpa izin resmi.

Modus yang dilakukan, yakni membeli BBM subsidi jenis pertalite seharga Rp 10 ribu per liter menggunakan sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas 15 liter.

BBM tersebut kemudian dipindahkan ke galon air mineral menggunakan selang untuk selanjutnya dijual kembali kepada pengecer di wilayah Kabupaten Kediri dengan harga Rp 10.800 per liter.

Pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa galon berisi BBM serta kendaraan yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar,” tegas Bramastyo. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Oknum Pegawai Dishub Gresik Pakai Kantor Dinas untuk Pesta Sabu

Redaksi- Kamis, Agustus 06, 2026 0
Oknum Pegawai Dishub Gresik Pakai Kantor Dinas untuk Pesta Sabu
Kantor Dinas Perhubungan Gresik.  GRESIK, Surya Tribun .Com - Polisi mengamankan MY, oknum pegawai outsourcing Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik, Jawa Timur (…

Berita Terpopuler

Duduk Perkara Massa PSHT Geruduk Polrestabes Surabaya, Tolak Premanisme Debt Collector

Duduk Perkara Massa PSHT Geruduk Polrestabes Surabaya, Tolak Premanisme Debt Collector

Sabtu, Agustus 01, 2026
Lewat Inpres Nomor 2 Tahun 2025, Layanan Irigasi di Lebak Makin Andal, Petani Rasakan Manfaat Langsung

Lewat Inpres Nomor 2 Tahun 2025, Layanan Irigasi di Lebak Makin Andal, Petani Rasakan Manfaat Langsung

Sabtu, Agustus 01, 2026
Ketua KPK Bakal Perketat Sistem Pengamanan Data Usai Pegawai Jadi Tersangka

Ketua KPK Bakal Perketat Sistem Pengamanan Data Usai Pegawai Jadi Tersangka

Sabtu, Agustus 01, 2026
MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Pos Pendidikan, Berlaku Paling Lambat 2028

MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Pos Pendidikan, Berlaku Paling Lambat 2028

Sabtu, Agustus 01, 2026
Makam Wanita Pegawai Kejari Mojokerto Dibongkar untuk Otopsi

Makam Wanita Pegawai Kejari Mojokerto Dibongkar untuk Otopsi

Sabtu, Agustus 01, 2026
Hacker di Jatim Jual Ratusan Website Sekolah dan Pemerintah buat Promosi Judol

Hacker di Jatim Jual Ratusan Website Sekolah dan Pemerintah buat Promosi Judol

Sabtu, Agustus 01, 2026
Geledah Kantor Bupati Pamekasan, Kejaksaan Sita Satu Boks Dokumen

Geledah Kantor Bupati Pamekasan, Kejaksaan Sita Satu Boks Dokumen

Kamis, Agustus 06, 2026
Menko Zulhas Sebut Banyak yang Salah Paham: Kopdes Itu Bukan Supermarket

Menko Zulhas Sebut Banyak yang Salah Paham: Kopdes Itu Bukan Supermarket

Jumat, Juli 17, 2026
Kejari Tulungagung Geledah Kelurahan Kepatihan, Usut Kasus Korupsi Griya Kanjengan

Kejari Tulungagung Geledah Kelurahan Kepatihan, Usut Kasus Korupsi Griya Kanjengan

Selasa, Juli 14, 2026
Perjudian Sabung Ayam dan Dadu Bikin Resah, Pengamat Hukum Didi Sungkono: Kapolsek Sedati Harus Bertindak Tegas

Perjudian Sabung Ayam dan Dadu Bikin Resah, Pengamat Hukum Didi Sungkono: Kapolsek Sedati Harus Bertindak Tegas

Sabtu, Juli 25, 2026

Berita Terpopuler

Duduk Perkara Massa PSHT Geruduk Polrestabes Surabaya, Tolak Premanisme Debt Collector

Duduk Perkara Massa PSHT Geruduk Polrestabes Surabaya, Tolak Premanisme Debt Collector

Sabtu, Agustus 01, 2026
Lewat Inpres Nomor 2 Tahun 2025, Layanan Irigasi di Lebak Makin Andal, Petani Rasakan Manfaat Langsung

Lewat Inpres Nomor 2 Tahun 2025, Layanan Irigasi di Lebak Makin Andal, Petani Rasakan Manfaat Langsung

Sabtu, Agustus 01, 2026
Ketua KPK Bakal Perketat Sistem Pengamanan Data Usai Pegawai Jadi Tersangka

Ketua KPK Bakal Perketat Sistem Pengamanan Data Usai Pegawai Jadi Tersangka

Sabtu, Agustus 01, 2026
MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Pos Pendidikan, Berlaku Paling Lambat 2028

MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Pos Pendidikan, Berlaku Paling Lambat 2028

Sabtu, Agustus 01, 2026
Makam Wanita Pegawai Kejari Mojokerto Dibongkar untuk Otopsi

Makam Wanita Pegawai Kejari Mojokerto Dibongkar untuk Otopsi

Sabtu, Agustus 01, 2026
Hacker di Jatim Jual Ratusan Website Sekolah dan Pemerintah buat Promosi Judol

Hacker di Jatim Jual Ratusan Website Sekolah dan Pemerintah buat Promosi Judol

Sabtu, Agustus 01, 2026
Geledah Kantor Bupati Pamekasan, Kejaksaan Sita Satu Boks Dokumen

Geledah Kantor Bupati Pamekasan, Kejaksaan Sita Satu Boks Dokumen

Kamis, Agustus 06, 2026
Menko Zulhas Sebut Banyak yang Salah Paham: Kopdes Itu Bukan Supermarket

Menko Zulhas Sebut Banyak yang Salah Paham: Kopdes Itu Bukan Supermarket

Jumat, Juli 17, 2026
Kejari Tulungagung Geledah Kelurahan Kepatihan, Usut Kasus Korupsi Griya Kanjengan

Kejari Tulungagung Geledah Kelurahan Kepatihan, Usut Kasus Korupsi Griya Kanjengan

Selasa, Juli 14, 2026
Perjudian Sabung Ayam dan Dadu Bikin Resah, Pengamat Hukum Didi Sungkono: Kapolsek Sedati Harus Bertindak Tegas

Perjudian Sabung Ayam dan Dadu Bikin Resah, Pengamat Hukum Didi Sungkono: Kapolsek Sedati Harus Bertindak Tegas

Sabtu, Juli 25, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber