Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Hukrim Sidoarjo Ini Motif Suami di Sidoarjo yang Bunuh dan Bungkus Istrinya Dalam Kresek
Daerah Headline Hukrim Sidoarjo

Ini Motif Suami di Sidoarjo yang Bunuh dan Bungkus Istrinya Dalam Kresek

Redaksi
Redaksi
02 Nov, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Imam Susilo, suami yang bunuh istrinya. 

SIDOARJO, SuryaTribun.Com – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus pembunuhan perempuan yang mayatnya terbungkus kresek di Krian, Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim).

Diketahui, mayat perempuan tersebut bernama Unik Margareta (33) tewas dibunuh Imam Susilo (35), suaminya sendiri.

“Dari pengakuan pelaku, dirinya merasa cemburu terhadap istrinya, karena sering kedapatan chatting dengan pria lain melalui pesan aplikasi WhatsApp,” kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Chistian Tobing kepada wartawan, Jumat, 01 November 2024.

Christian menjelaskan, pembunuhan itu berawal pada Minggu, 27 Oktober 2024, saat pelaku mendapati korban chat WA mesra dengan pria lain di tempat kerja korban, tepatnya di warung bakso, di Wates, Kediri. HP korban lalu direbut oleh pelaku dan terjadi cekcok antara pelaku dan korban.

“Setelah pertengkaran tersebut, korban meninggalkan pelaku dan pulang ke rumah orang tuanya di Dusun Sidorame, Desa Sidorejo, Krian, Sidoarjo. Kemudian pada Senin, 28 Oktober 2024, pelaku menyusul korban ke Krian Sidoarjo,” jelas Christian.

Sesampai di rumah orang tua korban, pelaku bertemu dengan korban dan keluargnya. Selama di rumah orang tua korban, pelaku berusaha mendekati korban dan mengajak korban berhubungan suami istri. Namun korban menunjukkan sikap yang tidak biasanya sehingga menimbulkan kecurigaan sehingga pelaku berkyakinan bahwa korban telah selingkuh.

Pada Selasa, 29 Oktober 2024, pelaku mengajak korban untuk mengontrak rumah di Tulungagung dan berjualan es. Namun korban menolak dan mengucapkan kata-kata yang membuat pelaku tersinggung dan sakit hati. Hal tersebut membuat pelaku beranggapan kuat jika korban telah benar-benar berselingkuh.

“Kemudian pelaku merencanakan untuk menghabisi nyawa korban dengan cara menyiapkan bambu dan ditaruh di belakang rumah. Sekira pukul 23.00 WIB, pelaku menjalankan rencananya tersebut dengan cara mengajak korban ke belakang rumah untuk membantu mengatur sepeda motor pelaku yang sandarannya ambles,” kata Christian.

Ketika pelaku menyuruh korban memegangi motor, kata Christian, pelaku lalu mengambil bambu dan langsung memukulkan bambu tersebut sebanyak satu kali dari arah belakang korban, dan mengenai leher belakang korban, sehingga membuat korban jatuh tersungkur dengan posisi tengkurap.

“Dalam posisi korban jatuh tengkurap tersebut, pelaku memukul lagi dan mengenai pundak kanan belakang sebanyak satu kali. Untuk benar-benar memastikan korban mati kemudian pelaku memukul korban di bagian kepala belakang sebanyak dua kali. Setelah yakin korban sudah tidak bernyawa, pelaku mengangkat korban dan meletakkan korban dekat pohon pisang di belakang rumahnya, ditutupi dengan tas kresek warna hitam,” pungkas Christian. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Divonis Enam Tahun Enam Bulan di Kasus Korupsi

Redaksi- Senin, Agustus 17, 2026 0
Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Divonis Enam Tahun Enam Bulan di Kasus Korupsi
Tersangka Sugiri Sancoko menjelang sidang vonis di Pengadilan Tipikor Surabaya.  SURABAYA, Surya Tribun .Com - Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko divonis …

Berita Terpopuler

Polda Jatim Bongkar Arisan Fiktif: Libatkan Sejumlah Artis, Ungkap Transaksi Rp 71 Miliar

Polda Jatim Bongkar Arisan Fiktif: Libatkan Sejumlah Artis, Ungkap Transaksi Rp 71 Miliar

Kamis, Agustus 13, 2026
Usut Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, Kejari Kembali Sita Rp 1,24 Miliar

Usut Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, Kejari Kembali Sita Rp 1,24 Miliar

Kamis, Agustus 13, 2026
Gubernur Khofifah Sebut Titik Api Kebakaran Gunung Bromo Mulai Terlokalisir

Gubernur Khofifah Sebut Titik Api Kebakaran Gunung Bromo Mulai Terlokalisir

Kamis, Agustus 13, 2026
Mantan Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan

Mantan Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan

Minggu, Agustus 09, 2026
Resmi Launcing Media Metropagi.id, Siap Memberikan Informasi Terkini

Resmi Launcing Media Metropagi.id, Siap Memberikan Informasi Terkini

Sabtu, Desember 30, 2023
Bareskrim Gerebek Kelab Malam di Batam, Ekstasi Disimpan di Brankas

Bareskrim Gerebek Kelab Malam di Batam, Ekstasi Disimpan di Brankas

Kamis, Agustus 13, 2026
Pemerintah Buka Opsi Guru PPPK Jadi ASN Pusat untuk Ringankan Beban Pemda

Pemerintah Buka Opsi Guru PPPK Jadi ASN Pusat untuk Ringankan Beban Pemda

Kamis, Agustus 13, 2026
Oknum Pegawai Dishub Gresik Pakai Kantor Dinas untuk Pesta Sabu

Oknum Pegawai Dishub Gresik Pakai Kantor Dinas untuk Pesta Sabu

Kamis, Agustus 06, 2026
Tanggapi Usulan MUI, Menko Yusril Sebut Hukuman Mati Koruptor Sudah Diatur UU

Tanggapi Usulan MUI, Menko Yusril Sebut Hukuman Mati Koruptor Sudah Diatur UU

Minggu, Agustus 09, 2026
MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Pos Pendidikan, Berlaku Paling Lambat 2028

MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Pos Pendidikan, Berlaku Paling Lambat 2028

Sabtu, Agustus 01, 2026

Berita Terpopuler

Polda Jatim Bongkar Arisan Fiktif: Libatkan Sejumlah Artis, Ungkap Transaksi Rp 71 Miliar

Polda Jatim Bongkar Arisan Fiktif: Libatkan Sejumlah Artis, Ungkap Transaksi Rp 71 Miliar

Kamis, Agustus 13, 2026
Usut Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, Kejari Kembali Sita Rp 1,24 Miliar

Usut Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, Kejari Kembali Sita Rp 1,24 Miliar

Kamis, Agustus 13, 2026
Gubernur Khofifah Sebut Titik Api Kebakaran Gunung Bromo Mulai Terlokalisir

Gubernur Khofifah Sebut Titik Api Kebakaran Gunung Bromo Mulai Terlokalisir

Kamis, Agustus 13, 2026
Mantan Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan

Mantan Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan

Minggu, Agustus 09, 2026
Resmi Launcing Media Metropagi.id, Siap Memberikan Informasi Terkini

Resmi Launcing Media Metropagi.id, Siap Memberikan Informasi Terkini

Sabtu, Desember 30, 2023
Bareskrim Gerebek Kelab Malam di Batam, Ekstasi Disimpan di Brankas

Bareskrim Gerebek Kelab Malam di Batam, Ekstasi Disimpan di Brankas

Kamis, Agustus 13, 2026
Pemerintah Buka Opsi Guru PPPK Jadi ASN Pusat untuk Ringankan Beban Pemda

Pemerintah Buka Opsi Guru PPPK Jadi ASN Pusat untuk Ringankan Beban Pemda

Kamis, Agustus 13, 2026
Oknum Pegawai Dishub Gresik Pakai Kantor Dinas untuk Pesta Sabu

Oknum Pegawai Dishub Gresik Pakai Kantor Dinas untuk Pesta Sabu

Kamis, Agustus 06, 2026
Tanggapi Usulan MUI, Menko Yusril Sebut Hukuman Mati Koruptor Sudah Diatur UU

Tanggapi Usulan MUI, Menko Yusril Sebut Hukuman Mati Koruptor Sudah Diatur UU

Minggu, Agustus 09, 2026
MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Pos Pendidikan, Berlaku Paling Lambat 2028

MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Pos Pendidikan, Berlaku Paling Lambat 2028

Sabtu, Agustus 01, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber