Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Opini Surabaya Mudahnya Memiliki Usaha Sendiri Lewat UU Cipta Kerja
Headline Opini Surabaya

Mudahnya Memiliki Usaha Sendiri Lewat UU Cipta Kerja

Redaksi
Redaksi
02 Jun, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Memberikan sosialisasi tentang ilmu pengetahuan merupakan salah satu tugas mahasiswa. Seperti yang dilakukan mahasiswa fakultas hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya pada Senin, 26 Mei 2025 yang bertempat di Balai RW 06 Waringin.
Masyarakat sangat antusias mengenai hal ini. Saat para mahasiswa mempresentasikan mengenai perseroan perorangan, masyarakat sangat aktif bertanya, tidak hanya diam mendengarkan materi yang di sampaikan. Dalam beberapa pertanyaan yang di ajukan, dapat disimpulkan bahwa masyarakat masih awam mengenai perbedaan perusahaan berbadan hukum dan non badan hukum.
Seperti yang kita ketahui perbedaan besar mengenai perusahaan berbadan hukum dan non badan hukum yaitu pada status hukumnya. Perusahaan berbadan hukum memiliki status sebagai subjek hukum tersendiri yang diakui oleh negara. Sedangkan, non badan hukum tidak memiliki status hukum terpisah dari pemiliknya.
Masyarakat tak asing dengan adanya CV, Firma dan Perusahaan perorangan. Kebanyakan dari masyarakat yang datang telah memiliki NIB dan mereka hanya mendirikan perusahaan perorangan yang kekayaannya masih tak dapat dipisahkan dengan pendirinya.
Setelah mengetahui mengenai perusahaan berbadan hukum, mereka mulai mengetahui bahwa perusahaan berbadan hukum lebih unggul dalam legalitas hukum. Namun, mereka tak dapat membangun perusahaan berbadan hukum karena mereka masih berpikir bahwa perusahaan berbadan hukum hanyalah sebatas Perseroan Terbatas (PT).
Sebagai bentuk inovasi hukum di dunia usaha, perseroan perorangan kini hadir sebagai solusi praktis bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang ingin menjalankan bisnis secara formal tanpa harus menggandeng mitra Perseroan Perorangan diperkenalkan melalui undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran pendirian, perubahan dan pembubaran perseroan yang memenuhi kriteria untk usaha mikro dan kecil.
Jadi, perseroan perorangan merupakan bentuk perusahaan berbadan hukum yang paling mudah pendiriannya dibanding perusahaan berbadan hukum yang lain. Dengan proses pendirian yang lebih sederhana dan biaya yang terjangkau, entitas hukum ini menjadi alternatif menarik dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Perseroan perorangan merupakan versi upgrade dari perusahaan perorangan, dikarenakan perseroan perorangan sudah bukan lagi perusahaan non badan hukum. Garis besar perbedaannya ialah pada legalitas hukum.

Penulis : Shifra Adline Bevinda, Ricko Pratama, Bertha Cahyadewi, Cecilia Aina Putri
Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Pria di Blitar Tewas gegara Tidur di Mobil dengan Jendela Tertutup, Kehabisan Oksigen

Admin- Senin, Desember 08, 2025 0
Pria di Blitar Tewas gegara Tidur di Mobil dengan Jendela Tertutup, Kehabisan Oksigen
Petugas Kepolisian saat mengeluarkan tubuh S dari dalam mobil Toyota Kijang yang terparkir di halaman rumah ibunya, di Desa Gaprang, Kecamatan Kanigoro, Kabupa…

Berita Terpopuler

Bencana Sumatera: TNI Kerahkan 30 Ribu Prajurit dan 70 Alutsista

Bencana Sumatera: TNI Kerahkan 30 Ribu Prajurit dan 70 Alutsista

Senin, Desember 08, 2025
Mobil Sedan Terbakar di Gresik, Tidak Ada Korban Jiwa

Mobil Sedan Terbakar di Gresik, Tidak Ada Korban Jiwa

Sabtu, Desember 06, 2025
Kemenhut Segel Empat Subyek Hukum Terduga Penyebab Banjir Sumatera

Kemenhut Segel Empat Subyek Hukum Terduga Penyebab Banjir Sumatera

Senin, Desember 08, 2025
Ini Alasan KPK Cekal Yaqut dan Dua Lainnya di Kasus Kuota Haji

Ini Alasan KPK Cekal Yaqut dan Dua Lainnya di Kasus Kuota Haji

Senin, Desember 08, 2025
Pria di Blitar Tewas gegara Tidur di Mobil dengan Jendela Tertutup, Kehabisan Oksigen

Pria di Blitar Tewas gegara Tidur di Mobil dengan Jendela Tertutup, Kehabisan Oksigen

Senin, Desember 08, 2025
Pelaku Pemerkosa Anak Tetangga di Mojokerto Divonis Delapan Tahun Penjara

Pelaku Pemerkosa Anak Tetangga di Mojokerto Divonis Delapan Tahun Penjara

Senin, Desember 08, 2025
Dua Warga Malang Meninggal Dunia akibat Kebakaran Apartemen di Hong Kong

Dua Warga Malang Meninggal Dunia akibat Kebakaran Apartemen di Hong Kong

Senin, Desember 01, 2025
Usut Kasus 'Jatah Preman' Abdul Wahid, KPK Panggil Petinggi Pemprov Riau

Usut Kasus 'Jatah Preman' Abdul Wahid, KPK Panggil Petinggi Pemprov Riau

Sabtu, Desember 06, 2025
Pembunuh Pria Dalam Karung di Tangerang Ngaku Sakit Hati ke Korban

Pembunuh Pria Dalam Karung di Tangerang Ngaku Sakit Hati ke Korban

Sabtu, April 26, 2025
Soal Bencana di Sumatera, Menhut Raja Juli: Saya Siap Dievaluasi

Soal Bencana di Sumatera, Menhut Raja Juli: Saya Siap Dievaluasi

Sabtu, Desember 06, 2025

Berita Terpopuler

Bencana Sumatera: TNI Kerahkan 30 Ribu Prajurit dan 70 Alutsista

Bencana Sumatera: TNI Kerahkan 30 Ribu Prajurit dan 70 Alutsista

Senin, Desember 08, 2025
Mobil Sedan Terbakar di Gresik, Tidak Ada Korban Jiwa

Mobil Sedan Terbakar di Gresik, Tidak Ada Korban Jiwa

Sabtu, Desember 06, 2025
Kemenhut Segel Empat Subyek Hukum Terduga Penyebab Banjir Sumatera

Kemenhut Segel Empat Subyek Hukum Terduga Penyebab Banjir Sumatera

Senin, Desember 08, 2025
Ini Alasan KPK Cekal Yaqut dan Dua Lainnya di Kasus Kuota Haji

Ini Alasan KPK Cekal Yaqut dan Dua Lainnya di Kasus Kuota Haji

Senin, Desember 08, 2025
Pria di Blitar Tewas gegara Tidur di Mobil dengan Jendela Tertutup, Kehabisan Oksigen

Pria di Blitar Tewas gegara Tidur di Mobil dengan Jendela Tertutup, Kehabisan Oksigen

Senin, Desember 08, 2025
Pelaku Pemerkosa Anak Tetangga di Mojokerto Divonis Delapan Tahun Penjara

Pelaku Pemerkosa Anak Tetangga di Mojokerto Divonis Delapan Tahun Penjara

Senin, Desember 08, 2025
Dua Warga Malang Meninggal Dunia akibat Kebakaran Apartemen di Hong Kong

Dua Warga Malang Meninggal Dunia akibat Kebakaran Apartemen di Hong Kong

Senin, Desember 01, 2025
Usut Kasus 'Jatah Preman' Abdul Wahid, KPK Panggil Petinggi Pemprov Riau

Usut Kasus 'Jatah Preman' Abdul Wahid, KPK Panggil Petinggi Pemprov Riau

Sabtu, Desember 06, 2025
Pembunuh Pria Dalam Karung di Tangerang Ngaku Sakit Hati ke Korban

Pembunuh Pria Dalam Karung di Tangerang Ngaku Sakit Hati ke Korban

Sabtu, April 26, 2025
Soal Bencana di Sumatera, Menhut Raja Juli: Saya Siap Dievaluasi

Soal Bencana di Sumatera, Menhut Raja Juli: Saya Siap Dievaluasi

Sabtu, Desember 06, 2025
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber