Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Transporrtir PT.KEI Diduga Bermuatan Solar Bojonegoro Kirim Pabrik UD.Makmur Abadi Jatiirejo:Ketua Umum LSM Gemica Angkat Bicara Transporrtir PT.KEI Diduga Bermuatan Solar Bojonegoro Kirim Pabrik UD.Makmur Abadi Jatiirejo:Ketua Umum LSM Gemica Angkat Bicara

Transporrtir PT.KEI Diduga Bermuatan Solar Bojonegoro Kirim Pabrik UD.Makmur Abadi Jatiirejo:Ketua Umum LSM Gemica Angkat Bicara

Redaksi
Redaksi
21 Mei, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Mojokerto | Maraknya kejahatan tindak Pidana Migas, berdampak ke seluruh lapisan masyarakat Indonesia, seperti halnya kasus Korupsi BBM Solar Baru Baru ini, Kini di temukan Media dan Lembaga Suwdaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) geram dan ambil tindakan tegas, Bahwa Sebuah Truk Tangki 8000 Liter PT. KEI mengirim Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar ke Pabrik UD di Wilayah Hukum Polsek Jatirejo, Polres Kabupaten Mojokerto, Polda Jatim. Selasa 20 Mei 2025.

Dalam penyikapan Dugaan Kejahatan Bahan Bakar Minyak (BBM) diduga barang ilegal, salah satu Supir mengaku ini milik Bapak Nyoman dan penanggung Jawab Bapak Irwan, jelasnya.


Sementara itu Pemilik atau Penanggung Jawab Truk Tangki 8000 Liter PT. KEI mengirim Bahan Bakar Minyak (BBM) minta kerjasama. Hingga tidak ada kabar.

Lembaga Suwdaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) bakal terus melakukan perkembangan dan bekerjasama dengan Aparat Penegak hukum (APH) Kepolisian Polres Mojokerto, Polda Jatim. Bebernya.

Pasalnya Dugaan Kasus Kejahatan Penggunaan tangki BBM tanpa izin usaha pengangkutan merupakan tindakan ilegal yang diancam oleh undang-undang. Tindakan ini dapat dianggap sebagai tindak pidana dan diatur dalam Pasal 53 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Penjelasan Lebih Lanjut : Undang-Undang No. 22 Tahun 2001: Undang-undang ini mengatur tentang kegiatan usaha di sektor minyak dan gas bumi, termasuk pengangkutan dan penyimpanan BBM. Melakukan pengangkutan tanpa izin usaha yang sah merupakan pelanggaran hukum.

Pasal 53 huruf b: Pasal ini secara khusus menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan akan dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana):
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengatur tentang perbuatan yang dilakukan bersama-sama, termasuk dalam konteks pelanggaran UU Migas.


Penyimpanan BBM tanpa izin : Selain pengangkutan, penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan juga diatur dalam UU Migas dan memiliki sanksi pidana yang serupa.

Sanksi Pidana : Sanksi pidana yang dikenakan bisa berupa penjara dan denda. Besaran denda dapat mencapai puluhan miliar rupiah, tergantung pada tingkat pelanggaran dan kerugian yang ditimbulkan.

Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Suwdaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dapat bekerja sama menindak tegas kasus kasus yang merugikan Negara berdampak ke Masyarakat Luas.
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Kasus Dugaan Korupsi Pengolahan Rusun Nawa Kades Tambaksawah Nonaktif Imam Fauzi Jalani Sidang Perdana Pengadilan Tipikor Juanda

Redaksi- Rabu, Mei 21, 2025 0
Kasus Dugaan Korupsi Pengolahan Rusun Nawa Kades Tambaksawah Nonaktif Imam Fauzi Jalani Sidang Perdana Pengadilan Tipikor Juanda
Sidoarjo,- Kades Tambaksawah Didakwa Korupsi Rp 1,3 Miliar, Terkait Pengelolaan Rusunawa di Waru Sidoarjo. Imam Fauzi, Kepala Desa (Kades) nonaktif Tambaksawah…

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Perjudian 303 Besar Sabung Ayam Diwilayah Desa Mentoro Kabupaten Pacitan, Polres Pacitan Terkesan Tidak Ambil Tindakan Tegas

Perjudian 303 Besar Sabung Ayam Diwilayah Desa Mentoro Kabupaten Pacitan, Polres Pacitan Terkesan Tidak Ambil Tindakan Tegas

Minggu, Mei 04, 2025
Pengamat Sebut Mutasi TNI Biasa Dilakukan untuk Penyegaran dalam Organisasi: Jangan Lebay Dikait-kaitkan dengan Poltik

Pengamat Sebut Mutasi TNI Biasa Dilakukan untuk Penyegaran dalam Organisasi: Jangan Lebay Dikait-kaitkan dengan Poltik

Minggu, Mei 04, 2025
Menko Yusril Sebut Pemerintah Siap Bahas RUU Perampasan Aset dengan DPR

Menko Yusril Sebut Pemerintah Siap Bahas RUU Perampasan Aset dengan DPR

Sabtu, Mei 03, 2025
Tewaskan 13 Orang, TNI Sebut Pemusnahan Amunisi Sesuai Prosedur

Tewaskan 13 Orang, TNI Sebut Pemusnahan Amunisi Sesuai Prosedur

Senin, Mei 12, 2025
Ini Pertimbangan Polisi Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

Ini Pertimbangan Polisi Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

Senin, Mei 12, 2025
Kasus Dugaan Korupsi Pengolahan Rusun Nawa Kades Tambaksawah Nonaktif Imam Fauzi Jalani Sidang Perdana Pengadilan Tipikor Juanda

Kasus Dugaan Korupsi Pengolahan Rusun Nawa Kades Tambaksawah Nonaktif Imam Fauzi Jalani Sidang Perdana Pengadilan Tipikor Juanda

Rabu, Mei 21, 2025
Transporrtir PT.KEI Diduga Bermuatan Solar Bojonegoro Kirim Pabrik UD.Makmur Abadi Jatiirejo:Ketua Umum LSM Gemica Angkat Bicara

Transporrtir PT.KEI Diduga Bermuatan Solar Bojonegoro Kirim Pabrik UD.Makmur Abadi Jatiirejo:Ketua Umum LSM Gemica Angkat Bicara

Rabu, Mei 21, 2025
Warga Sidorahayu Sukses Ubah Lahan Tidak Produktif Jadi Sawah Subur, Tapi Dihadang Oknum Tak Bertanggung Jawab!

Warga Sidorahayu Sukses Ubah Lahan Tidak Produktif Jadi Sawah Subur, Tapi Dihadang Oknum Tak Bertanggung Jawab!

Rabu, Mei 14, 2025
Misteri Gudang BBM Ilegal di Kabupaten Bandung Pindah Lokasi, Dikabarkan Kini Berada di Jl. Bypass Cicalengka

Misteri Gudang BBM Ilegal di Kabupaten Bandung Pindah Lokasi, Dikabarkan Kini Berada di Jl. Bypass Cicalengka

Rabu, Mei 14, 2025

Berita Terpopuler

Perjudian 303 Besar Sabung Ayam Diwilayah Desa Mentoro Kabupaten Pacitan, Polres Pacitan Terkesan Tidak Ambil Tindakan Tegas

Perjudian 303 Besar Sabung Ayam Diwilayah Desa Mentoro Kabupaten Pacitan, Polres Pacitan Terkesan Tidak Ambil Tindakan Tegas

Minggu, Mei 04, 2025
Pengamat Sebut Mutasi TNI Biasa Dilakukan untuk Penyegaran dalam Organisasi: Jangan Lebay Dikait-kaitkan dengan Poltik

Pengamat Sebut Mutasi TNI Biasa Dilakukan untuk Penyegaran dalam Organisasi: Jangan Lebay Dikait-kaitkan dengan Poltik

Minggu, Mei 04, 2025
Menko Yusril Sebut Pemerintah Siap Bahas RUU Perampasan Aset dengan DPR

Menko Yusril Sebut Pemerintah Siap Bahas RUU Perampasan Aset dengan DPR

Sabtu, Mei 03, 2025
Tewaskan 13 Orang, TNI Sebut Pemusnahan Amunisi Sesuai Prosedur

Tewaskan 13 Orang, TNI Sebut Pemusnahan Amunisi Sesuai Prosedur

Senin, Mei 12, 2025
Ini Pertimbangan Polisi Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

Ini Pertimbangan Polisi Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

Senin, Mei 12, 2025
Kasus Dugaan Korupsi Pengolahan Rusun Nawa Kades Tambaksawah Nonaktif Imam Fauzi Jalani Sidang Perdana Pengadilan Tipikor Juanda

Kasus Dugaan Korupsi Pengolahan Rusun Nawa Kades Tambaksawah Nonaktif Imam Fauzi Jalani Sidang Perdana Pengadilan Tipikor Juanda

Rabu, Mei 21, 2025
Transporrtir PT.KEI Diduga Bermuatan Solar Bojonegoro Kirim Pabrik UD.Makmur Abadi Jatiirejo:Ketua Umum LSM Gemica Angkat Bicara

Transporrtir PT.KEI Diduga Bermuatan Solar Bojonegoro Kirim Pabrik UD.Makmur Abadi Jatiirejo:Ketua Umum LSM Gemica Angkat Bicara

Rabu, Mei 21, 2025
Warga Sidorahayu Sukses Ubah Lahan Tidak Produktif Jadi Sawah Subur, Tapi Dihadang Oknum Tak Bertanggung Jawab!

Warga Sidorahayu Sukses Ubah Lahan Tidak Produktif Jadi Sawah Subur, Tapi Dihadang Oknum Tak Bertanggung Jawab!

Rabu, Mei 14, 2025
Misteri Gudang BBM Ilegal di Kabupaten Bandung Pindah Lokasi, Dikabarkan Kini Berada di Jl. Bypass Cicalengka

Misteri Gudang BBM Ilegal di Kabupaten Bandung Pindah Lokasi, Dikabarkan Kini Berada di Jl. Bypass Cicalengka

Rabu, Mei 14, 2025
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2023 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber