Kasus Pembakaran Gudang Rokok di Malang, Polisi Tetapkan Lima Tersangka
![]() |
| Polresta Malang Kota menetapkan tiga tersangka tambahan dalam kasus pembakaran gudang rokok. |
MALANG, SuryaTribun.Com – Polresta Malang Kota menetapkan tiga tersangka tambahan dalam kasus pembakaran gudang rokok di Jalan Mayjen Sungkono, Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur (Jatim).
Diketahui sebelumnya, polisi telah mengamankan dua pelaku pembakaran berinisial MAS (26) dan AFR (27).
Setelah penyelidikan, jumlah tersangka bertambah menjadi lima orang yang juga terlibat dalam kasus penggelapan dalam jabatan.
“Kita mengamankan dua pelaku pembakaran, namun dari hasil pendalaman terungkap adanya tindak pidana lain berupa penggelapan dalam jabatan, sehingga total tersangka menjadi lima orang,” kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rakhmad Aji Prabowo, Rabu, 29 April 2026.
Menurut Aji, kebakaran itu terjadi pada Jumat, 24 April 2026, sekitar pukul 16.00 WIB saat gudang dalam kondisi sepi setelah jam kerja. Para pelaku sengaja membakar gudang dengan skenario yang telah dirancang agar terlihat seperti kebakaran biasa.
“Setelah gudang sepi, pelaku melakukan aksinya dengan cara menyiapkan bahan memicu kebakaran. Satu botol minuman, obat nyamuk bakar dan kapas, barang-barang itu menjadi media pembakaran seolah-olah terjadi pembakaran secara alami,” tuturnya.
Pelaku juga berupaya menghilangkan jejak dengan mencabut kabel CCTV, meski rekaman tetap berhasil merekam aksi tersebut.
“Mereka sempat mencabut kabel CCTV, ternyata kamera tetap berfungsi sehingga peristiwa tersebut terekam dengan jelas,” ujarnya.
Selain pembakaran, kata Aji, pihaknya juga menemukan praktik penggelapan filter rokok yang dilakukan para tersangka sejak Oktober 2025.
“Para pelaku sudah melakukan penggelapan Oktober 2025 sempat berhenti dan melakukan perbuatan yang sama pada Januari 2026. Barang yang digelapkan kemudian dijual melalui marketplace online Facebook,” ujarnya.
Pada aksi terakhir, para pelaku menjual 80 tray filter rokok senilai sekitar Rp 72 juta. Dari hasil tersebut, AFR menerima bagian terbesar sekitar Rp 32 juta.
Akibat gabungan kasus pembakaran dan penggelapan, perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp 7 miliar.
“Atas perbuatannya, tersangka pembakaran dijerat dengan Pasal 308 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara untuk penggelapan dijerat Pasal 488 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, kebakaran gudang rokok milik PT Gaganeswara atau Suket Teki terjadi pada Jumat, 24 April 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam insiden tersebut, namun pemilik gudang mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. (*/red)
