Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Transporrtir PT.KEI Diduga Bermuatan Solar Bojonegoro Kirim Pabrik UD.Makmur Abadi Jatiirejo:Ketua Umum LSM Gemica Angkat Bicara Transporrtir PT.KEI Diduga Bermuatan Solar Bojonegoro Kirim Pabrik UD.Makmur Abadi Jatiirejo:Ketua Umum LSM Gemica Angkat Bicara

Transporrtir PT.KEI Diduga Bermuatan Solar Bojonegoro Kirim Pabrik UD.Makmur Abadi Jatiirejo:Ketua Umum LSM Gemica Angkat Bicara

Redaksi
Redaksi
21 Mei, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Mojokerto | Maraknya kejahatan tindak Pidana Migas, berdampak ke seluruh lapisan masyarakat Indonesia, seperti halnya kasus Korupsi BBM Solar Baru Baru ini, Kini di temukan Media dan Lembaga Suwdaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) geram dan ambil tindakan tegas, Bahwa Sebuah Truk Tangki 8000 Liter PT. KEI mengirim Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar ke Pabrik UD di Wilayah Hukum Polsek Jatirejo, Polres Kabupaten Mojokerto, Polda Jatim. Selasa 20 Mei 2025.

Dalam penyikapan Dugaan Kejahatan Bahan Bakar Minyak (BBM) diduga barang ilegal, salah satu Supir mengaku ini milik Bapak Nyoman dan penanggung Jawab Bapak Irwan, jelasnya.


Sementara itu Pemilik atau Penanggung Jawab Truk Tangki 8000 Liter PT. KEI mengirim Bahan Bakar Minyak (BBM) minta kerjasama. Hingga tidak ada kabar.

Lembaga Suwdaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) bakal terus melakukan perkembangan dan bekerjasama dengan Aparat Penegak hukum (APH) Kepolisian Polres Mojokerto, Polda Jatim. Bebernya.

Pasalnya Dugaan Kasus Kejahatan Penggunaan tangki BBM tanpa izin usaha pengangkutan merupakan tindakan ilegal yang diancam oleh undang-undang. Tindakan ini dapat dianggap sebagai tindak pidana dan diatur dalam Pasal 53 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Penjelasan Lebih Lanjut : Undang-Undang No. 22 Tahun 2001: Undang-undang ini mengatur tentang kegiatan usaha di sektor minyak dan gas bumi, termasuk pengangkutan dan penyimpanan BBM. Melakukan pengangkutan tanpa izin usaha yang sah merupakan pelanggaran hukum.

Pasal 53 huruf b: Pasal ini secara khusus menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan akan dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana):
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengatur tentang perbuatan yang dilakukan bersama-sama, termasuk dalam konteks pelanggaran UU Migas.


Penyimpanan BBM tanpa izin : Selain pengangkutan, penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan juga diatur dalam UU Migas dan memiliki sanksi pidana yang serupa.

Sanksi Pidana : Sanksi pidana yang dikenakan bisa berupa penjara dan denda. Besaran denda dapat mencapai puluhan miliar rupiah, tergantung pada tingkat pelanggaran dan kerugian yang ditimbulkan.

Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Suwdaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dapat bekerja sama menindak tegas kasus kasus yang merugikan Negara berdampak ke Masyarakat Luas.
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Pengrusakan Lingkungan Kabupaten Tulungagung Kacunk Montor Semakin Memanas;Direktur KHYI Angkat Bicara

Redaksi- Kamis, September 18, 2025 0
Pengrusakan Lingkungan Kabupaten Tulungagung Kacunk Montor Semakin Memanas;Direktur KHYI Angkat Bicara
Tulungagung,- Kasus terkait tambang Tulungagung kacung motor bergulir semakin memanas.Komunitas Lush Green Indonesia (LGI) mengajukan gugatan ini untuk menun…

Berita Terpopuler

Gudang Penimbun BBM Bersubsidi Di Kecamatan Palang, Bebas Beroperasi Seakan Kebal Hukum

Gudang Penimbun BBM Bersubsidi Di Kecamatan Palang, Bebas Beroperasi Seakan Kebal Hukum

Jumat, September 12, 2025
Pengrusakan Lingkungan Kabupaten Tulungagung Kacunk Montor Semakin Memanas;Direktur KHYI Angkat Bicara

Pengrusakan Lingkungan Kabupaten Tulungagung Kacunk Montor Semakin Memanas;Direktur KHYI Angkat Bicara

Kamis, September 18, 2025
Arjaya Berkah Marine Tawarkan Perbaikan Kapal dengan Hasil Prima

Arjaya Berkah Marine Tawarkan Perbaikan Kapal dengan Hasil Prima

Sabtu, September 13, 2025
Soal Isu PHK Massal Gudang Garam, Pabrik Tuban Tegaskan Kondisi Aman

Soal Isu PHK Massal Gudang Garam, Pabrik Tuban Tegaskan Kondisi Aman

Selasa, September 09, 2025
Dir Gakkum Polri Usut Penyebab Laka Bus Maut Tewaskan Delapan Orang di Bromo

Dir Gakkum Polri Usut Penyebab Laka Bus Maut Tewaskan Delapan Orang di Bromo

Rabu, September 17, 2025
Kapolda Jatim Janji Bebaskan Massa Aksi yang Ditangkap

Kapolda Jatim Janji Bebaskan Massa Aksi yang Ditangkap

Minggu, Agustus 31, 2025
Dalami Jemaah Haji Reguler dan Khusus, KPK Periksa Kapusdatin BP Haji

Dalami Jemaah Haji Reguler dan Khusus, KPK Periksa Kapusdatin BP Haji

Jumat, September 12, 2025
Gubernur-Pangdam-Kapolda Jatim Resmi Terbitkan SE Aturan Sound Horeg

Gubernur-Pangdam-Kapolda Jatim Resmi Terbitkan SE Aturan Sound Horeg

Minggu, Agustus 10, 2025
Diduga Terlibat Korupsi, Kejari Bangkalan Ringkus Pegawai BUMD

Diduga Terlibat Korupsi, Kejari Bangkalan Ringkus Pegawai BUMD

Jumat, September 12, 2025
Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis, PERWAST Kecam Pengeroyokan Wartawan di PT Genesis Regeneration Smelting

Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis, PERWAST Kecam Pengeroyokan Wartawan di PT Genesis Regeneration Smelting

Jumat, Agustus 22, 2025

Berita Terpopuler

Gudang Penimbun BBM Bersubsidi Di Kecamatan Palang, Bebas Beroperasi Seakan Kebal Hukum

Gudang Penimbun BBM Bersubsidi Di Kecamatan Palang, Bebas Beroperasi Seakan Kebal Hukum

Jumat, September 12, 2025
Pengrusakan Lingkungan Kabupaten Tulungagung Kacunk Montor Semakin Memanas;Direktur KHYI Angkat Bicara

Pengrusakan Lingkungan Kabupaten Tulungagung Kacunk Montor Semakin Memanas;Direktur KHYI Angkat Bicara

Kamis, September 18, 2025
Arjaya Berkah Marine Tawarkan Perbaikan Kapal dengan Hasil Prima

Arjaya Berkah Marine Tawarkan Perbaikan Kapal dengan Hasil Prima

Sabtu, September 13, 2025
Soal Isu PHK Massal Gudang Garam, Pabrik Tuban Tegaskan Kondisi Aman

Soal Isu PHK Massal Gudang Garam, Pabrik Tuban Tegaskan Kondisi Aman

Selasa, September 09, 2025
Dir Gakkum Polri Usut Penyebab Laka Bus Maut Tewaskan Delapan Orang di Bromo

Dir Gakkum Polri Usut Penyebab Laka Bus Maut Tewaskan Delapan Orang di Bromo

Rabu, September 17, 2025
Kapolda Jatim Janji Bebaskan Massa Aksi yang Ditangkap

Kapolda Jatim Janji Bebaskan Massa Aksi yang Ditangkap

Minggu, Agustus 31, 2025
Dalami Jemaah Haji Reguler dan Khusus, KPK Periksa Kapusdatin BP Haji

Dalami Jemaah Haji Reguler dan Khusus, KPK Periksa Kapusdatin BP Haji

Jumat, September 12, 2025
Gubernur-Pangdam-Kapolda Jatim Resmi Terbitkan SE Aturan Sound Horeg

Gubernur-Pangdam-Kapolda Jatim Resmi Terbitkan SE Aturan Sound Horeg

Minggu, Agustus 10, 2025
Diduga Terlibat Korupsi, Kejari Bangkalan Ringkus Pegawai BUMD

Diduga Terlibat Korupsi, Kejari Bangkalan Ringkus Pegawai BUMD

Jumat, September 12, 2025
Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis, PERWAST Kecam Pengeroyokan Wartawan di PT Genesis Regeneration Smelting

Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis, PERWAST Kecam Pengeroyokan Wartawan di PT Genesis Regeneration Smelting

Jumat, Agustus 22, 2025
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2023 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber