Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Hukrim Pasuruan Minta Rp 60 Juta, Pelaku Premanisme yang Palak Pabrik Gas di Pasuruan Ditetapkan Jadi Tersangka
Daerah Headline Hukrim Pasuruan

Minta Rp 60 Juta, Pelaku Premanisme yang Palak Pabrik Gas di Pasuruan Ditetapkan Jadi Tersangka

Admin
Admin
14 Apr, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

PASURUAN, SuryaTribun.Com – Usai menjalani pemeriksaan dan penahanan, tiga pelaku tindak pidana premanisme di kawasan industri Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER) PT Liquefied Natural Gas (LNG) ditetapkan sebagai tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku sempat meminta uang sebesar Rp 60 juta pada pihak pabrik sebagai uang pengamanan. Namun, pihak pabrik hanya memberikan uang Rp 5 juta dan berujung pada tangkap tangan oleh aparat kepolisian Polres Pasuruan Kota.

“Tiga pelaku meminta uang pada pelapor (PT LNG) sebesar Rp 60 juta. Namun, terlapor hanya memberikan Rp 5 juta dan ada bukti serah terima dalam bentuk kuitansi,” kata Wakapolres Pasuruan Kota, Kompol Yokhbet Wally.

Menurutnya, tiga pelaku yang diamankan memiliki peran masing-masing. AF (63), warga Bugul Kidul, Kota Pasuruan, sebagai penerima kuasa yang mengaku sebagai pengacara dan bertugas ikut menghentikan pengerjaan pemasangan pipa milik PT LNG. 

Sementara S (55), warga Kraton, Kabupaten Pasuruan, berperan sebagai penerima kuasa yang mewakili ahli waris.

Lalu,  FF (27), warga Rembang Kabupaten Pasuruan, mengaku sebagai ahli waris dan menerima Rp 5 juta.

“Kami selalu memerangi pihak-pihak yang melakukan tindak pidana dengan modus premanisme di Pasuruan. Tidak pandang bulu,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa.

Tiga tersangka tersebut dikenakan pasal pemerasan sehingga dapat merugikan orang lain demi keuntungan sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP jo Pasal 55 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Penangkapan pelaku aksi premanisme dengan melakukan pemalakan pada perusahaan penyedia gas di kawasan industri PIER tersebut berawal dari laporan pengelola pabrik.

Kemudian, aparat Polres Pasuruan Kota bergerak melakukan tangkap tangan terhadap tiga pelaku aksi premanisme tersebut pada Jumat, 11 April 2025. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

JAVA TELEVISI SIARAN SATELIT MEREH PUTIH TELKOM 4 SATELIT HORIZONTAL 3720

Redaksi- Kamis, Oktober 23, 2025 0
JAVA TELEVISI SIARAN SATELIT MEREH PUTIH TELKOM 4 SATELIT HORIZONTAL 3720
Jakarta - JAVA TELEVISI RESMI MENGUDARA DI SATELIT TELKOM 4 MERAH PUTIH Kini Dapat Disaksikan di Seluruh Nusantara dan Mancanegara. Kabar membanggakan datang…

Berita Terpopuler

Aksi Bergizi dan Minum Suju SMPN 2 Pacet Mojokerto,Dihadiri Wabub Mojokerto

Aksi Bergizi dan Minum Suju SMPN 2 Pacet Mojokerto,Dihadiri Wabub Mojokerto

Sabtu, Oktober 18, 2025
Walikota Vinanda Prameswati Kunjungi Ponpes Lirboyo, Teguhkan Sinergi untuk Kota Kediri

Walikota Vinanda Prameswati Kunjungi Ponpes Lirboyo, Teguhkan Sinergi untuk Kota Kediri

Jumat, Oktober 17, 2025
Polisi Gerebek Pesta Gay di Surabaya, 34 Pria Diamankan

Polisi Gerebek Pesta Gay di Surabaya, 34 Pria Diamankan

Minggu, Oktober 19, 2025
Tiga Jenazah dan Satu Bagian Tubuh Korban Ponpes Al Khoziny Teridentifikasi

Tiga Jenazah dan Satu Bagian Tubuh Korban Ponpes Al Khoziny Teridentifikasi

Rabu, Oktober 15, 2025
Wisata Judi Sambung Ayam di Desa Taman Kabupaten Situbondo Majukan Pendapatan Desa: Warga Ucapkan Terimakasih Bapak Kapolres

Wisata Judi Sambung Ayam di Desa Taman Kabupaten Situbondo Majukan Pendapatan Desa: Warga Ucapkan Terimakasih Bapak Kapolres

Kamis, Oktober 16, 2025
Kontingen Karate Dojo Trengginas Situbondo Raih Medali Emas di Kejuaraan Karate Cup Bondowoso 2025

Kontingen Karate Dojo Trengginas Situbondo Raih Medali Emas di Kejuaraan Karate Cup Bondowoso 2025

Rabu, Oktober 22, 2025
Kejagung Sita Lagi Rumah Mewah Milik Anak “Raja Minyak Riza Chalid”

Kejagung Sita Lagi Rumah Mewah Milik Anak “Raja Minyak Riza Chalid”

Minggu, Oktober 19, 2025
KPK Ungkap Modus Korupsi Antam: 1 Kg Logam Jadi 3 Gram Emas

KPK Ungkap Modus Korupsi Antam: 1 Kg Logam Jadi 3 Gram Emas

Jumat, Oktober 17, 2025
Tim DVI Kesulitan Identifikasi Korban Ponpes Al Khoziny

Tim DVI Kesulitan Identifikasi Korban Ponpes Al Khoziny

Minggu, Oktober 05, 2025
Dua Wanita Penyelundup Sabu dan Ekstasi di Sidoarjo Terancam Hukuman Mati

Dua Wanita Penyelundup Sabu dan Ekstasi di Sidoarjo Terancam Hukuman Mati

Rabu, Oktober 22, 2025

Berita Terpopuler

Aksi Bergizi dan Minum Suju SMPN 2 Pacet Mojokerto,Dihadiri Wabub Mojokerto

Aksi Bergizi dan Minum Suju SMPN 2 Pacet Mojokerto,Dihadiri Wabub Mojokerto

Sabtu, Oktober 18, 2025
Walikota Vinanda Prameswati Kunjungi Ponpes Lirboyo, Teguhkan Sinergi untuk Kota Kediri

Walikota Vinanda Prameswati Kunjungi Ponpes Lirboyo, Teguhkan Sinergi untuk Kota Kediri

Jumat, Oktober 17, 2025
Polisi Gerebek Pesta Gay di Surabaya, 34 Pria Diamankan

Polisi Gerebek Pesta Gay di Surabaya, 34 Pria Diamankan

Minggu, Oktober 19, 2025
Tiga Jenazah dan Satu Bagian Tubuh Korban Ponpes Al Khoziny Teridentifikasi

Tiga Jenazah dan Satu Bagian Tubuh Korban Ponpes Al Khoziny Teridentifikasi

Rabu, Oktober 15, 2025
Wisata Judi Sambung Ayam di Desa Taman Kabupaten Situbondo Majukan Pendapatan Desa: Warga Ucapkan Terimakasih Bapak Kapolres

Wisata Judi Sambung Ayam di Desa Taman Kabupaten Situbondo Majukan Pendapatan Desa: Warga Ucapkan Terimakasih Bapak Kapolres

Kamis, Oktober 16, 2025
Kontingen Karate Dojo Trengginas Situbondo Raih Medali Emas di Kejuaraan Karate Cup Bondowoso 2025

Kontingen Karate Dojo Trengginas Situbondo Raih Medali Emas di Kejuaraan Karate Cup Bondowoso 2025

Rabu, Oktober 22, 2025
Kejagung Sita Lagi Rumah Mewah Milik Anak “Raja Minyak Riza Chalid”

Kejagung Sita Lagi Rumah Mewah Milik Anak “Raja Minyak Riza Chalid”

Minggu, Oktober 19, 2025
KPK Ungkap Modus Korupsi Antam: 1 Kg Logam Jadi 3 Gram Emas

KPK Ungkap Modus Korupsi Antam: 1 Kg Logam Jadi 3 Gram Emas

Jumat, Oktober 17, 2025
Tim DVI Kesulitan Identifikasi Korban Ponpes Al Khoziny

Tim DVI Kesulitan Identifikasi Korban Ponpes Al Khoziny

Minggu, Oktober 05, 2025
Dua Wanita Penyelundup Sabu dan Ekstasi di Sidoarjo Terancam Hukuman Mati

Dua Wanita Penyelundup Sabu dan Ekstasi di Sidoarjo Terancam Hukuman Mati

Rabu, Oktober 22, 2025
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2023 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber