Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Serang Raya Bupati Ratu Zakiyah Pimpin Gerebeg Sampah di Cikande
Daerah Headline Serang Raya

Bupati Ratu Zakiyah Pimpin Gerebeg Sampah di Cikande

Redaksi
Redaksi
02 Jun, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SERANG, SuryaTribun.Com – Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah memimpin pelaksanaan Program Gerebeg Sampah atau Desa Bebas Sampah di Desa Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Senin, 02 Juni 2025.

Diketahui, Cikande Permai merupakan pilot project atau proyek percontohan desa peduli sampah oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Titik pertama acara seremonial bertempat di Kantor Desa Cikande Permai.

Turut hadir, para Asisten Daerah (Asda), Staf Ahli dan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Serang, Camat Cikande Moch Agus, Kepala Desa (Kades) Cikande Permai Dayari dan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Serang.

Bupati Serang, Ratu Rachmatu Zakiyah didampingi Wakil Bupati (Wabup) Muhammad Najib Hamas berjalan kaki di bawah terik matahari untuk membersihkan sampah.

Permasalahan sampah merupakan salah satu program prioritas 100 hari kerja Bupati-Wakil Bupati Serang Periode 2025-2030.

Seperti biasa Ratu Rachmatuzakiyah menyapa warga yang sudah menunggu serta menyalami satu persatu sampai lokasi tempat penampungan sampah.

Sambil berkeliling di RT 02 Cikande Permai, Ratu Rachmatu Zakiyah membersihkan sampah menggunakan sapu injuk dan diikuti oleh pejabat serta masyarakat setempat.

“Alhamdulillah luar biasa semua masyarakat mendukung kegiatan ini. Kenapa kita lakukan gerebeg sampah ini awalnya di Cikande Permai, karena kemarin Cikande Permai sudah menjadi pilot project untuk desa peduli sampah. Maka kita harus mulai dari Desa Cikande ini,” ujarnya di sela-sela kegiatan.

Menurutnya, untuk pengelolaan sampah di Cikande Permai sudah baik setelah meninjau langsung di beberapa titik lokasi.

“Ketika kami lihat tadi ikut bersih-bersih, kami lihat pengelolaan sampah di RT 02 alhamdulillah menurut saya sudah baik, karena sampah sudah dipilah,” ujarnya. 

Bahkan, kata dia, ada jenis sampah seperti yang susah terurai seperti bahan seng, besi dan plastik itu ternyata sudah diurai semua yang dikelola melalui bank sampah.

“Jadi sampah itu jangan dijadikan lagi masalah, tapi bisa menjadi nilai ekonomis. Seperti tadi dikumpulkan sampahnya lalu dijual, dan itu kembali dananya ke masyarakat,” ucapnya.

Dia memastikan jika di wilayah Cikande Permai untuk pengelolaan sampah sudah lumayan baik.

“Alhamdulillah yang tadi kami lihat sudah baik berkat Pak Kades Dayari. Semoga giat yang ada di RT 02 bisa direplikasi diduplikasikan oleh masyarakat RT-RT dan desa lainnya,” ajaknya.

Ratu Zakiyah menegaskan, ke depan akan terus bergerak di tiap-tiap desa, selain nanti akan membuat aturan terkait pengelolaan sampah. Terlebih saat ini pihaknya tengah koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah pusat, agar Kabupaten Serang mendapatkan alokasi pengelolaan sampah menjadi energi listrik.

“Mohon doanya, semoga itu dilancarkan, dan kita mendapatkan alokasi itu. Kalau kita dialokasikan untuk mendapatkan SEL (Sistem Pengelolaan Sampah) menjadi energi, Insya Allah kita mempunyai tempat untuk dikelola dengan baik dan itu ramah lingkungan,” jelasnya.

Sementara itu, Camat Cikande, Moch Agus berharap dengan dilakukan program gerebeg sampah ke depan penanganan sampah di Desa Cikande Permai khususnya, di Cikande pada umumnya bisa tertangani.

Pihaknya juga sudah menyampaikan kepada Bupati dan Wakil Bupati Serang terkait permasalahan sampah tersebut.

“Mudah-mudahan secara bertahap masalah sampah ini bisa diselesaikan. Sampah liar banyak di sepanjang jalan Jakarta - Serang itu ada dua titik, jalan Bandung - Cikande ada dua titik yang sudah kita tangani secara bertahap,” ujarnya. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Penyelundupan Sabu 12,67 Gram di Lapas Surabaya Digagalkan, Lima Warga Binaan Terlibat

Redaksi- Kamis, Juli 02, 2026 0
Penyelundupan Sabu 12,67 Gram di Lapas Surabaya Digagalkan, Lima Warga Binaan Terlibat
Barang bukti sabu seberat 12,67 gram dan uang tunai Rp 190 ribu diamankan setelah petugas menggagalkan penyelundupan di Lapas Kelas I Surabaya, Rabu, 01 Juli 2…

Berita Terpopuler

Nyaris Bentrok, LSM Luar Daerah Dipukul Mundur Oleh Gabungan LSM dan Media Gresik di Wringinanom

Nyaris Bentrok, LSM Luar Daerah Dipukul Mundur Oleh Gabungan LSM dan Media Gresik di Wringinanom

Rabu, Juni 24, 2026
Pria yang Rekam Wanita Mandi di Masjid Mojokerto Divonis Tiga Tahun Penjara

Pria yang Rekam Wanita Mandi di Masjid Mojokerto Divonis Tiga Tahun Penjara

Selasa, Juni 30, 2026
Prabowo Tahu soal Pendana Demo Bayaran, PDI-P: Harusnya Bertindak

Prabowo Tahu soal Pendana Demo Bayaran, PDI-P: Harusnya Bertindak

Sabtu, Juni 27, 2026
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Selasa, Juni 30, 2026
Usai Dicoba Mario Aji, Sirkuit Parang Magetan Jadi Wisata Dadakan

Usai Dicoba Mario Aji, Sirkuit Parang Magetan Jadi Wisata Dadakan

Sabtu, Januari 11, 2025
Misteri Pria Bermasker dalam Kasus Kematian ASN Bangkalan di Bandara Juanda

Misteri Pria Bermasker dalam Kasus Kematian ASN Bangkalan di Bandara Juanda

Sabtu, Juni 27, 2026
Nur Terapis Spa Dituntut Tiga Tahun Penjara Atas Pencurian Rp 1,2 Miliar

Nur Terapis Spa Dituntut Tiga Tahun Penjara Atas Pencurian Rp 1,2 Miliar

Sabtu, Juni 27, 2026
Komnas Perempuan Minta Maaf Usai Sebut Kasus YTR Tak Termasuk Penyiksaan Versi PBB

Komnas Perempuan Minta Maaf Usai Sebut Kasus YTR Tak Termasuk Penyiksaan Versi PBB

Selasa, Juni 30, 2026
BKI Perkuat Budaya Integritas Melalui Sosialisasi SMAP di Cabang Batam

BKI Perkuat Budaya Integritas Melalui Sosialisasi SMAP di Cabang Batam

Senin, Juni 29, 2026
Musa, Pembunuh Wanita Open BO Michat di Malang Divonis 18 Tahun Penjara

Musa, Pembunuh Wanita Open BO Michat di Malang Divonis 18 Tahun Penjara

Selasa, Juni 30, 2026

Berita Terpopuler

Nyaris Bentrok, LSM Luar Daerah Dipukul Mundur Oleh Gabungan LSM dan Media Gresik di Wringinanom

Nyaris Bentrok, LSM Luar Daerah Dipukul Mundur Oleh Gabungan LSM dan Media Gresik di Wringinanom

Rabu, Juni 24, 2026
Pria yang Rekam Wanita Mandi di Masjid Mojokerto Divonis Tiga Tahun Penjara

Pria yang Rekam Wanita Mandi di Masjid Mojokerto Divonis Tiga Tahun Penjara

Selasa, Juni 30, 2026
Prabowo Tahu soal Pendana Demo Bayaran, PDI-P: Harusnya Bertindak

Prabowo Tahu soal Pendana Demo Bayaran, PDI-P: Harusnya Bertindak

Sabtu, Juni 27, 2026
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Selasa, Juni 30, 2026
Usai Dicoba Mario Aji, Sirkuit Parang Magetan Jadi Wisata Dadakan

Usai Dicoba Mario Aji, Sirkuit Parang Magetan Jadi Wisata Dadakan

Sabtu, Januari 11, 2025
Misteri Pria Bermasker dalam Kasus Kematian ASN Bangkalan di Bandara Juanda

Misteri Pria Bermasker dalam Kasus Kematian ASN Bangkalan di Bandara Juanda

Sabtu, Juni 27, 2026
Nur Terapis Spa Dituntut Tiga Tahun Penjara Atas Pencurian Rp 1,2 Miliar

Nur Terapis Spa Dituntut Tiga Tahun Penjara Atas Pencurian Rp 1,2 Miliar

Sabtu, Juni 27, 2026
Komnas Perempuan Minta Maaf Usai Sebut Kasus YTR Tak Termasuk Penyiksaan Versi PBB

Komnas Perempuan Minta Maaf Usai Sebut Kasus YTR Tak Termasuk Penyiksaan Versi PBB

Selasa, Juni 30, 2026
BKI Perkuat Budaya Integritas Melalui Sosialisasi SMAP di Cabang Batam

BKI Perkuat Budaya Integritas Melalui Sosialisasi SMAP di Cabang Batam

Senin, Juni 29, 2026
Musa, Pembunuh Wanita Open BO Michat di Malang Divonis 18 Tahun Penjara

Musa, Pembunuh Wanita Open BO Michat di Malang Divonis 18 Tahun Penjara

Selasa, Juni 30, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber