Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Opini Surabaya Mudahnya Memiliki Usaha Sendiri Lewat UU Cipta Kerja
Headline Opini Surabaya

Mudahnya Memiliki Usaha Sendiri Lewat UU Cipta Kerja

Redaksi
Redaksi
02 Jun, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Memberikan sosialisasi tentang ilmu pengetahuan merupakan salah satu tugas mahasiswa. Seperti yang dilakukan mahasiswa fakultas hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya pada Senin, 26 Mei 2025 yang bertempat di Balai RW 06 Waringin.
Masyarakat sangat antusias mengenai hal ini. Saat para mahasiswa mempresentasikan mengenai perseroan perorangan, masyarakat sangat aktif bertanya, tidak hanya diam mendengarkan materi yang di sampaikan. Dalam beberapa pertanyaan yang di ajukan, dapat disimpulkan bahwa masyarakat masih awam mengenai perbedaan perusahaan berbadan hukum dan non badan hukum.
Seperti yang kita ketahui perbedaan besar mengenai perusahaan berbadan hukum dan non badan hukum yaitu pada status hukumnya. Perusahaan berbadan hukum memiliki status sebagai subjek hukum tersendiri yang diakui oleh negara. Sedangkan, non badan hukum tidak memiliki status hukum terpisah dari pemiliknya.
Masyarakat tak asing dengan adanya CV, Firma dan Perusahaan perorangan. Kebanyakan dari masyarakat yang datang telah memiliki NIB dan mereka hanya mendirikan perusahaan perorangan yang kekayaannya masih tak dapat dipisahkan dengan pendirinya.
Setelah mengetahui mengenai perusahaan berbadan hukum, mereka mulai mengetahui bahwa perusahaan berbadan hukum lebih unggul dalam legalitas hukum. Namun, mereka tak dapat membangun perusahaan berbadan hukum karena mereka masih berpikir bahwa perusahaan berbadan hukum hanyalah sebatas Perseroan Terbatas (PT).
Sebagai bentuk inovasi hukum di dunia usaha, perseroan perorangan kini hadir sebagai solusi praktis bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang ingin menjalankan bisnis secara formal tanpa harus menggandeng mitra Perseroan Perorangan diperkenalkan melalui undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran pendirian, perubahan dan pembubaran perseroan yang memenuhi kriteria untk usaha mikro dan kecil.
Jadi, perseroan perorangan merupakan bentuk perusahaan berbadan hukum yang paling mudah pendiriannya dibanding perusahaan berbadan hukum yang lain. Dengan proses pendirian yang lebih sederhana dan biaya yang terjangkau, entitas hukum ini menjadi alternatif menarik dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Perseroan perorangan merupakan versi upgrade dari perusahaan perorangan, dikarenakan perseroan perorangan sudah bukan lagi perusahaan non badan hukum. Garis besar perbedaannya ialah pada legalitas hukum.

Penulis : Shifra Adline Bevinda, Ricko Pratama, Bertha Cahyadewi, Cecilia Aina Putri
Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Ormas Badak Satria Banten Desak Kejaksaan Selidiki Anggaran Publikasi Diskominfo Kota Serang

Admin- Senin, Oktober 27, 2025 0
Ormas Badak Satria Banten Desak Kejaksaan Selidiki Anggaran Publikasi Diskominfo Kota Serang
SERANG, Surya Tribun .Com - Di tengah upaya pemerintah pusat mendorong efisiensi anggaran serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan bebas k…

Berita Terpopuler

Penjelasan Iptu Kevin Terkait Diamankannya M dan S di Lobby Hotel

Penjelasan Iptu Kevin Terkait Diamankannya M dan S di Lobby Hotel

Jumat, Oktober 24, 2025
JAVA TELEVISI SIARAN SATELIT MEREH PUTIH TELKOM 4 SATELIT HORIZONTAL 3720

JAVA TELEVISI SIARAN SATELIT MEREH PUTIH TELKOM 4 SATELIT HORIZONTAL 3720

Kamis, Oktober 23, 2025
Kontingen Karate Dojo Trengginas Situbondo Raih Medali Emas di Kejuaraan Karate Cup Bondowoso 2025

Kontingen Karate Dojo Trengginas Situbondo Raih Medali Emas di Kejuaraan Karate Cup Bondowoso 2025

Rabu, Oktober 22, 2025
Aksi Bergizi dan Minum Suju SMPN 2 Pacet Mojokerto,Dihadiri Wabub Mojokerto

Aksi Bergizi dan Minum Suju SMPN 2 Pacet Mojokerto,Dihadiri Wabub Mojokerto

Sabtu, Oktober 18, 2025
Mafia BBM Sedot Solar Subsidi di SPBU Mojosongo Boyolali Kembali Marak

Mafia BBM Sedot Solar Subsidi di SPBU Mojosongo Boyolali Kembali Marak

Senin, Oktober 27, 2025
Warga Graha Walantaka Apresiasi Langkah Cepat Aparat Evakuasi dan Musnahkan Tumpukan Limbah Medis

Warga Graha Walantaka Apresiasi Langkah Cepat Aparat Evakuasi dan Musnahkan Tumpukan Limbah Medis

Kamis, Oktober 23, 2025
Dua Wanita Penyelundup Sabu dan Ekstasi di Sidoarjo Terancam Hukuman Mati

Dua Wanita Penyelundup Sabu dan Ekstasi di Sidoarjo Terancam Hukuman Mati

Rabu, Oktober 22, 2025
Wisata Arena Sabung Ayam di Desa Dawuan Lor Berlangsung Kondusif, Warga: Terima Kasih Bapak Kapolres Lumajang

Wisata Arena Sabung Ayam di Desa Dawuan Lor Berlangsung Kondusif, Warga: Terima Kasih Bapak Kapolres Lumajang

Minggu, Oktober 26, 2025
KPK Ungkap Modus Korupsi Antam: 1 Kg Logam Jadi 3 Gram Emas

KPK Ungkap Modus Korupsi Antam: 1 Kg Logam Jadi 3 Gram Emas

Jumat, Oktober 17, 2025

Berita Terpopuler

Penjelasan Iptu Kevin Terkait Diamankannya M dan S di Lobby Hotel

Penjelasan Iptu Kevin Terkait Diamankannya M dan S di Lobby Hotel

Jumat, Oktober 24, 2025
JAVA TELEVISI SIARAN SATELIT MEREH PUTIH TELKOM 4 SATELIT HORIZONTAL 3720

JAVA TELEVISI SIARAN SATELIT MEREH PUTIH TELKOM 4 SATELIT HORIZONTAL 3720

Kamis, Oktober 23, 2025
Kontingen Karate Dojo Trengginas Situbondo Raih Medali Emas di Kejuaraan Karate Cup Bondowoso 2025

Kontingen Karate Dojo Trengginas Situbondo Raih Medali Emas di Kejuaraan Karate Cup Bondowoso 2025

Rabu, Oktober 22, 2025
Aksi Bergizi dan Minum Suju SMPN 2 Pacet Mojokerto,Dihadiri Wabub Mojokerto

Aksi Bergizi dan Minum Suju SMPN 2 Pacet Mojokerto,Dihadiri Wabub Mojokerto

Sabtu, Oktober 18, 2025
Mafia BBM Sedot Solar Subsidi di SPBU Mojosongo Boyolali Kembali Marak

Mafia BBM Sedot Solar Subsidi di SPBU Mojosongo Boyolali Kembali Marak

Senin, Oktober 27, 2025
Warga Graha Walantaka Apresiasi Langkah Cepat Aparat Evakuasi dan Musnahkan Tumpukan Limbah Medis

Warga Graha Walantaka Apresiasi Langkah Cepat Aparat Evakuasi dan Musnahkan Tumpukan Limbah Medis

Kamis, Oktober 23, 2025
Dua Wanita Penyelundup Sabu dan Ekstasi di Sidoarjo Terancam Hukuman Mati

Dua Wanita Penyelundup Sabu dan Ekstasi di Sidoarjo Terancam Hukuman Mati

Rabu, Oktober 22, 2025
Wisata Arena Sabung Ayam di Desa Dawuan Lor Berlangsung Kondusif, Warga: Terima Kasih Bapak Kapolres Lumajang

Wisata Arena Sabung Ayam di Desa Dawuan Lor Berlangsung Kondusif, Warga: Terima Kasih Bapak Kapolres Lumajang

Minggu, Oktober 26, 2025
KPK Ungkap Modus Korupsi Antam: 1 Kg Logam Jadi 3 Gram Emas

KPK Ungkap Modus Korupsi Antam: 1 Kg Logam Jadi 3 Gram Emas

Jumat, Oktober 17, 2025
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2023 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber