Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Hukrim Pasuruan Minta Rp 60 Juta, Pelaku Premanisme yang Palak Pabrik Gas di Pasuruan Ditetapkan Jadi Tersangka
Daerah Headline Hukrim Pasuruan

Minta Rp 60 Juta, Pelaku Premanisme yang Palak Pabrik Gas di Pasuruan Ditetapkan Jadi Tersangka

Redaksi
Redaksi
14 Apr, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

PASURUAN, SuryaTribun.Com – Usai menjalani pemeriksaan dan penahanan, tiga pelaku tindak pidana premanisme di kawasan industri Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER) PT Liquefied Natural Gas (LNG) ditetapkan sebagai tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku sempat meminta uang sebesar Rp 60 juta pada pihak pabrik sebagai uang pengamanan. Namun, pihak pabrik hanya memberikan uang Rp 5 juta dan berujung pada tangkap tangan oleh aparat kepolisian Polres Pasuruan Kota.

“Tiga pelaku meminta uang pada pelapor (PT LNG) sebesar Rp 60 juta. Namun, terlapor hanya memberikan Rp 5 juta dan ada bukti serah terima dalam bentuk kuitansi,” kata Wakapolres Pasuruan Kota, Kompol Yokhbet Wally.

Menurutnya, tiga pelaku yang diamankan memiliki peran masing-masing. AF (63), warga Bugul Kidul, Kota Pasuruan, sebagai penerima kuasa yang mengaku sebagai pengacara dan bertugas ikut menghentikan pengerjaan pemasangan pipa milik PT LNG. 

Sementara S (55), warga Kraton, Kabupaten Pasuruan, berperan sebagai penerima kuasa yang mewakili ahli waris.

Lalu,  FF (27), warga Rembang Kabupaten Pasuruan, mengaku sebagai ahli waris dan menerima Rp 5 juta.

“Kami selalu memerangi pihak-pihak yang melakukan tindak pidana dengan modus premanisme di Pasuruan. Tidak pandang bulu,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa.

Tiga tersangka tersebut dikenakan pasal pemerasan sehingga dapat merugikan orang lain demi keuntungan sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP jo Pasal 55 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Penangkapan pelaku aksi premanisme dengan melakukan pemalakan pada perusahaan penyedia gas di kawasan industri PIER tersebut berawal dari laporan pengelola pabrik.

Kemudian, aparat Polres Pasuruan Kota bergerak melakukan tangkap tangan terhadap tiga pelaku aksi premanisme tersebut pada Jumat, 11 April 2025. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Pengedar Narkoba Jaringan Madura-Gresik Diringkus Polisi

Redaksi- Jumat, Mei 29, 2026 0
Pengedar Narkoba Jaringan Madura-Gresik Diringkus Polisi
Dua tersangka kasus narkoba diringkus Satreskoba Polres Gresik, Jumat, 29 Mei 2026.  GRESIK, Surya Tribun .Com - Satresnarkoba Polres Gresik meringkus pengedar…

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber