Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim Nasional Mendesak! Tarik Ulur Kasus Firli Bahuri Vs PMJ: Kejaksaan Empat Kali Kembalikan Berkas, SP3 Harus Terbit
Headline Hukrim Nasional

Mendesak! Tarik Ulur Kasus Firli Bahuri Vs PMJ: Kejaksaan Empat Kali Kembalikan Berkas, SP3 Harus Terbit

Admin
Admin
04 Feb, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

JAKARTA, SuryaTribun.Com – Berkas perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), H. Firli Bahuri, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, kasus ini seperti karet, “ditarik diulur”. Sedangkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah empat kali mengembalikan berkas tersebut ke penyidik Polda Metro Jaya (PMJ). 

Dikembalikannya berkas tersebut ke penyidik PMJ, karena dinilai belum memenuhi syarat materiil. Kejanggalan utama terletak pada minimnya saksi yang dapat memenuhi kriteria hukum.

Padahal, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah memuat keterangan dari 123 orang, dan tidak satu pun di antaranya dianggap memenuhi syarat sebagai saksi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Hal ini berarti penyidik belum menemukan alat bukti yang cukup untuk mendukung dakwaan.

Leo Siagian, mantan aktivis Eksponen Angkatan ’66 sekaligus Ketua Dewan Penasehat Forum Jurnalis Peduli Keadilan menyoroti pelanggaran terhadap doktrin hukum, “unus testis nullus testis” (satu saksi bukanlah saksi). 

“Perkara tanpa saksi ingin dilanjutkan ke persidangan? Ini jelas melanggar asas hukum tersebut,” tegas Leo. 

Ia menekankan perlunya minimal dua saksi yang secara langsung melihat, mendengar, dan mengalami kejadian yang didalilkan. Pasal 185 ayat (2) KUHAP juga menguatkan hal ini, yang menyatakan keterangan satu saksi tidak cukup sebagai bukti kesalahan terdakwa.

Menurut Leo Siagian, kasus Firli Bahuri seharusnya dihentikan penyidikannya dan diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Lebih baik membebaskan sepuluh orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” ujarnya. 

Ia juga menyoroti lambannya proses penyelesaian kasus ini, yang berkas perkaranya telah bolak-balik sejak 2 Februari 2024. Batas waktu 14 hari untuk melengkapi berkas sesuai Pasal 138 KUHAP telah dilewati, dan surat dari Kejati DKI pada 7 Maret 2024 terkait kelengkapan berkas juga tak dipenuhi hingga kini.

Sementara, putusan Hakim Lusiana Amping dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pada 28 November 2024 semakin memperkuat argumen tersebut.

Hakim menyatakan tidak adanya bukti dan perbuatan pidana dalam kasus ini, serta menyarankan penghentian penyidikan atau penerbitan SP3.

Untuk itu, Leo Siagian mendesak Polda Metro Jaya agar segera menghentikan penyidikan dan menerbitkan SP3 sesuai Pasal 109 ayat (2) KUHAP, demi tegaknya hukum dan keadilan.

Ia khawatir ketidakprofesionalan kepolisian akan merampas hak-hak warga negara. 

“Jangan menunda keadilan, karena menunda keadilan adalah ketidak-adilan,” ujar Leo. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Pabrik Pengolahan Besi di Sidoarjo Meledak, Dua Orang Dilarikan ke RS

Admin- Senin, April 06, 2026 0
Pabrik Pengolahan Besi di Sidoarjo Meledak, Dua Orang Dilarikan ke RS
Evakuasi korban ledakan di Pabrik PT GWS, Waru, Sidoarjo.  SIDOARJO, Surya Tribun .Com -  Peristiwa edakan dahsyat menggegerkan warga di perbatasan Sidoarjo-Su…

Berita Terpopuler

Puluhan Pengacara Geruduk Polres Kabupaten Mojokerto Untuk Pendampingan Kasus OTT Wartawan M,Amir Mojokerto

Puluhan Pengacara Geruduk Polres Kabupaten Mojokerto Untuk Pendampingan Kasus OTT Wartawan M,Amir Mojokerto

Selasa, Maret 31, 2026
5,31 Juta Wisatawan Berlibur di Jatim Selama Libur Lebaran

5,31 Juta Wisatawan Berlibur di Jatim Selama Libur Lebaran

Senin, Maret 30, 2026
Usai Temui Klien di Rutan Polres Mojokerto, Pengacara Amir Desak Evaluasi Keras Dewan Pers dan Ajukan Penangguhan Penahanan

Usai Temui Klien di Rutan Polres Mojokerto, Pengacara Amir Desak Evaluasi Keras Dewan Pers dan Ajukan Penangguhan Penahanan

Selasa, Maret 31, 2026
Bung Taufik Desak Hukuman Mati Pelaku Pembunuhan Berencana Ustad Munaha di Pamekasan

Bung Taufik Desak Hukuman Mati Pelaku Pembunuhan Berencana Ustad Munaha di Pamekasan

Senin, April 06, 2026
Imam Syafi'i Penuhi Panggilan Wasidik: Kasus PT Bernofarm Harus Transparan, Libatkan BBWS dan Ahli Hukum Khusus

Imam Syafi'i Penuhi Panggilan Wasidik: Kasus PT Bernofarm Harus Transparan, Libatkan BBWS dan Ahli Hukum Khusus

Rabu, April 01, 2026
OTT Wartawan Rp3 Juta dan Bayang-Bayang Industri Rehabilitasi Narkoba

OTT Wartawan Rp3 Juta dan Bayang-Bayang Industri Rehabilitasi Narkoba

Jumat, April 03, 2026
Dugaan Penyalahgunaan Resep Psikotropika di Apotek Heksa Farma

Dugaan Penyalahgunaan Resep Psikotropika di Apotek Heksa Farma

Sabtu, April 04, 2026
Oknum Anggota Polsek Cililin Diduga Tabrak Pasal 108 KUHP Perkap No.2 Tentang Waskat

Oknum Anggota Polsek Cililin Diduga Tabrak Pasal 108 KUHP Perkap No.2 Tentang Waskat

Minggu, April 05, 2026
Warga Indramayu Resah, Gudang BBM Ilegal Diduga Kembali Beroperasi

Warga Indramayu Resah, Gudang BBM Ilegal Diduga Kembali Beroperasi

Selasa, Maret 17, 2026
Kodem Wonogiri Dirikan Pos Pengamanan  Arus Mudik Lebaran Di Jalur Selatan

Kodem Wonogiri Dirikan Pos Pengamanan Arus Mudik Lebaran Di Jalur Selatan

Rabu, Maret 18, 2026

Berita Terpopuler

Puluhan Pengacara Geruduk Polres Kabupaten Mojokerto Untuk Pendampingan Kasus OTT Wartawan M,Amir Mojokerto

Puluhan Pengacara Geruduk Polres Kabupaten Mojokerto Untuk Pendampingan Kasus OTT Wartawan M,Amir Mojokerto

Selasa, Maret 31, 2026
5,31 Juta Wisatawan Berlibur di Jatim Selama Libur Lebaran

5,31 Juta Wisatawan Berlibur di Jatim Selama Libur Lebaran

Senin, Maret 30, 2026
Usai Temui Klien di Rutan Polres Mojokerto, Pengacara Amir Desak Evaluasi Keras Dewan Pers dan Ajukan Penangguhan Penahanan

Usai Temui Klien di Rutan Polres Mojokerto, Pengacara Amir Desak Evaluasi Keras Dewan Pers dan Ajukan Penangguhan Penahanan

Selasa, Maret 31, 2026
Bung Taufik Desak Hukuman Mati Pelaku Pembunuhan Berencana Ustad Munaha di Pamekasan

Bung Taufik Desak Hukuman Mati Pelaku Pembunuhan Berencana Ustad Munaha di Pamekasan

Senin, April 06, 2026
Imam Syafi'i Penuhi Panggilan Wasidik: Kasus PT Bernofarm Harus Transparan, Libatkan BBWS dan Ahli Hukum Khusus

Imam Syafi'i Penuhi Panggilan Wasidik: Kasus PT Bernofarm Harus Transparan, Libatkan BBWS dan Ahli Hukum Khusus

Rabu, April 01, 2026
OTT Wartawan Rp3 Juta dan Bayang-Bayang Industri Rehabilitasi Narkoba

OTT Wartawan Rp3 Juta dan Bayang-Bayang Industri Rehabilitasi Narkoba

Jumat, April 03, 2026
Dugaan Penyalahgunaan Resep Psikotropika di Apotek Heksa Farma

Dugaan Penyalahgunaan Resep Psikotropika di Apotek Heksa Farma

Sabtu, April 04, 2026
Oknum Anggota Polsek Cililin Diduga Tabrak Pasal 108 KUHP Perkap No.2 Tentang Waskat

Oknum Anggota Polsek Cililin Diduga Tabrak Pasal 108 KUHP Perkap No.2 Tentang Waskat

Minggu, April 05, 2026
Warga Indramayu Resah, Gudang BBM Ilegal Diduga Kembali Beroperasi

Warga Indramayu Resah, Gudang BBM Ilegal Diduga Kembali Beroperasi

Selasa, Maret 17, 2026
Kodem Wonogiri Dirikan Pos Pengamanan  Arus Mudik Lebaran Di Jalur Selatan

Kodem Wonogiri Dirikan Pos Pengamanan Arus Mudik Lebaran Di Jalur Selatan

Rabu, Maret 18, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber