Bupati Mojokerto Beri Atensi Dugaan Penilapan Pajak di Lakardowo, Minta Inspektorat Bertindak Tegas
MOJOKERTO - Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa memberikan perhatian khusus terhadap dugaan penilapan uang pajak ratusan juta rupiah oleh oknum pemungut desa di Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis. Gus Barra bahkan meminta inspektorat untuk memberikan sanksi tegas sebagai efek jera atas tindakan yang dinilai melanggar aturan serta merugikan negara dan masyarakat tersebut.
"Saya sudah perintahkan sekda agar inspektorat turun menyelesaikan masalah ini, termasuk dinas terkait," ungkap Gus Barra, kemarin.
Tidak hanya fokus pada Desa Lakardowo, Gus Barra juga meminta inspektorat selaku aparat pengawas internal pemerintah untuk bertindak tegas dan memberikan sanksi kepada oknum pemungut pajak yang menyimpang. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang. "Selain pengembalian uang yang ditilap, harusnya ada sanksi tegas juga, sebab sudah menyalahi aturan dan merugikan negara," tegasnya.
Gus Barra menambahkan bahwa permasalahan serupa tidak hanya terjadi di Desa Lakardowo. "Karena persoalan seperti ini juga banyak aduan yang masuk ke saya melalui DM (direct message di Instagram)," imbuhnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa sektor pajak daerah merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar di Kabupaten Mojokerto. Menurutnya, keberlangsungan pembangunan daerah turut dipengaruhi oleh realisasi PAD setiap tahunnya. "Dan PAD itu nantinya akan kembali dirasakan masyarakat secara luas, misalkan untuk pembangunan jalan raya," jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko membenarkan bahwa dugaan penilapan uang pajak menjadi perhatian pimpinan. Ia menyatakan bahwa bupati telah menginstruksikan pengusutan tuntas untuk menjawab keresahan masyarakat. "Tadi sudah saya sampaikan ke Pak Inspektur dan Bapenda agar tim penyidik perpajakan berkolaborasi menangani yang ada di Desa Lakardowo. Itu perintah langsung Bapak Bupati, dan langsung kita tindak lanjuti," ungkapnya.
Teguh juga menyampaikan bahwa Bupati menerima banyak laporan terkait kasus serupa. "Beliau ingin, persoalan ini menjadi atensi pemkab dalam rangka peningkatan PAD," tandasnya.
Sebelumnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) juga menyoroti adanya tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang cukup besar di sejumlah dusun. Berdasarkan data Bapenda, total tunggakan mencapai lebih dari Rp 115,2 juta, dengan rincian terbesar di Dusun Lakardowo sebesar Rp 46,3 juta, disusul Dusun Kedungpalang Rp 25,9 juta, Dusun Sambigembol Rp 23,7 juta, Dusun Selang Rp 18 juta, dan Dusun Sumberwuluh sebesar Rp 10,7 juta. Tunggakan pajak ini tercatat dalam sistem Bapenda sejak tahun 2019 hingga 2024.