Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Oknum ASN Sidoarjo jadi mafia tanah serobot tanah milik nenek sripah. Oknum ASN Sidoarjo jadi mafia tanah serobot tanah milik nenek sripah.

Oknum ASN Sidoarjo jadi mafia tanah serobot tanah milik nenek sripah.

Redaksi
Redaksi
22 Feb, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp




Sidoarjo.-sungguh sangat malang nasib yang di alami oleh perempuan paruh baya bernama Mbok Sripah. Yang berasal dari Dusun Serboi RT 007, RW 002 Desa Bogem Pinggir, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo.

Bagaimana tidak tanah miliknya dengan luasan sekitar 6820 Meter tersebut telah dikuasi oleh orang lain dan juga sempat di gugat sebanyak 2 Kali oleh Drs Wulyo Slamet.

Namun amar putusan tidak di terima secara obyek memang di kuasai oleh orang lain namun secara yuridis tanah tersebut belum pernah ada perubahan dan masih tetap atas nama Bu Sripah.
Menurut hasil investigasi dari tim kami menurut keterangan dari Desa Setempat dengan melihat buku leter C tanah tersebut belum pernah ada perubahan dan masih tetap atas nama Mbok Sripah dan SPPTnya juga atas nama Mbok Sripah.

Seperti ini kronologinya ........
Tanah atas nama Bu Sripah yang beramatkan di Dusun Serboi RT 007, RW 002 Desa Bogem Pinggir, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo berdasarkan buku leter C Desa Setempat atas nama Mbok Sripah Dengan No 214 dengan lua kurang lebih 6820 M.

Tanah tersebut telah dikuasai orang lain tanpa adanya dasar hukum/ peralihan hak atas tanah.




Tanah dengan luasan 6820 terbagi menjadi 3 bagian. Bagian pertama luas 2165 Meter dan bagian ke 2 luas 2500 dan yang ke 3 luas 2156.

Tanah menurut informasi dan cerita tanah dengan luas 6820 Meter telah terjadi proses jual beli sejak tahun 2006 namun prose jual beli tersebut masih kabur. Pada saat itu nilai jual beli tamh tersebut sebesar Rp. 13 juta di beli oleh pak Suwadi.

Lahan kedua dan lahan ketiga dengan keluasan sekitar 2500 dan 2156 meter pada tanggal Tanggal 11- agustus -2001 Mbok Sripah bersama anaknya bernama yang bernama sujaun pada saat itu mendatangi rumah Bu supeni dengan maksud menyewakan tanah dengan luas sekitar 4650 M.

Pada saat itu di tawar oleh Bu Supeni dengan harga 300 ribu permusim dan apabila saat panen akan di beri hasil panen.

Namun dengan berjalannya waktu uang sewa 300 ribu per musim tersebut sampai sekarang belum ada realisasi (Tidak pernah di terima) mbok sripah.

Menurut keterangan sudah terjadi proses jual beli atau hibah sampai ke Bu supeni dan ahirnya meninggal di ahliwarisnya Drs Wulyo slamet dan saat ini tanah dua petak bidang tanah mbok Sripah tersebut di kuasai Oleh Drs Wuyo slamet.

Menurut keterangan dari hasil leter c yang ada di desa berdasarkan investigasi belum ada Pernah terjadi perubahan sampai saat ini sppt atas nama mbok Sripah sampai sekarang.(Red/tim)
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Mantan Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan

Redaksi- Minggu, Agustus 09, 2026 0
Mantan Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan
Mantan Ketua DPRD Ponorogo 2019-2024 saat digiring ke mobil tahanan di Kantor Kejari Ponorogo, Jalan MT Haryono, Kelurahan Jingglong, Kecamatan/Kabupaten Ponor…

Berita Terpopuler

Geledah Kantor Bupati Pamekasan, Kejaksaan Sita Satu Boks Dokumen

Geledah Kantor Bupati Pamekasan, Kejaksaan Sita Satu Boks Dokumen

Kamis, Agustus 06, 2026
Oknum Pegawai Dishub Gresik Pakai Kantor Dinas untuk Pesta Sabu

Oknum Pegawai Dishub Gresik Pakai Kantor Dinas untuk Pesta Sabu

Kamis, Agustus 06, 2026
Duduk Perkara Massa PSHT Geruduk Polrestabes Surabaya, Tolak Premanisme Debt Collector

Duduk Perkara Massa PSHT Geruduk Polrestabes Surabaya, Tolak Premanisme Debt Collector

Sabtu, Agustus 01, 2026
Bulan Kemerdekaan, Gubernur Khofifah Ajak Warga 'Jogo Jatim'

Bulan Kemerdekaan, Gubernur Khofifah Ajak Warga 'Jogo Jatim'

Kamis, Agustus 06, 2026
Ketua KPK Bakal Perketat Sistem Pengamanan Data Usai Pegawai Jadi Tersangka

Ketua KPK Bakal Perketat Sistem Pengamanan Data Usai Pegawai Jadi Tersangka

Sabtu, Agustus 01, 2026
MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Pos Pendidikan, Berlaku Paling Lambat 2028

MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Pos Pendidikan, Berlaku Paling Lambat 2028

Sabtu, Agustus 01, 2026
Kejagung Janji Ungkap Pemilik Emas 74 Kg dalam Kasus Febrie di Persidangan

Kejagung Janji Ungkap Pemilik Emas 74 Kg dalam Kasus Febrie di Persidangan

Kamis, Agustus 06, 2026
Polisi Pulangkan Tiga WNI Korban TPPO dari Libya, Kondisinya Sakit-sakitan

Polisi Pulangkan Tiga WNI Korban TPPO dari Libya, Kondisinya Sakit-sakitan

Kamis, Agustus 06, 2026
Lewat Inpres Nomor 2 Tahun 2025, Layanan Irigasi di Lebak Makin Andal, Petani Rasakan Manfaat Langsung

Lewat Inpres Nomor 2 Tahun 2025, Layanan Irigasi di Lebak Makin Andal, Petani Rasakan Manfaat Langsung

Sabtu, Agustus 01, 2026
Kejari Tulungagung Geledah Kelurahan Kepatihan, Usut Kasus Korupsi Griya Kanjengan

Kejari Tulungagung Geledah Kelurahan Kepatihan, Usut Kasus Korupsi Griya Kanjengan

Selasa, Juli 14, 2026

Berita Terpopuler

Geledah Kantor Bupati Pamekasan, Kejaksaan Sita Satu Boks Dokumen

Geledah Kantor Bupati Pamekasan, Kejaksaan Sita Satu Boks Dokumen

Kamis, Agustus 06, 2026
Oknum Pegawai Dishub Gresik Pakai Kantor Dinas untuk Pesta Sabu

Oknum Pegawai Dishub Gresik Pakai Kantor Dinas untuk Pesta Sabu

Kamis, Agustus 06, 2026
Duduk Perkara Massa PSHT Geruduk Polrestabes Surabaya, Tolak Premanisme Debt Collector

Duduk Perkara Massa PSHT Geruduk Polrestabes Surabaya, Tolak Premanisme Debt Collector

Sabtu, Agustus 01, 2026
Bulan Kemerdekaan, Gubernur Khofifah Ajak Warga 'Jogo Jatim'

Bulan Kemerdekaan, Gubernur Khofifah Ajak Warga 'Jogo Jatim'

Kamis, Agustus 06, 2026
Ketua KPK Bakal Perketat Sistem Pengamanan Data Usai Pegawai Jadi Tersangka

Ketua KPK Bakal Perketat Sistem Pengamanan Data Usai Pegawai Jadi Tersangka

Sabtu, Agustus 01, 2026
MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Pos Pendidikan, Berlaku Paling Lambat 2028

MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Pos Pendidikan, Berlaku Paling Lambat 2028

Sabtu, Agustus 01, 2026
Kejagung Janji Ungkap Pemilik Emas 74 Kg dalam Kasus Febrie di Persidangan

Kejagung Janji Ungkap Pemilik Emas 74 Kg dalam Kasus Febrie di Persidangan

Kamis, Agustus 06, 2026
Polisi Pulangkan Tiga WNI Korban TPPO dari Libya, Kondisinya Sakit-sakitan

Polisi Pulangkan Tiga WNI Korban TPPO dari Libya, Kondisinya Sakit-sakitan

Kamis, Agustus 06, 2026
Lewat Inpres Nomor 2 Tahun 2025, Layanan Irigasi di Lebak Makin Andal, Petani Rasakan Manfaat Langsung

Lewat Inpres Nomor 2 Tahun 2025, Layanan Irigasi di Lebak Makin Andal, Petani Rasakan Manfaat Langsung

Sabtu, Agustus 01, 2026
Kejari Tulungagung Geledah Kelurahan Kepatihan, Usut Kasus Korupsi Griya Kanjengan

Kejari Tulungagung Geledah Kelurahan Kepatihan, Usut Kasus Korupsi Griya Kanjengan

Selasa, Juli 14, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber