Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Hukrim Pasuruan Minta Rp 60 Juta, Pelaku Premanisme yang Palak Pabrik Gas di Pasuruan Ditetapkan Jadi Tersangka
Daerah Headline Hukrim Pasuruan

Minta Rp 60 Juta, Pelaku Premanisme yang Palak Pabrik Gas di Pasuruan Ditetapkan Jadi Tersangka

Redaksi
Redaksi
14 Apr, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

PASURUAN, SuryaTribun.Com – Usai menjalani pemeriksaan dan penahanan, tiga pelaku tindak pidana premanisme di kawasan industri Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER) PT Liquefied Natural Gas (LNG) ditetapkan sebagai tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku sempat meminta uang sebesar Rp 60 juta pada pihak pabrik sebagai uang pengamanan. Namun, pihak pabrik hanya memberikan uang Rp 5 juta dan berujung pada tangkap tangan oleh aparat kepolisian Polres Pasuruan Kota.

“Tiga pelaku meminta uang pada pelapor (PT LNG) sebesar Rp 60 juta. Namun, terlapor hanya memberikan Rp 5 juta dan ada bukti serah terima dalam bentuk kuitansi,” kata Wakapolres Pasuruan Kota, Kompol Yokhbet Wally.

Menurutnya, tiga pelaku yang diamankan memiliki peran masing-masing. AF (63), warga Bugul Kidul, Kota Pasuruan, sebagai penerima kuasa yang mengaku sebagai pengacara dan bertugas ikut menghentikan pengerjaan pemasangan pipa milik PT LNG. 

Sementara S (55), warga Kraton, Kabupaten Pasuruan, berperan sebagai penerima kuasa yang mewakili ahli waris.

Lalu,  FF (27), warga Rembang Kabupaten Pasuruan, mengaku sebagai ahli waris dan menerima Rp 5 juta.

“Kami selalu memerangi pihak-pihak yang melakukan tindak pidana dengan modus premanisme di Pasuruan. Tidak pandang bulu,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa.

Tiga tersangka tersebut dikenakan pasal pemerasan sehingga dapat merugikan orang lain demi keuntungan sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP jo Pasal 55 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Penangkapan pelaku aksi premanisme dengan melakukan pemalakan pada perusahaan penyedia gas di kawasan industri PIER tersebut berawal dari laporan pengelola pabrik.

Kemudian, aparat Polres Pasuruan Kota bergerak melakukan tangkap tangan terhadap tiga pelaku aksi premanisme tersebut pada Jumat, 11 April 2025. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Cemburu Buta, Pria di Mojokerto Habisi Mertua dan Lukai Istri

Redaksi- Kamis, Mei 07, 2026 0
Cemburu Buta, Pria di Mojokerto Habisi Mertua dan Lukai Istri
Insiden pembunuhan yang dipicu persoalan rumah tangga.  MOJOKERTO, Surya Tribun. Com - Warga Dusun Sumbertempur, RT 02 RW 01, Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri…

Berita Terpopuler

Oknum Kapolsek di Garut Diduga Langgar Perkap, Propam Polda Jabar Diminta Tindak Tegas

Oknum Kapolsek di Garut Diduga Langgar Perkap, Propam Polda Jabar Diminta Tindak Tegas

Minggu, Mei 03, 2026
Dua SPBU Diduga Transaksi Ilegal Mengunakan "Mobil Box", Ditreskrimum Polda Jateng Diminta Sidak dan Cek CCTV

Dua SPBU Diduga Transaksi Ilegal Mengunakan "Mobil Box", Ditreskrimum Polda Jateng Diminta Sidak dan Cek CCTV

Minggu, Mei 03, 2026
Kasus Tarik Paksa Lexus Rp 1,3 Milyar, Polisi Dalami Kejanggalan BFI Finance

Kasus Tarik Paksa Lexus Rp 1,3 Milyar, Polisi Dalami Kejanggalan BFI Finance

Minggu, Mei 03, 2026
AWI Banyuwangi Resmi Terbentuk, Indra Terpilih sebagai Ketua

AWI Banyuwangi Resmi Terbentuk, Indra Terpilih sebagai Ketua

Jumat, Mei 01, 2026
Petugas Rutan Kelas IIB Serang Gagalkan Penyelundupan 720 Butir Obat Terlarang

Petugas Rutan Kelas IIB Serang Gagalkan Penyelundupan 720 Butir Obat Terlarang

Jumat, Mei 01, 2026
Oknum Polisi KP3 Surabaya Aniaya Empat Anak di Pacarkembang 3, Warga Gidik!

Oknum Polisi KP3 Surabaya Aniaya Empat Anak di Pacarkembang 3, Warga Gidik!

Senin, Mei 04, 2026
Soal Kamar Sultan Lapas Blitar Seharga Rp 100 Juta, Ini Penjelasan Kemenimipas

Soal Kamar Sultan Lapas Blitar Seharga Rp 100 Juta, Ini Penjelasan Kemenimipas

Kamis, April 30, 2026
Guru Viral Usai Sebut MBG Dana Pajak, Publik Pertanyakan Wacana Pemecatan

Guru Viral Usai Sebut MBG Dana Pajak, Publik Pertanyakan Wacana Pemecatan

Rabu, April 29, 2026
Damkar Kena Prank DC Pinjol, OJK Panggil Indosaku: Larang Intimidasi, Siapkan Sanksi

Damkar Kena Prank DC Pinjol, OJK Panggil Indosaku: Larang Intimidasi, Siapkan Sanksi

Rabu, April 29, 2026
Kades Buncitan Sidoarjo Ditemukan Tewas di Kantor Desa

Kades Buncitan Sidoarjo Ditemukan Tewas di Kantor Desa

Senin, Mei 04, 2026

Berita Terpopuler

Oknum Kapolsek di Garut Diduga Langgar Perkap, Propam Polda Jabar Diminta Tindak Tegas

Oknum Kapolsek di Garut Diduga Langgar Perkap, Propam Polda Jabar Diminta Tindak Tegas

Minggu, Mei 03, 2026
Dua SPBU Diduga Transaksi Ilegal Mengunakan "Mobil Box", Ditreskrimum Polda Jateng Diminta Sidak dan Cek CCTV

Dua SPBU Diduga Transaksi Ilegal Mengunakan "Mobil Box", Ditreskrimum Polda Jateng Diminta Sidak dan Cek CCTV

Minggu, Mei 03, 2026
Kasus Tarik Paksa Lexus Rp 1,3 Milyar, Polisi Dalami Kejanggalan BFI Finance

Kasus Tarik Paksa Lexus Rp 1,3 Milyar, Polisi Dalami Kejanggalan BFI Finance

Minggu, Mei 03, 2026
AWI Banyuwangi Resmi Terbentuk, Indra Terpilih sebagai Ketua

AWI Banyuwangi Resmi Terbentuk, Indra Terpilih sebagai Ketua

Jumat, Mei 01, 2026
Petugas Rutan Kelas IIB Serang Gagalkan Penyelundupan 720 Butir Obat Terlarang

Petugas Rutan Kelas IIB Serang Gagalkan Penyelundupan 720 Butir Obat Terlarang

Jumat, Mei 01, 2026
Oknum Polisi KP3 Surabaya Aniaya Empat Anak di Pacarkembang 3, Warga Gidik!

Oknum Polisi KP3 Surabaya Aniaya Empat Anak di Pacarkembang 3, Warga Gidik!

Senin, Mei 04, 2026
Soal Kamar Sultan Lapas Blitar Seharga Rp 100 Juta, Ini Penjelasan Kemenimipas

Soal Kamar Sultan Lapas Blitar Seharga Rp 100 Juta, Ini Penjelasan Kemenimipas

Kamis, April 30, 2026
Guru Viral Usai Sebut MBG Dana Pajak, Publik Pertanyakan Wacana Pemecatan

Guru Viral Usai Sebut MBG Dana Pajak, Publik Pertanyakan Wacana Pemecatan

Rabu, April 29, 2026
Damkar Kena Prank DC Pinjol, OJK Panggil Indosaku: Larang Intimidasi, Siapkan Sanksi

Damkar Kena Prank DC Pinjol, OJK Panggil Indosaku: Larang Intimidasi, Siapkan Sanksi

Rabu, April 29, 2026
Kades Buncitan Sidoarjo Ditemukan Tewas di Kantor Desa

Kades Buncitan Sidoarjo Ditemukan Tewas di Kantor Desa

Senin, Mei 04, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber