Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Peristiwa Surabaya Mercy Ugal-ugalan Picu Kecelakaan Beruntun di Surabaya, Ini Kronologinya
Daerah Headline Peristiwa Surabaya

Mercy Ugal-ugalan Picu Kecelakaan Beruntun di Surabaya, Ini Kronologinya

Admin
Admin
24 Des, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SURABAYA, SuryaTribun.Com – Kecelakaan beruntun terjadi di Jalan Raya Kenjeran, Surabaya, Jawa Timur (Jatim), pada Senin sore, 23 Desember 2024. Kecelakaan itu dipicu oleh mobil Mercy yang dikemudikan Septian Uki Wijaya (38) warga Tambak Arum.

Septian diketahui mengendarai Mercy-nya dengan ugal-ugalan lantaran dirinya dalam kondisi mabuk.

Akibatnya, ada enam kendaraan yang terlibat, di antaranya satu sepeda angin, dua sepeda motor, dan tiga mobil. Lalu, ada lima orang mengalami luka, dua di antaranya dalam kondisi kritis.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman menyebut, kecelakaan yang terjadi pukul 15.50 WIB itu berlangsung di enam titik sesuai kendaraan yang ditabrak Mercy.

“TKP ada enam. Sesuai dengan titik peristiwa dari masing-masing kendaraan yang terlibat insiden, lokasinya di Kenjeran Raya dan jaraknya berbeda-beda,” ujar Arif, Selasa, 24 Desember 2024.

Arif menjelaskan, pertama, Mercy menabrak kendaraan di Boulevard Raya Kenjeran, kedua di depan dealer Suzuki Jalan Raya Kenjeran, ketiga depan Starbucks Jalan Raya Kenjeran.

Selanjutnya, di depan Gang Kalijudan XIV Jalan Raya Kenjeran, Jalan Raya Kenjeran dekat Grand Kenjeran, serta dekat pintu timur Kafe 27 yang juga berlokasi di Jalan Raya Kenjeran.

Kecelakaan itu sempat mengakibatkan macet dua arah hingga sepanjang satu kilometer.

Kecelakaan itu juga membuat Avanza tercebur ke sungai, Grand Livina hampir masuk ke sungai, dan Brio mengalami kerusakan cukup parah. Sementara dua motor ringsek akibat tabrakan tersebut.

Kondisi Mercy pun ringsek parah, terutama di bagian depan. Pengemudinya, Septian sempat kabur. Arif menyebut, saat mengemudi Septian berada dalam kondisi mabuk.

“Kadar alkohol dalam darah pelaku 0,77 (mg/L). Artinya, dalam kondisi tersebut atau hasil dari indikasi medisnya, pelaku sudah hilang kendali motorik, hilang perilaku yang agresif, hilang kemampuan mengkoordinasikan indera-indera dia,” tuturnya.

Saat ini, kata Arif, pelaku telah diamankan ke Polrestabes Surabaya.

“Kita tunggu dia pulih baru diinterogasi. Untuk olah TKP masih dikoordinasikan lagi,” pungkasnya.

Sementara korban kecelakaan Mercy saat ini tengah menjalani perawatan di rumah sakit. Berikut daftarnya:

Prasetiya Ningsih, luka di kepala (Cidera Otak Berat), di rawat di Rs Dr Soetomo Surabaya.

Achmad Gozali, luka patah tulang bahu kanan, robek kepala kanan, robek punggung kaki kanan, di rawat di RS Haji Surabaya.

Aisyah Amini, luka robek kaki kanan dan memar kepala belakang, di rawat di RS Haji Surabaya.

Bella Eka, luka bengkak kepala, nyeri paha kanan di rawat di RS SMS Surabaya.

Stephanie Sanjaya, luka cidera kepala berat, paru-paru bocor, patah tulang selangka kiri, rusuk kiri ke delapan patah di rawat di RSUD Dr Soetomo Surabaya.


(*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Bupati Mojokerto Sebut 85 Persen SPPG Penyedia MBG Belum Kantongi Syarat Wajib SLHS

Admin- Kamis, Januari 15, 2026 0
Bupati Mojokerto Sebut 85 Persen SPPG Penyedia MBG Belum Kantongi Syarat Wajib SLHS
SPPG Yayasan Bina Bangsa Semarang 03 Ponpes Al Hidayah.  MOJOKERTO, Surya Tribun .Com – Bupati Mojokerto, Muhammad Albarraa (Gus Barra) mengungkapkan, dari 77…

Berita Terpopuler

Ironi Penegakan Hukum: Gudang Rokok Lato Diduga Ilegal Berada di Permukiman, Tak Jauh dari Pos Polisi

Ironi Penegakan Hukum: Gudang Rokok Lato Diduga Ilegal Berada di Permukiman, Tak Jauh dari Pos Polisi

Senin, Desember 29, 2025
Respon dan Kerja Keras Satresnarkoba Polrestabes Bandung dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G Patut Diacungi Jempol

Respon dan Kerja Keras Satresnarkoba Polrestabes Bandung dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G Patut Diacungi Jempol

Sabtu, Desember 27, 2025
Warung di Jalan Rumah Sakit Babakan Penghulu Cinambo Diduga Edarkan Obat Keras Jenis Tramadol dan Hexymer

Warung di Jalan Rumah Sakit Babakan Penghulu Cinambo Diduga Edarkan Obat Keras Jenis Tramadol dan Hexymer

Rabu, Januari 14, 2026
Prabowo Bilang Uang Rp 6,62 Triliun Hasil Penertiban Hutan Bisa Bangun 100 Ribu Rumah Korban Bencana Sumatera

Prabowo Bilang Uang Rp 6,62 Triliun Hasil Penertiban Hutan Bisa Bangun 100 Ribu Rumah Korban Bencana Sumatera

Jumat, Desember 26, 2025
Viral Patung Macan Putih di Kediri yang Mirip Zebra, Ini Penjelasan Kades

Viral Patung Macan Putih di Kediri yang Mirip Zebra, Ini Penjelasan Kades

Senin, Desember 29, 2025
Pemerintah Izinkan Kayu Sisa Banjir Sumatera untuk Rekonstruksi, Tapi Tak Boleh Dikomersialisasi

Pemerintah Izinkan Kayu Sisa Banjir Sumatera untuk Rekonstruksi, Tapi Tak Boleh Dikomersialisasi

Kamis, Januari 15, 2026
Bupati Mojokerto Sebut 85 Persen SPPG Penyedia MBG Belum Kantongi Syarat Wajib SLHS

Bupati Mojokerto Sebut 85 Persen SPPG Penyedia MBG Belum Kantongi Syarat Wajib SLHS

Kamis, Januari 15, 2026
KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji

KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji

Sabtu, Januari 10, 2026
OTT Pejabat Pajak, KPK Ungkap Modus “All In” Rp 23 Miliar Pangkas Pajak 80 Persen

OTT Pejabat Pajak, KPK Ungkap Modus “All In” Rp 23 Miliar Pangkas Pajak 80 Persen

Senin, Januari 12, 2026

Berita Terpopuler

Ironi Penegakan Hukum: Gudang Rokok Lato Diduga Ilegal Berada di Permukiman, Tak Jauh dari Pos Polisi

Ironi Penegakan Hukum: Gudang Rokok Lato Diduga Ilegal Berada di Permukiman, Tak Jauh dari Pos Polisi

Senin, Desember 29, 2025
Respon dan Kerja Keras Satresnarkoba Polrestabes Bandung dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G Patut Diacungi Jempol

Respon dan Kerja Keras Satresnarkoba Polrestabes Bandung dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G Patut Diacungi Jempol

Sabtu, Desember 27, 2025
Warung di Jalan Rumah Sakit Babakan Penghulu Cinambo Diduga Edarkan Obat Keras Jenis Tramadol dan Hexymer

Warung di Jalan Rumah Sakit Babakan Penghulu Cinambo Diduga Edarkan Obat Keras Jenis Tramadol dan Hexymer

Rabu, Januari 14, 2026
Prabowo Bilang Uang Rp 6,62 Triliun Hasil Penertiban Hutan Bisa Bangun 100 Ribu Rumah Korban Bencana Sumatera

Prabowo Bilang Uang Rp 6,62 Triliun Hasil Penertiban Hutan Bisa Bangun 100 Ribu Rumah Korban Bencana Sumatera

Jumat, Desember 26, 2025
Viral Patung Macan Putih di Kediri yang Mirip Zebra, Ini Penjelasan Kades

Viral Patung Macan Putih di Kediri yang Mirip Zebra, Ini Penjelasan Kades

Senin, Desember 29, 2025
Pemerintah Izinkan Kayu Sisa Banjir Sumatera untuk Rekonstruksi, Tapi Tak Boleh Dikomersialisasi

Pemerintah Izinkan Kayu Sisa Banjir Sumatera untuk Rekonstruksi, Tapi Tak Boleh Dikomersialisasi

Kamis, Januari 15, 2026
Bupati Mojokerto Sebut 85 Persen SPPG Penyedia MBG Belum Kantongi Syarat Wajib SLHS

Bupati Mojokerto Sebut 85 Persen SPPG Penyedia MBG Belum Kantongi Syarat Wajib SLHS

Kamis, Januari 15, 2026
KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji

KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji

Sabtu, Januari 10, 2026
OTT Pejabat Pajak, KPK Ungkap Modus “All In” Rp 23 Miliar Pangkas Pajak 80 Persen

OTT Pejabat Pajak, KPK Ungkap Modus “All In” Rp 23 Miliar Pangkas Pajak 80 Persen

Senin, Januari 12, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber