Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Ekonomi Headline Nasional PGN Berpotensi Masuk Black List Pasar Global Jika Gagal Suplai LNG Ke Gunvor Awal 2024
Ekonomi Headline Nasional

PGN Berpotensi Masuk Black List Pasar Global Jika Gagal Suplai LNG Ke Gunvor Awal 2024

Redaksi
Redaksi
23 Des, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

JAKARTA, SuryaTribun.Com – Naik turunnya harga saham Subholding gas Pertamina (Persero), yaitu PT PGN Tbk (PGAS) dalam beberapa hari belakangan ini menunjukkan adanya kebingungan para investor di lantai bursa atas kinerja PGAS ke depan adalah sulit dibantah.

“Terbatasnya informasi yang disampaikan oleh PGN ke publik maupun investor mengakibatkan sulitnya para analis bursa untuk memahami berapa besar potensi kerugian akibat dari trading LNG dengan Gunvor Pte Ltd Singapore tersebut,” ujar Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, Sabtu, 23 Desember 2023. 

Menurut Yusri, jika ada komentar pengamat dan analis bursa pada media mengatakan optimis bahwa PGN bisa mengatasinya resiko dan jika mengalami kerugian itu bagian dari resiko bisnis adalah pendapat sesat.

“Sebab menurut LHP BPK RI aksi menanda tangani MSPA dan CN saat itu bukan keputusan Direksi dan tidak melibatkan fungsi manajemen resiko PGN,” kata Yusri. 

Sehingga, lanjut Yusri, pengangkatan Direksi PGN saat itu dan saat ini oleh Menteri BUMN disinyalir adanya cawe cawe atau peran tokoh James, jika benar harus diusut tuntas oleh penegak hukum.

“Tentunya kondisi ini sangat rawan bagi para pemegang saham minoritas akibat munculnya potensi 'goreng menggoreng' saham yang berakibat tumbangnya para investor kecil,” ucap Yusri.

Dijelaskan Yusri, investor kecil ini umumnya terdiri dari ibu-ibu rumah tangga, para pekerja muda dan sampai ke kalangan pensiunan yang mencari tambahan untuk sekedar menanggulangi kebutuhan hidup yang makin hari makin sulit.

“Otoritas bursa saham semestinya bisa segera bertindak untuk mengamankan situasi agar animo masyarakat untuk berinvestasi di bursa tidak jeblok,” kata Yusri.

Dari beberapa sumber, kata Yusri, sebenarnya dapat dikumpulkan data perkiraan yang bisa digunakan untuk menghitung potensi kerugian trading LNG PGN dengan Gunvor tersebut.

“Dari data-data maupun 'informasi terbatas' yang beredar dapat diketahui bahwa jumlah kargo yang diperjualkan adalah sebanyak delapan kargo setahun selama periode empat tahun mulai Januari 2024. Artinya, total kargo yang  dijual ke Gunvor adalah 32 kargo,” kata Yusri.

“Informasi lain juga terdengar bahwa harga jual LNG ke Gunvor adalah sekitar $ 11,5/MMBTU dan denda maksimal yang bisa ditanggung PGN adalah sebesar 130 persen dari nilai kontrak,” timpal Yusri lagi. 

Diuraikan Yusri lebih lanjut, sumber lain juga menyebutkan bahwa kuantitas satu kargo LNG tersebut adalah 3 - 3,7 juta MMBTU. Dari data di atas maka dapat dihitung bahwa perkiraan harga minimum satu kargo LNG yang dikirim ke Gunvor adalah $ 34.500.000,  sedangkan untuk harga maksimumnya adalah $ 42.550.000. 

“Dari dua nilai minimum dan maksimum di atas, dapat dihitung bahwa potensi total kerugian selama periode kontrak yang akan dihadapi PGAS adalah antara sekitar $ 1,435 miliar sampai dengan $ 1,768 miliar atau setara Rp 22,4 triliun,” ulas Yusri.

Menurut LHP BPK RI April 2023, lanjut Yusri, potensi kerugian selama empat tahun periode kontrak sekitar USD 117.972.000 hingga USD 376.992.000,00 berdasarkan klaim atau denda Gunvor 33 persen dari nilai kargo.

“Potensi kerugian inilah yang sampai saat ini terkesan masih coba ditahan oleh manajemen PGN untuk disampaikan ke publik dengan berlindung pada klausul 'Non Disclosure Agreement', ketika PGN  mengadakan 'online hearing' dengan PT BEI  pada 13 Desember 2023.

Padahal, kata Yusri, dengan berbekal stempel 'ahlinya ahli' mereka semestinya sudah paham bahwa tidak mungkin lagi untuk bisa mendapatkan kontrak pasok LNG untuk pengiriman di bulan Januari, Februari atau bahkan untuk sepanjang periode 2024.

“Dampaknya, total nilai kerugian tersebut semestinya diprovisikan pada laporan keuangan PT PGN pada tahun 2023 ini. Potensi kerugian yang hampir setara dengan 'market capitalisation' PGAS saat ini pastinya akan sangat mempengaruhi keputusan investasi para pemegang sahamnya,” kata Yusri. 

Menurut Yusri, penundaan penyampaian 'Keterbukaan Informasi', pada saatnya akan membukukan kerugian yang sangat besar pada investasi portofolio pemegang saham PGAS. Bahkan lebih jauh bisa menarik turun kinerja IHSG IDX secara keseluruhan.

“Padahal, umum diketahui bahwa banyak dana pensiun yang berinvestasi di bursa termasuk di PGAS. Tidak terbukanya manajemen PGAS dalam hal penyampaian informasi ini menujukkan tidak adanya kepedulian atas potensi kerugian yang akan dihadapi para pemegang saham atau akibat ketidak mampuan mereka mengendalikan situasi,” kata Yusri. 

Padahal, kata Yusri, total kerugian yang mungkin menjadi tanggungan investor PGAS total nilainya bisa setara dengan total kerugian yang ditanggung PGN dari gagal trading LNG dengan Gunvor.

“Untuk mencegah realisasi kerugian dari pemegang saham PGAS, OJK perlu segera melakukan investigasi menyeluruh atas transaksi LNG PGN tersebut dan segera mempublikasikan temuannya ke bursa. Upaya yang dilakukan manajemen PGN dalam mengelola risiko trading LNG ini tampaknya sumir,” kata Yusri. 

Yusri mengatakan, pengajuan klausul 'force majeur' sebagai alasan gagal kirim mengindikasikan gagal pahamnya manajemen PGAS membaca kontrak, karena di kontrak dengan Gunvor tidak mengindikasikan asal pasokan LNG dan lagi pula PGN sesungguhnya tidak mempunyai kontrak pasok LNG, setelah Dirut Pertamina menerbitkan surat nomor 182/G00000/2022-SO pada 27 Juli 2022, yaitu menunda pengalihan bisnis LNG dari Pertamina Holding ke PGN, meskipun sudah memiliki HoA sebelumnya.

“Posisi Direksi PGN semakin terjepit setelah KPK pada 7 Desember 2022 menerbitkan surat ke Direksi PT Pertamina Holding untuk tidak mengalihkan enam kargo LNG yang berasal dari Woodside Ltd Australia ke PGN. Jadi darimana bisa muncul 'force majeur' nya. Atau memang strategi ini diajukan guna mendapatkan "sampingan" dari upaya 'legal battle' yang akan dilakukan PGN di arbitrase,” ungkap Yusri. 

Sebab lebih jauh, kata Yusri, beberapa waktu lalu, Tim Mission Impossible PGN telah berangkat melakukan penetrasi pasar untuk 'LNG Search & Secure' di beberapa negara, kami memperoleh kabar hasilnya nihil.

“Jadi PGN tinggal menghitung hari atas potensi kegagalan mensuplai LNG ke Gunvor pada awal Januari 2024 akan berujung gugatan Gunvor masuk ke arbitrase, tetapi yang pasti potensi PGN masuk daftar hitam di pasar LNG global semakin sulit dihindari,” kata Yusri. 

Selain itu, timpal Yusri, kasus kontrak LNG dengan Gunvor berpotensi menyusul ke KPK untuk melengkapi laporan BPK RI pada April 2023 terkait dugaan korupsi kasus FSRU Lampung, terminal LNG Lamongan, akuisisi saham anak usaha Isar Gas dan akuisisi tiga wilayah kerja oleh PT Saka Energi. (*/red)

Via Ekonomi
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rastra Justitia, Didi Sungkono, resmi meraih gelar doktor (S3)

Redaksi- Kamis, Juni 19, 2025 0
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rastra Justitia, Didi Sungkono, resmi meraih gelar doktor (S3)
Surabaya, - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rastra Justitia, Didi Sungkono, resmi meraih gelar doktor (S3) dalam bidang Ilmu Hukum dari Universitas 17 Agu…

Berita Terpopuler

Tak Hiraukan Putusan Mahkamah Agung R.I Warga ngagel surabaya akan lakukan tindakan Tegas Kepada A.H dengan cara mengajukan surat eksekusi kepada pengadilan

Tak Hiraukan Putusan Mahkamah Agung R.I Warga ngagel surabaya akan lakukan tindakan Tegas Kepada A.H dengan cara mengajukan surat eksekusi kepada pengadilan

Selasa, Juni 17, 2025
Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat, Menkop Budi Arie Prioritaskan Kualitas dan Keberlanjutan Koperasi Desa

Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat, Menkop Budi Arie Prioritaskan Kualitas dan Keberlanjutan Koperasi Desa

Selasa, Juni 10, 2025
Soal Sengketa Empat Pulau Aceh Masuk Sumut, Menko Yusril Minta Semua Pihak Tenang dan Sabar

Soal Sengketa Empat Pulau Aceh Masuk Sumut, Menko Yusril Minta Semua Pihak Tenang dan Sabar

Senin, Juni 16, 2025
Tewaskan 13 Orang, TNI Sebut Pemusnahan Amunisi Sesuai Prosedur

Tewaskan 13 Orang, TNI Sebut Pemusnahan Amunisi Sesuai Prosedur

Senin, Mei 12, 2025
Berita Beredar PT.Sari Logam Lestari Pengolahan limbah B3 Jombang Berdiri di Lahan Perkebunan Itu Tidak Benar;Ini Hak Jawab dan Klarifikasinya

Berita Beredar PT.Sari Logam Lestari Pengolahan limbah B3 Jombang Berdiri di Lahan Perkebunan Itu Tidak Benar;Ini Hak Jawab dan Klarifikasinya

Sabtu, Juni 14, 2025
Ini Kronologi Polisi yang Ditembak KKB Papua di RSUD Wamena

Ini Kronologi Polisi yang Ditembak KKB Papua di RSUD Wamena

Jumat, Mei 30, 2025
Prabowo Siap Akui Israel, MUI Tegaskan Netanyahu Harus Ditangkap

Prabowo Siap Akui Israel, MUI Tegaskan Netanyahu Harus Ditangkap

Jumat, Mei 30, 2025
Mudahnya Memiliki Usaha Sendiri Lewat UU Cipta Kerja

Mudahnya Memiliki Usaha Sendiri Lewat UU Cipta Kerja

Senin, Juni 02, 2025
Ini Pertimbangan Polisi Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

Ini Pertimbangan Polisi Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

Senin, Mei 12, 2025
Kronologi Kecelakaan Maut yang Meninpa Tokoh NU Jatim dan Istri di Tol Paspro

Kronologi Kecelakaan Maut yang Meninpa Tokoh NU Jatim dan Istri di Tol Paspro

Senin, Juni 16, 2025

Berita Terpopuler

Tak Hiraukan Putusan Mahkamah Agung R.I Warga ngagel surabaya akan lakukan tindakan Tegas Kepada A.H dengan cara mengajukan surat eksekusi kepada pengadilan

Tak Hiraukan Putusan Mahkamah Agung R.I Warga ngagel surabaya akan lakukan tindakan Tegas Kepada A.H dengan cara mengajukan surat eksekusi kepada pengadilan

Selasa, Juni 17, 2025
Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat, Menkop Budi Arie Prioritaskan Kualitas dan Keberlanjutan Koperasi Desa

Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat, Menkop Budi Arie Prioritaskan Kualitas dan Keberlanjutan Koperasi Desa

Selasa, Juni 10, 2025
Soal Sengketa Empat Pulau Aceh Masuk Sumut, Menko Yusril Minta Semua Pihak Tenang dan Sabar

Soal Sengketa Empat Pulau Aceh Masuk Sumut, Menko Yusril Minta Semua Pihak Tenang dan Sabar

Senin, Juni 16, 2025
Tewaskan 13 Orang, TNI Sebut Pemusnahan Amunisi Sesuai Prosedur

Tewaskan 13 Orang, TNI Sebut Pemusnahan Amunisi Sesuai Prosedur

Senin, Mei 12, 2025
Berita Beredar PT.Sari Logam Lestari Pengolahan limbah B3 Jombang Berdiri di Lahan Perkebunan Itu Tidak Benar;Ini Hak Jawab dan Klarifikasinya

Berita Beredar PT.Sari Logam Lestari Pengolahan limbah B3 Jombang Berdiri di Lahan Perkebunan Itu Tidak Benar;Ini Hak Jawab dan Klarifikasinya

Sabtu, Juni 14, 2025
Ini Kronologi Polisi yang Ditembak KKB Papua di RSUD Wamena

Ini Kronologi Polisi yang Ditembak KKB Papua di RSUD Wamena

Jumat, Mei 30, 2025
Prabowo Siap Akui Israel, MUI Tegaskan Netanyahu Harus Ditangkap

Prabowo Siap Akui Israel, MUI Tegaskan Netanyahu Harus Ditangkap

Jumat, Mei 30, 2025
Mudahnya Memiliki Usaha Sendiri Lewat UU Cipta Kerja

Mudahnya Memiliki Usaha Sendiri Lewat UU Cipta Kerja

Senin, Juni 02, 2025
Ini Pertimbangan Polisi Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

Ini Pertimbangan Polisi Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

Senin, Mei 12, 2025
Kronologi Kecelakaan Maut yang Meninpa Tokoh NU Jatim dan Istri di Tol Paspro

Kronologi Kecelakaan Maut yang Meninpa Tokoh NU Jatim dan Istri di Tol Paspro

Senin, Juni 16, 2025
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2023 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber