Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim Nasional Kasasi Ditolak MA, Panca Darmansyah yang Bunuh Empat Anak Kandungnya Tetap Dihukum Mati
Headline Hukrim Nasional

Kasasi Ditolak MA, Panca Darmansyah yang Bunuh Empat Anak Kandungnya Tetap Dihukum Mati

Admin
Admin
06 Feb, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

JAKARTA, SuryaTribun.Com – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Panca Darmansyah dalam perkara nomor 171 K/PID/2025. Atas amar putusan tersebut, Panca tetap divonis hukuman mati.

“Amar Putusan : Tolak,” tulis keterangan melalui laman resmi MA, Rabu, 05 Februari 2025.

MA juga menjelaskan, perkara yang telah diputus ini, kini sedang dalam proses minutasi oleh Majelis.

Sidang putusan tersebut dipimpin Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto didampingi Anggota Majelis 1 Hidayat Manao dan Anggota Majelis 2 Sutarjo.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) memvonis hukuman mati terhadap Panca Darmansyah.

Pria itu dinyatakan terbukti membunuh empat anak kandungnya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim, Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam amar putusannya di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa, 17 September 2024.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang di sidang sebelumnya juga menuntut agar Panca Darmansyah dijatuhi hukuman mati atas perbuatannya.

Panca Darmansyah dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Panca Darmansyah membunuh empat anaknya di kontrakan miliknya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 3 Desember 2023. Keempat korban berinisial VA (6) anak sulungnya, kemudian anak keduanya S (4), anak ketiga A (3), dan anak bungsu As yang berusia 1 tahun.

Panca membunuh mereka dengan cara dibekap hingga tak bernyawa lalu dibiarkan di dalam rumah. Panca membunuh keempat anaknya karena kesal dan cemburu dengan istrinya yang memiliki pria idaman lain. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Warga Indramayu Resah, Gudang BBM Ilegal Diduga Kembali Beroperasi

Admin- Selasa, Maret 17, 2026 0
Warga Indramayu Resah, Gudang BBM Ilegal Diduga Kembali Beroperasi
INDRAMAYU, Surya Tribun .Com - Gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) diduga ilegal kembali bebas beroperasi di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat (Jabar).  Tanpa rasa t…

Berita Terpopuler

Advokat Muda Jawa Timur Bung Taufik Angkat Bicara Terkait OTT Terhadap Wartawan Di Mojokerto

Advokat Muda Jawa Timur Bung Taufik Angkat Bicara Terkait OTT Terhadap Wartawan Di Mojokerto

Senin, Maret 16, 2026

Kamis, Maret 12, 2026
Polresta Sidoarjo Bongkar Jaringan Narkoba, Tiga Pengedar Ditangkap

Polresta Sidoarjo Bongkar Jaringan Narkoba, Tiga Pengedar Ditangkap

Sabtu, Maret 14, 2026
Guyub Rukun Di Bulan Suci: MSRI Kolaborasi dengan Gubuk Tanpo Tinulis dan Fajar Abadi Tebar Kepedulian

Guyub Rukun Di Bulan Suci: MSRI Kolaborasi dengan Gubuk Tanpo Tinulis dan Fajar Abadi Tebar Kepedulian

Minggu, Maret 15, 2026
Koramil 0830 Genteng Surabaya Berbagi Bingkisan Menjelang berbuka Puasa Ramadhan

Koramil 0830 Genteng Surabaya Berbagi Bingkisan Menjelang berbuka Puasa Ramadhan

Sabtu, Maret 14, 2026
Hujan Deras Di Mojokerto Air Sungai Meluap Ke Permukiman Warga Mojoanyar Mojokerto

Hujan Deras Di Mojokerto Air Sungai Meluap Ke Permukiman Warga Mojoanyar Mojokerto

Senin, Maret 16, 2026
PT.Agung Pratama Energi Diduga Angkut BBM Solar Ilegal Asal Lapak Nganjuk;Polda Jatim Dipertanyakan

PT.Agung Pratama Energi Diduga Angkut BBM Solar Ilegal Asal Lapak Nganjuk;Polda Jatim Dipertanyakan

Kamis, Maret 12, 2026
Kasad Resmikan Jembatan Bailey Sialago Gomo di Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumut

Kasad Resmikan Jembatan Bailey Sialago Gomo di Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumut

Kamis, Maret 12, 2026
Tingkatkan Kesehatan Masyrakat  Satgas Yonif 521/DY Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis ditampung Muaranawa

Tingkatkan Kesehatan Masyrakat Satgas Yonif 521/DY Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis ditampung Muaranawa

Sabtu, Maret 14, 2026
Polres Blitar Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 230,23 Gram Sabu dan 14.447 Butir Pil LL

Polres Blitar Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 230,23 Gram Sabu dan 14.447 Butir Pil LL

Rabu, Maret 11, 2026

Berita Terpopuler

Advokat Muda Jawa Timur Bung Taufik Angkat Bicara Terkait OTT Terhadap Wartawan Di Mojokerto

Advokat Muda Jawa Timur Bung Taufik Angkat Bicara Terkait OTT Terhadap Wartawan Di Mojokerto

Senin, Maret 16, 2026

Kamis, Maret 12, 2026
Polresta Sidoarjo Bongkar Jaringan Narkoba, Tiga Pengedar Ditangkap

Polresta Sidoarjo Bongkar Jaringan Narkoba, Tiga Pengedar Ditangkap

Sabtu, Maret 14, 2026
Guyub Rukun Di Bulan Suci: MSRI Kolaborasi dengan Gubuk Tanpo Tinulis dan Fajar Abadi Tebar Kepedulian

Guyub Rukun Di Bulan Suci: MSRI Kolaborasi dengan Gubuk Tanpo Tinulis dan Fajar Abadi Tebar Kepedulian

Minggu, Maret 15, 2026
Koramil 0830 Genteng Surabaya Berbagi Bingkisan Menjelang berbuka Puasa Ramadhan

Koramil 0830 Genteng Surabaya Berbagi Bingkisan Menjelang berbuka Puasa Ramadhan

Sabtu, Maret 14, 2026
Hujan Deras Di Mojokerto Air Sungai Meluap Ke Permukiman Warga Mojoanyar Mojokerto

Hujan Deras Di Mojokerto Air Sungai Meluap Ke Permukiman Warga Mojoanyar Mojokerto

Senin, Maret 16, 2026
PT.Agung Pratama Energi Diduga Angkut BBM Solar Ilegal Asal Lapak Nganjuk;Polda Jatim Dipertanyakan

PT.Agung Pratama Energi Diduga Angkut BBM Solar Ilegal Asal Lapak Nganjuk;Polda Jatim Dipertanyakan

Kamis, Maret 12, 2026
Kasad Resmikan Jembatan Bailey Sialago Gomo di Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumut

Kasad Resmikan Jembatan Bailey Sialago Gomo di Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumut

Kamis, Maret 12, 2026
Tingkatkan Kesehatan Masyrakat  Satgas Yonif 521/DY Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis ditampung Muaranawa

Tingkatkan Kesehatan Masyrakat Satgas Yonif 521/DY Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis ditampung Muaranawa

Sabtu, Maret 14, 2026
Polres Blitar Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 230,23 Gram Sabu dan 14.447 Butir Pil LL

Polres Blitar Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 230,23 Gram Sabu dan 14.447 Butir Pil LL

Rabu, Maret 11, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber