Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Kota Batu Peristiwa Ini Kata Pakar Hukum soal Pemilik Bus Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Kota Batu
Daerah Headline Kota Batu Peristiwa

Ini Kata Pakar Hukum soal Pemilik Bus Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Kota Batu

Admin
Admin
19 Jan, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

KOTA BATU, SuryaTribun.Com – Pihak Kepolisian telah menetapkan pemilik bus sekaligus pemilik PT Sakhindra Cemerlang Wisata, RW (30) sebagai tersangka kecelakaan maut bus pariwisata Sakhindra Trans di Kota Batu.

Ditetapkannya RW sebagai tersangka menyusul setelah pengemudi bus berinisial MAS ditetapkan tersangka terlebih dulu.

Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya (UB) Malang, Prof I Nyoman Nuryana, penetapan pemilik bus sebagai salah satu tersangka memang memenuhi beberapa unsur hukum.

Meski pada kenyataannya RW tidak memiliki keterlibatan secara langsung dalam kecelakaan pada 8 Januari 2025 lalu.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, diketahui bahwa uji KIR bus Sakhindra trans nopol DK 7949 GB dan surat izin angkutan telah mati sejak lama.

Tidak hanya soal administrasi, tapi dari hasil pemeriksaan Dishub dan KNKT didapatkan bahwa sistem pengereman bus tidak dapat difungsikan dengan baik.

“Kalau dari kronologi mulai awal, sebelum berangkat itu pengemudi sudah bilang kepada pemilik bahwa ada masalah pada pengeraman. Tetapi (meski mengetahui ada masalah pengereman) pemilik memaksakan dan memerintah pengemudi tetap menjalankan,” kata Nyoman kepada wartawan, Minggu, 19 Januari 2025.

“Perjalanan yang dilalui cukup jauh dari Bali ke Jawa Tengah terus ke Jawa Timur. Hasil penyelidikan yang saya ketahui selama perjalanan sudah beberapa kali memeriksa rem dan melakukan perbaikan hingga klimaksnya di Kota Batu mengalami rem blong,” sambungnya.

Dari kronologi tersebut, Nyoman menilai bahwa RW dalam kasus ini memiliki keterlibatan karena dengan sengaja serta mengetahui kemungkinan akan terjadi kecelakaan dan tetap memaksakan bus yang tidak laik jalan untuk tetap digunakan.

Menurut Nyoman, unsur kesengajaan ini yang menjadi dasar Kepolisian menjerat tersangka RW dengan pasal 311 ayat 2, 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau 359 atau 360 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara.

“Oleh karena kesengajaan dihubungkan dengan Undang-Undang 311. Kemudian karena kelalian menyebabkan luka berat dihubungkan dengan KUHP 360 dan menyebabkan matinya orang KUHP 359,” ujarnya.

Sementara untuk MAS diancam Pasal 311 atau ayat 3,4,5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dalam hal perbuatan dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan orang lain dan mengakibatkan kerugian materiil luka ringan, berat dan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Polsek Sedati Diduga Bungkam: Sabung Ayam & Dadu Bebas Beroperasi di Belakang Rumah Makan Tempo Dulu, Dikelola mantan TNI

Redaksi- Selasa, Juli 15, 2025 0
Polsek Sedati Diduga Bungkam: Sabung Ayam & Dadu Bebas Beroperasi di Belakang Rumah Makan Tempo Dulu, Dikelola mantan TNI
Sidoarjo, 6 Juli 2025 — Di tengah jargon “Polri Presisi” yang terus dikumandangkan, di Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, hukum justru seperti sedang dihina…

Berita Terpopuler

Polsek Sedati Diduga Bungkam: Sabung Ayam & Dadu Bebas Beroperasi di Belakang Rumah Makan Tempo Dulu, Dikelola mantan TNI

Polsek Sedati Diduga Bungkam: Sabung Ayam & Dadu Bebas Beroperasi di Belakang Rumah Makan Tempo Dulu, Dikelola mantan TNI

Selasa, Juli 15, 2025
Polres Lumajang grebek dan bakar arena sabung ayam di desa Dawuhan lor lumajang.

Polres Lumajang grebek dan bakar arena sabung ayam di desa Dawuhan lor lumajang.

Minggu, Juli 13, 2025
Seorang Perempuan di Pasuruan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya

Seorang Perempuan di Pasuruan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya

Selasa, Juli 15, 2025
Soal Kasus Korupsi Dana Hibah, Khofifah Tegaskan Siap Penuhi Panggilan KPK

Soal Kasus Korupsi Dana Hibah, Khofifah Tegaskan Siap Penuhi Panggilan KPK

Sabtu, Juni 28, 2025
Viral Anak di Ponorogo Review Biaya Pembangunan Jalan Rp 190 Juta dari Dana Desa

Viral Anak di Ponorogo Review Biaya Pembangunan Jalan Rp 190 Juta dari Dana Desa

Kamis, Juni 26, 2025
Kunjungi Posko Kecelakaan KMP Tunu Pratama Jaya, Wapres Gibran Minta Pencarian Korban Diprioritaskan

Kunjungi Posko Kecelakaan KMP Tunu Pratama Jaya, Wapres Gibran Minta Pencarian Korban Diprioritaskan

Senin, Juli 07, 2025
Mudahnya Memiliki Usaha Sendiri Lewat UU Cipta Kerja

Mudahnya Memiliki Usaha Sendiri Lewat UU Cipta Kerja

Senin, Juni 02, 2025
Tewaskan 13 Orang, TNI Sebut Pemusnahan Amunisi Sesuai Prosedur

Tewaskan 13 Orang, TNI Sebut Pemusnahan Amunisi Sesuai Prosedur

Senin, Mei 12, 2025
Kronologi KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

Kronologi KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

Jumat, Juli 04, 2025
Kerap Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP Mojokerto Mengaku Kesulitan Menindak Manajemen Hotel

Kerap Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP Mojokerto Mengaku Kesulitan Menindak Manajemen Hotel

Minggu, Juli 13, 2025

Berita Terpopuler

Polsek Sedati Diduga Bungkam: Sabung Ayam & Dadu Bebas Beroperasi di Belakang Rumah Makan Tempo Dulu, Dikelola mantan TNI

Polsek Sedati Diduga Bungkam: Sabung Ayam & Dadu Bebas Beroperasi di Belakang Rumah Makan Tempo Dulu, Dikelola mantan TNI

Selasa, Juli 15, 2025
Polres Lumajang grebek dan bakar arena sabung ayam di desa Dawuhan lor lumajang.

Polres Lumajang grebek dan bakar arena sabung ayam di desa Dawuhan lor lumajang.

Minggu, Juli 13, 2025
Seorang Perempuan di Pasuruan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya

Seorang Perempuan di Pasuruan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya

Selasa, Juli 15, 2025
Soal Kasus Korupsi Dana Hibah, Khofifah Tegaskan Siap Penuhi Panggilan KPK

Soal Kasus Korupsi Dana Hibah, Khofifah Tegaskan Siap Penuhi Panggilan KPK

Sabtu, Juni 28, 2025
Viral Anak di Ponorogo Review Biaya Pembangunan Jalan Rp 190 Juta dari Dana Desa

Viral Anak di Ponorogo Review Biaya Pembangunan Jalan Rp 190 Juta dari Dana Desa

Kamis, Juni 26, 2025
Kunjungi Posko Kecelakaan KMP Tunu Pratama Jaya, Wapres Gibran Minta Pencarian Korban Diprioritaskan

Kunjungi Posko Kecelakaan KMP Tunu Pratama Jaya, Wapres Gibran Minta Pencarian Korban Diprioritaskan

Senin, Juli 07, 2025
Mudahnya Memiliki Usaha Sendiri Lewat UU Cipta Kerja

Mudahnya Memiliki Usaha Sendiri Lewat UU Cipta Kerja

Senin, Juni 02, 2025
Tewaskan 13 Orang, TNI Sebut Pemusnahan Amunisi Sesuai Prosedur

Tewaskan 13 Orang, TNI Sebut Pemusnahan Amunisi Sesuai Prosedur

Senin, Mei 12, 2025
Kronologi KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

Kronologi KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

Jumat, Juli 04, 2025
Kerap Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP Mojokerto Mengaku Kesulitan Menindak Manajemen Hotel

Kerap Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP Mojokerto Mengaku Kesulitan Menindak Manajemen Hotel

Minggu, Juli 13, 2025
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2023 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber