Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Surabaya Soal Kasus Pengusaha Tahan Ijazah Karyawan, Ini Perintah Tegas Gubernur Khofifah
Daerah Headline Surabaya

Soal Kasus Pengusaha Tahan Ijazah Karyawan, Ini Perintah Tegas Gubernur Khofifah

Admin
Admin
21 Apr, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa. 

SURABAYA, SuryaTribun.Com – Dalam merespons kasus dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan di Kota Surabaya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) pun mengambil langkah konkret.

Di tengah proses hukum yang berjalan, Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menegaskan, negara harus hadir memberikan solusi nyata bagi para pekerja yang dirugikan.

Salah satu solusi yang ditawarkan, kata Khofifah, adalah penerbitan ulang ijazah bagi para pekerja yang terdampak, khususnya untuk lulusan SMA/SMK yang berada di bawah kewenangan Pemprov Jatim.

“Solusi ini tidak ada kaitannya dengan aparat penegak hukum. Jadi untuk hal yang terkait dengan aparat penegak hukum tetap berjalan dan silakan dilanjutkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Khofifah dalam keterangannya, Minggu, 20 April 2025.

Menurut Khofifah, pihaknya telah bertemu langsung dengan pemilik UD Sentoso Seal, perusahaan yang diduga menahan ijazah pekerja.

Dalam pertemuan itu, pemilik perusahaan berdalih tidak mengetahui adanya penahanan ijazah karena proses rekrutmen dikelola sepenuhnya oleh HRD, yang disebut telah mengundurkan diri.

“Kami bertemu langsung dengan pemilik perusahaannya, dan sudah kami tanya soal kasus penahanan ijazah tersebut. Dia mengaku tidak tahu soal penahanan ijazah karena yang melakukan proses rekrutmen dan seterusnya adalah HRD. Sedangkan HRD yang dimaksud katanya sudah resign. Artinya tidak diketahui ijazahnya saat ini posisinya di mana,” nya.

“Oleh sebab itu, kami tidak ingin hal ini menjadi keresahan yang berlarut. Maka solusi ini menjadi wujud negara hadir. Namun kami pastikan tidak menghentikan proses hukum yang berjalan,” imbuhnya.

Khofifah juga mengingatkan, praktik penahanan ijazah melanggar Perda Provinsi Jatim Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42, yang secara tegas melarang pengusaha menyimpan dokumen asli milik pekerja sebagai jaminan kerja.

Pelanggaran terhadap aturan itu bisa dikenai sanksi pidana kurungan hingga 6 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.

Selain soal penahanan ijazah, perusahaan UD Sentoso Sealjuga terancam sanksi administratif lainnya.

Sementara itu, Pemkot Surabaya juga menemukan perusahaan tersebut tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) sebagaimana diatur dalam regulasi Kementerian Perdagangan.

“Hasil penelusuran perangkat daerah terkait Pemkot Surabaya menyatakan bahwa CV Sentoso Seal tidak memiliki izin Tanda Daftar Gudang di Margomulyo. Padahal, TDG ini wajib dimiliki sesuai ketentuan Kementerian Perdagangan (Kemendag),” kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser.

Pemkot berencana berkonsultasi dengan Kemendag untuk memastikan pihak yang berwenang melakukan penutupan gudang yang berada di kawasan Margomulyo tersebut.

“Kami ingin memastikan, siapa pihak yang memiliki kewenangan untuk menutup gudang tersebut. Apakah dari pihak kementerian, pemerintah provinsi, atau pemerintah kota,” jelasnya.

Dari hasil pendataan, perusahaan itu tercatat hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan IMB tahun 2013. Sementara Nomor Induk Berusaha (NIB) dan TDG tidak ditemukan dalam sistem OSS.

Padahal, menurut Permendag No. 90/M-DAG/PER/12/2014, setiap pemilik gudang wajib memiliki TDG yang harus diperbarui setiap lima tahun sekali. Bila tidak, maka dapat dikenai sanksi berupa penutupan atau denda.

“Apabila melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2), maka pemilik gudang dapat dikenai sanksi berupa penutupan gudang atau denda, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Fikser. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Aksi Bergizi dan Minum Suju SMPN 2 Pacet Mojokerto,Dihadiri Wabub Mojokerto

Redaksi- Sabtu, Oktober 18, 2025 0
Aksi Bergizi dan Minum Suju SMPN 2 Pacet Mojokerto,Dihadiri Wabub Mojokerto
Mojokerto,- Kegiatan aksi bergizi minum susu bersama di hari Jumat bertempat di Sekolahan SMPN 2 Pacet berjalan sukses. Jumat 17 Oktober 2025.Acara dihadiri …

Berita Terpopuler

Aksi Bergizi dan Minum Suju SMPN 2 Pacet Mojokerto,Dihadiri Wabub Mojokerto

Aksi Bergizi dan Minum Suju SMPN 2 Pacet Mojokerto,Dihadiri Wabub Mojokerto

Sabtu, Oktober 18, 2025
Walikota Vinanda Prameswati Kunjungi Ponpes Lirboyo, Teguhkan Sinergi untuk Kota Kediri

Walikota Vinanda Prameswati Kunjungi Ponpes Lirboyo, Teguhkan Sinergi untuk Kota Kediri

Jumat, Oktober 17, 2025
Wisata Judi Sambung Ayam di Desa Taman Kabupaten Situbondo Majukan Pendapatan Desa: Warga Ucapkan Terimakasih Bapak Kapolres

Wisata Judi Sambung Ayam di Desa Taman Kabupaten Situbondo Majukan Pendapatan Desa: Warga Ucapkan Terimakasih Bapak Kapolres

Kamis, Oktober 16, 2025
Tiga Jenazah dan Satu Bagian Tubuh Korban Ponpes Al Khoziny Teridentifikasi

Tiga Jenazah dan Satu Bagian Tubuh Korban Ponpes Al Khoziny Teridentifikasi

Rabu, Oktober 15, 2025
PT.SJE Transportir Non Subsidi Jadi Sorotan;Ketua Umum LSM Gmicak Desak Polda Jatim Tindak Tegas

PT.SJE Transportir Non Subsidi Jadi Sorotan;Ketua Umum LSM Gmicak Desak Polda Jatim Tindak Tegas

Senin, Oktober 13, 2025
Ini Sosok Mbah Tarman yang Viral Nikahi Wanita dengan Mahar Cek Rp 3 Miliar

Ini Sosok Mbah Tarman yang Viral Nikahi Wanita dengan Mahar Cek Rp 3 Miliar

Senin, Oktober 13, 2025
Kronologi Penyerangan Mapolres Lumajang, Tersangka Pencurian Tewas Usai Ditangkap

Kronologi Penyerangan Mapolres Lumajang, Tersangka Pencurian Tewas Usai Ditangkap

Senin, Oktober 13, 2025
Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Status Tersangka Sah

Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Status Tersangka Sah

Senin, Oktober 13, 2025
Kasus Korupsi Kuota Haji, Anggota DPRD Mojokerto Diperiksa KPK

Kasus Korupsi Kuota Haji, Anggota DPRD Mojokerto Diperiksa KPK

Senin, Oktober 13, 2025
Anak Riza Chalid Kerry Adrianto dkk Didakwa Rugikan Negara Rp 285,1 Triliun

Anak Riza Chalid Kerry Adrianto dkk Didakwa Rugikan Negara Rp 285,1 Triliun

Senin, Oktober 13, 2025

Berita Terpopuler

Aksi Bergizi dan Minum Suju SMPN 2 Pacet Mojokerto,Dihadiri Wabub Mojokerto

Aksi Bergizi dan Minum Suju SMPN 2 Pacet Mojokerto,Dihadiri Wabub Mojokerto

Sabtu, Oktober 18, 2025
Walikota Vinanda Prameswati Kunjungi Ponpes Lirboyo, Teguhkan Sinergi untuk Kota Kediri

Walikota Vinanda Prameswati Kunjungi Ponpes Lirboyo, Teguhkan Sinergi untuk Kota Kediri

Jumat, Oktober 17, 2025
Wisata Judi Sambung Ayam di Desa Taman Kabupaten Situbondo Majukan Pendapatan Desa: Warga Ucapkan Terimakasih Bapak Kapolres

Wisata Judi Sambung Ayam di Desa Taman Kabupaten Situbondo Majukan Pendapatan Desa: Warga Ucapkan Terimakasih Bapak Kapolres

Kamis, Oktober 16, 2025
Tiga Jenazah dan Satu Bagian Tubuh Korban Ponpes Al Khoziny Teridentifikasi

Tiga Jenazah dan Satu Bagian Tubuh Korban Ponpes Al Khoziny Teridentifikasi

Rabu, Oktober 15, 2025
PT.SJE Transportir Non Subsidi Jadi Sorotan;Ketua Umum LSM Gmicak Desak Polda Jatim Tindak Tegas

PT.SJE Transportir Non Subsidi Jadi Sorotan;Ketua Umum LSM Gmicak Desak Polda Jatim Tindak Tegas

Senin, Oktober 13, 2025
Ini Sosok Mbah Tarman yang Viral Nikahi Wanita dengan Mahar Cek Rp 3 Miliar

Ini Sosok Mbah Tarman yang Viral Nikahi Wanita dengan Mahar Cek Rp 3 Miliar

Senin, Oktober 13, 2025
Kronologi Penyerangan Mapolres Lumajang, Tersangka Pencurian Tewas Usai Ditangkap

Kronologi Penyerangan Mapolres Lumajang, Tersangka Pencurian Tewas Usai Ditangkap

Senin, Oktober 13, 2025
Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Status Tersangka Sah

Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Status Tersangka Sah

Senin, Oktober 13, 2025
Kasus Korupsi Kuota Haji, Anggota DPRD Mojokerto Diperiksa KPK

Kasus Korupsi Kuota Haji, Anggota DPRD Mojokerto Diperiksa KPK

Senin, Oktober 13, 2025
Anak Riza Chalid Kerry Adrianto dkk Didakwa Rugikan Negara Rp 285,1 Triliun

Anak Riza Chalid Kerry Adrianto dkk Didakwa Rugikan Negara Rp 285,1 Triliun

Senin, Oktober 13, 2025
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2023 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber