Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim Surabaya Penggerebekan Narkoba di Jalan Kunti Surabaya, 11 Orang Ditangkap
Headline Hukrim Surabaya

Penggerebekan Narkoba di Jalan Kunti Surabaya, 11 Orang Ditangkap

Redaksi
Redaksi
18 Apr, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Foto ilustrasi. 

SURABAYA, SuryaTribun.Com – Sebanyak 11 orang ditangkap dalam penggerebekan narkoba di Jalan Kunti, Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 18 April 2024.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi mengatakan, pengguna sabu yang ditangkap tersebut berinisial SBA (33), BMS (22) dan APP (30), yang merupakan warga Sidoarjo.

Sedangkan tersangka lainya adalah DN (24), RLP (26), YR (26), MH (19), SA (39), BR (34), AS (24) dan ABS (23). Delapan pengguna tersebut tercatat merupakan warga Surabaya.

“Penangkapan ini berawal laporan masyarakat mengenai peredaran narkoba di Jalan Kunti. Untuk itu kami melakukan penggerebekan,” kata Haryoko kepada wartawan, Kamis, 18 April 2024.

Aparat Kepolisian mendapati ada 11 orang yang tengah mengonsumsi sabu-sabu di bilik terpisah di dalam sebuah rumah. Para pengguna itu langsung dibawa ke Mapolrestabes Surabaya.

“Tadi (para tersangka) sudah dilakukan tes urine dan hasilnya mengandung positif metafetamin atau narkotika jenis sabu-sabu,” ujarnya.

Haryoko mengungkapkan, satu dari 11 orang tersebut terindikasi dalam jaringan pengedar narkoba. Namun, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan itu. Polisi juga masih menyelidiki asal narkoba yang beredar di Jalan Kunti itu.

“Pemilik biliknya masih dalam proses penyelidikan, juga untuk menangkap bandar dan kurir yang mengedarkan sabu. Karena (penangkapan) ini baru kami lakukan jam 12.00 WIB, tadi,” ujarnya.

Sebanyak 11 orang tersebut, dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, ancaman penjara lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Seorang Anak di Blitar Temukan Ayahnya Tak Bernyawa dalam Kabin Ekskavator

Admin- Jumat, Desember 19, 2025 0
Seorang Anak di Blitar Temukan Ayahnya Tak Bernyawa dalam Kabin Ekskavator
Petugas medis dan personel tim identifikasi Satreskrim Polres Blitar Kota memeriksa jasad operator ekskavator yang ditemukan telentang tak bernyawa di kabin al…

Berita Terpopuler

Oknum Kanit di Cicendo Diduga Langgar Pasal 108 dan Perkap No.2 Tahun 2024

Oknum Kanit di Cicendo Diduga Langgar Pasal 108 dan Perkap No.2 Tahun 2024

Rabu, Desember 17, 2025
KPK Periksa Makelar Kasus Zarof Ricar Terkait Dugaan TPPU Hasbi Hasan

KPK Periksa Makelar Kasus Zarof Ricar Terkait Dugaan TPPU Hasbi Hasan

Rabu, Desember 17, 2025
Viral Jenazah Warga di Sidoarjo Ditolak Dimakamkan

Viral Jenazah Warga di Sidoarjo Ditolak Dimakamkan

Kamis, Desember 18, 2025
Polri Prediksi Pergerakan Natal dan Tahun Baru 2026 Naik 8,83 Juta Orang

Polri Prediksi Pergerakan Natal dan Tahun Baru 2026 Naik 8,83 Juta Orang

Rabu, Desember 17, 2025
Prabowo Tiba di Bandara Minangkabau, Cek Penanganan Bencana di Sumbar

Prabowo Tiba di Bandara Minangkabau, Cek Penanganan Bencana di Sumbar

Kamis, Desember 18, 2025
Rumah Kontrakan di Jombang Jadi Kebun Ganja, Bibit Dibeli Online dari London

Rumah Kontrakan di Jombang Jadi Kebun Ganja, Bibit Dibeli Online dari London

Kamis, Desember 18, 2025
Kemenhut Segel Empat Subyek Hukum Terduga Penyebab Banjir Sumatera

Kemenhut Segel Empat Subyek Hukum Terduga Penyebab Banjir Sumatera

Senin, Desember 08, 2025
Update Korban Bencana Sumatera: Korban Meninggal 1.059, Pengungsi 577.600 Jiwa

Update Korban Bencana Sumatera: Korban Meninggal 1.059, Pengungsi 577.600 Jiwa

Kamis, Desember 18, 2025
Empat Bangunan Kandang Ayam di Lamongan Ludes Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Rp 2 Miliar

Empat Bangunan Kandang Ayam di Lamongan Ludes Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Rp 2 Miliar

Senin, Desember 01, 2025
Lakukan Pemerasan dan Pengancaman, DPO Wartawan Gadungan di Sumendang Ditangkap Polisi

Lakukan Pemerasan dan Pengancaman, DPO Wartawan Gadungan di Sumendang Ditangkap Polisi

Selasa, Juli 08, 2025

Berita Terpopuler

Oknum Kanit di Cicendo Diduga Langgar Pasal 108 dan Perkap No.2 Tahun 2024

Oknum Kanit di Cicendo Diduga Langgar Pasal 108 dan Perkap No.2 Tahun 2024

Rabu, Desember 17, 2025
KPK Periksa Makelar Kasus Zarof Ricar Terkait Dugaan TPPU Hasbi Hasan

KPK Periksa Makelar Kasus Zarof Ricar Terkait Dugaan TPPU Hasbi Hasan

Rabu, Desember 17, 2025
Viral Jenazah Warga di Sidoarjo Ditolak Dimakamkan

Viral Jenazah Warga di Sidoarjo Ditolak Dimakamkan

Kamis, Desember 18, 2025
Polri Prediksi Pergerakan Natal dan Tahun Baru 2026 Naik 8,83 Juta Orang

Polri Prediksi Pergerakan Natal dan Tahun Baru 2026 Naik 8,83 Juta Orang

Rabu, Desember 17, 2025
Prabowo Tiba di Bandara Minangkabau, Cek Penanganan Bencana di Sumbar

Prabowo Tiba di Bandara Minangkabau, Cek Penanganan Bencana di Sumbar

Kamis, Desember 18, 2025
Rumah Kontrakan di Jombang Jadi Kebun Ganja, Bibit Dibeli Online dari London

Rumah Kontrakan di Jombang Jadi Kebun Ganja, Bibit Dibeli Online dari London

Kamis, Desember 18, 2025
Kemenhut Segel Empat Subyek Hukum Terduga Penyebab Banjir Sumatera

Kemenhut Segel Empat Subyek Hukum Terduga Penyebab Banjir Sumatera

Senin, Desember 08, 2025
Update Korban Bencana Sumatera: Korban Meninggal 1.059, Pengungsi 577.600 Jiwa

Update Korban Bencana Sumatera: Korban Meninggal 1.059, Pengungsi 577.600 Jiwa

Kamis, Desember 18, 2025
Empat Bangunan Kandang Ayam di Lamongan Ludes Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Rp 2 Miliar

Empat Bangunan Kandang Ayam di Lamongan Ludes Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Rp 2 Miliar

Senin, Desember 01, 2025
Lakukan Pemerasan dan Pengancaman, DPO Wartawan Gadungan di Sumendang Ditangkap Polisi

Lakukan Pemerasan dan Pengancaman, DPO Wartawan Gadungan di Sumendang Ditangkap Polisi

Selasa, Juli 08, 2025
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber