Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim Nasional Luruskan Isu Pengampunan Bagi Koruptor, Prabowo: Bukan Saya Maafkan Koruptor!
Headline Hukrim Nasional

Luruskan Isu Pengampunan Bagi Koruptor, Prabowo: Bukan Saya Maafkan Koruptor!

Admin
Admin
29 Des, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

JAKARTA, SuryaTribun.Com – Presiden Prabowo Subianto mengklarifikasi pernyataan sebelumnya yang menyatakan bakal memberi pengampunan bagi koruptor bila mengembalikan hasil curiannya ke negara.

Hal itu disampaikan Prabowo dalam sambutannya saat menghadiri acara perayaan Natal Nasional di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu malam, 28 Desember 2024.

“Bukan saya maafkan koruptor, tidak. Saya mau sadarkan mereka,” ujar Prabowo.

Menurutnya, para koruptor harus menyadari akan perbuatannya yang telah merugikan negara.

Karena itu, dia berharap pelaku korupsi itu bisa bertobat atas tindakannya tersebut.

Prabowo mengatakan, perbuatan tobat itu sesuai anjuran Agama.

“Sudah terlanjur dulu berbuat dosa, ya bertobatlah,” ujarnya.

Prabowo menegaskan, pemerintah tetap meminta kepada para koruptor untuk mengembalikan hasil curiannya ke negara.

“Bertobat, tapi kembalikan dong yang kau curi, enak saja,” kata Prabowo.

Prabowo mengatakan, perbuatan koruptor itu berdampak terhadap nasib rakyat. Ia pun mewanti-wanti kepada koruptor untuk mengembalikan hasil curiannya itu sebelum aparat keamanan melakukan penindakan.

Diketahui sebelumnya, Prabowo menyampaikan gagasan soal pengampunan koruptor. Hal itu disampaikan Prabowo saat kunjungan kerja ke Mesir pada pertengahan Desember lalu.

Di hadapan para mahasiswa Indonesia yang studi di Kairo, Mesir, Prabowo menyatakan bakal memberikan kesempatan kepada koruptor untuk bertobat. 

“Saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat. Hei para koruptor atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan. Akan tetapi, kembalikan dong. Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya,” kata Prabowo.

Pernyataan Prabowo tersebut menimbulkan pro-kontra di masyarakat. Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan, gagasan Prabowo memaafkan koruptor yang mengembalikan kerugian negara bertentangan dengan hukum.

Dia mengatakan, selaku presiden, Prabowo harus lebih berhati-hati lagi dalam membuat pernyataan.

“Menurut hukum yang berlaku sekarang, itu tidak boleh (koruptor dimaafkan) karena bertentangan dengan Pasal 55 KUHP,” kata Mahfud kepada wartawan, Sabtu, 21 Desember 2024.

Sementara itu, Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, maksud dari pernyataan Prabowo yang akan memaafkan koruptor jika mengembalikan uang yang dikorupsi.

Menurutnya, pernyataan Presiden itu sebagai salah satu bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang menekankan pada pemulihan kerugian negara (asset recovery).

“Apa yang dikemukakan Presiden itu sejalan dengan pengaturan UN Convention Against Corruption (UNCAC) yang sudah kita ratifikasi dengan UU Nomor 7 Tahun 2006. Sebenarnya setahun sejak ratifikasi,” kata dia dalam keterangan resmi, Kamis, 19 Desember 2024. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Pria di Blitar Tewas gegara Tidur di Mobil dengan Jendela Tertutup, Kehabisan Oksigen

Admin- Senin, Desember 08, 2025 0
Pria di Blitar Tewas gegara Tidur di Mobil dengan Jendela Tertutup, Kehabisan Oksigen
Petugas Kepolisian saat mengeluarkan tubuh S dari dalam mobil Toyota Kijang yang terparkir di halaman rumah ibunya, di Desa Gaprang, Kecamatan Kanigoro, Kabupa…

Berita Terpopuler

Mobil Sedan Terbakar di Gresik, Tidak Ada Korban Jiwa

Mobil Sedan Terbakar di Gresik, Tidak Ada Korban Jiwa

Sabtu, Desember 06, 2025
Polisi Ringkus Delapan Pelaku Begal di Karah Surabaya, Enam Masih DPO

Polisi Ringkus Delapan Pelaku Begal di Karah Surabaya, Enam Masih DPO

Sabtu, Desember 06, 2025
Soal Bencana di Sumatera, Menhut Raja Juli: Saya Siap Dievaluasi

Soal Bencana di Sumatera, Menhut Raja Juli: Saya Siap Dievaluasi

Sabtu, Desember 06, 2025
Terbukti Terima Suap, Tiga Hakim Divonis 11 Tahun Penjara

Terbukti Terima Suap, Tiga Hakim Divonis 11 Tahun Penjara

Sabtu, Desember 06, 2025
Usut Kasus 'Jatah Preman' Abdul Wahid, KPK Panggil Petinggi Pemprov Riau

Usut Kasus 'Jatah Preman' Abdul Wahid, KPK Panggil Petinggi Pemprov Riau

Sabtu, Desember 06, 2025
Empat Bangunan Kandang Ayam di Lamongan Ludes Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Rp 2 Miliar

Empat Bangunan Kandang Ayam di Lamongan Ludes Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Rp 2 Miliar

Senin, Desember 01, 2025
Dua Pengedar Pil Double L di Blitar Diamankan Polisi

Dua Pengedar Pil Double L di Blitar Diamankan Polisi

Rabu, Januari 31, 2024
Presiden Prabowo Bertolak ke Sumut, Tinjau Bencana Banjir

Presiden Prabowo Bertolak ke Sumut, Tinjau Bencana Banjir

Senin, Desember 01, 2025
Bencana Sumatera: TNI Kerahkan 30 Ribu Prajurit dan 70 Alutsista

Bencana Sumatera: TNI Kerahkan 30 Ribu Prajurit dan 70 Alutsista

Senin, Desember 08, 2025
Radisson Hotel Group Segera Luncurkan Pengalaman Resor Terbaru di Anyer

Radisson Hotel Group Segera Luncurkan Pengalaman Resor Terbaru di Anyer

Rabu, Januari 31, 2024

Berita Terpopuler

Mobil Sedan Terbakar di Gresik, Tidak Ada Korban Jiwa

Mobil Sedan Terbakar di Gresik, Tidak Ada Korban Jiwa

Sabtu, Desember 06, 2025
Polisi Ringkus Delapan Pelaku Begal di Karah Surabaya, Enam Masih DPO

Polisi Ringkus Delapan Pelaku Begal di Karah Surabaya, Enam Masih DPO

Sabtu, Desember 06, 2025
Soal Bencana di Sumatera, Menhut Raja Juli: Saya Siap Dievaluasi

Soal Bencana di Sumatera, Menhut Raja Juli: Saya Siap Dievaluasi

Sabtu, Desember 06, 2025
Terbukti Terima Suap, Tiga Hakim Divonis 11 Tahun Penjara

Terbukti Terima Suap, Tiga Hakim Divonis 11 Tahun Penjara

Sabtu, Desember 06, 2025
Usut Kasus 'Jatah Preman' Abdul Wahid, KPK Panggil Petinggi Pemprov Riau

Usut Kasus 'Jatah Preman' Abdul Wahid, KPK Panggil Petinggi Pemprov Riau

Sabtu, Desember 06, 2025
Empat Bangunan Kandang Ayam di Lamongan Ludes Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Rp 2 Miliar

Empat Bangunan Kandang Ayam di Lamongan Ludes Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Rp 2 Miliar

Senin, Desember 01, 2025
Dua Pengedar Pil Double L di Blitar Diamankan Polisi

Dua Pengedar Pil Double L di Blitar Diamankan Polisi

Rabu, Januari 31, 2024
Presiden Prabowo Bertolak ke Sumut, Tinjau Bencana Banjir

Presiden Prabowo Bertolak ke Sumut, Tinjau Bencana Banjir

Senin, Desember 01, 2025
Bencana Sumatera: TNI Kerahkan 30 Ribu Prajurit dan 70 Alutsista

Bencana Sumatera: TNI Kerahkan 30 Ribu Prajurit dan 70 Alutsista

Senin, Desember 08, 2025
Radisson Hotel Group Segera Luncurkan Pengalaman Resor Terbaru di Anyer

Radisson Hotel Group Segera Luncurkan Pengalaman Resor Terbaru di Anyer

Rabu, Januari 31, 2024
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber