Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Bandung Daerah Headline Hukrim Diduga Edarkan Obat Terlarang, Warung di Jalan Raya Ujung Berung Pasir Endah Terkesan Kebal Hukum
Bandung Daerah Headline Hukrim

Diduga Edarkan Obat Terlarang, Warung di Jalan Raya Ujung Berung Pasir Endah Terkesan Kebal Hukum

Admin
Admin
27 Jan, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

KOTA BANDUNG, SuryaTribun.Com – Sebuah warung kecil yang berada di Jl. Raya Ujung Berung No.9b, Pasir Endah, Kecamatan Ujung Berung, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), diduga edarkan obat keras golongan G secara terang-terangan.

Salah seorang pembeli, sebut saja Boy (nama samaran) kepada awak media mengaku bahwa dirinya datang ke warung tersebut untuk membeli obat jenis tramadol.

“Benar pak warung itu menjual obat daftar G. Saya beli 10 butir obat tramadol di warung itu seharga Rp 80 ribu, dan eximer tiga butir seharga Rp 10 ribu,” ujarnya.

Terpisah, Rian, salah seorang warga setempat meminta kepada Kapolrestabes Bandung melalui jajarannya segera melakukan tindakan tegas. 

“Ini jangan dibiarkan berlarut-larut, karena kalau dibiarkan, keselamatan generasi muda sangat terancam,” ujarnya.

Menurutnya, peredaran obat keras daftar G jenis Eximer dan Tramadol di wilayah Ujung Berung sudah sangat merajalela. 

“Tentunya ini menjadi pekerjaan extra untuk pihak Kepolisian, khususnya Polsek Ujung Berung, Polrestabes Bandung, bersama jajarannya,” ujar Rian kepada awak media, Selasa, 28 Januari 2025.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Ujung Berung mengatakan bahwa dirinya sudah menugaskan Anggotanya untuk menindak laporan dari masyarakat.

“Terima kasih atas infonya. Panit sudah ke sana, namun warung yang jual obat tersebut masuk Wilkum Arcamanik,” ujarnya.

Kanit Reskrim Polsek Arcamanik saat dikonfirmasi mengatakan, warung tersebut berada di sebrang Jalan Golef, masuk wilayah hukum Polsek Ujung Berung.

“Itu wilayah Ujung Berung kang. Jl. A. H. Nasution masuk Ujung Berung. Depan golf panjalu sebelah tukang ban masuk Ujung Berung kang. Batas Ujung Berung - Arcamanik tukang ojek Panjalu,” imbuhnya.

Terpisah, Dodi selaku aktivis senior dan juga warga pribumi mengatakan, pihaknya akan mendesak pemerintah untuk melakukan pengusutan tuntas dan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku.

“Saya dan rekan-rekan akan mendesak pemerintah dan Kepolisian untuk melakukan pengusutan tuntas dan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku terhadap penjual obat terlarang di Wilkum Ujung Berung,” pungkasnya.

Dodi juga menegaskan, Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras golongan G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter.

Karena, kata dia, apabila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

“Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis golongan g tersebut tanpa ijin dapat dijerat dengan Pasal 435 dan atau 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” tutupnya. (*/red)

Via Bandung
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Polisi Amankan Pelaku Pelemparan Batu Bus Trans Jatim di Gresik, Ternyata ASN

Admin- Minggu, Januari 18, 2026 0
Polisi Amankan Pelaku Pelemparan Batu Bus Trans Jatim di Gresik, Ternyata ASN
Pelaku pelemparan Bus Trans Jatim.  GRESIK, Surya Tribun .Com – Polisi telah mengamankan pelaku pelemparan batu ke Bus Trans Jatim Koridor 4 di wilayah Manyar…

Berita Terpopuler

Warung di Jalan Rumah Sakit Babakan Penghulu Cinambo Diduga Edarkan Obat Keras Jenis Tramadol dan Hexymer

Warung di Jalan Rumah Sakit Babakan Penghulu Cinambo Diduga Edarkan Obat Keras Jenis Tramadol dan Hexymer

Rabu, Januari 14, 2026
Pemerintah Izinkan Kayu Sisa Banjir Sumatera untuk Rekonstruksi, Tapi Tak Boleh Dikomersialisasi

Pemerintah Izinkan Kayu Sisa Banjir Sumatera untuk Rekonstruksi, Tapi Tak Boleh Dikomersialisasi

Kamis, Januari 15, 2026
Bupati Mojokerto Sebut 85 Persen SPPG Penyedia MBG Belum Kantongi Syarat Wajib SLHS

Bupati Mojokerto Sebut 85 Persen SPPG Penyedia MBG Belum Kantongi Syarat Wajib SLHS

Kamis, Januari 15, 2026
Polisi Periksa Lima Saksi Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Nenek Elina

Polisi Periksa Lima Saksi Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Nenek Elina

Sabtu, Januari 17, 2026
Prabowo Bilang Uang Rp 6,62 Triliun Hasil Penertiban Hutan Bisa Bangun 100 Ribu Rumah Korban Bencana Sumatera

Prabowo Bilang Uang Rp 6,62 Triliun Hasil Penertiban Hutan Bisa Bangun 100 Ribu Rumah Korban Bencana Sumatera

Jumat, Desember 26, 2025
Respon dan Kerja Keras Satresnarkoba Polrestabes Bandung dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G Patut Diacungi Jempol

Respon dan Kerja Keras Satresnarkoba Polrestabes Bandung dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G Patut Diacungi Jempol

Sabtu, Desember 27, 2025
Oknum Polisi Mojokerto yang Rumahnya Meledak Dituntut 1,5 Tahun Bui

Oknum Polisi Mojokerto yang Rumahnya Meledak Dituntut 1,5 Tahun Bui

Rabu, Januari 14, 2026
Viral Biduan Joget saat Peringatan Isra Miraj di Banyuwangi, Panitia Minta Maaf

Viral Biduan Joget saat Peringatan Isra Miraj di Banyuwangi, Panitia Minta Maaf

Sabtu, Januari 17, 2026
Mensesneg Sebut RUU Penanggulangan Disinformasi-Propaganda Asing Masih Wacana

Mensesneg Sebut RUU Penanggulangan Disinformasi-Propaganda Asing Masih Wacana

Jumat, Januari 16, 2026

Berita Terpopuler

Warung di Jalan Rumah Sakit Babakan Penghulu Cinambo Diduga Edarkan Obat Keras Jenis Tramadol dan Hexymer

Warung di Jalan Rumah Sakit Babakan Penghulu Cinambo Diduga Edarkan Obat Keras Jenis Tramadol dan Hexymer

Rabu, Januari 14, 2026
Pemerintah Izinkan Kayu Sisa Banjir Sumatera untuk Rekonstruksi, Tapi Tak Boleh Dikomersialisasi

Pemerintah Izinkan Kayu Sisa Banjir Sumatera untuk Rekonstruksi, Tapi Tak Boleh Dikomersialisasi

Kamis, Januari 15, 2026
Bupati Mojokerto Sebut 85 Persen SPPG Penyedia MBG Belum Kantongi Syarat Wajib SLHS

Bupati Mojokerto Sebut 85 Persen SPPG Penyedia MBG Belum Kantongi Syarat Wajib SLHS

Kamis, Januari 15, 2026
Polisi Periksa Lima Saksi Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Nenek Elina

Polisi Periksa Lima Saksi Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Nenek Elina

Sabtu, Januari 17, 2026
Prabowo Bilang Uang Rp 6,62 Triliun Hasil Penertiban Hutan Bisa Bangun 100 Ribu Rumah Korban Bencana Sumatera

Prabowo Bilang Uang Rp 6,62 Triliun Hasil Penertiban Hutan Bisa Bangun 100 Ribu Rumah Korban Bencana Sumatera

Jumat, Desember 26, 2025
Respon dan Kerja Keras Satresnarkoba Polrestabes Bandung dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G Patut Diacungi Jempol

Respon dan Kerja Keras Satresnarkoba Polrestabes Bandung dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G Patut Diacungi Jempol

Sabtu, Desember 27, 2025
Oknum Polisi Mojokerto yang Rumahnya Meledak Dituntut 1,5 Tahun Bui

Oknum Polisi Mojokerto yang Rumahnya Meledak Dituntut 1,5 Tahun Bui

Rabu, Januari 14, 2026
Viral Biduan Joget saat Peringatan Isra Miraj di Banyuwangi, Panitia Minta Maaf

Viral Biduan Joget saat Peringatan Isra Miraj di Banyuwangi, Panitia Minta Maaf

Sabtu, Januari 17, 2026
Mensesneg Sebut RUU Penanggulangan Disinformasi-Propaganda Asing Masih Wacana

Mensesneg Sebut RUU Penanggulangan Disinformasi-Propaganda Asing Masih Wacana

Jumat, Januari 16, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber