Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Malang Politik Pilkada Kota Batu, Pengamat Sebut Krisdayanti Gagal Manfaatkan Popularitasnya
Daerah Headline Malang Politik

Pilkada Kota Batu, Pengamat Sebut Krisdayanti Gagal Manfaatkan Popularitasnya

Redaksi
Redaksi
29 Nov, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Krisdayanti dan Kresna Dewanata Phrosakh. 

MALANG, SuryaTribun.Com – Krisdayanti dinilai telah gagal memanfaatkan popularitasnya dalam Pilkada Kota Batu 2024. Berdasarkan hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei, Krisdayanti yang berpasangan dengan Kresna Dewanata Phrosakh kalah dalam Pilkada Kota Batu 2024.

Demikian dikatakan Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Malang, Dr Wahyudi Winarjo kepada wartawan, Jumat, 29 November 2024.

Krisdayanti pun sudah mengakui kekalahannya dan mengucapkan selamat kepada pasangan calon yang unggul.

“Saya kira Krisdayanti - Kresna Dewanata Phrosakh, timnya, pendukungnya yang bergerak itu tidak bisa mengkonversi popularitas Krisdayanti itu menjadi elektoral, menjadi keterpilihan. Itu saya lihat salah satu kegagalan terbesar,” kata Wahyudi.

Wahyudi juga menilai, Krisdayanti kurang memiliki relasi yang kuat dengan warga Kota Batu. Menurutnya, Krisdayanti yang pernah menjabat sebagai anggota DPR RI dengan salah satu daerah konstituen di Kota Batu sebelum Pilkada 2024, seharusnya sudah menjalin relasi yang berkelanjutan.

“Sesuai dengan kebutuhan, harapan rakyat, artinya ketika memang sudah pernah terpilih, tentu pernah dekat dengan rakyat, harus dipelihara relasi politiknya secara kontinuitas dan berdialektika, dalam arti tidak monoton,” katanya. 

Wahyudi juga mengatakan, Krisdayanti seharusnya memiliki orang-orang kepercayaan yang bisa mengontrol kinerja dari tim sukses dan partai pendukungnya. Selain itu, Pasangan Calon (Paslon) harus juga melihat hasil beberapa lembaga survei, tidak melulu berpatokan pada tim internal saja.

Hal-hal itu dikatakannya bisa menjadi bahan evaluasi paslon untuk mengarahkan tim sukses dan partai pendukungnya supaya dapat bekerja secara maksimal.

“Yang orang lain tidak tahu, untuk mengetahui apa sebetulnya yang dilakukan oleh para partai pendukung dan tim suksesnya di lapangan. Jadi tidak boleh menerima laporan begitu saja,” katanya.

Upaya-upaya yang dilakukan Krisdayanti bersama pasangan dan pendukungnya di Pilkada Kota Batu 2024 dinilai belum mampu mempengaruhi perilaku dominasi masyarakat untuk memilih dirinya.

“Tapi bagaimana kemudian mengkapitalisasi pengetahuan rakyat, sikap rakyat terhadap paslon itu menjadi sebuah keputusan untuk memilih, itu yang memang harus diperjuangkan,” ujarnya.

Wahyudi mengatakan, tidak semua Paslon di Pilkada 2024 menang karena politik uang. 

Menurutnya, tidak semua masyarakat yang menerima politik uang atau hanya sebagian.

Sebagian lainnya, dikatakannya, memilih karena dipengaruhi preferensi atau pengetahuan yang dimiliki terhadap para Paslon.

“Yang menang itu adalah orang yang mampu bekerja keras, meyakinkan kepada rakyat bahwa dia adalah pilihan terbaik,” katanya.

“Jadi rakyat kita itu bisa menentukan siapa sih yang cocok untuk menjadi pemimpinnya, tentu itu di antaranya dilihat visi misi, program, track record kemudian dilihat juga mungkin ketika debat itu kan juga orang tahu,” sambungnya. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

PDI-P Surabaya Bersiap di Pemilu 2029, Targetkan 15 Kursi DPRD

Redaksi- Senin, Mei 11, 2026 0
PDI-P Surabaya Bersiap di Pemilu 2029, Targetkan 15 Kursi DPRD
DPD PDI-P Jatim menggelar Musancab PAC se-Surabaya di Grand Empire Palace, Minggu, 10 Mei 2026.  SURABAYA, Surya Tribun .Com - Partai Demokrasi Indonesia Perju…

Berita Terpopuler

Meneropong Praktik Penagihan Utang di Indonesia dalam Kacamata HAM

Meneropong Praktik Penagihan Utang di Indonesia dalam Kacamata HAM

Sabtu, Mei 09, 2026
Wayang Kulit di Trowulan Mojokerto, Kosgoro 57 Gaungkan Persatuan

Wayang Kulit di Trowulan Mojokerto, Kosgoro 57 Gaungkan Persatuan

Kamis, Mei 07, 2026
Lima Orang Ditangkap Polisi Usai Insiden Solar Tumpah di Bancara, Bongkar Bisnis BBM Subsidi Ilegal

Lima Orang Ditangkap Polisi Usai Insiden Solar Tumpah di Bancara, Bongkar Bisnis BBM Subsidi Ilegal

Minggu, Mei 10, 2026
14 Komplotan Joki UTBK di Surabaya Ditangkap

14 Komplotan Joki UTBK di Surabaya Ditangkap

Kamis, Mei 07, 2026
Kapolresta Tangerang Pimpin Pengerebekan Arena Judi Sabung Ayam di Jayanti, Dua Orang dan 28 Unit Motor Diamankan

Kapolresta Tangerang Pimpin Pengerebekan Arena Judi Sabung Ayam di Jayanti, Dua Orang dan 28 Unit Motor Diamankan

Senin, Mei 11, 2026
Gegara Pekerjakan DC "Barbar", Pinjol Indosaku Didenda Rp 875 Juta oleh OJK

Gegara Pekerjakan DC "Barbar", Pinjol Indosaku Didenda Rp 875 Juta oleh OJK

Sabtu, Mei 09, 2026
Oknum Kapolsek di Garut Diduga Langgar Perkap, Propam Polda Jabar Diminta Tindak Tegas

Oknum Kapolsek di Garut Diduga Langgar Perkap, Propam Polda Jabar Diminta Tindak Tegas

Minggu, Mei 03, 2026
Cemburu Buta, Pria di Mojokerto Habisi Mertua dan Lukai Istri

Cemburu Buta, Pria di Mojokerto Habisi Mertua dan Lukai Istri

Kamis, Mei 07, 2026
Dua SPBU Diduga Transaksi Ilegal Mengunakan "Mobil Box", Ditreskrimum Polda Jateng Diminta Sidak dan Cek CCTV

Dua SPBU Diduga Transaksi Ilegal Mengunakan "Mobil Box", Ditreskrimum Polda Jateng Diminta Sidak dan Cek CCTV

Minggu, Mei 03, 2026
OJK Tegaskan Penyelenggara Pinjol Wajib Perketat Penggunaan Debt Collector

OJK Tegaskan Penyelenggara Pinjol Wajib Perketat Penggunaan Debt Collector

Sabtu, Mei 09, 2026

Berita Terpopuler

Meneropong Praktik Penagihan Utang di Indonesia dalam Kacamata HAM

Meneropong Praktik Penagihan Utang di Indonesia dalam Kacamata HAM

Sabtu, Mei 09, 2026
Wayang Kulit di Trowulan Mojokerto, Kosgoro 57 Gaungkan Persatuan

Wayang Kulit di Trowulan Mojokerto, Kosgoro 57 Gaungkan Persatuan

Kamis, Mei 07, 2026
Lima Orang Ditangkap Polisi Usai Insiden Solar Tumpah di Bancara, Bongkar Bisnis BBM Subsidi Ilegal

Lima Orang Ditangkap Polisi Usai Insiden Solar Tumpah di Bancara, Bongkar Bisnis BBM Subsidi Ilegal

Minggu, Mei 10, 2026
14 Komplotan Joki UTBK di Surabaya Ditangkap

14 Komplotan Joki UTBK di Surabaya Ditangkap

Kamis, Mei 07, 2026
Kapolresta Tangerang Pimpin Pengerebekan Arena Judi Sabung Ayam di Jayanti, Dua Orang dan 28 Unit Motor Diamankan

Kapolresta Tangerang Pimpin Pengerebekan Arena Judi Sabung Ayam di Jayanti, Dua Orang dan 28 Unit Motor Diamankan

Senin, Mei 11, 2026
Gegara Pekerjakan DC "Barbar", Pinjol Indosaku Didenda Rp 875 Juta oleh OJK

Gegara Pekerjakan DC "Barbar", Pinjol Indosaku Didenda Rp 875 Juta oleh OJK

Sabtu, Mei 09, 2026
Oknum Kapolsek di Garut Diduga Langgar Perkap, Propam Polda Jabar Diminta Tindak Tegas

Oknum Kapolsek di Garut Diduga Langgar Perkap, Propam Polda Jabar Diminta Tindak Tegas

Minggu, Mei 03, 2026
Cemburu Buta, Pria di Mojokerto Habisi Mertua dan Lukai Istri

Cemburu Buta, Pria di Mojokerto Habisi Mertua dan Lukai Istri

Kamis, Mei 07, 2026
Dua SPBU Diduga Transaksi Ilegal Mengunakan "Mobil Box", Ditreskrimum Polda Jateng Diminta Sidak dan Cek CCTV

Dua SPBU Diduga Transaksi Ilegal Mengunakan "Mobil Box", Ditreskrimum Polda Jateng Diminta Sidak dan Cek CCTV

Minggu, Mei 03, 2026
OJK Tegaskan Penyelenggara Pinjol Wajib Perketat Penggunaan Debt Collector

OJK Tegaskan Penyelenggara Pinjol Wajib Perketat Penggunaan Debt Collector

Sabtu, Mei 09, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber