Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Hukrim Surabaya Kasus Korupsi Insentif Pegawai, Bupati Nonaktif Sidoarjo Gus Muhdlor Divonis Empat Tahun Enam Bulan Penjara
Daerah Headline Hukrim Surabaya

Kasus Korupsi Insentif Pegawai, Bupati Nonaktif Sidoarjo Gus Muhdlor Divonis Empat Tahun Enam Bulan Penjara

Admin
Admin
24 Des, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SURABAYA, SuryaTribun.Com – Pengadilan Tipikor Surabaya kembali menggelar sidang perkara korupsi pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo dengan agenda membacakan putusan terhadap terdakwa mantan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor (Gus Muhdlor), Senin, 23 Desember 2024.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan, denda Rp 300 juta subsider tiga bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani saat membacakan putusan.

Selain hukuman pidana fisik, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar, serta denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim juga mengatakan, jika dalam waktu sebulan terdakwa tidak membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar, maka diganti dengan penjara selama 1,5 tahun.

“Apabila dalam waktu sebulan sejak dinyatakan inkrah dan terdakwa tidak bisa mengganti maka digantikan pidana penjara 1,5 tahun,” ujar Ni Putu.

Gus Muhdlor dianggap terbukti melanggar Pasal 12 huruf F jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat-1 KUHP, sesuai dengan dakwaan alternatif pertama.

Vonis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni pidana enam tahun empat bulan penjara.

Pertimbangan yang meringankan hukuman terdakwa, di antaranya terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa berkelakuan baik, terdakwa adalah tulang punggung keluarga, serta terdakwa pernah selama kepemimpinannya di Sidoarjo telah banyak berkontribusi untuk kemajuan daerah.

“Terdakwa telah berhasil membangun infrastruktur untuk Sidoarjo dan meningkatkan pendapatan daerah. Dari sebelumnya hanya Rp 800-900 miliar hingga Rp 1,2 triliun,” tambah Ni Putu Sri Indayani.

Saat Hakim membacakan putusan dan mengetok palu, sontak pendukung Gus Muhdlor yang berada di ruang sidang mengucap “Allahu Akbar”, juga terdengar suara menahan tangis dari pengunjung sidang perempuan.

Ratusan pendukung Gus Muhdlor nampak memenuhi Pengadilan Tipikor Surabaya untuk menyaksikan sidang dengan agenda pembacaan putusan.

Sebagian pendukung bahkan hanya duduk di depan ruang Candra tempat digelarnya sidang. Mereka nampak memberikan dukungan moral kepada Gus Muhdlor usai sidang.

Menanggapi putusan Hakim, Kuasa Hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin mengaku masih akan membahasnya dengan Gus Muhdlor.

“Kita masih punya waktu tujuh hari untuk membahas langkah hukum selanjutnya. Apakah menerima atau banding,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya berkeyakinan kliennya tidak bersalah dalam kasus tersebut. Menurutnya, dalam persidangan tidak ada fakta sidang yang menyebut kliennya bersalah.

“Namun kami masih tetap menghormati proses hukum,” pungkasnya.

Diketahui, kasus ini berawal dari adanya OTT KPK di Kantor BPPD Sidoarjo pada 25 Januari 2024. Saat itu, KPK mengamankan 11 orang, termasuk mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati.

Keduanya telah divonis Hakim masing-masing hukuman lima tahun dan empat tahun penjara.

Mereka terbukti memotong insentif ASN BPPD Sidoarjo 10 hingga 30 persen mulai triwulan keempat tahun 2021 sampai triwulan keempat tahun 2023 dengan total Rp 8,544 miliar. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Soal Laporan Informasi Peredaran Obat Terlarang, Oknum Kanit Reskrim Polsek Babakan Ciparai Diduga Langgar Perkap

Admin- Minggu, Februari 01, 2026 0
Soal Laporan Informasi Peredaran Obat Terlarang, Oknum Kanit Reskrim Polsek Babakan Ciparai Diduga Langgar Perkap
Foto ilustrasi.  BANDUNG, Surya Tribun .Com - Dugaan pelanggaran prosedur penanganan laporan informasi terkait peredaran obat terlarang terjadi di Kota Bandun…

Berita Terpopuler

Marak Penjual Obat Terlarang, Warga Babakan Ciparay Resah

Marak Penjual Obat Terlarang, Warga Babakan Ciparay Resah

Sabtu, Januari 31, 2026
Warung di Jalan Rumah Sakit Babakan Penghulu Cinambo Diduga Edarkan Obat Keras Jenis Tramadol dan Hexymer

Warung di Jalan Rumah Sakit Babakan Penghulu Cinambo Diduga Edarkan Obat Keras Jenis Tramadol dan Hexymer

Rabu, Januari 14, 2026
Respon dan Kerja Keras Satresnarkoba Polrestabes Bandung dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G Patut Diacungi Jempol

Respon dan Kerja Keras Satresnarkoba Polrestabes Bandung dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G Patut Diacungi Jempol

Sabtu, Desember 27, 2025
Soal Laporan Informasi Peredaran Obat Terlarang, Oknum Kanit Reskrim Polsek Babakan Ciparai Diduga Langgar Perkap

Soal Laporan Informasi Peredaran Obat Terlarang, Oknum Kanit Reskrim Polsek Babakan Ciparai Diduga Langgar Perkap

Minggu, Februari 01, 2026
Prabowo Bilang Uang Rp 6,62 Triliun Hasil Penertiban Hutan Bisa Bangun 100 Ribu Rumah Korban Bencana Sumatera

Prabowo Bilang Uang Rp 6,62 Triliun Hasil Penertiban Hutan Bisa Bangun 100 Ribu Rumah Korban Bencana Sumatera

Jumat, Desember 26, 2025
Asisten Ahmad Dhani Ingin Masuk Akpol, Polri: Tidak Dipungut Biaya, Gratis!

Asisten Ahmad Dhani Ingin Masuk Akpol, Polri: Tidak Dipungut Biaya, Gratis!

Senin, Juni 03, 2024
Dukung Pengguna Mobil Listrik di Indonesia, AION Siap Hadirkan Fasilitas Teknologi Super Canggih

Dukung Pengguna Mobil Listrik di Indonesia, AION Siap Hadirkan Fasilitas Teknologi Super Canggih

Rabu, Juni 05, 2024
Pemerintah Izinkan Kayu Sisa Banjir Sumatera untuk Rekonstruksi, Tapi Tak Boleh Dikomersialisasi

Pemerintah Izinkan Kayu Sisa Banjir Sumatera untuk Rekonstruksi, Tapi Tak Boleh Dikomersialisasi

Kamis, Januari 15, 2026
AXIS-Y Hadirkan Complete No-Stress Physical Sunscreen Ver.3, Tabir Surya yang Sempurna untuk Indonesia

AXIS-Y Hadirkan Complete No-Stress Physical Sunscreen Ver.3, Tabir Surya yang Sempurna untuk Indonesia

Minggu, Desember 10, 2023
Empat WNA Pencuri Emas di Surabaya Ditangkap di Jakarta

Empat WNA Pencuri Emas di Surabaya Ditangkap di Jakarta

Rabu, Januari 14, 2026

Berita Terpopuler

Marak Penjual Obat Terlarang, Warga Babakan Ciparay Resah

Marak Penjual Obat Terlarang, Warga Babakan Ciparay Resah

Sabtu, Januari 31, 2026
Warung di Jalan Rumah Sakit Babakan Penghulu Cinambo Diduga Edarkan Obat Keras Jenis Tramadol dan Hexymer

Warung di Jalan Rumah Sakit Babakan Penghulu Cinambo Diduga Edarkan Obat Keras Jenis Tramadol dan Hexymer

Rabu, Januari 14, 2026
Respon dan Kerja Keras Satresnarkoba Polrestabes Bandung dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G Patut Diacungi Jempol

Respon dan Kerja Keras Satresnarkoba Polrestabes Bandung dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G Patut Diacungi Jempol

Sabtu, Desember 27, 2025
Soal Laporan Informasi Peredaran Obat Terlarang, Oknum Kanit Reskrim Polsek Babakan Ciparai Diduga Langgar Perkap

Soal Laporan Informasi Peredaran Obat Terlarang, Oknum Kanit Reskrim Polsek Babakan Ciparai Diduga Langgar Perkap

Minggu, Februari 01, 2026
Prabowo Bilang Uang Rp 6,62 Triliun Hasil Penertiban Hutan Bisa Bangun 100 Ribu Rumah Korban Bencana Sumatera

Prabowo Bilang Uang Rp 6,62 Triliun Hasil Penertiban Hutan Bisa Bangun 100 Ribu Rumah Korban Bencana Sumatera

Jumat, Desember 26, 2025
Asisten Ahmad Dhani Ingin Masuk Akpol, Polri: Tidak Dipungut Biaya, Gratis!

Asisten Ahmad Dhani Ingin Masuk Akpol, Polri: Tidak Dipungut Biaya, Gratis!

Senin, Juni 03, 2024
Dukung Pengguna Mobil Listrik di Indonesia, AION Siap Hadirkan Fasilitas Teknologi Super Canggih

Dukung Pengguna Mobil Listrik di Indonesia, AION Siap Hadirkan Fasilitas Teknologi Super Canggih

Rabu, Juni 05, 2024
Pemerintah Izinkan Kayu Sisa Banjir Sumatera untuk Rekonstruksi, Tapi Tak Boleh Dikomersialisasi

Pemerintah Izinkan Kayu Sisa Banjir Sumatera untuk Rekonstruksi, Tapi Tak Boleh Dikomersialisasi

Kamis, Januari 15, 2026
AXIS-Y Hadirkan Complete No-Stress Physical Sunscreen Ver.3, Tabir Surya yang Sempurna untuk Indonesia

AXIS-Y Hadirkan Complete No-Stress Physical Sunscreen Ver.3, Tabir Surya yang Sempurna untuk Indonesia

Minggu, Desember 10, 2023
Empat WNA Pencuri Emas di Surabaya Ditangkap di Jakarta

Empat WNA Pencuri Emas di Surabaya Ditangkap di Jakarta

Rabu, Januari 14, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber