Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Hukrim Sidoarjo Ini Motif Suami di Sidoarjo yang Bunuh dan Bungkus Istrinya Dalam Kresek
Daerah Headline Hukrim Sidoarjo

Ini Motif Suami di Sidoarjo yang Bunuh dan Bungkus Istrinya Dalam Kresek

Redaksi
Redaksi
02 Nov, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Imam Susilo, suami yang bunuh istrinya. 

SIDOARJO, SuryaTribun.Com – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus pembunuhan perempuan yang mayatnya terbungkus kresek di Krian, Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim).

Diketahui, mayat perempuan tersebut bernama Unik Margareta (33) tewas dibunuh Imam Susilo (35), suaminya sendiri.

“Dari pengakuan pelaku, dirinya merasa cemburu terhadap istrinya, karena sering kedapatan chatting dengan pria lain melalui pesan aplikasi WhatsApp,” kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Chistian Tobing kepada wartawan, Jumat, 01 November 2024.

Christian menjelaskan, pembunuhan itu berawal pada Minggu, 27 Oktober 2024, saat pelaku mendapati korban chat WA mesra dengan pria lain di tempat kerja korban, tepatnya di warung bakso, di Wates, Kediri. HP korban lalu direbut oleh pelaku dan terjadi cekcok antara pelaku dan korban.

“Setelah pertengkaran tersebut, korban meninggalkan pelaku dan pulang ke rumah orang tuanya di Dusun Sidorame, Desa Sidorejo, Krian, Sidoarjo. Kemudian pada Senin, 28 Oktober 2024, pelaku menyusul korban ke Krian Sidoarjo,” jelas Christian.

Sesampai di rumah orang tua korban, pelaku bertemu dengan korban dan keluargnya. Selama di rumah orang tua korban, pelaku berusaha mendekati korban dan mengajak korban berhubungan suami istri. Namun korban menunjukkan sikap yang tidak biasanya sehingga menimbulkan kecurigaan sehingga pelaku berkyakinan bahwa korban telah selingkuh.

Pada Selasa, 29 Oktober 2024, pelaku mengajak korban untuk mengontrak rumah di Tulungagung dan berjualan es. Namun korban menolak dan mengucapkan kata-kata yang membuat pelaku tersinggung dan sakit hati. Hal tersebut membuat pelaku beranggapan kuat jika korban telah benar-benar berselingkuh.

“Kemudian pelaku merencanakan untuk menghabisi nyawa korban dengan cara menyiapkan bambu dan ditaruh di belakang rumah. Sekira pukul 23.00 WIB, pelaku menjalankan rencananya tersebut dengan cara mengajak korban ke belakang rumah untuk membantu mengatur sepeda motor pelaku yang sandarannya ambles,” kata Christian.

Ketika pelaku menyuruh korban memegangi motor, kata Christian, pelaku lalu mengambil bambu dan langsung memukulkan bambu tersebut sebanyak satu kali dari arah belakang korban, dan mengenai leher belakang korban, sehingga membuat korban jatuh tersungkur dengan posisi tengkurap.

“Dalam posisi korban jatuh tengkurap tersebut, pelaku memukul lagi dan mengenai pundak kanan belakang sebanyak satu kali. Untuk benar-benar memastikan korban mati kemudian pelaku memukul korban di bagian kepala belakang sebanyak dua kali. Setelah yakin korban sudah tidak bernyawa, pelaku mengangkat korban dan meletakkan korban dekat pohon pisang di belakang rumahnya, ditutupi dengan tas kresek warna hitam,” pungkas Christian. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Polresta Sidoarjo Bongkar Sindikat Penyalahgunaan Elpiji Subsidi, Gunakan Rumah Kosong

Redaksi- Selasa, Mei 05, 2026 0
Polresta Sidoarjo Bongkar Sindikat Penyalahgunaan Elpiji Subsidi, Gunakan Rumah Kosong
Polresta Sidoarjo bongkar penyalahgunaan elpiji 3 Kg.  SIDOARJO, Surya Tribun .Com - Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan elpiji 3 kg ber…

Berita Terpopuler

Oknum Kapolsek di Garut Diduga Langgar Perkap, Propam Polda Jabar Diminta Tindak Tegas

Oknum Kapolsek di Garut Diduga Langgar Perkap, Propam Polda Jabar Diminta Tindak Tegas

Minggu, Mei 03, 2026
Kasus Tarik Paksa Lexus Rp 1,3 Milyar, Polisi Dalami Kejanggalan BFI Finance

Kasus Tarik Paksa Lexus Rp 1,3 Milyar, Polisi Dalami Kejanggalan BFI Finance

Minggu, Mei 03, 2026
Dua SPBU Diduga Transaksi Ilegal Mengunakan "Mobil Box", Ditreskrimum Polda Jateng Diminta Sidak dan Cek CCTV

Dua SPBU Diduga Transaksi Ilegal Mengunakan "Mobil Box", Ditreskrimum Polda Jateng Diminta Sidak dan Cek CCTV

Minggu, Mei 03, 2026
AWI Banyuwangi Resmi Terbentuk, Indra Terpilih sebagai Ketua

AWI Banyuwangi Resmi Terbentuk, Indra Terpilih sebagai Ketua

Jumat, Mei 01, 2026
Guru Viral Usai Sebut MBG Dana Pajak, Publik Pertanyakan Wacana Pemecatan

Guru Viral Usai Sebut MBG Dana Pajak, Publik Pertanyakan Wacana Pemecatan

Rabu, April 29, 2026
Petugas Rutan Kelas IIB Serang Gagalkan Penyelundupan 720 Butir Obat Terlarang

Petugas Rutan Kelas IIB Serang Gagalkan Penyelundupan 720 Butir Obat Terlarang

Jumat, Mei 01, 2026
Damkar Kena Prank DC Pinjol, OJK Panggil Indosaku: Larang Intimidasi, Siapkan Sanksi

Damkar Kena Prank DC Pinjol, OJK Panggil Indosaku: Larang Intimidasi, Siapkan Sanksi

Rabu, April 29, 2026
Soal Kamar Sultan Lapas Blitar Seharga Rp 100 Juta, Ini Penjelasan Kemenimipas

Soal Kamar Sultan Lapas Blitar Seharga Rp 100 Juta, Ini Penjelasan Kemenimipas

Kamis, April 30, 2026
Jelang May Day, Megawati: Kesejahteraan Buruh Syarat Mutlak Tercapainya Keadilan Sosial

Jelang May Day, Megawati: Kesejahteraan Buruh Syarat Mutlak Tercapainya Keadilan Sosial

Selasa, April 28, 2026
BBHAR PDI Perjuangan DPC Kota Surabaya Hadiri Pelantikan Anas Karno, Gantikan Almarhum Adi Sutarwiyono

BBHAR PDI Perjuangan DPC Kota Surabaya Hadiri Pelantikan Anas Karno, Gantikan Almarhum Adi Sutarwiyono

Selasa, April 28, 2026

Berita Terpopuler

Oknum Kapolsek di Garut Diduga Langgar Perkap, Propam Polda Jabar Diminta Tindak Tegas

Oknum Kapolsek di Garut Diduga Langgar Perkap, Propam Polda Jabar Diminta Tindak Tegas

Minggu, Mei 03, 2026
Kasus Tarik Paksa Lexus Rp 1,3 Milyar, Polisi Dalami Kejanggalan BFI Finance

Kasus Tarik Paksa Lexus Rp 1,3 Milyar, Polisi Dalami Kejanggalan BFI Finance

Minggu, Mei 03, 2026
Dua SPBU Diduga Transaksi Ilegal Mengunakan "Mobil Box", Ditreskrimum Polda Jateng Diminta Sidak dan Cek CCTV

Dua SPBU Diduga Transaksi Ilegal Mengunakan "Mobil Box", Ditreskrimum Polda Jateng Diminta Sidak dan Cek CCTV

Minggu, Mei 03, 2026
AWI Banyuwangi Resmi Terbentuk, Indra Terpilih sebagai Ketua

AWI Banyuwangi Resmi Terbentuk, Indra Terpilih sebagai Ketua

Jumat, Mei 01, 2026
Guru Viral Usai Sebut MBG Dana Pajak, Publik Pertanyakan Wacana Pemecatan

Guru Viral Usai Sebut MBG Dana Pajak, Publik Pertanyakan Wacana Pemecatan

Rabu, April 29, 2026
Petugas Rutan Kelas IIB Serang Gagalkan Penyelundupan 720 Butir Obat Terlarang

Petugas Rutan Kelas IIB Serang Gagalkan Penyelundupan 720 Butir Obat Terlarang

Jumat, Mei 01, 2026
Damkar Kena Prank DC Pinjol, OJK Panggil Indosaku: Larang Intimidasi, Siapkan Sanksi

Damkar Kena Prank DC Pinjol, OJK Panggil Indosaku: Larang Intimidasi, Siapkan Sanksi

Rabu, April 29, 2026
Soal Kamar Sultan Lapas Blitar Seharga Rp 100 Juta, Ini Penjelasan Kemenimipas

Soal Kamar Sultan Lapas Blitar Seharga Rp 100 Juta, Ini Penjelasan Kemenimipas

Kamis, April 30, 2026
Jelang May Day, Megawati: Kesejahteraan Buruh Syarat Mutlak Tercapainya Keadilan Sosial

Jelang May Day, Megawati: Kesejahteraan Buruh Syarat Mutlak Tercapainya Keadilan Sosial

Selasa, April 28, 2026
BBHAR PDI Perjuangan DPC Kota Surabaya Hadiri Pelantikan Anas Karno, Gantikan Almarhum Adi Sutarwiyono

BBHAR PDI Perjuangan DPC Kota Surabaya Hadiri Pelantikan Anas Karno, Gantikan Almarhum Adi Sutarwiyono

Selasa, April 28, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber