Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Hukrim Mojokerto Bermodus Sewa Mobil dan Motor, Emak-emak di Mojokerto Tipu Mantan Gurunya
Daerah Headline Hukrim Mojokerto

Bermodus Sewa Mobil dan Motor, Emak-emak di Mojokerto Tipu Mantan Gurunya

Redaksi
Redaksi
28 Sep, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Heni Aftaria, warga Pacet, Mojokerto pelaku penggelapan mobil dan motor. 

MOJOKERTO, SuryaTribun.Com – Heni Aftaria (37) tega menipu mantan gurunya di SDN Bening, Gondang, Mojokerto.

Ibu tiga anak ini berpura-pura menyewa dua mobil dan satu sepeda motor korban. Ternyata tiga kendaraan tersebut ia gadaikan Rp 55 juta untuk bersenang-senang.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama mengatakan, korban penipuan Heni adalah Basuki (54), warga Desa Mojotamping, Bangsal, Mojokerto. Basuki merupakan guru SDN Bening berstatus PNS.

“Tersangka (Heni) merupakan mantan murid korban saat di sekolah dasar,” ujarnya kepada wartawan, Jumat, 27 September 2024.

Untuk melancarkan aksinya, kata Nova, Heni berpura-pura menyewa tiga kendaraan milik Basuki untuk menunjang bisnisnya pada Maret - April 2024, yaitu mobil Toyota Avanza Nopol S 1095 PZ, pikap Daihatsu Gran Max Nopol S 8020 NJ, serta sepeda motor Honda Scoopy Nopol S 6836 NAS.

“Tersangka menjanjikan uang sewa kepada korban sebesar Rp 300 ribu per hari untuk Avanza, Rp 200 ribu per hari untuk pikap, serta Rp 100 ribu per hari untuk motor,” jelasnya.

Namun, Heni justru menggadaikan ketiga kendaraan milik mantan gurunya tersebut kepada warga Ngoro, Mojokerto. Perempuan asal Dusun Pacet Selatan, Desa, Pacet, Kecamatan Pacet, Mojokerto mendapatkan uang Rp 55 juta.

“Perbuatan tersangka menyebabkan korban rugi Rp 400 juta,” kata Nova.

Selain tak mendapatkan uang sewa, Basuki juga kehilangan tiga kendaraannya. Sehingga ia melaporkan Heni ke Polres Mojokerto pada 20 Agustus 2024. Unit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto pun menyelidiki kasus ini.

Setelah mengantongi bukti yang cukup, Polisi akhirnya meringkus Heni di kosannya di Kecamatan Gondang, Mojokerto pada Jumat, 20 September 2024, sekitar pukul 14.00 WIB. Petugas juga berhasil menyita dua mobil dan satu sepeda motor milik korban sebagai barang bukti.

Akibat perbuatannya, Heni harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Ia dijerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan.

“Ancaman hukumannya penjara selama-lamanya empat tahun,” tegas Nova.

Heni mengaku sengaja menyasar mantan gurunya karena sudah kenal dekat dengan korban. Ia lantas menggadaikan dua mobil dan satu sepeda motor milik Basuki kepada warga Kecamatan Ngoro, Mojokerto senilai Rp 55 juta.

“Buat senang-senang sama setoran sewa itu,” ucapnya. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Viral Mobil Diduga Pelaku Tabrak Lari di Kediri Dirusak Massa

Admin- Senin, Februari 09, 2026 0
Viral Mobil Diduga Pelaku Tabrak Lari di Kediri Dirusak Massa
Perusakan mobil pelaku tabrak lari di Kediri.  KEDIRI, Surya Tribun .Com – Viral di media sosial video yang memperlihatkan perusakan mobil oleh massa. Peristi…

Berita Terpopuler

Marak Penjual Obat Terlarang, Oknum Polisi di Cimahi Selatan Diduga Terima Uang Kordinasi

Marak Penjual Obat Terlarang, Oknum Polisi di Cimahi Selatan Diduga Terima Uang Kordinasi

Senin, Februari 02, 2026
Viral Emak-emak Pedagang Mainan Anak Berkelahi sampai Terguling di Alun-alun Sidoarjo

Viral Emak-emak Pedagang Mainan Anak Berkelahi sampai Terguling di Alun-alun Sidoarjo

Selasa, Februari 03, 2026
Soal Fenomena Warga Berburu Emas di Parit, Begini Penjelasan Lurah Parteker

Soal Fenomena Warga Berburu Emas di Parit, Begini Penjelasan Lurah Parteker

Minggu, Februari 01, 2026
Pengusaha Minyak Riza Chalid Resmi Jadi Buronan Internasional

Pengusaha Minyak Riza Chalid Resmi Jadi Buronan Internasional

Selasa, Februari 03, 2026
Mujahadah Kubro Satu Abad NU, Tempat Hiburan Malam di Malang Diminta Tutup Sementara

Mujahadah Kubro Satu Abad NU, Tempat Hiburan Malam di Malang Diminta Tutup Sementara

Minggu, Februari 08, 2026
Update Dampak Angin Kencang di Banyuwangi, 52 Rumah Rusak

Update Dampak Angin Kencang di Banyuwangi, 52 Rumah Rusak

Senin, Februari 09, 2026
Respon dan Kerja Keras Satresnarkoba Polrestabes Bandung dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G Patut Diacungi Jempol

Respon dan Kerja Keras Satresnarkoba Polrestabes Bandung dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G Patut Diacungi Jempol

Sabtu, Desember 27, 2025
Kronologi Laka Kapal Muat Kontainer yang Tewaskan Satu Pekerja di Tanjung Perak

Kronologi Laka Kapal Muat Kontainer yang Tewaskan Satu Pekerja di Tanjung Perak

Selasa, Februari 03, 2026
PPATK Klaim 2025 Jadi Sejarah Baru, Transaksi Judi Online Berhasil Ditekan

PPATK Klaim 2025 Jadi Sejarah Baru, Transaksi Judi Online Berhasil Ditekan

Rabu, Februari 04, 2026
Gugatan Praperadilan Tersangka Aplikasi Matel Ditolak PN Gresik

Gugatan Praperadilan Tersangka Aplikasi Matel Ditolak PN Gresik

Selasa, Februari 03, 2026

Berita Terpopuler

Marak Penjual Obat Terlarang, Oknum Polisi di Cimahi Selatan Diduga Terima Uang Kordinasi

Marak Penjual Obat Terlarang, Oknum Polisi di Cimahi Selatan Diduga Terima Uang Kordinasi

Senin, Februari 02, 2026
Viral Emak-emak Pedagang Mainan Anak Berkelahi sampai Terguling di Alun-alun Sidoarjo

Viral Emak-emak Pedagang Mainan Anak Berkelahi sampai Terguling di Alun-alun Sidoarjo

Selasa, Februari 03, 2026
Soal Fenomena Warga Berburu Emas di Parit, Begini Penjelasan Lurah Parteker

Soal Fenomena Warga Berburu Emas di Parit, Begini Penjelasan Lurah Parteker

Minggu, Februari 01, 2026
Pengusaha Minyak Riza Chalid Resmi Jadi Buronan Internasional

Pengusaha Minyak Riza Chalid Resmi Jadi Buronan Internasional

Selasa, Februari 03, 2026
Mujahadah Kubro Satu Abad NU, Tempat Hiburan Malam di Malang Diminta Tutup Sementara

Mujahadah Kubro Satu Abad NU, Tempat Hiburan Malam di Malang Diminta Tutup Sementara

Minggu, Februari 08, 2026
Update Dampak Angin Kencang di Banyuwangi, 52 Rumah Rusak

Update Dampak Angin Kencang di Banyuwangi, 52 Rumah Rusak

Senin, Februari 09, 2026
Respon dan Kerja Keras Satresnarkoba Polrestabes Bandung dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G Patut Diacungi Jempol

Respon dan Kerja Keras Satresnarkoba Polrestabes Bandung dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G Patut Diacungi Jempol

Sabtu, Desember 27, 2025
Kronologi Laka Kapal Muat Kontainer yang Tewaskan Satu Pekerja di Tanjung Perak

Kronologi Laka Kapal Muat Kontainer yang Tewaskan Satu Pekerja di Tanjung Perak

Selasa, Februari 03, 2026
PPATK Klaim 2025 Jadi Sejarah Baru, Transaksi Judi Online Berhasil Ditekan

PPATK Klaim 2025 Jadi Sejarah Baru, Transaksi Judi Online Berhasil Ditekan

Rabu, Februari 04, 2026
Gugatan Praperadilan Tersangka Aplikasi Matel Ditolak PN Gresik

Gugatan Praperadilan Tersangka Aplikasi Matel Ditolak PN Gresik

Selasa, Februari 03, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber