Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim Nasional Alasan Pilkada, Bupati Situbondo Nonaktif Mangkir dari Panggilan KPK
Headline Hukrim Nasional

Alasan Pilkada, Bupati Situbondo Nonaktif Mangkir dari Panggilan KPK

Admin
Admin
10 Nov, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika. 

JAKARTA, SuryaTribun.Com – Bupati Situbondo nonaktif Karna Suswandi tidak hadir dalam pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksan Karna Suswandi di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Jumat,  08 November 2024.

“Tersangka satu tidak hadir,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Sabtu, 09 November 2024.

Menurut Tessa, Karna Suswandi tidak menghadiri pemeriksaan dengan alasan persiapan Pilkada 2024. KPK telah menetapkan Karna Suswandi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataam Ruang (PUPR) Eko Prionggo sebagai tersangka korupsi pada Selasa, 27 Agustus 2024.

Tessa menjelaskan, kasus yang menjerat Bupati Situbondo dan Kepala Dinas PUPR terkait penerimaan hadiah atau janji penyelenggara negara atau mewakilinya tentang dana PEN.

“Kasus yang menjeratnya terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo dari 2021-2024,” ujarnya.

Saat ini, Karna Suswandi kembali mendaftarkan gugatan praperadilan melawan KPK, setelah Gugatan praperadilannya dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Gugatan kami daftarkan kembali pada Senin, 28 Oktober 2024 dengan Nomor Perkara: 110/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel,” kata Amin Fahrudin dalam keterangannya, Selasa, 29 Oktober 2024.

Amin menjelaskan, pokok gugatan praperadilan tetap sama dari yang sebelumnya, yakni memohonkan untuk pembatalan status tersangka terhadap Karna Suswandi yang saat ini berstatus Calon Bupati dalam perkara dugaan melakukan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Amin, gugatan diajukan kembali karena pada perkara praperadilan sebelumnya dengan nomor perkara 92/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel yang diputus oleh hakim tunggal Luciana Amping pada Jumat, 25 Oktober 2024, hanya mengabulkan eksepsi termohon KPK.

“Tidak atau belum masuk pada pokok perkara mengenai status penetapan tersangka-nya, hal ini dimungkinkan oleh hukum dan sudah ada preseden dalam beberapa putusan hakim sebelumnya,” ujarnya.

Dia pun tetap pada pendapat bahwa penetapan tersangka Karna Suswandi tidak sah dan melawan hukum karena kesalahan pada prosedur penetapan tersangka tanpa melalui tahap penyidikan.

“Klien kami tidak pernah disidik untuk mendapat kecukupan alat bukti permulaan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Oleh karena itu, KPK dinilai melanggar Pasal 44 Ayat (4) UU KPK dan Pasal 1 ayat (2) KUHAP yang mengatur tentang pengertian penyidikan.

Selain itu, kata Amin, dana PEN sejumlah Rp 62 miliar beserta bunga Rp 3,5 miliar yang menjadi obyek dugaan korupsi juga telah dikembalikan oleh Pemkab Situbondo pada akhir tahun 2021.

“Juga sudah mendapat Surat Keterangan Lunas pada tahun 2022 dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), BUMN di bawah Kementerian Keuangan, dan baru pada tahun 2023, KPK masuk melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat,” ujarnya. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Desak Pemerintah Evaluasi Tarif dan Aturan, Pengemudi Ojol Akan Gelar Aksi Damai di Patung Kuda

Admin- Rabu, November 19, 2025 0
Desak Pemerintah Evaluasi Tarif dan Aturan, Pengemudi Ojol Akan Gelar Aksi Damai di Patung Kuda
Pengemudi Ojek Online (Ojol).  JAKARTA, Surya Tribun .Com – Sejumlah pengemudi Ojek Online (Ojol) yang tergabung dalam Forum Diskusi Transportasi Online Indone…

Berita Terpopuler

Bersama PM Australia, Prabowo Tinjau Kapal Perang HMAS Canberra

Bersama PM Australia, Prabowo Tinjau Kapal Perang HMAS Canberra

Kamis, November 13, 2025
Lempar Bom Ikan ke Rumah Tetangga, Pemuda di Pasuruan Ditangkap Polisi

Lempar Bom Ikan ke Rumah Tetangga, Pemuda di Pasuruan Ditangkap Polisi

Kamis, November 13, 2025
Gubernur Khofifah Bertemu Menlu Singapura, Bahas Penguatan Kerja Sama

Gubernur Khofifah Bertemu Menlu Singapura, Bahas Penguatan Kerja Sama

Kamis, November 13, 2025
KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Riau, Sita Dokumen Terkait Pergeseran Anggaran

KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Riau, Sita Dokumen Terkait Pergeseran Anggaran

Kamis, November 13, 2025
Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Vape Obat Keras Senilai Rp 42,5 Miliar

Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Vape Obat Keras Senilai Rp 42,5 Miliar

Kamis, November 13, 2025
OTT Gubernur Riau Abdul Wahid, KPK Ungkap Modus “Jatah Preman”

OTT Gubernur Riau Abdul Wahid, KPK Ungkap Modus “Jatah Preman”

Kamis, November 06, 2025
Ayah Bejat di Gresik Tega Cabuli Anak Kandung Selama Empat Tahun

Ayah Bejat di Gresik Tega Cabuli Anak Kandung Selama Empat Tahun

Kamis, November 13, 2025
Sidang MKD DPR RI, Sahroni-Nafa-Eko Diskors 3-6 Bulan

Sidang MKD DPR RI, Sahroni-Nafa-Eko Diskors 3-6 Bulan

Kamis, November 06, 2025
Kejari Gresik Serahkan Laporan Dugaan Korupsi Desa Ngampel ke Inspektorat

Kejari Gresik Serahkan Laporan Dugaan Korupsi Desa Ngampel ke Inspektorat

Kamis, November 06, 2025
Polres Mojokerto Kota Gelar Apel Kesiapsiagaan Bencana

Polres Mojokerto Kota Gelar Apel Kesiapsiagaan Bencana

Kamis, November 06, 2025

Berita Terpopuler

Bersama PM Australia, Prabowo Tinjau Kapal Perang HMAS Canberra

Bersama PM Australia, Prabowo Tinjau Kapal Perang HMAS Canberra

Kamis, November 13, 2025
Lempar Bom Ikan ke Rumah Tetangga, Pemuda di Pasuruan Ditangkap Polisi

Lempar Bom Ikan ke Rumah Tetangga, Pemuda di Pasuruan Ditangkap Polisi

Kamis, November 13, 2025
Gubernur Khofifah Bertemu Menlu Singapura, Bahas Penguatan Kerja Sama

Gubernur Khofifah Bertemu Menlu Singapura, Bahas Penguatan Kerja Sama

Kamis, November 13, 2025
KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Riau, Sita Dokumen Terkait Pergeseran Anggaran

KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Riau, Sita Dokumen Terkait Pergeseran Anggaran

Kamis, November 13, 2025
Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Vape Obat Keras Senilai Rp 42,5 Miliar

Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Vape Obat Keras Senilai Rp 42,5 Miliar

Kamis, November 13, 2025
OTT Gubernur Riau Abdul Wahid, KPK Ungkap Modus “Jatah Preman”

OTT Gubernur Riau Abdul Wahid, KPK Ungkap Modus “Jatah Preman”

Kamis, November 06, 2025
Ayah Bejat di Gresik Tega Cabuli Anak Kandung Selama Empat Tahun

Ayah Bejat di Gresik Tega Cabuli Anak Kandung Selama Empat Tahun

Kamis, November 13, 2025
Sidang MKD DPR RI, Sahroni-Nafa-Eko Diskors 3-6 Bulan

Sidang MKD DPR RI, Sahroni-Nafa-Eko Diskors 3-6 Bulan

Kamis, November 06, 2025
Kejari Gresik Serahkan Laporan Dugaan Korupsi Desa Ngampel ke Inspektorat

Kejari Gresik Serahkan Laporan Dugaan Korupsi Desa Ngampel ke Inspektorat

Kamis, November 06, 2025
Polres Mojokerto Kota Gelar Apel Kesiapsiagaan Bencana

Polres Mojokerto Kota Gelar Apel Kesiapsiagaan Bencana

Kamis, November 06, 2025
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2023 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber