Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Ekonomi Headline Nasional Soal Kebijakan Penjualan Elpiji Tiga Kilogram Tak Boleh Lewat Pengecer, Mensesneg: Supaya Subsidi Tepat Sasaran
Ekonomi Headline Nasional

Soal Kebijakan Penjualan Elpiji Tiga Kilogram Tak Boleh Lewat Pengecer, Mensesneg: Supaya Subsidi Tepat Sasaran

Admin
Admin
02 Feb, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Mensesneg Prasetyo Hadi. 

JAKARTA, SuryaTribun.Com – Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan tentang penjualan gas elpiji tiga kilogram (kg) tidak boleh melalui pengecer. Kebijakan tersebut dilakukan untuk merapikan penerima subsidi elpiji tiga kg.

Demikian disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi kepada wartawan di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Sabtu, 01 Februari 2025.

“Ya kan memang begini ya. Pertama adalah semua memang harus kita rapikan ya. Elpiji tiga kilogram ini kan ada subsidi di situ, dari pemerintah,” kata Prasetyo.

Prasetyo berharap, penerima elpiji tiga kilogram merupakan pihak-pihak yang berhak. Menurutnya, kebijakan tidak ada lagi pengecer elpiji tiga kilogram bukan untuk mempersulit masyarakat.

“Kita berharap yang namanya subsidi ya, kita pinginnya diterima oleh yang berhak, kan kira-kira begitu. Jadi bukan untuk mempersulit, tidak,” ujarnya.

“Tapi kita cuma mau merapikan semuanya. Supaya subsidi itu jauh lebih tepat sasaran,” imbuhnya.

Saat ini, kata Prasetyo, belum ada perubahan harga tabung gas elpiji tiga kilogram. Kebijakan tersebut akan terus berjalan.

“Kalau harganya kan belum ada perubahan apa-apa. Ya itu kan karena ini ya, karena mekanisme pasaran, jadi kalau masalah kenaikan. Tapi kalau dari sisi pemerintah kan harga itu belum ada perubahan. Kebijakan terhadap elpiji pasti jalan terus,” ujarnya.

Prasetyo juga mengatakan, pemerintah akan terus mengevaluasi terkait kebijakan tidak ada lagi pengecer elpiji tiga kilogram.

Menurutnya, pemerintah akan memonitor terkait kebijakan tersebut.

“Kita terus mengevaluasi kalau ada keluhan-keluhan atau ada problem-problem di masyarakat. Terima kasih sekarang juga oleh media sosial itu juga banyak. Kita bisa memonitor kejadian-kejadian,” ujarnya. (*/red)

Via Ekonomi
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Pria di Blitar Tewas gegara Tidur di Mobil dengan Jendela Tertutup, Kehabisan Oksigen

Admin- Senin, Desember 08, 2025 0
Pria di Blitar Tewas gegara Tidur di Mobil dengan Jendela Tertutup, Kehabisan Oksigen
Petugas Kepolisian saat mengeluarkan tubuh S dari dalam mobil Toyota Kijang yang terparkir di halaman rumah ibunya, di Desa Gaprang, Kecamatan Kanigoro, Kabupa…

Berita Terpopuler

Bencana Sumatera: TNI Kerahkan 30 Ribu Prajurit dan 70 Alutsista

Bencana Sumatera: TNI Kerahkan 30 Ribu Prajurit dan 70 Alutsista

Senin, Desember 08, 2025
Kemenhut Segel Empat Subyek Hukum Terduga Penyebab Banjir Sumatera

Kemenhut Segel Empat Subyek Hukum Terduga Penyebab Banjir Sumatera

Senin, Desember 08, 2025
Lakukan Pemerasan dan Pengancaman, DPO Wartawan Gadungan di Sumendang Ditangkap Polisi

Lakukan Pemerasan dan Pengancaman, DPO Wartawan Gadungan di Sumendang Ditangkap Polisi

Selasa, Juli 08, 2025
Ini Alasan KPK Cekal Yaqut dan Dua Lainnya di Kasus Kuota Haji

Ini Alasan KPK Cekal Yaqut dan Dua Lainnya di Kasus Kuota Haji

Senin, Desember 08, 2025
Dua Warga Malang Meninggal Dunia akibat Kebakaran Apartemen di Hong Kong

Dua Warga Malang Meninggal Dunia akibat Kebakaran Apartemen di Hong Kong

Senin, Desember 01, 2025
Soal Bencana di Sumatera, Menhut Raja Juli: Saya Siap Dievaluasi

Soal Bencana di Sumatera, Menhut Raja Juli: Saya Siap Dievaluasi

Sabtu, Desember 06, 2025
Soal Kasasi Syahrul Yasin Limpo Ditolak, Ini Respons KPK

Soal Kasasi Syahrul Yasin Limpo Ditolak, Ini Respons KPK

Selasa, Maret 04, 2025
Pelaku Pemerkosa Anak Tetangga di Mojokerto Divonis Delapan Tahun Penjara

Pelaku Pemerkosa Anak Tetangga di Mojokerto Divonis Delapan Tahun Penjara

Senin, Desember 08, 2025
Gelar PSU di 24 Pilkada, KPU Tak Akan Rekrut Anggota KPUD-KPPS

Gelar PSU di 24 Pilkada, KPU Tak Akan Rekrut Anggota KPUD-KPPS

Selasa, Maret 04, 2025
Plt Bapenda Banten: Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Harus Bebas Pungli

Plt Bapenda Banten: Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Harus Bebas Pungli

Senin, April 14, 2025

Berita Terpopuler

Bencana Sumatera: TNI Kerahkan 30 Ribu Prajurit dan 70 Alutsista

Bencana Sumatera: TNI Kerahkan 30 Ribu Prajurit dan 70 Alutsista

Senin, Desember 08, 2025
Kemenhut Segel Empat Subyek Hukum Terduga Penyebab Banjir Sumatera

Kemenhut Segel Empat Subyek Hukum Terduga Penyebab Banjir Sumatera

Senin, Desember 08, 2025
Lakukan Pemerasan dan Pengancaman, DPO Wartawan Gadungan di Sumendang Ditangkap Polisi

Lakukan Pemerasan dan Pengancaman, DPO Wartawan Gadungan di Sumendang Ditangkap Polisi

Selasa, Juli 08, 2025
Ini Alasan KPK Cekal Yaqut dan Dua Lainnya di Kasus Kuota Haji

Ini Alasan KPK Cekal Yaqut dan Dua Lainnya di Kasus Kuota Haji

Senin, Desember 08, 2025
Dua Warga Malang Meninggal Dunia akibat Kebakaran Apartemen di Hong Kong

Dua Warga Malang Meninggal Dunia akibat Kebakaran Apartemen di Hong Kong

Senin, Desember 01, 2025
Soal Bencana di Sumatera, Menhut Raja Juli: Saya Siap Dievaluasi

Soal Bencana di Sumatera, Menhut Raja Juli: Saya Siap Dievaluasi

Sabtu, Desember 06, 2025
Soal Kasasi Syahrul Yasin Limpo Ditolak, Ini Respons KPK

Soal Kasasi Syahrul Yasin Limpo Ditolak, Ini Respons KPK

Selasa, Maret 04, 2025
Pelaku Pemerkosa Anak Tetangga di Mojokerto Divonis Delapan Tahun Penjara

Pelaku Pemerkosa Anak Tetangga di Mojokerto Divonis Delapan Tahun Penjara

Senin, Desember 08, 2025
Gelar PSU di 24 Pilkada, KPU Tak Akan Rekrut Anggota KPUD-KPPS

Gelar PSU di 24 Pilkada, KPU Tak Akan Rekrut Anggota KPUD-KPPS

Selasa, Maret 04, 2025
Plt Bapenda Banten: Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Harus Bebas Pungli

Plt Bapenda Banten: Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Harus Bebas Pungli

Senin, April 14, 2025
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber