Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim Nasional Sidang Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur, Ahli Pidana Sebut Hakim Harus Menolak Bertemu Pengacara
Headline Hukrim Nasional

Sidang Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur, Ahli Pidana Sebut Hakim Harus Menolak Bertemu Pengacara

Admin
Admin
12 Mar, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

JAKARTA, SuryaTribun.Com – Ahli hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho menyatakan, seorang hakim semestinya menolak menemui pengacara.

Hal itu disampaikan Hibnu ketika dihadirkan sebagai ahli oleh Jaksa dalam sidang dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Dalam sidang itu, awalnya Jaksa memberi ilustrasi apabila terdapat seseorang yang terjerat kasus pidana, lalu pengacaranya melakukan berbagai upaya untuk mengkondisikan pengadilan.

“Dalam hal ini menemui Hakim di sebuah Pengadilan,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 11 Maret 2025.

Jaksa mengatakan, pertemuan dilakukan di lingkungan kantor hakim tersebut maupun di tempat lain.

Padahal, saat itu perkara pidana pengacara tersebut belum dilimpahkan ke pengadilan. Tidak hanya menemui, pengacara itu juga mengatur formasi majelis hakim, memberi uang kepada hakim yang telah ditetapkan, hingga akhirnya para hakim menjatuhkan putusan sesuai keinginan pengacara.

“Uang tersebut disampaikan sebelum adanya putusan dibacakan. Mohon izin, jika dikaitkan dengan delik suap, jika dikaitkan dengan ilustrasi tersebut. Mohon izin ahli,” ujar Jaksa.

Mendengar itu, Hibnu menjelaskan, menjadi Hakim merupakan profesi yang membuat seseorang nyaris kehilangan sisi sosialnya. Sebab, kata dia, mereka tidak diperbolehkan menemui seseorang, terlebih penasihat hukum, demi menjaga independensi Hakim.

“Oleh karena itu, dalam pertemuan-pertemuan itu, idealnya tidak dilakukan, menolak, karena posisinya. Apalagi berhubungan dengan suatu perkara, oleh karena ini jadi problem,” jelasnya.

Sementara itu, rangkaian perbuatan pengacara menemui hingga memberikan hakim uang sebelum menjatuhkan putusan sudah mewujudkan "kehendak" untuk mengkondisikan putusan.

Terlebih, kata Hibnu, pengacara memberikan uangnya sebelum hakim menjatuhkan putusan.

“Ini akan menguatkan sekali. Sebelum. Kalau sebelum itu sudah masuk kualifikasi suap tadi,” ujarnya.

Diketahui, dalam perkara itu, tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, didakwa menerima suap untuk membebaskan Ronald Tannur dengan uang senilai Rp 4,6 miliar.

Suap diberikan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Sumber uang itu diduga berasal dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. Suap diberikan agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) dari dakwaan Jaksa. Ronald Tannur pun melenggang keluar dari penjara. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

*Kasad: Penguasaan Masalah Adalah Kunci Mencari Solusi*

Admin- Rabu, April 08, 2026 0
*Kasad: Penguasaan Masalah Adalah Kunci Mencari Solusi*
*Kasad: Penguasaan Masalah Adalah Kunci Mencari Solusi* [ JAKARTA ]– Surya_tribun.com Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanj…

Berita Terpopuler

Bung Taufik Desak Hukuman Mati Pelaku Pembunuhan Berencana Ustad Munaha di Pamekasan

Bung Taufik Desak Hukuman Mati Pelaku Pembunuhan Berencana Ustad Munaha di Pamekasan

Senin, April 06, 2026
Motor Ditarik Paksa Saat Liputan, Ketika Debt Collector Melanggar Hukum dan Mengganggu Kemerdekaan Pers

Motor Ditarik Paksa Saat Liputan, Ketika Debt Collector Melanggar Hukum dan Mengganggu Kemerdekaan Pers

Rabu, April 08, 2026
Kasus OTT Fadia Arafiq, KPK Periksa 63 ASN Pemkab Pekalongan

Kasus OTT Fadia Arafiq, KPK Periksa 63 ASN Pemkab Pekalongan

Rabu, April 08, 2026
Oknum Anggota Polsek Cililin Diduga Tabrak Pasal 108 KUHP Perkap No.2 Tentang Waskat

Oknum Anggota Polsek Cililin Diduga Tabrak Pasal 108 KUHP Perkap No.2 Tentang Waskat

Minggu, April 05, 2026
OTT Wartawan Rp3 Juta dan Bayang-Bayang Industri Rehabilitasi Narkoba

OTT Wartawan Rp3 Juta dan Bayang-Bayang Industri Rehabilitasi Narkoba

Jumat, April 03, 2026
Dugaan Penyalahgunaan Resep Psikotropika di Apotek Heksa Farma

Dugaan Penyalahgunaan Resep Psikotropika di Apotek Heksa Farma

Sabtu, April 04, 2026
Warga Indramayu Resah, Gudang BBM Ilegal Diduga Kembali Beroperasi

Warga Indramayu Resah, Gudang BBM Ilegal Diduga Kembali Beroperasi

Selasa, Maret 17, 2026
*Kasad: Penguasaan Masalah Adalah Kunci Mencari Solusi*

*Kasad: Penguasaan Masalah Adalah Kunci Mencari Solusi*

Rabu, April 08, 2026
Imam Syafi'i Penuhi Panggilan Wasidik: Kasus PT Bernofarm Harus Transparan, Libatkan BBWS dan Ahli Hukum Khusus

Imam Syafi'i Penuhi Panggilan Wasidik: Kasus PT Bernofarm Harus Transparan, Libatkan BBWS dan Ahli Hukum Khusus

Rabu, April 01, 2026
Judi Sabung Ayam di Desa Temon Trowulan, Mojokerto Masih Beroperasi di Bulan Suci Ramadhan

Judi Sabung Ayam di Desa Temon Trowulan, Mojokerto Masih Beroperasi di Bulan Suci Ramadhan

Selasa, Maret 17, 2026

Berita Terpopuler

Bung Taufik Desak Hukuman Mati Pelaku Pembunuhan Berencana Ustad Munaha di Pamekasan

Bung Taufik Desak Hukuman Mati Pelaku Pembunuhan Berencana Ustad Munaha di Pamekasan

Senin, April 06, 2026
Motor Ditarik Paksa Saat Liputan, Ketika Debt Collector Melanggar Hukum dan Mengganggu Kemerdekaan Pers

Motor Ditarik Paksa Saat Liputan, Ketika Debt Collector Melanggar Hukum dan Mengganggu Kemerdekaan Pers

Rabu, April 08, 2026
Kasus OTT Fadia Arafiq, KPK Periksa 63 ASN Pemkab Pekalongan

Kasus OTT Fadia Arafiq, KPK Periksa 63 ASN Pemkab Pekalongan

Rabu, April 08, 2026
Oknum Anggota Polsek Cililin Diduga Tabrak Pasal 108 KUHP Perkap No.2 Tentang Waskat

Oknum Anggota Polsek Cililin Diduga Tabrak Pasal 108 KUHP Perkap No.2 Tentang Waskat

Minggu, April 05, 2026
OTT Wartawan Rp3 Juta dan Bayang-Bayang Industri Rehabilitasi Narkoba

OTT Wartawan Rp3 Juta dan Bayang-Bayang Industri Rehabilitasi Narkoba

Jumat, April 03, 2026
Dugaan Penyalahgunaan Resep Psikotropika di Apotek Heksa Farma

Dugaan Penyalahgunaan Resep Psikotropika di Apotek Heksa Farma

Sabtu, April 04, 2026
Warga Indramayu Resah, Gudang BBM Ilegal Diduga Kembali Beroperasi

Warga Indramayu Resah, Gudang BBM Ilegal Diduga Kembali Beroperasi

Selasa, Maret 17, 2026
*Kasad: Penguasaan Masalah Adalah Kunci Mencari Solusi*

*Kasad: Penguasaan Masalah Adalah Kunci Mencari Solusi*

Rabu, April 08, 2026
Imam Syafi'i Penuhi Panggilan Wasidik: Kasus PT Bernofarm Harus Transparan, Libatkan BBWS dan Ahli Hukum Khusus

Imam Syafi'i Penuhi Panggilan Wasidik: Kasus PT Bernofarm Harus Transparan, Libatkan BBWS dan Ahli Hukum Khusus

Rabu, April 01, 2026
Judi Sabung Ayam di Desa Temon Trowulan, Mojokerto Masih Beroperasi di Bulan Suci Ramadhan

Judi Sabung Ayam di Desa Temon Trowulan, Mojokerto Masih Beroperasi di Bulan Suci Ramadhan

Selasa, Maret 17, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber