Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim Nasional Kasus Robot Trading NET89, Bareskrim Sita Rumah dan Kantor Senilai Rp 49 Miliar
Headline Hukrim Nasional

Kasus Robot Trading NET89, Bareskrim Sita Rumah dan Kantor Senilai Rp 49 Miliar

Admin
Admin
31 Des, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

JAKARTA, SuryaTribun.Com – Bareskrim Polri menyita beberapa aset terkait kasus investasi bodong robot trading NET89, Senin, 30 Desember 2024.

Kasubdit 2 Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Agus Waluyo mengatakan, pihaknya menyita objek tanah dan bangunan di dua lokasi terkait kasus robot trading NET89.

“Melakukan penyitaan objek tanah dan bangunan aset PT SMI NET 89,” kata Agus kepada wartawan, Selasa, 31 Desember 2024.

Adapun dua objek penyitaan itu, yaitua tanah dan bangunan yang berada di Cluster Sutera Narada, Jalan Sutera Narada IV No. 19. Pakulonan, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten.

Rumah itu berdiri di atas dua sertifikat dengan luas 273 dan 369 meter persegi berdasarkan SHGB Nomor 01511/Pakulonan dan SHGB Nomor 01513/Pakulonan dengan nilai Rp 15 miliar.

Bareskrim Polri juga menyita Kantor PT SMI di Gedung SOHO Capital lantai 31 Unit 06 Podomoro City, Jalan Letjen S Parman Kavling 28, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat .

Adapun objek tersebut merupakan Hak Milik atas Satuan Rumah Susun No.18830/Tanjung Duren Selatan dengan nilai aset Rp 30 miliar.

Selanjutnya, ada unit ruko PT Simbiotik Multitalenta Indonesia yang terletak di Jalan Tanjung Duren Utara, Blok B, No 20, Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Unit ruko itu berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1982/Tanjung Duren Utara dengan nilai aset sekitar Rp 4 miliar.

Sebelumnya, Kanit V Subdit II Dittipdeksus Bareskrim Polri, Kompol Karta mengatakan, aset-aset hasil penipuan akan dikumpulkan dari berbagai wilayah, seperti Tangerang hingga Bali. Adapun tersangka utama kasus ini adalah pendiri PT SMI Andreas Andreyanto.

“Aset yang sudah kita sita ada yang di Bali, Kalimantan, Tangerang semua ini total secara global sekitar Rp 1,5 triliun yang kita sita, dari korban yang sekitar 6 ribu,” ujar Kompol Karta usai menyita satu unit rumah mewah milik istri Andreas Andreyanto di Alam Sutera, Tangerang Selatan, Senin, 30 Desember 2024.

Diketahui, kasus dugaan investasi bodong Net89 terungkap pertama kali sejak Oktober 2022. Saat itu, korban bernama Muhamad Zainul Arifin melaporkan lima figur publik atas dugaan kasus investasi bodong berkedok Multi Level Marketing (MLM) robot trading Net89.

Polisi pun telah menetapkan beberapa orang tersangka, di antaranya adalah "crazy rich Surabaya" Reza Shahrani alias Reza Paten dan Andreas Andreyanto selaku pemilik Net89 PT Simiotik Multitalenta Indonesia (SMI). (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Pria di Blitar Tewas gegara Tidur di Mobil dengan Jendela Tertutup, Kehabisan Oksigen

Admin- Senin, Desember 08, 2025 0
Pria di Blitar Tewas gegara Tidur di Mobil dengan Jendela Tertutup, Kehabisan Oksigen
Petugas Kepolisian saat mengeluarkan tubuh S dari dalam mobil Toyota Kijang yang terparkir di halaman rumah ibunya, di Desa Gaprang, Kecamatan Kanigoro, Kabupa…

Berita Terpopuler

Bencana Sumatera: TNI Kerahkan 30 Ribu Prajurit dan 70 Alutsista

Bencana Sumatera: TNI Kerahkan 30 Ribu Prajurit dan 70 Alutsista

Senin, Desember 08, 2025
Mobil Sedan Terbakar di Gresik, Tidak Ada Korban Jiwa

Mobil Sedan Terbakar di Gresik, Tidak Ada Korban Jiwa

Sabtu, Desember 06, 2025
Kemenhut Segel Empat Subyek Hukum Terduga Penyebab Banjir Sumatera

Kemenhut Segel Empat Subyek Hukum Terduga Penyebab Banjir Sumatera

Senin, Desember 08, 2025
Pria di Blitar Tewas gegara Tidur di Mobil dengan Jendela Tertutup, Kehabisan Oksigen

Pria di Blitar Tewas gegara Tidur di Mobil dengan Jendela Tertutup, Kehabisan Oksigen

Senin, Desember 08, 2025
Pelaku Pemerkosa Anak Tetangga di Mojokerto Divonis Delapan Tahun Penjara

Pelaku Pemerkosa Anak Tetangga di Mojokerto Divonis Delapan Tahun Penjara

Senin, Desember 08, 2025
Ini Alasan KPK Cekal Yaqut dan Dua Lainnya di Kasus Kuota Haji

Ini Alasan KPK Cekal Yaqut dan Dua Lainnya di Kasus Kuota Haji

Senin, Desember 08, 2025
Usut Kasus 'Jatah Preman' Abdul Wahid, KPK Panggil Petinggi Pemprov Riau

Usut Kasus 'Jatah Preman' Abdul Wahid, KPK Panggil Petinggi Pemprov Riau

Sabtu, Desember 06, 2025
Pembunuh Pria Dalam Karung di Tangerang Ngaku Sakit Hati ke Korban

Pembunuh Pria Dalam Karung di Tangerang Ngaku Sakit Hati ke Korban

Sabtu, April 26, 2025
Soal Bencana di Sumatera, Menhut Raja Juli: Saya Siap Dievaluasi

Soal Bencana di Sumatera, Menhut Raja Juli: Saya Siap Dievaluasi

Sabtu, Desember 06, 2025
Soal Kasasi Syahrul Yasin Limpo Ditolak, Ini Respons KPK

Soal Kasasi Syahrul Yasin Limpo Ditolak, Ini Respons KPK

Selasa, Maret 04, 2025

Berita Terpopuler

Bencana Sumatera: TNI Kerahkan 30 Ribu Prajurit dan 70 Alutsista

Bencana Sumatera: TNI Kerahkan 30 Ribu Prajurit dan 70 Alutsista

Senin, Desember 08, 2025
Mobil Sedan Terbakar di Gresik, Tidak Ada Korban Jiwa

Mobil Sedan Terbakar di Gresik, Tidak Ada Korban Jiwa

Sabtu, Desember 06, 2025
Kemenhut Segel Empat Subyek Hukum Terduga Penyebab Banjir Sumatera

Kemenhut Segel Empat Subyek Hukum Terduga Penyebab Banjir Sumatera

Senin, Desember 08, 2025
Pria di Blitar Tewas gegara Tidur di Mobil dengan Jendela Tertutup, Kehabisan Oksigen

Pria di Blitar Tewas gegara Tidur di Mobil dengan Jendela Tertutup, Kehabisan Oksigen

Senin, Desember 08, 2025
Pelaku Pemerkosa Anak Tetangga di Mojokerto Divonis Delapan Tahun Penjara

Pelaku Pemerkosa Anak Tetangga di Mojokerto Divonis Delapan Tahun Penjara

Senin, Desember 08, 2025
Ini Alasan KPK Cekal Yaqut dan Dua Lainnya di Kasus Kuota Haji

Ini Alasan KPK Cekal Yaqut dan Dua Lainnya di Kasus Kuota Haji

Senin, Desember 08, 2025
Usut Kasus 'Jatah Preman' Abdul Wahid, KPK Panggil Petinggi Pemprov Riau

Usut Kasus 'Jatah Preman' Abdul Wahid, KPK Panggil Petinggi Pemprov Riau

Sabtu, Desember 06, 2025
Pembunuh Pria Dalam Karung di Tangerang Ngaku Sakit Hati ke Korban

Pembunuh Pria Dalam Karung di Tangerang Ngaku Sakit Hati ke Korban

Sabtu, April 26, 2025
Soal Bencana di Sumatera, Menhut Raja Juli: Saya Siap Dievaluasi

Soal Bencana di Sumatera, Menhut Raja Juli: Saya Siap Dievaluasi

Sabtu, Desember 06, 2025
Soal Kasasi Syahrul Yasin Limpo Ditolak, Ini Respons KPK

Soal Kasasi Syahrul Yasin Limpo Ditolak, Ini Respons KPK

Selasa, Maret 04, 2025
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber