Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim Kasus Pembakaran Gudang Rokok di Malang, Polisi Tetapkan Lima Tersangka
Headline Hukrim

Kasus Pembakaran Gudang Rokok di Malang, Polisi Tetapkan Lima Tersangka

Admin
Admin
29 Apr, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Polresta Malang Kota menetapkan tiga tersangka tambahan dalam kasus pembakaran gudang rokok. 

MALANG, SuryaTribun.Com – Polresta Malang Kota menetapkan tiga tersangka tambahan dalam kasus pembakaran gudang rokok di Jalan Mayjen Sungkono, Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur (Jatim).

Diketahui sebelumnya, polisi telah mengamankan dua pelaku pembakaran berinisial MAS (26) dan AFR (27).

Setelah penyelidikan, jumlah tersangka bertambah menjadi lima orang yang juga terlibat dalam kasus penggelapan dalam jabatan.

“Kita mengamankan dua pelaku pembakaran, namun dari hasil pendalaman terungkap adanya tindak pidana lain berupa penggelapan dalam jabatan, sehingga total tersangka menjadi lima orang,” kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rakhmad Aji Prabowo, Rabu, 29 April 2026.

Menurut Aji, kebakaran itu terjadi pada Jumat, 24 April 2026, sekitar pukul 16.00 WIB saat gudang dalam kondisi sepi setelah jam kerja. Para pelaku sengaja membakar gudang dengan skenario yang telah dirancang agar terlihat seperti kebakaran biasa.

“Setelah gudang sepi, pelaku melakukan aksinya dengan cara menyiapkan bahan memicu kebakaran. Satu botol minuman, obat nyamuk bakar dan kapas, barang-barang itu menjadi media pembakaran seolah-olah terjadi pembakaran secara alami,” tuturnya.

Pelaku juga berupaya menghilangkan jejak dengan mencabut kabel CCTV, meski rekaman tetap berhasil merekam aksi tersebut.

“Mereka sempat mencabut kabel CCTV, ternyata kamera tetap berfungsi sehingga peristiwa tersebut terekam dengan jelas,” ujarnya.

Selain pembakaran, kata Aji, pihaknya juga menemukan praktik penggelapan filter rokok yang dilakukan para tersangka sejak Oktober 2025.

“Para pelaku sudah melakukan penggelapan Oktober 2025 sempat berhenti dan melakukan perbuatan yang sama pada Januari 2026. Barang yang digelapkan kemudian dijual melalui marketplace online Facebook,” ujarnya.

Pada aksi terakhir, para pelaku menjual 80 tray filter rokok senilai sekitar Rp 72 juta. Dari hasil tersebut, AFR menerima bagian terbesar sekitar Rp 32 juta.

Akibat gabungan kasus pembakaran dan penggelapan, perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp 7 miliar.

“Atas perbuatannya, tersangka pembakaran dijerat dengan Pasal 308 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara untuk penggelapan dijerat Pasal 488 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, kebakaran gudang rokok milik PT Gaganeswara atau Suket Teki terjadi pada Jumat, 24 April 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam insiden tersebut, namun pemilik gudang mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Soal Kamar Sultan Lapas Blitar Seharga Rp 100 Juta, Ini Penjelasan Kemenimipas

Admin- Kamis, April 30, 2026 0
Soal Kamar Sultan Lapas Blitar Seharga Rp 100 Juta, Ini Penjelasan Kemenimipas
Lapas Blitar yang terdapat sel sultan seharga Rp 100 juta untuk para napi koruptor.  BLITAR, Surya Tribun .Com – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Keme…

Berita Terpopuler

Damkar Semarang Berhasil Lacak Lokasi DC Pinjol, Pelaku Minta Maaf

Damkar Semarang Berhasil Lacak Lokasi DC Pinjol, Pelaku Minta Maaf

Minggu, April 26, 2026
Teror DC Pinjol, Damkar Semarang Lapor Polisi Terkait Laporan Palsu

Teror DC Pinjol, Damkar Semarang Lapor Polisi Terkait Laporan Palsu

Minggu, April 26, 2026
Hakim Tunggal Yayu Mulyana Diuji: Putusan Praperadilan Amir Tentukan Wajah Penegakan Hukum

Hakim Tunggal Yayu Mulyana Diuji: Putusan Praperadilan Amir Tentukan Wajah Penegakan Hukum

Sabtu, April 25, 2026
DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

Minggu, April 26, 2026
Dibalik Penindakan Penjual Obat Daftar G di Sasak Bubur, Diduga Ada Bocor Informasi: GMOCT Minta Audit Internal

Dibalik Penindakan Penjual Obat Daftar G di Sasak Bubur, Diduga Ada Bocor Informasi: GMOCT Minta Audit Internal

Minggu, April 26, 2026
Perkuat Kualitas Pendidikan Hukum, YLBH Fajar Trilaksana Jalin Kerja Sama Strategis dengan Universitas Gresik

Perkuat Kualitas Pendidikan Hukum, YLBH Fajar Trilaksana Jalin Kerja Sama Strategis dengan Universitas Gresik

Kamis, April 23, 2026
Jelang May Day, Megawati: Kesejahteraan Buruh Syarat Mutlak Tercapainya Keadilan Sosial

Jelang May Day, Megawati: Kesejahteraan Buruh Syarat Mutlak Tercapainya Keadilan Sosial

Selasa, April 28, 2026
BBHAR PDI Perjuangan DPC Kota Surabaya Hadiri Pelantikan Anas Karno, Gantikan Almarhum Adi Sutarwiyono

BBHAR PDI Perjuangan DPC Kota Surabaya Hadiri Pelantikan Anas Karno, Gantikan Almarhum Adi Sutarwiyono

Selasa, April 28, 2026
Damkar Kena Prank DC Pinjol, OJK Panggil Indosaku: Larang Intimidasi, Siapkan Sanksi

Damkar Kena Prank DC Pinjol, OJK Panggil Indosaku: Larang Intimidasi, Siapkan Sanksi

Rabu, April 29, 2026

Berita Terpopuler

Damkar Semarang Berhasil Lacak Lokasi DC Pinjol, Pelaku Minta Maaf

Damkar Semarang Berhasil Lacak Lokasi DC Pinjol, Pelaku Minta Maaf

Minggu, April 26, 2026
Teror DC Pinjol, Damkar Semarang Lapor Polisi Terkait Laporan Palsu

Teror DC Pinjol, Damkar Semarang Lapor Polisi Terkait Laporan Palsu

Minggu, April 26, 2026
Hakim Tunggal Yayu Mulyana Diuji: Putusan Praperadilan Amir Tentukan Wajah Penegakan Hukum

Hakim Tunggal Yayu Mulyana Diuji: Putusan Praperadilan Amir Tentukan Wajah Penegakan Hukum

Sabtu, April 25, 2026
DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

Minggu, April 26, 2026
Dibalik Penindakan Penjual Obat Daftar G di Sasak Bubur, Diduga Ada Bocor Informasi: GMOCT Minta Audit Internal

Dibalik Penindakan Penjual Obat Daftar G di Sasak Bubur, Diduga Ada Bocor Informasi: GMOCT Minta Audit Internal

Minggu, April 26, 2026
Perkuat Kualitas Pendidikan Hukum, YLBH Fajar Trilaksana Jalin Kerja Sama Strategis dengan Universitas Gresik

Perkuat Kualitas Pendidikan Hukum, YLBH Fajar Trilaksana Jalin Kerja Sama Strategis dengan Universitas Gresik

Kamis, April 23, 2026
Jelang May Day, Megawati: Kesejahteraan Buruh Syarat Mutlak Tercapainya Keadilan Sosial

Jelang May Day, Megawati: Kesejahteraan Buruh Syarat Mutlak Tercapainya Keadilan Sosial

Selasa, April 28, 2026
BBHAR PDI Perjuangan DPC Kota Surabaya Hadiri Pelantikan Anas Karno, Gantikan Almarhum Adi Sutarwiyono

BBHAR PDI Perjuangan DPC Kota Surabaya Hadiri Pelantikan Anas Karno, Gantikan Almarhum Adi Sutarwiyono

Selasa, April 28, 2026
Damkar Kena Prank DC Pinjol, OJK Panggil Indosaku: Larang Intimidasi, Siapkan Sanksi

Damkar Kena Prank DC Pinjol, OJK Panggil Indosaku: Larang Intimidasi, Siapkan Sanksi

Rabu, April 29, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber