Dugaan Korupsi Rp 5 Miliar, Mantan Bendahara RSUD Sampang Jadi Tersangka
![]() |
| W saat mengenakan rompi pink keluar dari Kantor Kejari Sampang menuju mobil tahanan. |
SAMPANG, Surya-Tribun.Com - Mantan Bendahara Pengeluaran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Moh Zyn Kabupaten Sampang, Jawa Timur (Jatim), ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, pada Jumat, 30 Oktober 2026.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan di kantor Kejari.
Mantan Bendahara berinisial W itu keluar dari kantor Kejari Sampang mengenakan rompi merah muda lalu masuk ke mobil tahanan.
Kepala Kejari (Kajari) Sampang, Mohammad Iqbal mengatakan, W diduga terlibat dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, kami menetapkan satu orang tersangka, yakni W yang merupakan bendahara pengeluaran periode tahun 2022 sampai tahun 2025," ujarnya.
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap W dilakukan melalui proses yang panjang.
Pihaknya telah mengantongi sejumlah alat bukti hingga W ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus dugaan penyalahgunaan keuangan BLUD RSUD Moh Zyn Sampang itu, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp 5 miliar.
"Diduga penyalahgunaan itu dilakukan pada tahun anggaran 2023 sampai 2025," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, penyidik telah melakukan penggeledahan di sebuah rumah salah satu pegawai dan kantor di RSUD Moh Zyn Sampang pada akhir tahun 2025 lalu.
Dalam penggeledahan itu, penyidik membawa sejumlah dokumen dan juga PC, CPU serta lima unit ponsel. (*/red)
