Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim Nasional Bandar Narkoba Jaringan Fredy Pratama di Aceh Ditangkap, Polri Sita 135 Kg Sabu
Headline Hukrim Nasional

Bandar Narkoba Jaringan Fredy Pratama di Aceh Ditangkap, Polri Sita 135 Kg Sabu

Redaksi
Redaksi
13 Feb, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Dir Tipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa. 

JAKARTA, SuryaTribun.Com – Peredaran 135 Kg sabu dari Thailand, yang merupakan jaringan bandar narkoba internasional Fredy Pratama berhasil diungkap pihak kepolisian.

“Barang (narkoba) dari Thailand sebanyak 135 Kg sabu kita tangkap di wilayah Aceh, Loksumawe, barang buktinya 135 kg sabu,” kata Dir Tipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Februari 2025.

Menurut Mukti, pihaknya turut menangkap empat orang tersangka di tiga lokasi berbeda, yakni di Pantai Ujong Blang, Desa Hagu Barat Laut, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh pada Jumat, 7 Februari 2025 pukul 22.58 WIB. 

Lalu, di Jalan Medan-Banda Aceh, Kabupaten Lhokseumawe pada Sabtu, 8 Februari 2025 pukul 01.47 WIB. Kemudian, Sungai Desa Ujong Blang Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe pada Sabtu, 8 Februari 2025 pukul 07.05 WIB. 

“Tersangkanya yaitu I , F, E dan M. Semuanya sudah diamankan di kita semua,” ujarnya.

Mukti menjelaskan, para tersangka yang merupakan warga negara Indonesia (WNI), berencana mengedarkan barang haram tersebut ke kota-kota besar.

“Semua barang (sabu) akan diedarkan ke kota-kota besar. Medan dan Jakarta, kota besar lah,” jelasnya. 

Adapun dalam pengungkapan ini, Polisi menyita barang bukti 135 bungkus sabu dengan kemasan teh China warna kuning berlabel 999, dan 99 dengan total berat 135 kg.

Saat ini, keempat pelaku telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Mereka dijerat Pasal 114 subsidair Pasal 112 subsidair Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati, minimal lima tahun dengan denda Rp10 miliar rupiah. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Walikota Eri Tegaskan Pelaku Pembuang Limbah Jarum Suntik di Saluran Air Harus Dihukum Pidana

Redaksi- Kamis, Agustus 27, 2026 0
Walikota Eri Tegaskan Pelaku Pembuang Limbah Jarum Suntik di Saluran Air Harus Dihukum Pidana
Limbah suntik bekas dibuang di selokan Sidoarjo.  SURABAYA, Surya Tribun .Com - Ribuan jarum suntik dan limbah medis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) diduga s…

Berita Terpopuler

Tolak Jawaban Normatif! Warga Karangbong Sidoarjo Desak Tindakan Nyata Audit Andalalin Tujuh Perusahaan Industri

Tolak Jawaban Normatif! Warga Karangbong Sidoarjo Desak Tindakan Nyata Audit Andalalin Tujuh Perusahaan Industri

Senin, Agustus 24, 2026
Lahiran Sendiri di Kos Lalu Bayi Meninggal, Mahasiswi Asal Temanggung Jadi Tersangka

Lahiran Sendiri di Kos Lalu Bayi Meninggal, Mahasiswi Asal Temanggung Jadi Tersangka

Minggu, Agustus 23, 2026
Pengusaha Ungkap Negosiasi Uang Operasional Bea Cukai: Ditawari Rp 50 Juta, Dibilang Pelit

Pengusaha Ungkap Negosiasi Uang Operasional Bea Cukai: Ditawari Rp 50 Juta, Dibilang Pelit

Kamis, Agustus 27, 2026
Ruwatan dan Tirakatan RPS Akan Digelar, Diprakarsai Sujani “Bupati Swasta” Demi Suara Hati Warga Sidoarjo

Ruwatan dan Tirakatan RPS Akan Digelar, Diprakarsai Sujani “Bupati Swasta” Demi Suara Hati Warga Sidoarjo

Selasa, Agustus 18, 2026
Dewan Pers Sebut 50 Wartawan Dilaporkan Pidana Terkait UU ITE dan KUHP

Dewan Pers Sebut 50 Wartawan Dilaporkan Pidana Terkait UU ITE dan KUHP

Minggu, Agustus 23, 2026
Pengunjung Lapas Banyuwangi Nekat Selundupkan Sabu di Organ Intim

Pengunjung Lapas Banyuwangi Nekat Selundupkan Sabu di Organ Intim

Minggu, Agustus 23, 2026
Demo Sengketa Tanah di Banyuwangi Ricuh, Massa Tuding Perusahaan Serobot Lahan

Demo Sengketa Tanah di Banyuwangi Ricuh, Massa Tuding Perusahaan Serobot Lahan

Kamis, Agustus 27, 2026
Duduk Perkara Karyawan Resto Surabaya Diperkosa Bos Asal Korea

Duduk Perkara Karyawan Resto Surabaya Diperkosa Bos Asal Korea

Minggu, Agustus 23, 2026
Walikota Eri Tegaskan Pelaku Pembuang Limbah Jarum Suntik di Saluran Air Harus Dihukum Pidana

Walikota Eri Tegaskan Pelaku Pembuang Limbah Jarum Suntik di Saluran Air Harus Dihukum Pidana

Kamis, Agustus 27, 2026
Polri Bongkar Peredaran Permen Narkoba Asal Inggris, Tersangka Empat Kali Pesan

Polri Bongkar Peredaran Permen Narkoba Asal Inggris, Tersangka Empat Kali Pesan

Kamis, Agustus 27, 2026

Berita Terpopuler

Tolak Jawaban Normatif! Warga Karangbong Sidoarjo Desak Tindakan Nyata Audit Andalalin Tujuh Perusahaan Industri

Tolak Jawaban Normatif! Warga Karangbong Sidoarjo Desak Tindakan Nyata Audit Andalalin Tujuh Perusahaan Industri

Senin, Agustus 24, 2026
Lahiran Sendiri di Kos Lalu Bayi Meninggal, Mahasiswi Asal Temanggung Jadi Tersangka

Lahiran Sendiri di Kos Lalu Bayi Meninggal, Mahasiswi Asal Temanggung Jadi Tersangka

Minggu, Agustus 23, 2026
Pengusaha Ungkap Negosiasi Uang Operasional Bea Cukai: Ditawari Rp 50 Juta, Dibilang Pelit

Pengusaha Ungkap Negosiasi Uang Operasional Bea Cukai: Ditawari Rp 50 Juta, Dibilang Pelit

Kamis, Agustus 27, 2026
Ruwatan dan Tirakatan RPS Akan Digelar, Diprakarsai Sujani “Bupati Swasta” Demi Suara Hati Warga Sidoarjo

Ruwatan dan Tirakatan RPS Akan Digelar, Diprakarsai Sujani “Bupati Swasta” Demi Suara Hati Warga Sidoarjo

Selasa, Agustus 18, 2026
Dewan Pers Sebut 50 Wartawan Dilaporkan Pidana Terkait UU ITE dan KUHP

Dewan Pers Sebut 50 Wartawan Dilaporkan Pidana Terkait UU ITE dan KUHP

Minggu, Agustus 23, 2026
Pengunjung Lapas Banyuwangi Nekat Selundupkan Sabu di Organ Intim

Pengunjung Lapas Banyuwangi Nekat Selundupkan Sabu di Organ Intim

Minggu, Agustus 23, 2026
Demo Sengketa Tanah di Banyuwangi Ricuh, Massa Tuding Perusahaan Serobot Lahan

Demo Sengketa Tanah di Banyuwangi Ricuh, Massa Tuding Perusahaan Serobot Lahan

Kamis, Agustus 27, 2026
Duduk Perkara Karyawan Resto Surabaya Diperkosa Bos Asal Korea

Duduk Perkara Karyawan Resto Surabaya Diperkosa Bos Asal Korea

Minggu, Agustus 23, 2026
Walikota Eri Tegaskan Pelaku Pembuang Limbah Jarum Suntik di Saluran Air Harus Dihukum Pidana

Walikota Eri Tegaskan Pelaku Pembuang Limbah Jarum Suntik di Saluran Air Harus Dihukum Pidana

Kamis, Agustus 27, 2026
Polri Bongkar Peredaran Permen Narkoba Asal Inggris, Tersangka Empat Kali Pesan

Polri Bongkar Peredaran Permen Narkoba Asal Inggris, Tersangka Empat Kali Pesan

Kamis, Agustus 27, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber