Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Hukrim Surabaya Kasus Korupsi Insentif Pegawai, Bupati Nonaktif Sidoarjo Gus Muhdlor Divonis Empat Tahun Enam Bulan Penjara
Daerah Headline Hukrim Surabaya

Kasus Korupsi Insentif Pegawai, Bupati Nonaktif Sidoarjo Gus Muhdlor Divonis Empat Tahun Enam Bulan Penjara

Admin
Admin
24 Des, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SURABAYA, SuryaTribun.Com – Pengadilan Tipikor Surabaya kembali menggelar sidang perkara korupsi pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo dengan agenda membacakan putusan terhadap terdakwa mantan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor (Gus Muhdlor), Senin, 23 Desember 2024.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan, denda Rp 300 juta subsider tiga bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani saat membacakan putusan.

Selain hukuman pidana fisik, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar, serta denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim juga mengatakan, jika dalam waktu sebulan terdakwa tidak membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar, maka diganti dengan penjara selama 1,5 tahun.

“Apabila dalam waktu sebulan sejak dinyatakan inkrah dan terdakwa tidak bisa mengganti maka digantikan pidana penjara 1,5 tahun,” ujar Ni Putu.

Gus Muhdlor dianggap terbukti melanggar Pasal 12 huruf F jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat-1 KUHP, sesuai dengan dakwaan alternatif pertama.

Vonis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni pidana enam tahun empat bulan penjara.

Pertimbangan yang meringankan hukuman terdakwa, di antaranya terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa berkelakuan baik, terdakwa adalah tulang punggung keluarga, serta terdakwa pernah selama kepemimpinannya di Sidoarjo telah banyak berkontribusi untuk kemajuan daerah.

“Terdakwa telah berhasil membangun infrastruktur untuk Sidoarjo dan meningkatkan pendapatan daerah. Dari sebelumnya hanya Rp 800-900 miliar hingga Rp 1,2 triliun,” tambah Ni Putu Sri Indayani.

Saat Hakim membacakan putusan dan mengetok palu, sontak pendukung Gus Muhdlor yang berada di ruang sidang mengucap “Allahu Akbar”, juga terdengar suara menahan tangis dari pengunjung sidang perempuan.

Ratusan pendukung Gus Muhdlor nampak memenuhi Pengadilan Tipikor Surabaya untuk menyaksikan sidang dengan agenda pembacaan putusan.

Sebagian pendukung bahkan hanya duduk di depan ruang Candra tempat digelarnya sidang. Mereka nampak memberikan dukungan moral kepada Gus Muhdlor usai sidang.

Menanggapi putusan Hakim, Kuasa Hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin mengaku masih akan membahasnya dengan Gus Muhdlor.

“Kita masih punya waktu tujuh hari untuk membahas langkah hukum selanjutnya. Apakah menerima atau banding,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya berkeyakinan kliennya tidak bersalah dalam kasus tersebut. Menurutnya, dalam persidangan tidak ada fakta sidang yang menyebut kliennya bersalah.

“Namun kami masih tetap menghormati proses hukum,” pungkasnya.

Diketahui, kasus ini berawal dari adanya OTT KPK di Kantor BPPD Sidoarjo pada 25 Januari 2024. Saat itu, KPK mengamankan 11 orang, termasuk mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati.

Keduanya telah divonis Hakim masing-masing hukuman lima tahun dan empat tahun penjara.

Mereka terbukti memotong insentif ASN BPPD Sidoarjo 10 hingga 30 persen mulai triwulan keempat tahun 2021 sampai triwulan keempat tahun 2023 dengan total Rp 8,544 miliar. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Meriahkan HUT Bhayangkara ke-79, Polda Banten dan Perbakin Gelar Lomba Berburu

Admin- Jumat, Juni 20, 2025 0
Meriahkan HUT Bhayangkara ke-79, Polda Banten dan Perbakin Gelar Lomba Berburu
SERANG, Surya Tribun .Com – Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79 Tahun 2025, Polda Banten dan Perbakin Banten menggelar Lomba Ber…

Berita Terpopuler

Tak Hiraukan Putusan Mahkamah Agung R.I Warga ngagel surabaya akan lakukan tindakan Tegas Kepada A.H dengan cara mengajukan surat eksekusi kepada pengadilan

Tak Hiraukan Putusan Mahkamah Agung R.I Warga ngagel surabaya akan lakukan tindakan Tegas Kepada A.H dengan cara mengajukan surat eksekusi kepada pengadilan

Selasa, Juni 17, 2025
Soal Sengketa Empat Pulau Aceh Masuk Sumut, Menko Yusril Minta Semua Pihak Tenang dan Sabar

Soal Sengketa Empat Pulau Aceh Masuk Sumut, Menko Yusril Minta Semua Pihak Tenang dan Sabar

Senin, Juni 16, 2025
Perjudian 303 2 Kecamatan Wilayah Kabupaten Jember Dikelolah Oknum TNI AD Kostrad Aktif,Santri Pesantren al-Waffa; Angkat Bicara

Perjudian 303 2 Kecamatan Wilayah Kabupaten Jember Dikelolah Oknum TNI AD Kostrad Aktif,Santri Pesantren al-Waffa; Angkat Bicara

Jumat, Juni 20, 2025
Berita Beredar PT.Sari Logam Lestari Pengolahan limbah B3 Jombang Berdiri di Lahan Perkebunan Itu Tidak Benar;Ini Hak Jawab dan Klarifikasinya

Berita Beredar PT.Sari Logam Lestari Pengolahan limbah B3 Jombang Berdiri di Lahan Perkebunan Itu Tidak Benar;Ini Hak Jawab dan Klarifikasinya

Sabtu, Juni 14, 2025
Usut Kasus Korupsi Dana Hibah, KPK Periksa Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi

Usut Kasus Korupsi Dana Hibah, KPK Periksa Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi

Jumat, Juni 20, 2025
Tewaskan 13 Orang, TNI Sebut Pemusnahan Amunisi Sesuai Prosedur

Tewaskan 13 Orang, TNI Sebut Pemusnahan Amunisi Sesuai Prosedur

Senin, Mei 12, 2025
Ini Pertimbangan Polisi Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

Ini Pertimbangan Polisi Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

Senin, Mei 12, 2025
Ini Kronologi Polisi yang Ditembak KKB Papua di RSUD Wamena

Ini Kronologi Polisi yang Ditembak KKB Papua di RSUD Wamena

Jumat, Mei 30, 2025
Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat, Menkop Budi Arie Prioritaskan Kualitas dan Keberlanjutan Koperasi Desa

Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat, Menkop Budi Arie Prioritaskan Kualitas dan Keberlanjutan Koperasi Desa

Selasa, Juni 10, 2025

Berita Terpopuler

Tak Hiraukan Putusan Mahkamah Agung R.I Warga ngagel surabaya akan lakukan tindakan Tegas Kepada A.H dengan cara mengajukan surat eksekusi kepada pengadilan

Tak Hiraukan Putusan Mahkamah Agung R.I Warga ngagel surabaya akan lakukan tindakan Tegas Kepada A.H dengan cara mengajukan surat eksekusi kepada pengadilan

Selasa, Juni 17, 2025
Soal Sengketa Empat Pulau Aceh Masuk Sumut, Menko Yusril Minta Semua Pihak Tenang dan Sabar

Soal Sengketa Empat Pulau Aceh Masuk Sumut, Menko Yusril Minta Semua Pihak Tenang dan Sabar

Senin, Juni 16, 2025
Perjudian 303 2 Kecamatan Wilayah Kabupaten Jember Dikelolah Oknum TNI AD Kostrad Aktif,Santri Pesantren al-Waffa; Angkat Bicara

Perjudian 303 2 Kecamatan Wilayah Kabupaten Jember Dikelolah Oknum TNI AD Kostrad Aktif,Santri Pesantren al-Waffa; Angkat Bicara

Jumat, Juni 20, 2025
Berita Beredar PT.Sari Logam Lestari Pengolahan limbah B3 Jombang Berdiri di Lahan Perkebunan Itu Tidak Benar;Ini Hak Jawab dan Klarifikasinya

Berita Beredar PT.Sari Logam Lestari Pengolahan limbah B3 Jombang Berdiri di Lahan Perkebunan Itu Tidak Benar;Ini Hak Jawab dan Klarifikasinya

Sabtu, Juni 14, 2025
Usut Kasus Korupsi Dana Hibah, KPK Periksa Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi

Usut Kasus Korupsi Dana Hibah, KPK Periksa Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi

Jumat, Juni 20, 2025
Tewaskan 13 Orang, TNI Sebut Pemusnahan Amunisi Sesuai Prosedur

Tewaskan 13 Orang, TNI Sebut Pemusnahan Amunisi Sesuai Prosedur

Senin, Mei 12, 2025
Ini Pertimbangan Polisi Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

Ini Pertimbangan Polisi Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

Senin, Mei 12, 2025
Ini Kronologi Polisi yang Ditembak KKB Papua di RSUD Wamena

Ini Kronologi Polisi yang Ditembak KKB Papua di RSUD Wamena

Jumat, Mei 30, 2025
Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat, Menkop Budi Arie Prioritaskan Kualitas dan Keberlanjutan Koperasi Desa

Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat, Menkop Budi Arie Prioritaskan Kualitas dan Keberlanjutan Koperasi Desa

Selasa, Juni 10, 2025
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2023 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber