Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Nasional Tuding Polisi Bisa Akses Sirekap, Connie Minta Maaf dan Ralat Informasi Bukan dari Eks Wakapolri
Headline Nasional

Tuding Polisi Bisa Akses Sirekap, Connie Minta Maaf dan Ralat Informasi Bukan dari Eks Wakapolri

Redaksi
Redaksi
25 Mar, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

MEDAN, SuryaTribun.Com – Usai menuduh Polisi memiliki akses ke Sirekap KPU dan bisa mengisi formulir C1 di Polres, Connie Rahakundini akhirnya meminta maaf telah menyampaikan informasi bohong.

Pernyataan Connie ini membuat gaduh. Awalnya, dia menyebut informasi itu didapat dari Komjen (Purn) Oegroseno, Mantan Wakapolri.

Kini, Connie meralat semua pernyataannya dan meminta maaf atas unggahannya di instagram.

“Dalam postingan terdahulu saya menyatakan bahwa Pak Jendral Oegroseno, mantan Wakapolri, memberikan pernyataan terkait Pilpres 2024 dalam sebuah pertemuan bukber,” ucapnya.

“Dalam pernyataan itu disebutkan bahwa 'Polres memiliki akses ke Sirekap dan bahkan pengisian C1 bisa dari Polres-Polres',” kata Connie, Sabtu, 23 Maret 2024.

Dia mengaku jika salah paham atas pernyataan tersebut dengan dalih diskusi yang sangat seru dan mencerahkan saat buka bersama (bukber) kala itu hingga memecah konsentrasi.

“Pernyataan saya itu mungkin merupakan salah paham dan untuk itu saya meminta maaf atas kebingungan dan kekhawatiran yang mungkin timbul akibatnya,” ucapnya.

“Setelah saya rekonfirmasi dengan beberapa yang hadir, statement tersebut ternyata berasal dari staff beliau yang mengatakan bahwa: Polres Polses itu mengisi real count ke sebuah aplikasi yang hanya bisa diakses oleh atasan mereka,” sambungnya.

Untuk itu, dia meralat pernyataan sebelumnya dan menegaskan pernyataan itu bukan mengenai Sirekap melainkan aplikasi khusus Polri.

“Karena itu, bersama ini saya klarifikasikan bahwa pernyataan tersebut bukan merupakan ucapan dari Jendral Oegroseno dan bukan tentang Sirekap tetapi tentang aplikasi khusus yang digunakan Polres dan Polses untuk real count sebagaimana koreksi di atas,” jelasnya.

Sebelumnya, Connie resmi dipolisikan atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong perihal ucapannya dalam video di kanal YouTube 'Kanal Anak Bangsa'.

Laporan polisi dengan nomor LP/B/52/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, Selasa 13 Februari 2024.

Adapun pihak pelapor, yaitu Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN), Rosan Perkasa Roeslani.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan porsesnya terus bergulir.

“Prosesnya masih dalam tahapan klarifikasi oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri,” ujarnya dalam keterangannya yang dikutip Minggu, 24 Maret 2024.

“Kami pastikan proses ini pada tahap klarifikasi terhadap pelapor dan saksi-saksi,” sambung Trunoyudo.

Meski begitu, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini tidak membeberkan jumlah saksi yang sudah diperiksa. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Hakim Tunggal Yayu Mulyana Diuji: Putusan Praperadilan Amir Tentukan Wajah Penegakan Hukum

Admin- Sabtu, April 25, 2026 0
Hakim Tunggal Yayu Mulyana Diuji: Putusan Praperadilan Amir Tentukan Wajah Penegakan Hukum
MOJOKERTO, Surya Tribun .Com - Sidang Praperadilan perkara Wartawan Amir Asnawi memasuki tahap krusial setelah Kuasa Hukum Pemohon, Advokat Rikha Permatasari, …

Berita Terpopuler

Sidang Kedua Praperadilan Wartawan Mojokerto, Agenda Pembacaan Replik dan Duplik

Sidang Kedua Praperadilan Wartawan Mojokerto, Agenda Pembacaan Replik dan Duplik

Rabu, April 22, 2026
Sidang Praperadilan Wartawan Amir Dimulai, Pembacaan Permohonan Digelar di Ruang Sidang Tirta

Sidang Praperadilan Wartawan Amir Dimulai, Pembacaan Permohonan Digelar di Ruang Sidang Tirta

Selasa, April 21, 2026
Perkuat Kualitas Pendidikan Hukum, YLBH Fajar Trilaksana Jalin Kerja Sama Strategis dengan Universitas Gresik

Perkuat Kualitas Pendidikan Hukum, YLBH Fajar Trilaksana Jalin Kerja Sama Strategis dengan Universitas Gresik

Kamis, April 23, 2026
Penggiat Perlindungan Wartawan Minta Polres Serang Segera Tindak Pelaku Pengancaman

Penggiat Perlindungan Wartawan Minta Polres Serang Segera Tindak Pelaku Pengancaman

Rabu, April 22, 2026
Polisi Tangkap Tiga Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Kota Malang

Polisi Tangkap Tiga Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Kota Malang

Selasa, April 21, 2026
Praktik Penagihan "DC Pinjol" Mirip Kartel dan Yakuza, Polisi Diminta Tindak Tegas

Praktik Penagihan "DC Pinjol" Mirip Kartel dan Yakuza, Polisi Diminta Tindak Tegas

Rabu, April 22, 2026
Redam Polemik Pembongkaran Makam Waliyullah, DPRD Turun Tangan

Redam Polemik Pembongkaran Makam Waliyullah, DPRD Turun Tangan

Senin, April 20, 2026
Hakim Tunggal Yayu Mulyana Diuji: Putusan Praperadilan Amir Tentukan Wajah Penegakan Hukum

Hakim Tunggal Yayu Mulyana Diuji: Putusan Praperadilan Amir Tentukan Wajah Penegakan Hukum

Sabtu, April 25, 2026
Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Modus 'Helikopter'

Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Modus 'Helikopter'

Selasa, April 21, 2026
Polri Bongkar Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Rugikan Negara Rp 243 Miliar

Polri Bongkar Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Rugikan Negara Rp 243 Miliar

Selasa, April 21, 2026

Berita Terpopuler

Sidang Kedua Praperadilan Wartawan Mojokerto, Agenda Pembacaan Replik dan Duplik

Sidang Kedua Praperadilan Wartawan Mojokerto, Agenda Pembacaan Replik dan Duplik

Rabu, April 22, 2026
Sidang Praperadilan Wartawan Amir Dimulai, Pembacaan Permohonan Digelar di Ruang Sidang Tirta

Sidang Praperadilan Wartawan Amir Dimulai, Pembacaan Permohonan Digelar di Ruang Sidang Tirta

Selasa, April 21, 2026
Perkuat Kualitas Pendidikan Hukum, YLBH Fajar Trilaksana Jalin Kerja Sama Strategis dengan Universitas Gresik

Perkuat Kualitas Pendidikan Hukum, YLBH Fajar Trilaksana Jalin Kerja Sama Strategis dengan Universitas Gresik

Kamis, April 23, 2026
Penggiat Perlindungan Wartawan Minta Polres Serang Segera Tindak Pelaku Pengancaman

Penggiat Perlindungan Wartawan Minta Polres Serang Segera Tindak Pelaku Pengancaman

Rabu, April 22, 2026
Polisi Tangkap Tiga Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Kota Malang

Polisi Tangkap Tiga Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Kota Malang

Selasa, April 21, 2026
Praktik Penagihan "DC Pinjol" Mirip Kartel dan Yakuza, Polisi Diminta Tindak Tegas

Praktik Penagihan "DC Pinjol" Mirip Kartel dan Yakuza, Polisi Diminta Tindak Tegas

Rabu, April 22, 2026
Redam Polemik Pembongkaran Makam Waliyullah, DPRD Turun Tangan

Redam Polemik Pembongkaran Makam Waliyullah, DPRD Turun Tangan

Senin, April 20, 2026
Hakim Tunggal Yayu Mulyana Diuji: Putusan Praperadilan Amir Tentukan Wajah Penegakan Hukum

Hakim Tunggal Yayu Mulyana Diuji: Putusan Praperadilan Amir Tentukan Wajah Penegakan Hukum

Sabtu, April 25, 2026
Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Modus 'Helikopter'

Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Modus 'Helikopter'

Selasa, April 21, 2026
Polri Bongkar Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Rugikan Negara Rp 243 Miliar

Polri Bongkar Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Rugikan Negara Rp 243 Miliar

Selasa, April 21, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber