Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Opini Surabaya Mudahnya Memiliki Usaha Sendiri Lewat UU Cipta Kerja
Headline Opini Surabaya

Mudahnya Memiliki Usaha Sendiri Lewat UU Cipta Kerja

Redaksi
Redaksi
02 Jun, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Memberikan sosialisasi tentang ilmu pengetahuan merupakan salah satu tugas mahasiswa. Seperti yang dilakukan mahasiswa fakultas hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya pada Senin, 26 Mei 2025 yang bertempat di Balai RW 06 Waringin.
Masyarakat sangat antusias mengenai hal ini. Saat para mahasiswa mempresentasikan mengenai perseroan perorangan, masyarakat sangat aktif bertanya, tidak hanya diam mendengarkan materi yang di sampaikan. Dalam beberapa pertanyaan yang di ajukan, dapat disimpulkan bahwa masyarakat masih awam mengenai perbedaan perusahaan berbadan hukum dan non badan hukum.
Seperti yang kita ketahui perbedaan besar mengenai perusahaan berbadan hukum dan non badan hukum yaitu pada status hukumnya. Perusahaan berbadan hukum memiliki status sebagai subjek hukum tersendiri yang diakui oleh negara. Sedangkan, non badan hukum tidak memiliki status hukum terpisah dari pemiliknya.
Masyarakat tak asing dengan adanya CV, Firma dan Perusahaan perorangan. Kebanyakan dari masyarakat yang datang telah memiliki NIB dan mereka hanya mendirikan perusahaan perorangan yang kekayaannya masih tak dapat dipisahkan dengan pendirinya.
Setelah mengetahui mengenai perusahaan berbadan hukum, mereka mulai mengetahui bahwa perusahaan berbadan hukum lebih unggul dalam legalitas hukum. Namun, mereka tak dapat membangun perusahaan berbadan hukum karena mereka masih berpikir bahwa perusahaan berbadan hukum hanyalah sebatas Perseroan Terbatas (PT).
Sebagai bentuk inovasi hukum di dunia usaha, perseroan perorangan kini hadir sebagai solusi praktis bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang ingin menjalankan bisnis secara formal tanpa harus menggandeng mitra Perseroan Perorangan diperkenalkan melalui undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran pendirian, perubahan dan pembubaran perseroan yang memenuhi kriteria untk usaha mikro dan kecil.
Jadi, perseroan perorangan merupakan bentuk perusahaan berbadan hukum yang paling mudah pendiriannya dibanding perusahaan berbadan hukum yang lain. Dengan proses pendirian yang lebih sederhana dan biaya yang terjangkau, entitas hukum ini menjadi alternatif menarik dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Perseroan perorangan merupakan versi upgrade dari perusahaan perorangan, dikarenakan perseroan perorangan sudah bukan lagi perusahaan non badan hukum. Garis besar perbedaannya ialah pada legalitas hukum.

Penulis : Shifra Adline Bevinda, Ricko Pratama, Bertha Cahyadewi, Cecilia Aina Putri
Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Gegara Viral Promosikan Toko Miras, Konten Kreator di Kota Malang Diperiksa Polisi

Admin- Sabtu, Juli 19, 2025 0
Gegara Viral Promosikan Toko Miras, Konten Kreator di Kota Malang Diperiksa Polisi
Konten kreator dan food blogger ternama, Amrizal Nuril Abdi, yang lebih dikenal sebagai King Abdi.  MALANG, Surya Tribun .Com – Gegara mempromosikan Toko Minu…

Berita Terpopuler

Seorang Perempuan di Pasuruan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya

Seorang Perempuan di Pasuruan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya

Selasa, Juli 15, 2025
Polres Lumajang grebek dan bakar arena sabung ayam di desa Dawuhan lor lumajang.

Polres Lumajang grebek dan bakar arena sabung ayam di desa Dawuhan lor lumajang.

Minggu, Juli 13, 2025
Lapor Jendral; Arena Sabung Ayam di kecamatan glegok Bukak Kembali,Kapolres Blitar dan Polda Jatim Tidak Tegas

Lapor Jendral; Arena Sabung Ayam di kecamatan glegok Bukak Kembali,Kapolres Blitar dan Polda Jatim Tidak Tegas

Jumat, Juli 18, 2025
Soal Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Kata Ketua PW Muhammadiyah Jatim

Soal Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Kata Ketua PW Muhammadiyah Jatim

Kamis, Juli 17, 2025
Mudahnya Memiliki Usaha Sendiri Lewat UU Cipta Kerja

Mudahnya Memiliki Usaha Sendiri Lewat UU Cipta Kerja

Senin, Juni 02, 2025
Penuh Calo dan Kecurangan! Samsat Surabaya Barat Diduga Jadi Sarang Jalur Belakang, Warga Resmi Diperlakukan Seperti Pengemis

Penuh Calo dan Kecurangan! Samsat Surabaya Barat Diduga Jadi Sarang Jalur Belakang, Warga Resmi Diperlakukan Seperti Pengemis

Sabtu, Juli 19, 2025
Dukung Fatwa Haram Sound Horeg, MUI: Mengganggu Orang Lain!

Dukung Fatwa Haram Sound Horeg, MUI: Mengganggu Orang Lain!

Senin, Juli 14, 2025
Soal Larangan Tersangka Korupsi Pakai Masker, DPR: Melanggar Hukum dan HAM!

Soal Larangan Tersangka Korupsi Pakai Masker, DPR: Melanggar Hukum dan HAM!

Senin, Juli 14, 2025

Berita Terpopuler

Seorang Perempuan di Pasuruan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya

Seorang Perempuan di Pasuruan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya

Selasa, Juli 15, 2025
Polres Lumajang grebek dan bakar arena sabung ayam di desa Dawuhan lor lumajang.

Polres Lumajang grebek dan bakar arena sabung ayam di desa Dawuhan lor lumajang.

Minggu, Juli 13, 2025
Lapor Jendral; Arena Sabung Ayam di kecamatan glegok Bukak Kembali,Kapolres Blitar dan Polda Jatim Tidak Tegas

Lapor Jendral; Arena Sabung Ayam di kecamatan glegok Bukak Kembali,Kapolres Blitar dan Polda Jatim Tidak Tegas

Jumat, Juli 18, 2025
Soal Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Kata Ketua PW Muhammadiyah Jatim

Soal Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Kata Ketua PW Muhammadiyah Jatim

Kamis, Juli 17, 2025
Mudahnya Memiliki Usaha Sendiri Lewat UU Cipta Kerja

Mudahnya Memiliki Usaha Sendiri Lewat UU Cipta Kerja

Senin, Juni 02, 2025
Penuh Calo dan Kecurangan! Samsat Surabaya Barat Diduga Jadi Sarang Jalur Belakang, Warga Resmi Diperlakukan Seperti Pengemis

Penuh Calo dan Kecurangan! Samsat Surabaya Barat Diduga Jadi Sarang Jalur Belakang, Warga Resmi Diperlakukan Seperti Pengemis

Sabtu, Juli 19, 2025
Dukung Fatwa Haram Sound Horeg, MUI: Mengganggu Orang Lain!

Dukung Fatwa Haram Sound Horeg, MUI: Mengganggu Orang Lain!

Senin, Juli 14, 2025
Soal Larangan Tersangka Korupsi Pakai Masker, DPR: Melanggar Hukum dan HAM!

Soal Larangan Tersangka Korupsi Pakai Masker, DPR: Melanggar Hukum dan HAM!

Senin, Juli 14, 2025
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2023 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber