Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Bandung Daerah Headline Hukrim Oknum Anggota Provos Polrestabes Bandung Diduga Terima Uang Kordinasi dari Mafia Obat Tramadol
Bandung Daerah Headline Hukrim

Oknum Anggota Provos Polrestabes Bandung Diduga Terima Uang Kordinasi dari Mafia Obat Tramadol

Redaksi
Redaksi
09 Apr, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

BANDUNG, SuryaTribun.Com – Dugaan adanya pemberian upeti kepada oknum di Polrestabes Bandung terungkap usai ramainya pemberitaan toko atau kios yang diduga menjual obat keras golongan G.

Oknum tersebut minta kepada awak media untuk menghapus pemberitaan tersebut. Oknum Aparat Penegak Hukum (AHP) itu juga mengaku bahwa Kios yang menjual obat terlarang di Jalan Cisaranten IV No.56, RT 004 RW 005, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung itu miliknya.

“Ijin konfirmasi kang, terkait beberapa berita media akang bisa dihapus! Karena itu pegangan saya,” ujar oknum tersebut kepada wartawan melalui sambungan aplikasi WhatsApp.

Terpisah, salah seorang pemilik toko, Mustofa kepada awak media mengatakan, oknum APH itu merupakan orang yang dipercaya oleh Bosnya yang saat ini berada di Aceh.

“Pengurusnya sekarang Anggota, no bapa sudah saya kirim pada beliau,” ujarnya.

Sementara itu, salah seorang aktivis, Sumardi mengatakan, kejahatan toko obat ilegal telah merusak generasi muda.

“Kejahatan kok disuruh buka lagi, keterlaluan ini oknum,” ucapnya, Rabu, 09 April 2025.

“Pemberitaan ini bukan persaingan bisnis, karena ini adalah murni kejahatan, ya tetap kejahatan. Sedangkan kami ingin menyelamatkan generasi muda sebagai penerus,” pungkasnya.

“Kami menduga pihak berwenang lemah dalam melakukan penindakan. Ya kalau belum ada tindakan dari pihak berwenang, masyarakat yang akan menilai, bisa saja krisis kepercayaan terhadap pihak yang berwenang,” imbuhnya.

Ia menyebutkan, kehadiran toko obat ilegal di jalan Jalan Cisaranten IV No.56, RT 004 RW 005, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung itu sudah sangat menggangu dan membuat resah warga.

“Toko penjual obat terlarang ini, mereka harus diberantas, bahkan proses hukum harus ditegakkan. Mengacu pada Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1.5 miliar,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila dibiarkan, maraknya toko obat ilegal ini akan merusak generasi muda Indonesia, dengan harga yang murah mereka bisa mendapatkan obat keras ini dengan mudah.

“Untuk itu saya berharap APH dalam hal ini Kepolisian dan Dinas terkait beserta DPRD Kota Bandung harus segera melakukan tindakan agar peredaran dan penyalahgunaan obat keras golongan G dapat segera dimusnahkan. Kalau ternyata belum ada tindakan, maka kita sebagai masyarakat bisa menilai kinerja dan kepercayaan kepada sejumlah pihak terkait,” tutupnya. (*/red)

Via Bandung
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Apresiasi Capaian Pemerintah, AMAN Banten Ajak Mahasiswa Berkontribusi Menuju Indonesia Emas 2045

Redaksi- Jumat, Oktober 23, 2026 0
Apresiasi Capaian Pemerintah, AMAN Banten Ajak Mahasiswa Berkontribusi Menuju Indonesia Emas 2045
AMAN Banten menggelar Diskusi Kebangsaan di 1994 Coffee, Serang, Selasa, 20 Oktober 2026.  SERANG, Surya - Tribun .Com — Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) Pr…

Berita Terpopuler

Laporan Dugaan Penipuan MS Blesse Bigget Teregister di Polrestabes Surabaya, Kerugian Korban Rp 886 Juta

Laporan Dugaan Penipuan MS Blesse Bigget Teregister di Polrestabes Surabaya, Kerugian Korban Rp 886 Juta

Minggu, Oktober 18, 2026
Polda Jatim Naikkan Kasus Dugaan Arisan Bodong ke Tahap Penyidikan, Kerugian Rp 4 Miliar

Polda Jatim Naikkan Kasus Dugaan Arisan Bodong ke Tahap Penyidikan, Kerugian Rp 4 Miliar

Kamis, Oktober 15, 2026
Kata Prabowo soal Usulan Hukuman Mati Bagi Koruptor

Kata Prabowo soal Usulan Hukuman Mati Bagi Koruptor

Jumat, September 18, 2026
Warga Klurak Candi Berharap Bupati Sidoarjo Berani Tegas Berantas Perjudian

Warga Klurak Candi Berharap Bupati Sidoarjo Berani Tegas Berantas Perjudian

Senin, Oktober 19, 2026
Buron Pembunuhan Sadis Wanita di Surabaya Ditangkap di Malaysia

Buron Pembunuhan Sadis Wanita di Surabaya Ditangkap di Malaysia

Kamis, Oktober 15, 2026
Respons Aduan Warga Karangbong, DPRD Sidoarjo Gelar Hearing Soal Infrastruktur dan Keselamatan Jalan

Respons Aduan Warga Karangbong, DPRD Sidoarjo Gelar Hearing Soal Infrastruktur dan Keselamatan Jalan

Kamis, September 17, 2026
AMI Jatim Minta Jajaran Kepolisian Menelusuri Dua Nomor WhatsApp Diduga Berikan Informasi Tidak Bertanggung Jawab

AMI Jatim Minta Jajaran Kepolisian Menelusuri Dua Nomor WhatsApp Diduga Berikan Informasi Tidak Bertanggung Jawab

Kamis, September 17, 2026
Prabowo Sebut Kelapa Sawit Tanaman Ajaib, Bisa Jadi Solar hingga Obat

Prabowo Sebut Kelapa Sawit Tanaman Ajaib, Bisa Jadi Solar hingga Obat

Selasa, September 22, 2026
Gubernur Khofifah Salurkan Bansos Rp 10,4 Miliar di Tulungagung

Gubernur Khofifah Salurkan Bansos Rp 10,4 Miliar di Tulungagung

Jumat, Mei 15, 2026
Pak Dur Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan Anggota DPRD Malang

Pak Dur Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan Anggota DPRD Malang

Rabu, September 16, 2026

Berita Terpopuler

Laporan Dugaan Penipuan MS Blesse Bigget Teregister di Polrestabes Surabaya, Kerugian Korban Rp 886 Juta

Laporan Dugaan Penipuan MS Blesse Bigget Teregister di Polrestabes Surabaya, Kerugian Korban Rp 886 Juta

Minggu, Oktober 18, 2026
Polda Jatim Naikkan Kasus Dugaan Arisan Bodong ke Tahap Penyidikan, Kerugian Rp 4 Miliar

Polda Jatim Naikkan Kasus Dugaan Arisan Bodong ke Tahap Penyidikan, Kerugian Rp 4 Miliar

Kamis, Oktober 15, 2026
Kata Prabowo soal Usulan Hukuman Mati Bagi Koruptor

Kata Prabowo soal Usulan Hukuman Mati Bagi Koruptor

Jumat, September 18, 2026
Warga Klurak Candi Berharap Bupati Sidoarjo Berani Tegas Berantas Perjudian

Warga Klurak Candi Berharap Bupati Sidoarjo Berani Tegas Berantas Perjudian

Senin, Oktober 19, 2026
Buron Pembunuhan Sadis Wanita di Surabaya Ditangkap di Malaysia

Buron Pembunuhan Sadis Wanita di Surabaya Ditangkap di Malaysia

Kamis, Oktober 15, 2026
Respons Aduan Warga Karangbong, DPRD Sidoarjo Gelar Hearing Soal Infrastruktur dan Keselamatan Jalan

Respons Aduan Warga Karangbong, DPRD Sidoarjo Gelar Hearing Soal Infrastruktur dan Keselamatan Jalan

Kamis, September 17, 2026
AMI Jatim Minta Jajaran Kepolisian Menelusuri Dua Nomor WhatsApp Diduga Berikan Informasi Tidak Bertanggung Jawab

AMI Jatim Minta Jajaran Kepolisian Menelusuri Dua Nomor WhatsApp Diduga Berikan Informasi Tidak Bertanggung Jawab

Kamis, September 17, 2026
Prabowo Sebut Kelapa Sawit Tanaman Ajaib, Bisa Jadi Solar hingga Obat

Prabowo Sebut Kelapa Sawit Tanaman Ajaib, Bisa Jadi Solar hingga Obat

Selasa, September 22, 2026
Gubernur Khofifah Salurkan Bansos Rp 10,4 Miliar di Tulungagung

Gubernur Khofifah Salurkan Bansos Rp 10,4 Miliar di Tulungagung

Jumat, Mei 15, 2026
Pak Dur Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan Anggota DPRD Malang

Pak Dur Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan Anggota DPRD Malang

Rabu, September 16, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2026 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber