Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Serang Raya Bupati Tatu Raih Penghargaaan Top Pembina BUMD Tujuh Kali Berturut-turut
Daerah Headline Serang Raya

Bupati Tatu Raih Penghargaaan Top Pembina BUMD Tujuh Kali Berturut-turut

Redaksi
Redaksi
29 Apr, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SERANG, SuryaTribun.Com – Menjelang akhir masa jabatan, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah masih terus mendapatkan apresiasi berupa penghargaan tingkat nasional.

Untuk ketujuh kali, Ratu Tatu meraih Top Pembina Badan Usaha Milik daerah (BUMD) Award. 

Penghargaan diberikan pada ajang BUMD Award 2025 dari Majalah Top Business di Jakarta pada Senin, 28 April 2025. Top Pembina BUMD itu diraih berturut-turut sejak tahun 2019. 

Prestasi tersebut sejalan dengan kemajuan dua BUMD milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, yakni PT BPR Serang (Perseroda), dan Perumda Tirta Albantani. Kedua BUMD ini pun dapat penghargaan pada ajang BUMD Award 2025 ini. 

“Alhamdulillah, saya atas nama Pemkab Serang mengucapkan terima kasih kepada jajaran Direksi BPR Serang, dan Perumda Tirta Albantani atas kinerja dan pelayanan, serta kontribusi penting terhadap APBD Kabupaten Serang,” ujar Tatu kepada wartawan. 

Menurutnya, penghargaan dengan kategori golden ini menjadi motivasi bagi Pemkab Serang dan BUMD untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.

“Penghargaan membuat kami semua terus bekerja lebih baik lagi ke depan,” ujarnya. 

Sementara itu, Direktur PT BPR Serang, Dadi Suryadi mengatakan, kinerja perusahaannya tidak lepas dari arahan dan pembinaan pemegang saham, terutama Bupati Serang.

Peningkatan kinerja terjadi dari mulai pendapatan, corporate social responsibility (CSR), hingga deviden yang diberikan kepada Pemkab Serang. 

Menurut Dadi, laba bersih tahun 2023 (audit) Rp 10 miliar, naik menjadi Rp 12,8 miliar tahun 2024 (an-audit). Kemudian terjadi peningkatan dana pihak ketiga sebesar 7,08 persen. 

PT BPR Serang tercatat berhasil menyetor deviden dari tahun buku 2008 sampai 2024 kepada Pemkab Serang sebesar Rp 43,96 miliar. Kemudian berhasil memberi kontribusi CSR sebesar Rp 302.344.094 tahun 2023, meningkat menjadi Rp 302.393.431 pada tahun 2024.

“Penyaluran CSR sesuai dengan program strategis Bupati Serang, mulai dari pemberian beasiswa, hingga pengembangan UMKM yang menjadi penopang ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, kemajuan juga diberikan Perumda Tirta Albantani.

“Alhamdulillah, ini tahun kedua kami meraih penghargaan dari Top BUMD Award,” ujar Direktur Utama Perumda Tirta Albantani, Eli Mulyadi.

Eli mengungkapkan, laba bersih tahun 2022 sebesar Rp 43,6 miliar, naik menjadi Rp 48,3 miliar tahun 2023.

“Ini setelah diaudit KAP dan BPKP,” ungkapnya.

Kemudian Perumda Tirta Albantani telah menunjukkan kemajuan dengan capaian kenaikan dividen pada tahun 2022 sebesar Rp 900 juta, 2023 sebesar Rp 901 juta, dan 2024 sebesar Rp 1,1 miliar.

“Kami juga melakukan pengembangan digital dengan menciptakan tujuh aplikasi yang diperuntukkan bagi konsumen dan internal perusahaan,” pungkasnya. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Polda Jatim Bongkar Arisan Fiktif: Libatkan Sejumlah Artis, Ungkap Transaksi Rp 71 Miliar

Redaksi- Kamis, Agustus 13, 2026 0
Polda Jatim Bongkar Arisan Fiktif: Libatkan Sejumlah Artis, Ungkap Transaksi Rp 71 Miliar
Mobil BMW yang dimiliki tersangka kasus arian fiktif JNK di Bali.  SURABAYA, Surya Tribun .Com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polda Jawa Timu…

Berita Terpopuler

MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Pos Pendidikan, Berlaku Paling Lambat 2028

MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Pos Pendidikan, Berlaku Paling Lambat 2028

Sabtu, Agustus 01, 2026
Duduk Perkara Massa PSHT Geruduk Polrestabes Surabaya, Tolak Premanisme Debt Collector

Duduk Perkara Massa PSHT Geruduk Polrestabes Surabaya, Tolak Premanisme Debt Collector

Sabtu, Agustus 01, 2026
Oknum Pegawai Dishub Gresik Pakai Kantor Dinas untuk Pesta Sabu

Oknum Pegawai Dishub Gresik Pakai Kantor Dinas untuk Pesta Sabu

Kamis, Agustus 06, 2026
Mantan Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan

Mantan Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan

Minggu, Agustus 09, 2026
Beli Bio Solar Modus Tangki Siluman, Sopir Truk di Surabaya Terancam Hukuman Berat

Beli Bio Solar Modus Tangki Siluman, Sopir Truk di Surabaya Terancam Hukuman Berat

Minggu, Agustus 09, 2026
Polisi Pulangkan Tiga WNI Korban TPPO dari Libya, Kondisinya Sakit-sakitan

Polisi Pulangkan Tiga WNI Korban TPPO dari Libya, Kondisinya Sakit-sakitan

Kamis, Agustus 06, 2026
Hacker di Jatim Jual Ratusan Website Sekolah dan Pemerintah buat Promosi Judol

Hacker di Jatim Jual Ratusan Website Sekolah dan Pemerintah buat Promosi Judol

Sabtu, Agustus 01, 2026
Ketua KPK Bakal Perketat Sistem Pengamanan Data Usai Pegawai Jadi Tersangka

Ketua KPK Bakal Perketat Sistem Pengamanan Data Usai Pegawai Jadi Tersangka

Sabtu, Agustus 01, 2026
Makam Wanita Pegawai Kejari Mojokerto Dibongkar untuk Otopsi

Makam Wanita Pegawai Kejari Mojokerto Dibongkar untuk Otopsi

Sabtu, Agustus 01, 2026
Geledah Kantor Bupati Pamekasan, Kejaksaan Sita Satu Boks Dokumen

Geledah Kantor Bupati Pamekasan, Kejaksaan Sita Satu Boks Dokumen

Kamis, Agustus 06, 2026

Berita Terpopuler

MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Pos Pendidikan, Berlaku Paling Lambat 2028

MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Pos Pendidikan, Berlaku Paling Lambat 2028

Sabtu, Agustus 01, 2026
Duduk Perkara Massa PSHT Geruduk Polrestabes Surabaya, Tolak Premanisme Debt Collector

Duduk Perkara Massa PSHT Geruduk Polrestabes Surabaya, Tolak Premanisme Debt Collector

Sabtu, Agustus 01, 2026
Oknum Pegawai Dishub Gresik Pakai Kantor Dinas untuk Pesta Sabu

Oknum Pegawai Dishub Gresik Pakai Kantor Dinas untuk Pesta Sabu

Kamis, Agustus 06, 2026
Mantan Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan

Mantan Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan

Minggu, Agustus 09, 2026
Beli Bio Solar Modus Tangki Siluman, Sopir Truk di Surabaya Terancam Hukuman Berat

Beli Bio Solar Modus Tangki Siluman, Sopir Truk di Surabaya Terancam Hukuman Berat

Minggu, Agustus 09, 2026
Polisi Pulangkan Tiga WNI Korban TPPO dari Libya, Kondisinya Sakit-sakitan

Polisi Pulangkan Tiga WNI Korban TPPO dari Libya, Kondisinya Sakit-sakitan

Kamis, Agustus 06, 2026
Hacker di Jatim Jual Ratusan Website Sekolah dan Pemerintah buat Promosi Judol

Hacker di Jatim Jual Ratusan Website Sekolah dan Pemerintah buat Promosi Judol

Sabtu, Agustus 01, 2026
Ketua KPK Bakal Perketat Sistem Pengamanan Data Usai Pegawai Jadi Tersangka

Ketua KPK Bakal Perketat Sistem Pengamanan Data Usai Pegawai Jadi Tersangka

Sabtu, Agustus 01, 2026
Makam Wanita Pegawai Kejari Mojokerto Dibongkar untuk Otopsi

Makam Wanita Pegawai Kejari Mojokerto Dibongkar untuk Otopsi

Sabtu, Agustus 01, 2026
Geledah Kantor Bupati Pamekasan, Kejaksaan Sita Satu Boks Dokumen

Geledah Kantor Bupati Pamekasan, Kejaksaan Sita Satu Boks Dokumen

Kamis, Agustus 06, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber