Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Hukrim Lamongan Pengepul Togel Online di Lamongan Ditangkap Polisi, Ini Kronologinya
Daerah Headline Hukrim Lamongan

Pengepul Togel Online di Lamongan Ditangkap Polisi, Ini Kronologinya

Redaksi
Redaksi
10 Nov, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
MZ (tengah) terduga pengepul perjudian togel online. 

LAMONGAN, SuryaTribun.Com – Tim Reserse Kriminal Polsek Karanggeneng menangkap seorang terduga kasus perjudian online jenis togel, Sabtu, 09 November 2024.

Pelaku berinisial MZ, warga Desa Guci, Kecamatan Karanggeneng, ditangkap di sebuah warung kopi di Desa Sonoadi, Kecamatan Karanggeneng, Lamongan, Jawa Timur (Jatim). MZ diduga berperan sebagai pengepul.

“Pada Sabtu, sekitar pukul 17.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Karanggeneng bersama anggota sedang melakukan patroli 'kring serse' di wilayah Desa Guci,” ujar Kepala Seksi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid kepada awak media, Minggu, 10 November 2024.

Hamzaid menjelaskan, tim Reskrim Polsek Karanggeneng menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya seseorang yang diduga berperan sebagai pengepul judi online jenis togel.

Informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Seorang petugas kemudian diutus untuk berpura-pura membeli nomor togel kepada MZ dan dilayani.

Akhirnya, MZ ditangkap dan mengakui perbuatannya, yaitu menerima titipan nomor togel yang mengikuti dua putaran permainan setiap harinya, yakni togel Sydney pada siang hari dan togel Hongkong pada malam hari.

“Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu, satu unit ponsel berwarna biru, uang tunai sebesar Rp 60 ribu, yang diduga hasil dari transaksi perjudian togel,” kata Hamzaid.

Saat ini, Hamzaid, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di kantor Polsek Karanggeneng. Penahanan ini dilakukan untuk pendalaman lebih lanjut serta proses hukum yang akan dihadapi.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE dan atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian,” tutupnya. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Melawan Petugas, Perampok Bersenpi Ditembak Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik

Redaksi- Senin, Mei 25, 2026 0
Melawan Petugas, Perampok Bersenpi Ditembak Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik
Perampok bersenpi di Gresik ditembak kakinya saat melawan petugas.  GRESIK, Surya Tribun .Com - Salah satu pelaku komplotan perampok bersenjata api (Senpi) yan…

Berita Terpopuler

Polda Banten Belum Menahan Tersangka Ismatullah, Kasus Penyerobotan dan Pemalsuan Dokumen Tanah

Polda Banten Belum Menahan Tersangka Ismatullah, Kasus Penyerobotan dan Pemalsuan Dokumen Tanah

Kamis, Mei 21, 2026
Begini Modus Pelaku Cabuli Putri Tiri di Mojokerto

Begini Modus Pelaku Cabuli Putri Tiri di Mojokerto

Kamis, Mei 21, 2026
Gubernur Khofifah Resmikan Omah Terapiku di Sidoarjo, Ajak Masyarakat Selalu Bersyukur

Gubernur Khofifah Resmikan Omah Terapiku di Sidoarjo, Ajak Masyarakat Selalu Bersyukur

Rabu, Mei 20, 2026
Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Gresik, Enam Orang Diamankan

Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Gresik, Enam Orang Diamankan

Rabu, Mei 20, 2026
Pengiriman 3,6 Juta Rokok Ilegal di Situbondo Berhasil Digagalkan

Pengiriman 3,6 Juta Rokok Ilegal di Situbondo Berhasil Digagalkan

Minggu, Mei 24, 2026
Soal Pelanggaran Pertambangan di Mojokerto, Mahasiswa dan Kejari Sepakat Dibawa ke Ranah Hukum

Soal Pelanggaran Pertambangan di Mojokerto, Mahasiswa dan Kejari Sepakat Dibawa ke Ranah Hukum

Minggu, Mei 24, 2026
Gubernur Riau Tersangka KPK, Cak Imin: Diproses Internal PKB

Gubernur Riau Tersangka KPK, Cak Imin: Diproses Internal PKB

Kamis, November 06, 2025
Jadi Tersangka Korupsi, Ketua Ombudsman RI Nonaktif Hery Susanto Diperiksa Majelis Etik

Jadi Tersangka Korupsi, Ketua Ombudsman RI Nonaktif Hery Susanto Diperiksa Majelis Etik

Jumat, Mei 22, 2026
Panglima TNI Lepas 744 Prajurit Satgas TNI ke Lebanon

Panglima TNI Lepas 744 Prajurit Satgas TNI ke Lebanon

Minggu, Mei 24, 2026
Dua Kades di Situbondo Diberhentikan Sementara Gegara Tidak Kembalikan Uang APBDes

Dua Kades di Situbondo Diberhentikan Sementara Gegara Tidak Kembalikan Uang APBDes

Jumat, Mei 22, 2026

Berita Terpopuler

Polda Banten Belum Menahan Tersangka Ismatullah, Kasus Penyerobotan dan Pemalsuan Dokumen Tanah

Polda Banten Belum Menahan Tersangka Ismatullah, Kasus Penyerobotan dan Pemalsuan Dokumen Tanah

Kamis, Mei 21, 2026
Begini Modus Pelaku Cabuli Putri Tiri di Mojokerto

Begini Modus Pelaku Cabuli Putri Tiri di Mojokerto

Kamis, Mei 21, 2026
Gubernur Khofifah Resmikan Omah Terapiku di Sidoarjo, Ajak Masyarakat Selalu Bersyukur

Gubernur Khofifah Resmikan Omah Terapiku di Sidoarjo, Ajak Masyarakat Selalu Bersyukur

Rabu, Mei 20, 2026
Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Gresik, Enam Orang Diamankan

Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Gresik, Enam Orang Diamankan

Rabu, Mei 20, 2026
Pengiriman 3,6 Juta Rokok Ilegal di Situbondo Berhasil Digagalkan

Pengiriman 3,6 Juta Rokok Ilegal di Situbondo Berhasil Digagalkan

Minggu, Mei 24, 2026
Soal Pelanggaran Pertambangan di Mojokerto, Mahasiswa dan Kejari Sepakat Dibawa ke Ranah Hukum

Soal Pelanggaran Pertambangan di Mojokerto, Mahasiswa dan Kejari Sepakat Dibawa ke Ranah Hukum

Minggu, Mei 24, 2026
Gubernur Riau Tersangka KPK, Cak Imin: Diproses Internal PKB

Gubernur Riau Tersangka KPK, Cak Imin: Diproses Internal PKB

Kamis, November 06, 2025
Jadi Tersangka Korupsi, Ketua Ombudsman RI Nonaktif Hery Susanto Diperiksa Majelis Etik

Jadi Tersangka Korupsi, Ketua Ombudsman RI Nonaktif Hery Susanto Diperiksa Majelis Etik

Jumat, Mei 22, 2026
Panglima TNI Lepas 744 Prajurit Satgas TNI ke Lebanon

Panglima TNI Lepas 744 Prajurit Satgas TNI ke Lebanon

Minggu, Mei 24, 2026
Dua Kades di Situbondo Diberhentikan Sementara Gegara Tidak Kembalikan Uang APBDes

Dua Kades di Situbondo Diberhentikan Sementara Gegara Tidak Kembalikan Uang APBDes

Jumat, Mei 22, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber