Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim Duduk Perkara Jaksa Tuntut Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun ke Nadiem Makarim
Headline Hukrim

Duduk Perkara Jaksa Tuntut Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun ke Nadiem Makarim

Redaksi
Redaksi
15 Mei, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim. 

JAKARTA, Surya Tribun .Com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim dituntut 18 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 5,6 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). 

Nilai uang pengganti tersebut disebut jauh melebihi kerugian keuangan negara dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana perkara ini. 

Dalam sidang pembacaan tuntutan, Jaksa menyebut, angka Rp 5,6 triliun berasal dari penempatan uang sebesar Rp 809.597.125.000 dan peningkatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) senilai Rp 4.871.469.603.758. 

Jaksa menjelaskan, angka Rp 809.597.125.000 merujuk pada aliran dana yang masuk ke PT Gojek Indonesia dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAP) yang dinilai merupakan perusahaan milik Nadiem. 

Jaksa mengatakan, Nadiem memperoleh keuntungan ekonomis dari konflik kepentingannya sebagai Menteri sekaligus pemegang saham PT AKAP terkait investasi Google Asia Pacific. 

“Maka transaksi uang masuk ke perusahaan milik terdakwa sebesar Rp 809.597.125.000 adalah transaksi yang sengaja disamarkan dan tidak ada tujuan bisnis yang jelas sehingga itu bagian untuk menyamarkan keuntungan atau memperkaya terdakwa dari aksi korporasi yang ada di PT AKAP,” ujar Jaksa, Rabu, 13 Mei 2026. 

Sementara itu, nilai Rp 4.871.469.603.758 dinilai Jaksa sebagai peningkatan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan sahnya sebagai Menteri. Nilai tersebut didasarkan pada LHKPN tahun 2022. 

JPU menduga lonjakan harta kekayaan itu berasal dari tindak pidana korupsi dalam pengadaan Chromebook periode 2020–2022. 

“Bahwa kenaikan harta kekayaan terdakwa Rp 4.871.469.603.758 diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi kaitan dengan pengadaan digitalisasi Chromebook tahun 2020 sampai dengan 2022, yang merupakan bagian skema korupsi perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam hal kebijakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim memilih ChromeOS milik Google sebagai bentuk konflik kepentingan atau conflict of interest,” tutur Jaksa. 

Jaksa juga menilai, Majelis Hakim dapat mempertimbangkan alat bukti berupa Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak atas nama Nadiem meski tidak tercantum dalam surat dakwaan. 

Menurut Jaksa, hal tersebut telah terungkap dalam fakta persidangan. 

Selain itu, Jaksa menilai, selama persidangan Nadiem gagal membuktikan bahwa harta kekayaannya yang meningkat berasal dari sumber yang sah. 

Nadiem juga dinilai tidak jujur dalam menjelaskan penghasilan sah yang diterimanya selama menjabat sebagai Menteri. 

"Akan tetapi dalam persidangan, terdakwa tidak dapat membuktikan tentang kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambah kekayaannya, tetapi juga tidak mau secara jujur menjelaskan penghasilan yang sah dari gaji yang terdakwa terima saat menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,” ujar Jaksa. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Warga Klurak Candi Berharap Bupati Sidoarjo Berani Tegas Berantas Perjudian

Redaksi- Senin, Oktober 19, 2026 0
Warga Klurak Candi Berharap Bupati Sidoarjo Berani Tegas Berantas Perjudian
Diduga lokasi aktivitas sabung ayam dan perjudian dadu cap jikie di Desa Klurak, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jatim.  SIDOARJO, Surya - Tribun .Com — …

Berita Terpopuler

Laporan Dugaan Penipuan MS Blesse Bigget Teregister di Polrestabes Surabaya, Kerugian Korban Rp 886 Juta

Laporan Dugaan Penipuan MS Blesse Bigget Teregister di Polrestabes Surabaya, Kerugian Korban Rp 886 Juta

Minggu, Oktober 18, 2026
Polda Jatim Naikkan Kasus Dugaan Arisan Bodong ke Tahap Penyidikan, Kerugian Rp 4 Miliar

Polda Jatim Naikkan Kasus Dugaan Arisan Bodong ke Tahap Penyidikan, Kerugian Rp 4 Miliar

Kamis, Oktober 15, 2026
Kata Prabowo soal Usulan Hukuman Mati Bagi Koruptor

Kata Prabowo soal Usulan Hukuman Mati Bagi Koruptor

Jumat, September 18, 2026
Buron Pembunuhan Sadis Wanita di Surabaya Ditangkap di Malaysia

Buron Pembunuhan Sadis Wanita di Surabaya Ditangkap di Malaysia

Kamis, Oktober 15, 2026
Warga Klurak Candi Berharap Bupati Sidoarjo Berani Tegas Berantas Perjudian

Warga Klurak Candi Berharap Bupati Sidoarjo Berani Tegas Berantas Perjudian

Senin, Oktober 19, 2026
Respons Aduan Warga Karangbong, DPRD Sidoarjo Gelar Hearing Soal Infrastruktur dan Keselamatan Jalan

Respons Aduan Warga Karangbong, DPRD Sidoarjo Gelar Hearing Soal Infrastruktur dan Keselamatan Jalan

Kamis, September 17, 2026
AMI Jatim Minta Jajaran Kepolisian Menelusuri Dua Nomor WhatsApp Diduga Berikan Informasi Tidak Bertanggung Jawab

AMI Jatim Minta Jajaran Kepolisian Menelusuri Dua Nomor WhatsApp Diduga Berikan Informasi Tidak Bertanggung Jawab

Kamis, September 17, 2026
Prabowo Sebut Kelapa Sawit Tanaman Ajaib, Bisa Jadi Solar hingga Obat

Prabowo Sebut Kelapa Sawit Tanaman Ajaib, Bisa Jadi Solar hingga Obat

Selasa, September 22, 2026
Gubernur Khofifah Salurkan Bansos Rp 10,4 Miliar di Tulungagung

Gubernur Khofifah Salurkan Bansos Rp 10,4 Miliar di Tulungagung

Jumat, Mei 15, 2026
6.145 KK Terdampak Banjir di Kota Tangerang

6.145 KK Terdampak Banjir di Kota Tangerang

Rabu, Juli 09, 2025

Berita Terpopuler

Laporan Dugaan Penipuan MS Blesse Bigget Teregister di Polrestabes Surabaya, Kerugian Korban Rp 886 Juta

Laporan Dugaan Penipuan MS Blesse Bigget Teregister di Polrestabes Surabaya, Kerugian Korban Rp 886 Juta

Minggu, Oktober 18, 2026
Polda Jatim Naikkan Kasus Dugaan Arisan Bodong ke Tahap Penyidikan, Kerugian Rp 4 Miliar

Polda Jatim Naikkan Kasus Dugaan Arisan Bodong ke Tahap Penyidikan, Kerugian Rp 4 Miliar

Kamis, Oktober 15, 2026
Kata Prabowo soal Usulan Hukuman Mati Bagi Koruptor

Kata Prabowo soal Usulan Hukuman Mati Bagi Koruptor

Jumat, September 18, 2026
Buron Pembunuhan Sadis Wanita di Surabaya Ditangkap di Malaysia

Buron Pembunuhan Sadis Wanita di Surabaya Ditangkap di Malaysia

Kamis, Oktober 15, 2026
Warga Klurak Candi Berharap Bupati Sidoarjo Berani Tegas Berantas Perjudian

Warga Klurak Candi Berharap Bupati Sidoarjo Berani Tegas Berantas Perjudian

Senin, Oktober 19, 2026
Respons Aduan Warga Karangbong, DPRD Sidoarjo Gelar Hearing Soal Infrastruktur dan Keselamatan Jalan

Respons Aduan Warga Karangbong, DPRD Sidoarjo Gelar Hearing Soal Infrastruktur dan Keselamatan Jalan

Kamis, September 17, 2026
AMI Jatim Minta Jajaran Kepolisian Menelusuri Dua Nomor WhatsApp Diduga Berikan Informasi Tidak Bertanggung Jawab

AMI Jatim Minta Jajaran Kepolisian Menelusuri Dua Nomor WhatsApp Diduga Berikan Informasi Tidak Bertanggung Jawab

Kamis, September 17, 2026
Prabowo Sebut Kelapa Sawit Tanaman Ajaib, Bisa Jadi Solar hingga Obat

Prabowo Sebut Kelapa Sawit Tanaman Ajaib, Bisa Jadi Solar hingga Obat

Selasa, September 22, 2026
Gubernur Khofifah Salurkan Bansos Rp 10,4 Miliar di Tulungagung

Gubernur Khofifah Salurkan Bansos Rp 10,4 Miliar di Tulungagung

Jumat, Mei 15, 2026
6.145 KK Terdampak Banjir di Kota Tangerang

6.145 KK Terdampak Banjir di Kota Tangerang

Rabu, Juli 09, 2025
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2026 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber