Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim Sidoarjo Polisi Ringkus Enam Pelaku Pengoplos Elpiji di Sidoarjo
Headline Hukrim Sidoarjo

Polisi Ringkus Enam Pelaku Pengoplos Elpiji di Sidoarjo

Redaksi
Redaksi
22 Feb, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SIDOARJO, SuryaTribun.Com – Sebanyak enam orang pengoplos gas elpiji yang mengoperasikan pabrik di daerah Kabupaten Sidoarjo ditangkap polisi.

Polisi menemukan barang bukti ratusan tabung gas siap isi dan alat pengisian. Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengatakan, lima pelaku tersebut di antaranya berinisial K (36), MN (38), M (30), ER (37) H (31), warga asal Bojonegoro, ditangkap ketika berada di Sukorejo, Buduran.

“Kasus elpiji oplosan berlokasi di Buduran, ada lima tersangka, K, MN, M, ER, dan H yang diamankan. Sementara dua pemilik usaha masih dalam pengejaran,” kata Christian.

Kelima orang tersangka tersebut merupakan karyawan yang bertugas mengoplos elpiji ukuran 3 kilogram yang disubsidi pemerintah, ke tabung elpiji 12 kilogram non subsidi. Nantinya, para pelaku bisa mendapatkan keuntungan lebih banyak dengan menjual elpiji ukuran 12 kilogram. Mereka menawarkan seharga Rp 135 ribu sampai Rp 150 ribu untuk satu tabungnya.

“Sudah berlangsung sekitar satu tahun, mempekerjakan para pelaku dengan sistem borongan yaitu setiap satu tabung kilogram hasil oplosan maka mendapatkan upah Rp 6 ribu,” jelasnya.

Kelima tersangka mengaku bisa mengisi elpiji oplosan sebanyak 50 hingga 100 tabung dalam sehari. Hal tersebut tergantung stok elpiji ukuran 3 kilogram yang disediakan pemilik.

“Jika sehari menghasilkan 100 tabung elpiji 12 kilogram, maka upah yang didapatkan Rp 600 ribu dibagi untuk lima orang sehingga masing-masing pekerja mendapatkan Rp 120 ribu,” ujarnya.

Sedangkan pelaku lain pengoplos elpiji adalah S (31), warga Desa Sidodadi, Kecamatan Candi, Sidoarjo. Tersangka mengaku bertindak sendirian dalam menjalankan aksi ilegal tersebut.

“Sudah berlangsung sejak Oktober 2022. Satu minggu pelaku melakukan pengoplosan dua sampai tiga kali dan menghasilkan dua tabung elpiji 12 kilogram setiap kali pengoplosan,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan, 71 tabung elpiji 12 kilogram, 140 tabung elpiji 3 kilogram tanpa isi, 30 tabung elpiji 12 kilogram tanpa isi. Lalu, satu unit mobil carry hitam, 50 label elpiji 12 kilogram warna biru. Kemudian, 350 label elpiji 12 kilogram warna kuning, empat regulator, 40 stop kran dan beberapa perlengkapan pengoplosan tabung elpiji.

Christian mengungkapkan, kelima pelaku dijerat Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. Mereka terancam hukuman enam tahun penjara. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Meriahkan HUT Bhayangkara ke-79, Polda Banten dan Perbakin Gelar Lomba Berburu

Admin- Jumat, Juni 20, 2025 0
Meriahkan HUT Bhayangkara ke-79, Polda Banten dan Perbakin Gelar Lomba Berburu
SERANG, Surya Tribun .Com – Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79 Tahun 2025, Polda Banten dan Perbakin Banten menggelar Lomba Ber…

Berita Terpopuler

Tak Hiraukan Putusan Mahkamah Agung R.I Warga ngagel surabaya akan lakukan tindakan Tegas Kepada A.H dengan cara mengajukan surat eksekusi kepada pengadilan

Tak Hiraukan Putusan Mahkamah Agung R.I Warga ngagel surabaya akan lakukan tindakan Tegas Kepada A.H dengan cara mengajukan surat eksekusi kepada pengadilan

Selasa, Juni 17, 2025
Soal Sengketa Empat Pulau Aceh Masuk Sumut, Menko Yusril Minta Semua Pihak Tenang dan Sabar

Soal Sengketa Empat Pulau Aceh Masuk Sumut, Menko Yusril Minta Semua Pihak Tenang dan Sabar

Senin, Juni 16, 2025
Perjudian 303 2 Kecamatan Wilayah Kabupaten Jember Dikelolah Oknum TNI AD Kostrad Aktif,Santri Pesantren al-Waffa; Angkat Bicara

Perjudian 303 2 Kecamatan Wilayah Kabupaten Jember Dikelolah Oknum TNI AD Kostrad Aktif,Santri Pesantren al-Waffa; Angkat Bicara

Jumat, Juni 20, 2025
Berita Beredar PT.Sari Logam Lestari Pengolahan limbah B3 Jombang Berdiri di Lahan Perkebunan Itu Tidak Benar;Ini Hak Jawab dan Klarifikasinya

Berita Beredar PT.Sari Logam Lestari Pengolahan limbah B3 Jombang Berdiri di Lahan Perkebunan Itu Tidak Benar;Ini Hak Jawab dan Klarifikasinya

Sabtu, Juni 14, 2025
Usut Kasus Korupsi Dana Hibah, KPK Periksa Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi

Usut Kasus Korupsi Dana Hibah, KPK Periksa Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi

Jumat, Juni 20, 2025
Tewaskan 13 Orang, TNI Sebut Pemusnahan Amunisi Sesuai Prosedur

Tewaskan 13 Orang, TNI Sebut Pemusnahan Amunisi Sesuai Prosedur

Senin, Mei 12, 2025
Ini Pertimbangan Polisi Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

Ini Pertimbangan Polisi Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

Senin, Mei 12, 2025
Ini Kronologi Polisi yang Ditembak KKB Papua di RSUD Wamena

Ini Kronologi Polisi yang Ditembak KKB Papua di RSUD Wamena

Jumat, Mei 30, 2025
Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat, Menkop Budi Arie Prioritaskan Kualitas dan Keberlanjutan Koperasi Desa

Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat, Menkop Budi Arie Prioritaskan Kualitas dan Keberlanjutan Koperasi Desa

Selasa, Juni 10, 2025

Berita Terpopuler

Tak Hiraukan Putusan Mahkamah Agung R.I Warga ngagel surabaya akan lakukan tindakan Tegas Kepada A.H dengan cara mengajukan surat eksekusi kepada pengadilan

Tak Hiraukan Putusan Mahkamah Agung R.I Warga ngagel surabaya akan lakukan tindakan Tegas Kepada A.H dengan cara mengajukan surat eksekusi kepada pengadilan

Selasa, Juni 17, 2025
Soal Sengketa Empat Pulau Aceh Masuk Sumut, Menko Yusril Minta Semua Pihak Tenang dan Sabar

Soal Sengketa Empat Pulau Aceh Masuk Sumut, Menko Yusril Minta Semua Pihak Tenang dan Sabar

Senin, Juni 16, 2025
Perjudian 303 2 Kecamatan Wilayah Kabupaten Jember Dikelolah Oknum TNI AD Kostrad Aktif,Santri Pesantren al-Waffa; Angkat Bicara

Perjudian 303 2 Kecamatan Wilayah Kabupaten Jember Dikelolah Oknum TNI AD Kostrad Aktif,Santri Pesantren al-Waffa; Angkat Bicara

Jumat, Juni 20, 2025
Berita Beredar PT.Sari Logam Lestari Pengolahan limbah B3 Jombang Berdiri di Lahan Perkebunan Itu Tidak Benar;Ini Hak Jawab dan Klarifikasinya

Berita Beredar PT.Sari Logam Lestari Pengolahan limbah B3 Jombang Berdiri di Lahan Perkebunan Itu Tidak Benar;Ini Hak Jawab dan Klarifikasinya

Sabtu, Juni 14, 2025
Usut Kasus Korupsi Dana Hibah, KPK Periksa Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi

Usut Kasus Korupsi Dana Hibah, KPK Periksa Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi

Jumat, Juni 20, 2025
Tewaskan 13 Orang, TNI Sebut Pemusnahan Amunisi Sesuai Prosedur

Tewaskan 13 Orang, TNI Sebut Pemusnahan Amunisi Sesuai Prosedur

Senin, Mei 12, 2025
Ini Pertimbangan Polisi Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

Ini Pertimbangan Polisi Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

Senin, Mei 12, 2025
Ini Kronologi Polisi yang Ditembak KKB Papua di RSUD Wamena

Ini Kronologi Polisi yang Ditembak KKB Papua di RSUD Wamena

Jumat, Mei 30, 2025
Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat, Menkop Budi Arie Prioritaskan Kualitas dan Keberlanjutan Koperasi Desa

Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat, Menkop Budi Arie Prioritaskan Kualitas dan Keberlanjutan Koperasi Desa

Selasa, Juni 10, 2025
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2023 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber