Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Nasional Laporkan Dugaan Mafia Tanah, Serikat Petani Pasangkayu Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
Headline Nasional

Laporkan Dugaan Mafia Tanah, Serikat Petani Pasangkayu Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo

Admin
Admin
04 Feb, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

JAKARTA, SuryaTribun.Com – Serikat Petani Pasangkayu melayangkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto, melaporkan dugaan praktik mafia tanah dan hutan yang melibatkan beberapa korporasi perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat. 

Surat tersebut juga berisi permohonan audiensi untuk menjelaskan secara detail permasalahan yang dihadapi.

Ketua Serikat Petani Pasangkayu, Dedi mengatakan, permasalahan itu sudah berlangsung beberapa tahun dan belum mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah setempat.

“Kami berharap Bapak Presiden dapat mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan masalah ini dan mengembalikan keadilan bagi masyarakat,” ujar Dedi dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa, 04 Februari 2025.

Berikut bunyi surat terbuka Serikat Petani Pasangkayu kepada Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan pada 10 Desember 2024:

SURAT RAKYAT UNTUK PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO.

Perihal : PELAPORAN DAN PERMOHONAN AUDIENSI 

Tentang : MAFIA TANAH DAN KONFLIK AGRARIA serta DUGAAN PELANGGARAN HAM DAN KEJAHATAN LINGKUNGAN.

Kepada yang terhormat

Presiden Republik Indonesia

Bapak Prabowo Subianto

Dengan hormat,

Kami, Serikat Petani Pasangkayu, dari Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat, dengan ini menyampaikan laporan terkait permasalahan serius yang sedang terjadi di wilayah kami, yaitu adanya dugaan praktik mafia tanah dan hutan yang melibatkan beberapa korporasi yang beroperasi di daerah Kabupaten Pasangkayu.

Berdasarkan perkembangan zaman, peningkatan jumlah penduduk, dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang, kami merasa perlu untuk menyampaikan permasalahan ini kepada Bapak Presiden yang terhormat, sebagai pemimpin negara yang lahir dari rakyat dan dipilih oleh rakyat, untuk memperhatikan dan menyelesaikan masalah yang mengancam kesejahteraan sosial masyarakat.

Sejak beberapa tahun terakhir, kami menemukan adanya penyerobotan lahan yang dilakukan oleh korporasi dengan penguasaan lahan yang melebihi batas Hak Guna Usaha (HGU). Kami mencatat bahwa permasalahan ini belum mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah setempat, meskipun telah terjadi beberapa pergantian perangkat daerah di Kabupaten Pasangkayu.

Kami ingin menginformasikan bahwa korporasi yang kami maksud, yaitu PT Pasangkayu, PT Mamuang dan PT Letawa yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit, diduga kuat telah melampaui batas HGU yang telah diberikan. Hal ini terbukti dengan adanya perbedaan signifikan antara peta pelepasan kawasan hutan yang tercantum dalam izin resmi dan peta lokasi yang dikuasai oleh korporasi tersebut saat ini. Kami juga menduga adanya pengelolaan lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan belum terdaftar dalam pajak yang berlaku.

Oleh karena itu, kami dengan hormat memohon kepada Presiden Republik Indonesia untuk segera mengambil langkah-langkah tegas dalam menyelesaikan masalah ini, antara lain : 

1. Melakukan evaluasi terhadap status HGU yang dimiliki oleh PT Pasangkayu, PT Mamuang dan PT Letawa serta menindak tegas apabila terdapat pelanggaran batas wilayah.

2. Menginstruksikan kepada pihak terkait untuk mengembalikan sebagian lahan yang telah dikuasai oleh korporasi tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan.

3. Membentuk kebun plasma dalam wilayah HGU perusahaan tersebut sebagai bentuk keadilan sosial bagi masyarakat yang terdampak.

4. Memberikan hak kepada masyarakat untuk mendapatkan akses terhadap lahan di luar HGU perusahaan, dengan memperhatikan keberlanjutan kehidupan masyarakat setempat, dengan alokasi minimal 10% dari luas lahan yang dikuasai oleh korporasi tersebut.

Atau dengan sederhana adalah mendesak PT Pasangkayu, PT Mamuang dan PT Letawa untuk membangun Kebun Plasma/PIR di dalam HGU dan mengembalikan lahan yang berada di luar HGU paling sedikit 10% dari total luas yang dikuasai.

Dengan hal-hal tersebut di atas, oleh karena itu kami dari SERIKAT PETANI PASANGKAYU selain melaporkan masalah serius ini. Kami juga memohon Audiensi dengan Bapak Prabowo Subianto untuk menjelaskan secara langsung dan detail masalah serius tersebut karena diduga kuat adanya mafia tanah serta dugaan kuat dalam penggelapan pajak selama ini, serta tidak memperhatikan hak-hak masyarakat dan banyak temuan lainnya yang melanggar konstitusi.

Demikian laporan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kebijaksanaan Bapak Presiden Prabowo Subianto, kami mengucapkan terima kasih. Kami berharap agar langkah-langkah tegas segera diambil demi terciptanya keadilan bagi masyarakat.

PASANGKAYU, 10 DESEMBER 2024

Hormat kami,

Ketua Serikat Petani Pasangkayu

DEDI


(*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Jagongan Penggiat Budaya Majapahit Di Desa ngembat Sumber Pakem Mojokerto

Admin- Kamis, April 09, 2026 0
Jagongan Penggiat Budaya Majapahit Di Desa ngembat Sumber Pakem Mojokerto
Jagongan Penggiat Budaya Majapahit Di Desa ngembat Sumber Pakem Mojokerto Salam Budaya , tepatnya di dusun Blentreng, desa Ngembat, kami tim Media…

Berita Terpopuler

Motor Ditarik Paksa Saat Liputan, Ketika Debt Collector Melanggar Hukum dan Mengganggu Kemerdekaan Pers

Motor Ditarik Paksa Saat Liputan, Ketika Debt Collector Melanggar Hukum dan Mengganggu Kemerdekaan Pers

Rabu, April 08, 2026
Bung Taufik Desak Hukuman Mati Pelaku Pembunuhan Berencana Ustad Munaha di Pamekasan

Bung Taufik Desak Hukuman Mati Pelaku Pembunuhan Berencana Ustad Munaha di Pamekasan

Senin, April 06, 2026
Kasus OTT Fadia Arafiq, KPK Periksa 63 ASN Pemkab Pekalongan

Kasus OTT Fadia Arafiq, KPK Periksa 63 ASN Pemkab Pekalongan

Rabu, April 08, 2026
*Kasad: Penguasaan Masalah Adalah Kunci Mencari Solusi*

*Kasad: Penguasaan Masalah Adalah Kunci Mencari Solusi*

Rabu, April 08, 2026
OTT Wartawan Rp3 Juta dan Bayang-Bayang Industri Rehabilitasi Narkoba

OTT Wartawan Rp3 Juta dan Bayang-Bayang Industri Rehabilitasi Narkoba

Jumat, April 03, 2026
Dugaan Penyalahgunaan Resep Psikotropika di Apotek Heksa Farma

Dugaan Penyalahgunaan Resep Psikotropika di Apotek Heksa Farma

Sabtu, April 04, 2026
Oknum Anggota Polsek Cililin Diduga Tabrak Pasal 108 KUHP Perkap No.2 Tentang Waskat

Oknum Anggota Polsek Cililin Diduga Tabrak Pasal 108 KUHP Perkap No.2 Tentang Waskat

Minggu, April 05, 2026
Warga Indramayu Resah, Gudang BBM Ilegal Diduga Kembali Beroperasi

Warga Indramayu Resah, Gudang BBM Ilegal Diduga Kembali Beroperasi

Selasa, Maret 17, 2026
Jagongan Penggiat Budaya Majapahit Di Desa ngembat Sumber Pakem Mojokerto

Jagongan Penggiat Budaya Majapahit Di Desa ngembat Sumber Pakem Mojokerto

Kamis, April 09, 2026
Dukun Cabul di Magetan Ditangkap: Mengaku Tuhan Kedua, Terancam 12 Tahun Penjara

Dukun Cabul di Magetan Ditangkap: Mengaku Tuhan Kedua, Terancam 12 Tahun Penjara

Jumat, April 03, 2026

Berita Terpopuler

Motor Ditarik Paksa Saat Liputan, Ketika Debt Collector Melanggar Hukum dan Mengganggu Kemerdekaan Pers

Motor Ditarik Paksa Saat Liputan, Ketika Debt Collector Melanggar Hukum dan Mengganggu Kemerdekaan Pers

Rabu, April 08, 2026
Bung Taufik Desak Hukuman Mati Pelaku Pembunuhan Berencana Ustad Munaha di Pamekasan

Bung Taufik Desak Hukuman Mati Pelaku Pembunuhan Berencana Ustad Munaha di Pamekasan

Senin, April 06, 2026
Kasus OTT Fadia Arafiq, KPK Periksa 63 ASN Pemkab Pekalongan

Kasus OTT Fadia Arafiq, KPK Periksa 63 ASN Pemkab Pekalongan

Rabu, April 08, 2026
*Kasad: Penguasaan Masalah Adalah Kunci Mencari Solusi*

*Kasad: Penguasaan Masalah Adalah Kunci Mencari Solusi*

Rabu, April 08, 2026
OTT Wartawan Rp3 Juta dan Bayang-Bayang Industri Rehabilitasi Narkoba

OTT Wartawan Rp3 Juta dan Bayang-Bayang Industri Rehabilitasi Narkoba

Jumat, April 03, 2026
Dugaan Penyalahgunaan Resep Psikotropika di Apotek Heksa Farma

Dugaan Penyalahgunaan Resep Psikotropika di Apotek Heksa Farma

Sabtu, April 04, 2026
Oknum Anggota Polsek Cililin Diduga Tabrak Pasal 108 KUHP Perkap No.2 Tentang Waskat

Oknum Anggota Polsek Cililin Diduga Tabrak Pasal 108 KUHP Perkap No.2 Tentang Waskat

Minggu, April 05, 2026
Warga Indramayu Resah, Gudang BBM Ilegal Diduga Kembali Beroperasi

Warga Indramayu Resah, Gudang BBM Ilegal Diduga Kembali Beroperasi

Selasa, Maret 17, 2026
Jagongan Penggiat Budaya Majapahit Di Desa ngembat Sumber Pakem Mojokerto

Jagongan Penggiat Budaya Majapahit Di Desa ngembat Sumber Pakem Mojokerto

Kamis, April 09, 2026
Dukun Cabul di Magetan Ditangkap: Mengaku Tuhan Kedua, Terancam 12 Tahun Penjara

Dukun Cabul di Magetan Ditangkap: Mengaku Tuhan Kedua, Terancam 12 Tahun Penjara

Jumat, April 03, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber