Polisi Ringkus Enam Pelaku Pengoplos Elpiji di Sidoarjo
SIDOARJO, SuryaTribun.Com – Sebanyak enam orang pengoplos gas elpiji yang mengoperasikan pabrik di daerah Kabupaten Sidoarjo ditangkap polisi.
Polisi menemukan barang bukti ratusan tabung gas siap isi dan alat pengisian. Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengatakan, lima pelaku tersebut di antaranya berinisial K (36), MN (38), M (30), ER (37) H (31), warga asal Bojonegoro, ditangkap ketika berada di Sukorejo, Buduran.
“Kasus elpiji oplosan berlokasi di Buduran, ada lima tersangka, K, MN, M, ER, dan H yang diamankan. Sementara dua pemilik usaha masih dalam pengejaran,” kata Christian.
Kelima orang tersangka tersebut merupakan karyawan yang bertugas mengoplos elpiji ukuran 3 kilogram yang disubsidi pemerintah, ke tabung elpiji 12 kilogram non subsidi. Nantinya, para pelaku bisa mendapatkan keuntungan lebih banyak dengan menjual elpiji ukuran 12 kilogram. Mereka menawarkan seharga Rp 135 ribu sampai Rp 150 ribu untuk satu tabungnya.
“Sudah berlangsung sekitar satu tahun, mempekerjakan para pelaku dengan sistem borongan yaitu setiap satu tabung kilogram hasil oplosan maka mendapatkan upah Rp 6 ribu,” jelasnya.
Kelima tersangka mengaku bisa mengisi elpiji oplosan sebanyak 50 hingga 100 tabung dalam sehari. Hal tersebut tergantung stok elpiji ukuran 3 kilogram yang disediakan pemilik.
“Jika sehari menghasilkan 100 tabung elpiji 12 kilogram, maka upah yang didapatkan Rp 600 ribu dibagi untuk lima orang sehingga masing-masing pekerja mendapatkan Rp 120 ribu,” ujarnya.
Sedangkan pelaku lain pengoplos elpiji adalah S (31), warga Desa Sidodadi, Kecamatan Candi, Sidoarjo. Tersangka mengaku bertindak sendirian dalam menjalankan aksi ilegal tersebut.
“Sudah berlangsung sejak Oktober 2022. Satu minggu pelaku melakukan pengoplosan dua sampai tiga kali dan menghasilkan dua tabung elpiji 12 kilogram setiap kali pengoplosan,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan, 71 tabung elpiji 12 kilogram, 140 tabung elpiji 3 kilogram tanpa isi, 30 tabung elpiji 12 kilogram tanpa isi. Lalu, satu unit mobil carry hitam, 50 label elpiji 12 kilogram warna biru. Kemudian, 350 label elpiji 12 kilogram warna kuning, empat regulator, 40 stop kran dan beberapa perlengkapan pengoplosan tabung elpiji.
Christian mengungkapkan, kelima pelaku dijerat Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. Mereka terancam hukuman enam tahun penjara. (*/red)