Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Hukrim Mojokerto Bermodus Sewa Mobil dan Motor, Emak-emak di Mojokerto Tipu Mantan Gurunya
Daerah Headline Hukrim Mojokerto

Bermodus Sewa Mobil dan Motor, Emak-emak di Mojokerto Tipu Mantan Gurunya

Redaksi
Redaksi
28 Sep, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Heni Aftaria, warga Pacet, Mojokerto pelaku penggelapan mobil dan motor. 

MOJOKERTO, SuryaTribun.Com – Heni Aftaria (37) tega menipu mantan gurunya di SDN Bening, Gondang, Mojokerto.

Ibu tiga anak ini berpura-pura menyewa dua mobil dan satu sepeda motor korban. Ternyata tiga kendaraan tersebut ia gadaikan Rp 55 juta untuk bersenang-senang.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama mengatakan, korban penipuan Heni adalah Basuki (54), warga Desa Mojotamping, Bangsal, Mojokerto. Basuki merupakan guru SDN Bening berstatus PNS.

“Tersangka (Heni) merupakan mantan murid korban saat di sekolah dasar,” ujarnya kepada wartawan, Jumat, 27 September 2024.

Untuk melancarkan aksinya, kata Nova, Heni berpura-pura menyewa tiga kendaraan milik Basuki untuk menunjang bisnisnya pada Maret - April 2024, yaitu mobil Toyota Avanza Nopol S 1095 PZ, pikap Daihatsu Gran Max Nopol S 8020 NJ, serta sepeda motor Honda Scoopy Nopol S 6836 NAS.

“Tersangka menjanjikan uang sewa kepada korban sebesar Rp 300 ribu per hari untuk Avanza, Rp 200 ribu per hari untuk pikap, serta Rp 100 ribu per hari untuk motor,” jelasnya.

Namun, Heni justru menggadaikan ketiga kendaraan milik mantan gurunya tersebut kepada warga Ngoro, Mojokerto. Perempuan asal Dusun Pacet Selatan, Desa, Pacet, Kecamatan Pacet, Mojokerto mendapatkan uang Rp 55 juta.

“Perbuatan tersangka menyebabkan korban rugi Rp 400 juta,” kata Nova.

Selain tak mendapatkan uang sewa, Basuki juga kehilangan tiga kendaraannya. Sehingga ia melaporkan Heni ke Polres Mojokerto pada 20 Agustus 2024. Unit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto pun menyelidiki kasus ini.

Setelah mengantongi bukti yang cukup, Polisi akhirnya meringkus Heni di kosannya di Kecamatan Gondang, Mojokerto pada Jumat, 20 September 2024, sekitar pukul 14.00 WIB. Petugas juga berhasil menyita dua mobil dan satu sepeda motor milik korban sebagai barang bukti.

Akibat perbuatannya, Heni harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Ia dijerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan.

“Ancaman hukumannya penjara selama-lamanya empat tahun,” tegas Nova.

Heni mengaku sengaja menyasar mantan gurunya karena sudah kenal dekat dengan korban. Ia lantas menggadaikan dua mobil dan satu sepeda motor milik Basuki kepada warga Kecamatan Ngoro, Mojokerto senilai Rp 55 juta.

“Buat senang-senang sama setoran sewa itu,” ucapnya. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Usai Kasus Pencabulan Kiai Ponpes Jambon, Pemkab Ponorogo Bentuk Satgas

Redaksi- Jumat, Mei 22, 2026 0
Usai Kasus Pencabulan Kiai Ponpes Jambon, Pemkab Ponorogo Bentuk Satgas
Lokasi Ponpes tempat Kiai Pengasuh Ponpes di Ponorogo diduga melakukan pencabulan terhadap Santri.  PONOROGO, Surya Tribun .Com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Berita Terpopuler

Perkuat Ekonomi Kreatif, Yayasan Bimasakti Peduli Negeri Gelar Sarasehan

Perkuat Ekonomi Kreatif, Yayasan Bimasakti Peduli Negeri Gelar Sarasehan

Selasa, Mei 19, 2026
Delapan Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis Empat Hingga Enam Tahun Penjara

Delapan Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis Empat Hingga Enam Tahun Penjara

Rabu, Mei 13, 2026
Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Tak Pernah Larang Pemutaran Film 'Pesta Babi'

Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Tak Pernah Larang Pemutaran Film 'Pesta Babi'

Jumat, Mei 15, 2026
Guru Ngaji di Kediri Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Sejumlah Anak

Guru Ngaji di Kediri Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Sejumlah Anak

Senin, Mei 18, 2026
Gegara Obat Nyamuk, Rumah Dua Lantai di Surabaya Hangus Terbakar

Gegara Obat Nyamuk, Rumah Dua Lantai di Surabaya Hangus Terbakar

Senin, Mei 18, 2026
Polda Banten Belum Menahan Tersangka Ismatullah, Kasus Penyerobotan dan Pemalsuan Dokumen Tanah

Polda Banten Belum Menahan Tersangka Ismatullah, Kasus Penyerobotan dan Pemalsuan Dokumen Tanah

Kamis, Mei 21, 2026
Mahasiswi UNU Blitar Korban Pelecehan Seksual Tuntut Dosen Terduga Pelaku Dipecat

Mahasiswi UNU Blitar Korban Pelecehan Seksual Tuntut Dosen Terduga Pelaku Dipecat

Rabu, Mei 13, 2026
Gubernur Khofifah Salurkan Bansos Rp 10,4 Miliar di Tulungagung

Gubernur Khofifah Salurkan Bansos Rp 10,4 Miliar di Tulungagung

Jumat, Mei 15, 2026
Duduk Perkara Jaksa Tuntut Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun ke Nadiem Makarim

Duduk Perkara Jaksa Tuntut Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun ke Nadiem Makarim

Jumat, Mei 15, 2026
Polda Jatim Bongkar Modus Sindikat SIM Card Ilegal

Polda Jatim Bongkar Modus Sindikat SIM Card Ilegal

Jumat, Mei 15, 2026

Berita Terpopuler

Perkuat Ekonomi Kreatif, Yayasan Bimasakti Peduli Negeri Gelar Sarasehan

Perkuat Ekonomi Kreatif, Yayasan Bimasakti Peduli Negeri Gelar Sarasehan

Selasa, Mei 19, 2026
Delapan Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis Empat Hingga Enam Tahun Penjara

Delapan Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis Empat Hingga Enam Tahun Penjara

Rabu, Mei 13, 2026
Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Tak Pernah Larang Pemutaran Film 'Pesta Babi'

Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Tak Pernah Larang Pemutaran Film 'Pesta Babi'

Jumat, Mei 15, 2026
Guru Ngaji di Kediri Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Sejumlah Anak

Guru Ngaji di Kediri Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Sejumlah Anak

Senin, Mei 18, 2026
Gegara Obat Nyamuk, Rumah Dua Lantai di Surabaya Hangus Terbakar

Gegara Obat Nyamuk, Rumah Dua Lantai di Surabaya Hangus Terbakar

Senin, Mei 18, 2026
Polda Banten Belum Menahan Tersangka Ismatullah, Kasus Penyerobotan dan Pemalsuan Dokumen Tanah

Polda Banten Belum Menahan Tersangka Ismatullah, Kasus Penyerobotan dan Pemalsuan Dokumen Tanah

Kamis, Mei 21, 2026
Mahasiswi UNU Blitar Korban Pelecehan Seksual Tuntut Dosen Terduga Pelaku Dipecat

Mahasiswi UNU Blitar Korban Pelecehan Seksual Tuntut Dosen Terduga Pelaku Dipecat

Rabu, Mei 13, 2026
Gubernur Khofifah Salurkan Bansos Rp 10,4 Miliar di Tulungagung

Gubernur Khofifah Salurkan Bansos Rp 10,4 Miliar di Tulungagung

Jumat, Mei 15, 2026
Duduk Perkara Jaksa Tuntut Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun ke Nadiem Makarim

Duduk Perkara Jaksa Tuntut Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun ke Nadiem Makarim

Jumat, Mei 15, 2026
Polda Jatim Bongkar Modus Sindikat SIM Card Ilegal

Polda Jatim Bongkar Modus Sindikat SIM Card Ilegal

Jumat, Mei 15, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber