Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim Nasional Politik Dinilai Batasi Hak Rakyat Pilih Calon Pemimpin, MK Hapus Presidential Threshold
Headline Hukrim Nasional Politik

Dinilai Batasi Hak Rakyat Pilih Calon Pemimpin, MK Hapus Presidential Threshold

Admin
Admin
02 Jan, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

JAKARTA, SuryaTribun.Com – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (presidential threshold) 20 persen melalui putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Salah satu alasannya, ambang batas pencalonan presiden dinilai membatasi pilihan rakyat untuk memilih calon pemimpin. Sebab, dengan presidential threshold, tidak semua warga negara bisa mencalonkan diri. 

“Hal ini berdampak pada terbatasnya hak konstitusional pemilih mendapatkan alternatif yang memadai terkait pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden,” kata Hakim Konstitusi, Saldi Isra dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 02 Januari 2025.

Selain itu, MK berpandangan, presidential threshold berpotensi melahirkan dua pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Padahal, kata Saldi, pemilu yang hanya diikuti dua pasangan calon bisa membelah masyarakat, menciptakan polarisasi, dan mengancam kebhinekaan Indonesia.

Untuk itu, Mahkamah menilai, mempertahankan ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden berpeluang menghalangi rakyat mendapat calon Presiden dan Wakil Presiden yang benar-benar diinginkan.

“Jika hal itu terjadi, makna hakiki dari Pasal 6A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 akan hilang atau setidak-tidaknya bergeser dari salah satu tujuan yang hendak dicapai dari perubahan konstitusi, yaitu menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan demokrasi,” kata Saldi.

Adapun putusan sidang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo.

Suhartoyo mengatakan, norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan UUD 1945.

Adapun Pasal yang dinyatakan bertentangan tersebut berkaitan dengan syarat ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden oleh Partai Politik (Parpol) yang berbunyi sebagai berikut:

“Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya”. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Pemkot Surabaya Tertibkan Bangunan Liar, Jalan Pacar Keling Jadi Dua Arah

Admin- Sabtu, Juli 05, 2025 0
Pemkot Surabaya Tertibkan Bangunan Liar, Jalan Pacar Keling Jadi Dua Arah
Walikota Surabaya, Eri Cahyadi.  SURABAYA, Surya Tribun .Com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menertibkan bangunan liar di sepanjang Jalan Tambang Boyo hin…

Berita Terpopuler

Perjudian Sabung Ayam Desa Ploso Sari Grati Kabupaten Pasuruan;LSM FAAM Angkat Suara,Polres Pasuruan dan Kapolsek Jangan Diam

Perjudian Sabung Ayam Desa Ploso Sari Grati Kabupaten Pasuruan;LSM FAAM Angkat Suara,Polres Pasuruan dan Kapolsek Jangan Diam

Senin, Juni 30, 2025
Membanggakan! Pertama Kali Polri Ikuti Even Dunia, World Polici And Fire Games di Birmingham Alabama USA

Membanggakan! Pertama Kali Polri Ikuti Even Dunia, World Polici And Fire Games di Birmingham Alabama USA

Senin, Juni 30, 2025
HUT Bhayangkara ke-79, Ketua Dewan Pers: Polri Makin Dicintai Masyarakat

HUT Bhayangkara ke-79, Ketua Dewan Pers: Polri Makin Dicintai Masyarakat

Selasa, Juli 01, 2025
Warga Lumajang Bayar Utang Pakai Motor Curian, Ditangkap Polisi Deh!

Warga Lumajang Bayar Utang Pakai Motor Curian, Ditangkap Polisi Deh!

Selasa, Juli 01, 2025
Kasasi Ditolak MA, Harvey Moeis Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

Kasasi Ditolak MA, Harvey Moeis Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

Rabu, Juli 02, 2025
Viral Anak di Ponorogo Review Biaya Pembangunan Jalan Rp 190 Juta dari Dana Desa

Viral Anak di Ponorogo Review Biaya Pembangunan Jalan Rp 190 Juta dari Dana Desa

Kamis, Juni 26, 2025
Mudahnya Memiliki Usaha Sendiri Lewat UU Cipta Kerja

Mudahnya Memiliki Usaha Sendiri Lewat UU Cipta Kerja

Senin, Juni 02, 2025
Tewaskan 13 Orang, TNI Sebut Pemusnahan Amunisi Sesuai Prosedur

Tewaskan 13 Orang, TNI Sebut Pemusnahan Amunisi Sesuai Prosedur

Senin, Mei 12, 2025
Soal Kasus Korupsi Dana Hibah, Khofifah Tegaskan Siap Penuhi Panggilan KPK

Soal Kasus Korupsi Dana Hibah, Khofifah Tegaskan Siap Penuhi Panggilan KPK

Sabtu, Juni 28, 2025

Berita Terpopuler

Perjudian Sabung Ayam Desa Ploso Sari Grati Kabupaten Pasuruan;LSM FAAM Angkat Suara,Polres Pasuruan dan Kapolsek Jangan Diam

Perjudian Sabung Ayam Desa Ploso Sari Grati Kabupaten Pasuruan;LSM FAAM Angkat Suara,Polres Pasuruan dan Kapolsek Jangan Diam

Senin, Juni 30, 2025
Membanggakan! Pertama Kali Polri Ikuti Even Dunia, World Polici And Fire Games di Birmingham Alabama USA

Membanggakan! Pertama Kali Polri Ikuti Even Dunia, World Polici And Fire Games di Birmingham Alabama USA

Senin, Juni 30, 2025
HUT Bhayangkara ke-79, Ketua Dewan Pers: Polri Makin Dicintai Masyarakat

HUT Bhayangkara ke-79, Ketua Dewan Pers: Polri Makin Dicintai Masyarakat

Selasa, Juli 01, 2025
Warga Lumajang Bayar Utang Pakai Motor Curian, Ditangkap Polisi Deh!

Warga Lumajang Bayar Utang Pakai Motor Curian, Ditangkap Polisi Deh!

Selasa, Juli 01, 2025
Kasasi Ditolak MA, Harvey Moeis Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

Kasasi Ditolak MA, Harvey Moeis Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

Rabu, Juli 02, 2025
Viral Anak di Ponorogo Review Biaya Pembangunan Jalan Rp 190 Juta dari Dana Desa

Viral Anak di Ponorogo Review Biaya Pembangunan Jalan Rp 190 Juta dari Dana Desa

Kamis, Juni 26, 2025
Mudahnya Memiliki Usaha Sendiri Lewat UU Cipta Kerja

Mudahnya Memiliki Usaha Sendiri Lewat UU Cipta Kerja

Senin, Juni 02, 2025
Tewaskan 13 Orang, TNI Sebut Pemusnahan Amunisi Sesuai Prosedur

Tewaskan 13 Orang, TNI Sebut Pemusnahan Amunisi Sesuai Prosedur

Senin, Mei 12, 2025
Soal Kasus Korupsi Dana Hibah, Khofifah Tegaskan Siap Penuhi Panggilan KPK

Soal Kasus Korupsi Dana Hibah, Khofifah Tegaskan Siap Penuhi Panggilan KPK

Sabtu, Juni 28, 2025
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2023 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber