Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim Nasional Tersangka Kasus Judi Online Komdigi Bertambah Jadi 14 Orang
Headline Hukrim Nasional

Tersangka Kasus Judi Online Komdigi Bertambah Jadi 14 Orang

Redaksi
Redaksi
02 Nov, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Polda Metro Jaya saat menggeledah kantor Kementerian Komdigi usai menetapkan pegawai Komdigi terlibat dalam kasus judi online. 

JAKARTA, SuryaTribun.Com – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai hingga Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut. 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, jumlah sebelumnya ada 11 orang, kini setelah ada penambahan totalnya menjadi, 14 orang.

“Update hari ini kita sudah melakukan penangkapan 14 orang tersangka,” kata Wira kepada wartawan, Sabtu, 02 November 2024.

Meski begitu, Wira tidak merinci detail identitas para tersangka tersebut. Namun dia mengatakan, kalau 14 tersangka tersebut terdiri dari 11 pegawai Komdigi dan tiga warga sipil.

“Jadi total 11 petugas Komdigi dan tiga sipil,” katanya.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya mengungkap hasil penggeledahan Kantor Kementerian Komdigi. Selama berlangsung kurang lebih satu jam lamanya, Polisi menyita beberapa komputer jinjing milik tersangka yang diketahui merupakan pegawai dan Staf Ahli Komdigi.

“Penyitaan beberapa laptop pribadi dari para tersangka, termasuk pendalaman proses bagaimana tersangka memfilter seluruh web pada hari tersebut. Kemudian diverifikasi, kemudian diblokir,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat, 01 November 2024. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Divonis Enam Tahun Enam Bulan di Kasus Korupsi

Redaksi- Senin, Agustus 17, 2026 0
Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Divonis Enam Tahun Enam Bulan di Kasus Korupsi
Tersangka Sugiri Sancoko menjelang sidang vonis di Pengadilan Tipikor Surabaya.  SURABAYA, Surya Tribun .Com - Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko divonis …

Berita Terpopuler

Polda Jatim Bongkar Arisan Fiktif: Libatkan Sejumlah Artis, Ungkap Transaksi Rp 71 Miliar

Polda Jatim Bongkar Arisan Fiktif: Libatkan Sejumlah Artis, Ungkap Transaksi Rp 71 Miliar

Kamis, Agustus 13, 2026
Usut Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, Kejari Kembali Sita Rp 1,24 Miliar

Usut Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, Kejari Kembali Sita Rp 1,24 Miliar

Kamis, Agustus 13, 2026
Gubernur Khofifah Sebut Titik Api Kebakaran Gunung Bromo Mulai Terlokalisir

Gubernur Khofifah Sebut Titik Api Kebakaran Gunung Bromo Mulai Terlokalisir

Kamis, Agustus 13, 2026
Mantan Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan

Mantan Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan

Minggu, Agustus 09, 2026
Resmi Launcing Media Metropagi.id, Siap Memberikan Informasi Terkini

Resmi Launcing Media Metropagi.id, Siap Memberikan Informasi Terkini

Sabtu, Desember 30, 2023
Bareskrim Gerebek Kelab Malam di Batam, Ekstasi Disimpan di Brankas

Bareskrim Gerebek Kelab Malam di Batam, Ekstasi Disimpan di Brankas

Kamis, Agustus 13, 2026
Pemerintah Buka Opsi Guru PPPK Jadi ASN Pusat untuk Ringankan Beban Pemda

Pemerintah Buka Opsi Guru PPPK Jadi ASN Pusat untuk Ringankan Beban Pemda

Kamis, Agustus 13, 2026
Oknum Pegawai Dishub Gresik Pakai Kantor Dinas untuk Pesta Sabu

Oknum Pegawai Dishub Gresik Pakai Kantor Dinas untuk Pesta Sabu

Kamis, Agustus 06, 2026
Tanggapi Usulan MUI, Menko Yusril Sebut Hukuman Mati Koruptor Sudah Diatur UU

Tanggapi Usulan MUI, Menko Yusril Sebut Hukuman Mati Koruptor Sudah Diatur UU

Minggu, Agustus 09, 2026
MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Pos Pendidikan, Berlaku Paling Lambat 2028

MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Pos Pendidikan, Berlaku Paling Lambat 2028

Sabtu, Agustus 01, 2026

Berita Terpopuler

Polda Jatim Bongkar Arisan Fiktif: Libatkan Sejumlah Artis, Ungkap Transaksi Rp 71 Miliar

Polda Jatim Bongkar Arisan Fiktif: Libatkan Sejumlah Artis, Ungkap Transaksi Rp 71 Miliar

Kamis, Agustus 13, 2026
Usut Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, Kejari Kembali Sita Rp 1,24 Miliar

Usut Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, Kejari Kembali Sita Rp 1,24 Miliar

Kamis, Agustus 13, 2026
Gubernur Khofifah Sebut Titik Api Kebakaran Gunung Bromo Mulai Terlokalisir

Gubernur Khofifah Sebut Titik Api Kebakaran Gunung Bromo Mulai Terlokalisir

Kamis, Agustus 13, 2026
Mantan Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan

Mantan Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan

Minggu, Agustus 09, 2026
Resmi Launcing Media Metropagi.id, Siap Memberikan Informasi Terkini

Resmi Launcing Media Metropagi.id, Siap Memberikan Informasi Terkini

Sabtu, Desember 30, 2023
Bareskrim Gerebek Kelab Malam di Batam, Ekstasi Disimpan di Brankas

Bareskrim Gerebek Kelab Malam di Batam, Ekstasi Disimpan di Brankas

Kamis, Agustus 13, 2026
Pemerintah Buka Opsi Guru PPPK Jadi ASN Pusat untuk Ringankan Beban Pemda

Pemerintah Buka Opsi Guru PPPK Jadi ASN Pusat untuk Ringankan Beban Pemda

Kamis, Agustus 13, 2026
Oknum Pegawai Dishub Gresik Pakai Kantor Dinas untuk Pesta Sabu

Oknum Pegawai Dishub Gresik Pakai Kantor Dinas untuk Pesta Sabu

Kamis, Agustus 06, 2026
Tanggapi Usulan MUI, Menko Yusril Sebut Hukuman Mati Koruptor Sudah Diatur UU

Tanggapi Usulan MUI, Menko Yusril Sebut Hukuman Mati Koruptor Sudah Diatur UU

Minggu, Agustus 09, 2026
MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Pos Pendidikan, Berlaku Paling Lambat 2028

MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Pos Pendidikan, Berlaku Paling Lambat 2028

Sabtu, Agustus 01, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber