Fahd A Rafiq Cetak Hattrick Jadi Tersangka KPK
![]() |
| Fahd A Rafiq ditahan KPK. |
JAKARTA, SuryaTribun.Com - Nama Fahd El Fouz Arafiq kembali mencuat setelah lama tidak terdengar dari peristiwa terakhir: terlibat dalam kasus pengadaan Al-Qur'an.
Fahd diketahui memiliki rekam jejak dalam dua kasus korupsi, yaitu korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) pada 2011, dan pengadaan Al-Qur'an pada 2017.
Kini namanya mencuat lagi karena kasus yang sama, korupsi.
Ia disebut-sebut dalam dugaan kasus pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Diketahui, Fahd Arafiq merupakan tokoh organisasi yang cukup vokal.
Ia pernah menjabat sebagai Ketua Umum KNPI (2015-2018).
Saat ini menjabat sebagai Ketua Umum DPP Bapera serta Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Ormas periode 2024-2029 di bawah kepemimpinan Bahlil Lahadalia.
Istri Fahd, Ranny Fahd Arafiq, saat ini juga menjabat sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Golkar.
Melihat kadernya dicokok KPK untuk kali ketiga, Partai Golkar mengaku menghormati proses hukum yang berlaku.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Sarmuji pun mempersilakan KPK untuk mengungkap kebenarannya dugaan tindak pidana yang dilakukan Fahd sesuai mekanisme hukum.
“Kita menghormati proses hukum. Silakan aparat mengungkapkan kebenaran melalui proses hukum,” kata Sarmuji kepada wartawan, Selasa 15 September 2026.
Ketua Fraksi Golkar DPR RI itu mengatakan, partainya juga akan menentukan langkah-langkah untuk menindaklanjuti proses hukum tersebut, setelahnya mengetahui duduk persoalannya.
Tiga kasus korupsi jerat Fahd, dalam kasus DPID yang bergulir 2011-2012, Fahd terbukti menyuap mantan anggota DPR RI, Wa Ode Nurhayati, sebesar Rp 5,5 miliar.
Suap itu digunakan untuk alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) di tiga kabupaten di Aceh.
Tiga kabupaten yang dimaksud adalah kabupaten Pidie Jaya, Aceh Besar, dan Bener Meriah. Saat itu, ia divonis dua tahun enam bulan penjara.
Kasus Korupsi Pengadaan Al-Qur'an, kasus ini bergulir pada 2017, setelah Fahd bebas dari kurungan penjara dan merasakan udara bebas.
Namun belum lama mendekam di penjara, Fahd kembali bermain suap, kali ini tidak main-main pengadaan kitab suci Al-Qur'an dikorupsi.
Ia terseret kasus suap pengadaan Al-Qur'an dan laboratorium komputer di Kementerian Agama.
Ia terbukti menerima suap Rp 3,411 miliar dan kembali dijebloskan ke penjara pada 2017.
Terkini, setelah melenggang kembali dari jeruji besi, Fahd kembali berulah.
Kali ini ia kembali terjerat korupsi dan ditetapkan sebagai tersangka dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang berada di Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). (*/red)
