Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Lembaga Swadaya Masyrakat DPP FAAM Melaporkan Tambang di Desa Jatihdukuh Kabupaten Mojokerto, Diduga Tidak Kantongi Ijin Minerba Lembaga Swadaya Masyrakat DPP FAAM Melaporkan Tambang di Desa Jatihdukuh Kabupaten Mojokerto, Diduga Tidak Kantongi Ijin Minerba

Lembaga Swadaya Masyrakat DPP FAAM Melaporkan Tambang di Desa Jatihdukuh Kabupaten Mojokerto, Diduga Tidak Kantongi Ijin Minerba

Redaksi
Redaksi
14 Feb, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Mojokerto,-Pertambangan wilayah Kabupaten Mojokerto kembali menjadi sorotan masyarakat luas. Pasalnya banyaknya tambang diduga tidak kantongi ijin pertambangan semakin liar.

Tersiarnya pengaduan salah satu Lembaga Swadaya Masyrakat LSM FAAM,Forum Aspirasi dan Advokasi Masyrakat melayangkan surat Dumas tambang diwilayah Desa Dukuhjati Kecamatan Gondang ke Polresta Mojokerto.Surat Nomor; B/379/I RES.5.5.2025.Satreskrim surat itu panggilan kedua saudara zainuddin,S.Pd I DPP LSM FAAM ,Graha FAAM Perintis Utama I No.5 Lantai 2 Bulak Banteng,Kenjeran Surabaya.

Ketua Harian zainuddin,S.Pd I DPP LSM FAAM,mengatakan kepada media,membenarkan kalau kami ada panggilan ke dua oleh pihak Polres Mojokerto. Dalam pantauan kami dari tahun 2024 penambangan itu masih beroperasi sampai tahun ini 2025. Jumaat 14 Februari 2025,

Kegiatan nya terpantau dilokasi tidak menunjukkan ijin legalitas ESDM Provinsi Jawa Timur/Kementrian Pusat. Makasih dari itu kami sebagai kontrol sosial untuk memberikan edukasi kepada pengusaha pertambangan yang belum mengurus perijinan. Mengingat pekerjaan mereka mengambil hasil bumi yang dimiliki Negara.." ujarnya

Tambahnya,peran serta kami selaku LSM FAAM, bersama-sama berkerjama dangan pemerintah guna melakukan pengawasan pertambangan bahan galian golongan C,dan memberikan himbauan kepada Pemerintah Daerah Mojokerto melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan usaha pertambangan bahan galian golongan C.seperti,pengawasan teknis meliputi tata cara penambangan, keselamatan kerja, konservasi bahan galian, dan pengelolaan lingkungan hidup.

Merujuk peraturan perundang-undangan terkait galian C saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba."Pungkasnya
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Viral Emak-emak Pedagang Mainan Anak Berkelahi sampai Terguling di Alun-alun Sidoarjo

Admin- Selasa, Februari 03, 2026 0
Viral Emak-emak Pedagang Mainan Anak Berkelahi sampai Terguling di Alun-alun Sidoarjo
Perkelahian dua emak-emak pedagang mainan di Alun-alun Sidoarjo.  SIDOARJO, Surya Tribun .Com - Viral di media sosial video yang memperlihatkan dua orang emak-…

Berita Terpopuler

Sepanjang Januari 2026, Polresta Malang Kota Ungkap Puluhan Kasus Narkotika

Sepanjang Januari 2026, Polresta Malang Kota Ungkap Puluhan Kasus Narkotika

Jumat, Januari 30, 2026
Marak Penjual Obat Terlarang, Oknum Polisi di Cimahi Selatan Diduga Terima Uang Kordinasi

Marak Penjual Obat Terlarang, Oknum Polisi di Cimahi Selatan Diduga Terima Uang Kordinasi

Senin, Februari 02, 2026
Soal Fenomena Warga Berburu Emas di Parit, Begini Penjelasan Lurah Parteker

Soal Fenomena Warga Berburu Emas di Parit, Begini Penjelasan Lurah Parteker

Minggu, Februari 01, 2026
Jokowi Janji Bakal Habis-habisan demi PSI: Saya akan Bekerja Keras

Jokowi Janji Bakal Habis-habisan demi PSI: Saya akan Bekerja Keras

Minggu, Februari 01, 2026
Respon dan Kerja Keras Satresnarkoba Polrestabes Bandung dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G Patut Diacungi Jempol

Respon dan Kerja Keras Satresnarkoba Polrestabes Bandung dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G Patut Diacungi Jempol

Sabtu, Desember 27, 2025
Prabowo Bilang Uang Rp 6,62 Triliun Hasil Penertiban Hutan Bisa Bangun 100 Ribu Rumah Korban Bencana Sumatera

Prabowo Bilang Uang Rp 6,62 Triliun Hasil Penertiban Hutan Bisa Bangun 100 Ribu Rumah Korban Bencana Sumatera

Jumat, Desember 26, 2025
Warung di Jalan Rumah Sakit Babakan Penghulu Cinambo Diduga Edarkan Obat Keras Jenis Tramadol dan Hexymer

Warung di Jalan Rumah Sakit Babakan Penghulu Cinambo Diduga Edarkan Obat Keras Jenis Tramadol dan Hexymer

Rabu, Januari 14, 2026

Berita Terpopuler

Sepanjang Januari 2026, Polresta Malang Kota Ungkap Puluhan Kasus Narkotika

Sepanjang Januari 2026, Polresta Malang Kota Ungkap Puluhan Kasus Narkotika

Jumat, Januari 30, 2026
Marak Penjual Obat Terlarang, Oknum Polisi di Cimahi Selatan Diduga Terima Uang Kordinasi

Marak Penjual Obat Terlarang, Oknum Polisi di Cimahi Selatan Diduga Terima Uang Kordinasi

Senin, Februari 02, 2026
Soal Fenomena Warga Berburu Emas di Parit, Begini Penjelasan Lurah Parteker

Soal Fenomena Warga Berburu Emas di Parit, Begini Penjelasan Lurah Parteker

Minggu, Februari 01, 2026
Jokowi Janji Bakal Habis-habisan demi PSI: Saya akan Bekerja Keras

Jokowi Janji Bakal Habis-habisan demi PSI: Saya akan Bekerja Keras

Minggu, Februari 01, 2026
Respon dan Kerja Keras Satresnarkoba Polrestabes Bandung dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G Patut Diacungi Jempol

Respon dan Kerja Keras Satresnarkoba Polrestabes Bandung dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G Patut Diacungi Jempol

Sabtu, Desember 27, 2025
Prabowo Bilang Uang Rp 6,62 Triliun Hasil Penertiban Hutan Bisa Bangun 100 Ribu Rumah Korban Bencana Sumatera

Prabowo Bilang Uang Rp 6,62 Triliun Hasil Penertiban Hutan Bisa Bangun 100 Ribu Rumah Korban Bencana Sumatera

Jumat, Desember 26, 2025
Warung di Jalan Rumah Sakit Babakan Penghulu Cinambo Diduga Edarkan Obat Keras Jenis Tramadol dan Hexymer

Warung di Jalan Rumah Sakit Babakan Penghulu Cinambo Diduga Edarkan Obat Keras Jenis Tramadol dan Hexymer

Rabu, Januari 14, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber