Polsek Sedati Diduga Bungkam: Sabung Ayam & Dadu Bebas Beroperasi di Belakang Rumah Makan Tempo Dulu, Dikelola mantan TNI
Sidoarjo, 6 Juli 2025 — Di tengah jargon “Polri Presisi” yang terus dikumandangkan, di Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, hukum justru seperti sedang dihina secara terbuka. Sebuah lokasi perjudian sabung ayam dan dadu disebut-sebut beroperasi rutin, terang-terangan, dan tanpa gangguan satu pun aparat kepolisian.
Tepatnya di Dusun Dukuh, Desa Sedati Agung, di belakang Rumah Makan Tempo Dulu, arena sabung ayam berdiri di atas lahan semi permanen. Setiap akhir pekan, tempat ini berubah menjadi surga judi jalanan: parkiran penuh, suara ayam bertarung menggema, dan uang taruhan berpindah tangan tanpa henti.
Ironisnya, kegiatan ilegal ini dikuasai oleh D, seorang pria yang disebut sebagai mantan anggota TNI . Ia diduga menjalankan operasi ini bersama A, figur lain yang dikenal sebagai pengendali lapangan. Warga menyebut, di balik dua nama itu, terdapat lebih banyak lagi orang kuat yang terlibat, membentuk jaringan perjudian yang kebal hukum.
“Tempat itu bukan rahasia lagi. Sudah lama jalan. Warga sudah tahu, tapi takut bicara. Karena orang-orang di dalam itu bukan orang sembarangan. Polisi? Lewat saja mereka,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Yang membuat situasi ini semakin mencolok adalah tidak adanya reaksi dari aparat penegak hukum. Polsek Sedati, yang wilayah hukumnya mencakup lokasi perjudian tersebut, diduga memilih diam dan tutup mata. Padahal, aktivitas ini berlangsung di tengah pemukiman, hanya beberapa meter dari jalan raya utama.
Tak ada razia. Tak ada patroli. Tak ada tindakan.
Pertanyaannya sederhana namun menyayat logika: bagaimana mungkin aparat tidak tahu? Atau... justru mereka tahu, dan sengaja membiarkannya?
Ketika hukum hanya digunakan untuk menggertak rakyat kecil, dan memilih diam saat berhadapan dengan jaringan besar perjudian, maka yang rusak bukan hanya sistem—tapi juga martabat institusi.
Menanggapi temuan ini, redaksi akan segera mengirimkan permintaan konfirmasi resmi kepada Kapolsek Sedati, Kapolres Sidoarjo, dan Polda Jawa Timur. Langkah ini ditempuh sebagai bentuk komitmen untuk memperoleh kejelasan dan pertanggungjawaban. Publik menanti jawaban: apakah hukum masih ditegakkan di wilayah ini, atau telah dikompromikan oleh kekuatan uang dan pengaruh?
Jika praktik perjudian seperti ini terus dibiarkan, maka wibawa institusi kepolisian patut dipertanyakan. Karena hukum yang dibiarkan tumpul di hadapan pengelola perjudian, pada dasarnya sedang melecehkan rasa keadilan masyarakat.
Negara tidak boleh kalah oleh aktivitas gelap yang dikelola oleh eks aparat dan jaringan premanisme lokal. Ketegasan adalah satu-satunya jalan agar hukum tetap dihormati. Bila tidak, maka yang akan tumbuh adalah ketidakpercayaan, dan pada akhirnya, pembangkangan terhadap sistem hukum itu sendiri.