Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim Nasional Alasan Pilkada, Bupati Situbondo Nonaktif Mangkir dari Panggilan KPK
Headline Hukrim Nasional

Alasan Pilkada, Bupati Situbondo Nonaktif Mangkir dari Panggilan KPK

Admin
Admin
10 Nov, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika. 

JAKARTA, SuryaTribun.Com – Bupati Situbondo nonaktif Karna Suswandi tidak hadir dalam pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksan Karna Suswandi di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Jumat,  08 November 2024.

“Tersangka satu tidak hadir,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Sabtu, 09 November 2024.

Menurut Tessa, Karna Suswandi tidak menghadiri pemeriksaan dengan alasan persiapan Pilkada 2024. KPK telah menetapkan Karna Suswandi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataam Ruang (PUPR) Eko Prionggo sebagai tersangka korupsi pada Selasa, 27 Agustus 2024.

Tessa menjelaskan, kasus yang menjerat Bupati Situbondo dan Kepala Dinas PUPR terkait penerimaan hadiah atau janji penyelenggara negara atau mewakilinya tentang dana PEN.

“Kasus yang menjeratnya terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo dari 2021-2024,” ujarnya.

Saat ini, Karna Suswandi kembali mendaftarkan gugatan praperadilan melawan KPK, setelah Gugatan praperadilannya dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Gugatan kami daftarkan kembali pada Senin, 28 Oktober 2024 dengan Nomor Perkara: 110/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel,” kata Amin Fahrudin dalam keterangannya, Selasa, 29 Oktober 2024.

Amin menjelaskan, pokok gugatan praperadilan tetap sama dari yang sebelumnya, yakni memohonkan untuk pembatalan status tersangka terhadap Karna Suswandi yang saat ini berstatus Calon Bupati dalam perkara dugaan melakukan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Amin, gugatan diajukan kembali karena pada perkara praperadilan sebelumnya dengan nomor perkara 92/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel yang diputus oleh hakim tunggal Luciana Amping pada Jumat, 25 Oktober 2024, hanya mengabulkan eksepsi termohon KPK.

“Tidak atau belum masuk pada pokok perkara mengenai status penetapan tersangka-nya, hal ini dimungkinkan oleh hukum dan sudah ada preseden dalam beberapa putusan hakim sebelumnya,” ujarnya.

Dia pun tetap pada pendapat bahwa penetapan tersangka Karna Suswandi tidak sah dan melawan hukum karena kesalahan pada prosedur penetapan tersangka tanpa melalui tahap penyidikan.

“Klien kami tidak pernah disidik untuk mendapat kecukupan alat bukti permulaan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Oleh karena itu, KPK dinilai melanggar Pasal 44 Ayat (4) UU KPK dan Pasal 1 ayat (2) KUHAP yang mengatur tentang pengertian penyidikan.

Selain itu, kata Amin, dana PEN sejumlah Rp 62 miliar beserta bunga Rp 3,5 miliar yang menjadi obyek dugaan korupsi juga telah dikembalikan oleh Pemkab Situbondo pada akhir tahun 2021.

“Juga sudah mendapat Surat Keterangan Lunas pada tahun 2022 dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), BUMN di bawah Kementerian Keuangan, dan baru pada tahun 2023, KPK masuk melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat,” ujarnya. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Polrestabes Bandung Diduga Mandul dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G, Ini Sejumlah Lokasi Penjual Obat Keras yang Diduga Kebal Hukum

Admin- Jumat, Februari 13, 2026 0
Polrestabes Bandung Diduga Mandul dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G, Ini Sejumlah Lokasi Penjual Obat Keras yang Diduga Kebal Hukum
Foto ilustrasi.  KOTA BANDUNG, Surya Tribun .Com - Beberapa bulan lalu, jutaan ribu butir obat keras dan obat-obatan tertentu (OOT) dimusnahan oleh Polrestabe…

Berita Terpopuler

Misteri di Balik Tirai Sepanduk Tersimpan Ribuan Butir Obat Terlarang, Warga Minta Kapolrestabes Bandung Tindak Tegas

Misteri di Balik Tirai Sepanduk Tersimpan Ribuan Butir Obat Terlarang, Warga Minta Kapolrestabes Bandung Tindak Tegas

Minggu, Februari 08, 2026
Mujahadah Kubro Satu Abad NU, Tempat Hiburan Malam di Malang Diminta Tutup Sementara

Mujahadah Kubro Satu Abad NU, Tempat Hiburan Malam di Malang Diminta Tutup Sementara

Minggu, Februari 08, 2026
Merasa Dibekingi Ulama Besar NU, Prabowo: Saya Jadi Lebih Berani Membela Rakyat

Merasa Dibekingi Ulama Besar NU, Prabowo: Saya Jadi Lebih Berani Membela Rakyat

Senin, Februari 09, 2026
Update Dampak Angin Kencang di Banyuwangi, 52 Rumah Rusak

Update Dampak Angin Kencang di Banyuwangi, 52 Rumah Rusak

Senin, Februari 09, 2026
Dua Pria di Surabaya Divonis Dua Tahun Empat Bulan gegara Edarkan Uang Palsu

Dua Pria di Surabaya Divonis Dua Tahun Empat Bulan gegara Edarkan Uang Palsu

Rabu, Februari 04, 2026
Diduga Aniaya Karyawan SPBU, Oknum ASN di Tuban Ditangkap Polisi

Diduga Aniaya Karyawan SPBU, Oknum ASN di Tuban Ditangkap Polisi

Rabu, Februari 11, 2026
Polrestabes Bandung Diduga Mandul dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G, Ini Sejumlah Lokasi Penjual Obat Keras yang Diduga Kebal Hukum

Polrestabes Bandung Diduga Mandul dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G, Ini Sejumlah Lokasi Penjual Obat Keras yang Diduga Kebal Hukum

Jumat, Februari 13, 2026
Viral Mobil Diduga Pelaku Tabrak Lari di Kediri Dirusak Massa

Viral Mobil Diduga Pelaku Tabrak Lari di Kediri Dirusak Massa

Senin, Februari 09, 2026
Marak Penjual Obat Terlarang, Oknum Polisi di Cimahi Selatan Diduga Terima Uang Kordinasi

Marak Penjual Obat Terlarang, Oknum Polisi di Cimahi Selatan Diduga Terima Uang Kordinasi

Senin, Februari 02, 2026
Menkomdigi Buka Konvensi Nasional Media Massa HPN 2026, Soroti Etika Pers di Era AI

Menkomdigi Buka Konvensi Nasional Media Massa HPN 2026, Soroti Etika Pers di Era AI

Senin, Februari 09, 2026

Berita Terpopuler

Misteri di Balik Tirai Sepanduk Tersimpan Ribuan Butir Obat Terlarang, Warga Minta Kapolrestabes Bandung Tindak Tegas

Misteri di Balik Tirai Sepanduk Tersimpan Ribuan Butir Obat Terlarang, Warga Minta Kapolrestabes Bandung Tindak Tegas

Minggu, Februari 08, 2026
Mujahadah Kubro Satu Abad NU, Tempat Hiburan Malam di Malang Diminta Tutup Sementara

Mujahadah Kubro Satu Abad NU, Tempat Hiburan Malam di Malang Diminta Tutup Sementara

Minggu, Februari 08, 2026
Merasa Dibekingi Ulama Besar NU, Prabowo: Saya Jadi Lebih Berani Membela Rakyat

Merasa Dibekingi Ulama Besar NU, Prabowo: Saya Jadi Lebih Berani Membela Rakyat

Senin, Februari 09, 2026
Update Dampak Angin Kencang di Banyuwangi, 52 Rumah Rusak

Update Dampak Angin Kencang di Banyuwangi, 52 Rumah Rusak

Senin, Februari 09, 2026
Dua Pria di Surabaya Divonis Dua Tahun Empat Bulan gegara Edarkan Uang Palsu

Dua Pria di Surabaya Divonis Dua Tahun Empat Bulan gegara Edarkan Uang Palsu

Rabu, Februari 04, 2026
Diduga Aniaya Karyawan SPBU, Oknum ASN di Tuban Ditangkap Polisi

Diduga Aniaya Karyawan SPBU, Oknum ASN di Tuban Ditangkap Polisi

Rabu, Februari 11, 2026
Polrestabes Bandung Diduga Mandul dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G, Ini Sejumlah Lokasi Penjual Obat Keras yang Diduga Kebal Hukum

Polrestabes Bandung Diduga Mandul dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G, Ini Sejumlah Lokasi Penjual Obat Keras yang Diduga Kebal Hukum

Jumat, Februari 13, 2026
Viral Mobil Diduga Pelaku Tabrak Lari di Kediri Dirusak Massa

Viral Mobil Diduga Pelaku Tabrak Lari di Kediri Dirusak Massa

Senin, Februari 09, 2026
Marak Penjual Obat Terlarang, Oknum Polisi di Cimahi Selatan Diduga Terima Uang Kordinasi

Marak Penjual Obat Terlarang, Oknum Polisi di Cimahi Selatan Diduga Terima Uang Kordinasi

Senin, Februari 02, 2026
Menkomdigi Buka Konvensi Nasional Media Massa HPN 2026, Soroti Etika Pers di Era AI

Menkomdigi Buka Konvensi Nasional Media Massa HPN 2026, Soroti Etika Pers di Era AI

Senin, Februari 09, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber