Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Hukrim Mojokerto Bermodus Sewa Mobil dan Motor, Emak-emak di Mojokerto Tipu Mantan Gurunya
Daerah Headline Hukrim Mojokerto

Bermodus Sewa Mobil dan Motor, Emak-emak di Mojokerto Tipu Mantan Gurunya

Redaksi
Redaksi
28 Sep, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Heni Aftaria, warga Pacet, Mojokerto pelaku penggelapan mobil dan motor. 

MOJOKERTO, SuryaTribun.Com – Heni Aftaria (37) tega menipu mantan gurunya di SDN Bening, Gondang, Mojokerto.

Ibu tiga anak ini berpura-pura menyewa dua mobil dan satu sepeda motor korban. Ternyata tiga kendaraan tersebut ia gadaikan Rp 55 juta untuk bersenang-senang.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama mengatakan, korban penipuan Heni adalah Basuki (54), warga Desa Mojotamping, Bangsal, Mojokerto. Basuki merupakan guru SDN Bening berstatus PNS.

“Tersangka (Heni) merupakan mantan murid korban saat di sekolah dasar,” ujarnya kepada wartawan, Jumat, 27 September 2024.

Untuk melancarkan aksinya, kata Nova, Heni berpura-pura menyewa tiga kendaraan milik Basuki untuk menunjang bisnisnya pada Maret - April 2024, yaitu mobil Toyota Avanza Nopol S 1095 PZ, pikap Daihatsu Gran Max Nopol S 8020 NJ, serta sepeda motor Honda Scoopy Nopol S 6836 NAS.

“Tersangka menjanjikan uang sewa kepada korban sebesar Rp 300 ribu per hari untuk Avanza, Rp 200 ribu per hari untuk pikap, serta Rp 100 ribu per hari untuk motor,” jelasnya.

Namun, Heni justru menggadaikan ketiga kendaraan milik mantan gurunya tersebut kepada warga Ngoro, Mojokerto. Perempuan asal Dusun Pacet Selatan, Desa, Pacet, Kecamatan Pacet, Mojokerto mendapatkan uang Rp 55 juta.

“Perbuatan tersangka menyebabkan korban rugi Rp 400 juta,” kata Nova.

Selain tak mendapatkan uang sewa, Basuki juga kehilangan tiga kendaraannya. Sehingga ia melaporkan Heni ke Polres Mojokerto pada 20 Agustus 2024. Unit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto pun menyelidiki kasus ini.

Setelah mengantongi bukti yang cukup, Polisi akhirnya meringkus Heni di kosannya di Kecamatan Gondang, Mojokerto pada Jumat, 20 September 2024, sekitar pukul 14.00 WIB. Petugas juga berhasil menyita dua mobil dan satu sepeda motor milik korban sebagai barang bukti.

Akibat perbuatannya, Heni harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Ia dijerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan.

“Ancaman hukumannya penjara selama-lamanya empat tahun,” tegas Nova.

Heni mengaku sengaja menyasar mantan gurunya karena sudah kenal dekat dengan korban. Ia lantas menggadaikan dua mobil dan satu sepeda motor milik Basuki kepada warga Kecamatan Ngoro, Mojokerto senilai Rp 55 juta.

“Buat senang-senang sama setoran sewa itu,” ucapnya. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Oknum Anggota Polsek Cililin Diduga Tabrak Pasal 108 KUHP Perkap No.2 Tentang Waskat

Admin- Minggu, April 05, 2026 0
Oknum Anggota Polsek Cililin Diduga Tabrak Pasal 108 KUHP Perkap No.2 Tentang Waskat
CIMAHI, Surya Tribun .Com - Dugaan pelanggaran prosedur penanganan laporan informasi peredaran obat terlarang terjadi di Kabupaten Bandung Barat, tepatnya di …

Berita Terpopuler

Puluhan Pengacara Geruduk Polres Kabupaten Mojokerto Untuk Pendampingan Kasus OTT Wartawan M,Amir Mojokerto

Puluhan Pengacara Geruduk Polres Kabupaten Mojokerto Untuk Pendampingan Kasus OTT Wartawan M,Amir Mojokerto

Selasa, Maret 31, 2026
5,31 Juta Wisatawan Berlibur di Jatim Selama Libur Lebaran

5,31 Juta Wisatawan Berlibur di Jatim Selama Libur Lebaran

Senin, Maret 30, 2026
Usai Temui Klien di Rutan Polres Mojokerto, Pengacara Amir Desak Evaluasi Keras Dewan Pers dan Ajukan Penangguhan Penahanan

Usai Temui Klien di Rutan Polres Mojokerto, Pengacara Amir Desak Evaluasi Keras Dewan Pers dan Ajukan Penangguhan Penahanan

Selasa, Maret 31, 2026
Imam Syafi'i Penuhi Panggilan Wasidik: Kasus PT Bernofarm Harus Transparan, Libatkan BBWS dan Ahli Hukum Khusus

Imam Syafi'i Penuhi Panggilan Wasidik: Kasus PT Bernofarm Harus Transparan, Libatkan BBWS dan Ahli Hukum Khusus

Rabu, April 01, 2026
OTT Wartawan Rp3 Juta dan Bayang-Bayang Industri Rehabilitasi Narkoba

OTT Wartawan Rp3 Juta dan Bayang-Bayang Industri Rehabilitasi Narkoba

Jumat, April 03, 2026
Polisi Ungkap Peredaran Uang Palsu di Kota Batu,  Lima Orang Ditangkap

Polisi Ungkap Peredaran Uang Palsu di Kota Batu, Lima Orang Ditangkap

Rabu, April 01, 2026
Dugaan Penyalahgunaan Resep Psikotropika di Apotek Heksa Farma

Dugaan Penyalahgunaan Resep Psikotropika di Apotek Heksa Farma

Sabtu, April 04, 2026
Dukun Cabul di Magetan Ditangkap: Mengaku Tuhan Kedua, Terancam 12 Tahun Penjara

Dukun Cabul di Magetan Ditangkap: Mengaku Tuhan Kedua, Terancam 12 Tahun Penjara

Jumat, April 03, 2026
Pemerintah Tetapkan Kebijakan WFH Satu Hari bagi ASN, Berlaku Tiap Jumat

Pemerintah Tetapkan Kebijakan WFH Satu Hari bagi ASN, Berlaku Tiap Jumat

Rabu, April 01, 2026
Ditemukan Jasad Bayi Laki-Laki Terbungkus Plastik di Driyorejo, Satreskrim Polres Gresik Buru Pelaku

Ditemukan Jasad Bayi Laki-Laki Terbungkus Plastik di Driyorejo, Satreskrim Polres Gresik Buru Pelaku

Sabtu, Maret 28, 2026

Berita Terpopuler

Puluhan Pengacara Geruduk Polres Kabupaten Mojokerto Untuk Pendampingan Kasus OTT Wartawan M,Amir Mojokerto

Puluhan Pengacara Geruduk Polres Kabupaten Mojokerto Untuk Pendampingan Kasus OTT Wartawan M,Amir Mojokerto

Selasa, Maret 31, 2026
5,31 Juta Wisatawan Berlibur di Jatim Selama Libur Lebaran

5,31 Juta Wisatawan Berlibur di Jatim Selama Libur Lebaran

Senin, Maret 30, 2026
Usai Temui Klien di Rutan Polres Mojokerto, Pengacara Amir Desak Evaluasi Keras Dewan Pers dan Ajukan Penangguhan Penahanan

Usai Temui Klien di Rutan Polres Mojokerto, Pengacara Amir Desak Evaluasi Keras Dewan Pers dan Ajukan Penangguhan Penahanan

Selasa, Maret 31, 2026
Imam Syafi'i Penuhi Panggilan Wasidik: Kasus PT Bernofarm Harus Transparan, Libatkan BBWS dan Ahli Hukum Khusus

Imam Syafi'i Penuhi Panggilan Wasidik: Kasus PT Bernofarm Harus Transparan, Libatkan BBWS dan Ahli Hukum Khusus

Rabu, April 01, 2026
OTT Wartawan Rp3 Juta dan Bayang-Bayang Industri Rehabilitasi Narkoba

OTT Wartawan Rp3 Juta dan Bayang-Bayang Industri Rehabilitasi Narkoba

Jumat, April 03, 2026
Polisi Ungkap Peredaran Uang Palsu di Kota Batu,  Lima Orang Ditangkap

Polisi Ungkap Peredaran Uang Palsu di Kota Batu, Lima Orang Ditangkap

Rabu, April 01, 2026
Dugaan Penyalahgunaan Resep Psikotropika di Apotek Heksa Farma

Dugaan Penyalahgunaan Resep Psikotropika di Apotek Heksa Farma

Sabtu, April 04, 2026
Dukun Cabul di Magetan Ditangkap: Mengaku Tuhan Kedua, Terancam 12 Tahun Penjara

Dukun Cabul di Magetan Ditangkap: Mengaku Tuhan Kedua, Terancam 12 Tahun Penjara

Jumat, April 03, 2026
Pemerintah Tetapkan Kebijakan WFH Satu Hari bagi ASN, Berlaku Tiap Jumat

Pemerintah Tetapkan Kebijakan WFH Satu Hari bagi ASN, Berlaku Tiap Jumat

Rabu, April 01, 2026
Ditemukan Jasad Bayi Laki-Laki Terbungkus Plastik di Driyorejo, Satreskrim Polres Gresik Buru Pelaku

Ditemukan Jasad Bayi Laki-Laki Terbungkus Plastik di Driyorejo, Satreskrim Polres Gresik Buru Pelaku

Sabtu, Maret 28, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber