Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim Geledah Ruang Kerja Eks Wamen Imipas Silmy Karim, KPK Sita Uang Puluhan Juta Rupiah
Headline Hukrim

Geledah Ruang Kerja Eks Wamen Imipas Silmy Karim, KPK Sita Uang Puluhan Juta Rupiah

Redaksi
Redaksi
11 Jun, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Wamen Imipas, Silmy Karim. 

JAKARTA, SuryaTribun.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruangan eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim di Kementerian Imipas, Jakarta, pada Selasa, 09 Juni 2026. 

Penggeledahan itu terkait dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan Ditjen Imigrasi. 

"Pada Selasa, 10 Juni 2026, penyidik melakukan giat geledah di tiga titik, yakni di kantor Imigrasi, Kanim Jakarta Barat, serta rumah Tersangka JSP,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu, 10 Juni 2026. 

Budi mengatakan, saat menggeledah ruangan Silmy Karim di Kementerian Imipas, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, dan uang puluhan juta rupiah. 

"Adapun dari penggeledahan di kantor Imigrasi, yakni ruangan Wamen, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, BBE, serta uang puluhan juta rupiah,” ujarnya. 

Sementara itu, dari penggeledahan di Kanim Jakbar, KPK menyita dokumen dan BBE. 

"Sedangkan di rumah JSP (Jaya Saputra) Penyidik menyita beberapa barbuk dokumen,” ucapnya. 

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Wamen Imipas Silmy Karim dan tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA pada Kamis, 04 Juni 2026. 

Silmy dan tujuh orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat pada Rabu, 03 Juni 2026. 

"Delapan orang tersangka tersebut, salah satunya, yaitu saudara SK (Silmy Karim) yang merupakan Dirjen Imigrasi periode tahun 2023-2024,” ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis. 

Budi mengatakan, Silmy dan tujuh tersangka lainnya langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih untuk 20 hari ke depan. 

Dia juga mengatakan, Pasal yang disangkakan kepada Silmy dan tujuh tersangka lainnya, yaitu Pasal 12e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 20 huruf c KUHP. 

Sementara itu, Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, dalam modus operasinya, pejabat Imigrasi mempersulit proses permohonan izin tinggal dan permohonan WNA selalu ditolak. 

"Pemohon dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di Kantor Imigrasi (wilayah), serta kembali membayar verifikasi di Dirjen Imigrasi (pusat) agar permohonan tersebut diproses,” ujarnya. 

Setyo mengatakan, Wamen Imipas Silmy Karim yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024 diduga melakukan pemerasan dengan cara “meminta jatah” dari pengurusan izin tinggal para WNA tersebut. 

Permintaan itu disampaikan Silmy Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal. Menindaklanjuti permintaan tersebut, Jaya Saputra memerintahkan Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, untuk menarik “biaya ekstra” dari WNA, untuk memberlakukan “setiap klik ada harganya” pada setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses. 

"Untuk melaksanakan perintah tersebut, BGS (Bagus) dan TBS (Tessar) memberikan akses pada JSP (Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi) dan GST (Gusti Bernardiansyah selaku staf Subdit Izin Tinggal),” ujarnya. 

Setyo mengatakan, Gusti Bernardiansyah diduga memanfaatkan beberapa rekening nominee sebagai “rekening pengepul” untuk menampung fee dari setiap pengurusan izin tinggal yang bersumber dari biro jasa atau pihak WNA. 

Selain itu, selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 miliar. 

Setyo mengatakan, uang tersebut dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya Silmy Karim yang menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu. 

Setyo mengatakan, untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode distribusi khusus, seperti penggunaan istilah “malaikat” yang dimaksudkan sebagai distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas/Kementerian Imipas. 

"Kode lainnya menggunakan istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu,” tuturnya. 

Selanjutnya, kata Setyo, uang tersebut digunakan oleh para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan uang tersebut. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Kejari Surabaya Setor Rp 9,05 Miliar Barang Bukti TPPU Judi Online ke Negara

Redaksi- Rabu, Juli 29, 2026 0
Kejari Surabaya Setor Rp 9,05 Miliar Barang Bukti TPPU Judi Online ke Negara
Kepala Kejari Surabaya, Tri Anggoro Mukti bersama jajaran saat menunjukkan barang bukti TPPU kasus judi online senilai Rp 9.05 miliar saat konferensi pers.  SU…

Berita Terpopuler

Malang Bergerak, Surabaya Tak Diam: Kami Bukan Londo Ireng! Martabat Pers Tak Boleh Diinjak!

Malang Bergerak, Surabaya Tak Diam: Kami Bukan Londo Ireng! Martabat Pers Tak Boleh Diinjak!

Selasa, Juli 28, 2026
Perjudian Sabung Ayam dan Dadu Bikin Resah, Pengamat Hukum Didi Sungkono: Kapolsek Sedati Harus Bertindak Tegas

Perjudian Sabung Ayam dan Dadu Bikin Resah, Pengamat Hukum Didi Sungkono: Kapolsek Sedati Harus Bertindak Tegas

Sabtu, Juli 25, 2026
Warung Pangku di Gresik Digerebek, 50 Orang Diamankan

Warung Pangku di Gresik Digerebek, 50 Orang Diamankan

Senin, Juli 27, 2026
KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Jadi Tersangka

KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Jadi Tersangka

Sabtu, Juli 25, 2026
Mantan Dirut Kebun Binatang Surabaya Tersangka Korupsi Pakan Hewan Rp 10,2 Miliar

Mantan Dirut Kebun Binatang Surabaya Tersangka Korupsi Pakan Hewan Rp 10,2 Miliar

Sabtu, Juli 25, 2026
KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

Sabtu, Juli 25, 2026
Kejahatan Korporasi Makin Mengkhawatirkan, Mimbar Hukum Indonesia Kupas Tuntas Sinergi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 dalam Webinar Nasional

Kejahatan Korporasi Makin Mengkhawatirkan, Mimbar Hukum Indonesia Kupas Tuntas Sinergi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 dalam Webinar Nasional

Sabtu, Juli 18, 2026
Siswa SDN Kauman 1 Kota Malang Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Siswa SDN Kauman 1 Kota Malang Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Senin, Juli 27, 2026
Maling Motor di Ponorogo Kembalikan Hasil Curiannya, Tulis Surat "Saya Khilaf"

Maling Motor di Ponorogo Kembalikan Hasil Curiannya, Tulis Surat "Saya Khilaf"

Selasa, Juli 21, 2026
Prabowo Bakal Larang Total Vape Jika Jadi Pintu Masuk Narkoba

Prabowo Bakal Larang Total Vape Jika Jadi Pintu Masuk Narkoba

Sabtu, Juli 25, 2026

Berita Terpopuler

Malang Bergerak, Surabaya Tak Diam: Kami Bukan Londo Ireng! Martabat Pers Tak Boleh Diinjak!

Malang Bergerak, Surabaya Tak Diam: Kami Bukan Londo Ireng! Martabat Pers Tak Boleh Diinjak!

Selasa, Juli 28, 2026
Perjudian Sabung Ayam dan Dadu Bikin Resah, Pengamat Hukum Didi Sungkono: Kapolsek Sedati Harus Bertindak Tegas

Perjudian Sabung Ayam dan Dadu Bikin Resah, Pengamat Hukum Didi Sungkono: Kapolsek Sedati Harus Bertindak Tegas

Sabtu, Juli 25, 2026
Warung Pangku di Gresik Digerebek, 50 Orang Diamankan

Warung Pangku di Gresik Digerebek, 50 Orang Diamankan

Senin, Juli 27, 2026
KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Jadi Tersangka

KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Jadi Tersangka

Sabtu, Juli 25, 2026
Mantan Dirut Kebun Binatang Surabaya Tersangka Korupsi Pakan Hewan Rp 10,2 Miliar

Mantan Dirut Kebun Binatang Surabaya Tersangka Korupsi Pakan Hewan Rp 10,2 Miliar

Sabtu, Juli 25, 2026
KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

Sabtu, Juli 25, 2026
Kejahatan Korporasi Makin Mengkhawatirkan, Mimbar Hukum Indonesia Kupas Tuntas Sinergi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 dalam Webinar Nasional

Kejahatan Korporasi Makin Mengkhawatirkan, Mimbar Hukum Indonesia Kupas Tuntas Sinergi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 dalam Webinar Nasional

Sabtu, Juli 18, 2026
Siswa SDN Kauman 1 Kota Malang Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Siswa SDN Kauman 1 Kota Malang Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Senin, Juli 27, 2026
Maling Motor di Ponorogo Kembalikan Hasil Curiannya, Tulis Surat "Saya Khilaf"

Maling Motor di Ponorogo Kembalikan Hasil Curiannya, Tulis Surat "Saya Khilaf"

Selasa, Juli 21, 2026
Prabowo Bakal Larang Total Vape Jika Jadi Pintu Masuk Narkoba

Prabowo Bakal Larang Total Vape Jika Jadi Pintu Masuk Narkoba

Sabtu, Juli 25, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber