Kasus Dugaan Korupsi Pengolahan Rusun Nawa Kades Tambaksawah Nonaktif Imam Fauzi Jalani Sidang Perdana Pengadilan Tipikor Juanda
Sidoarjo,- Kades Tambaksawah Didakwa Korupsi Rp 1,3 Miliar, Terkait Pengelolaan Rusunawa di Waru Sidoarjo.
Imam Fauzi, Kepala Desa (Kades) nonaktif Tambaksawah, Kecamatan Waru, resmi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sedati, Rabu (21/5).
Kades nonaktif diduga menyalahgunakan keuangan rusunawa sebesar Rp 1,3 miliar selama masa jabatannya pada 2021 hingga 2022.Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo, I Putu Kisnu Gupta
Total kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus ini mencapai Rp 9,7 miliar dari pengelolaan rusunawa sejak tahun 2008.
“Keempat terdakwa telah kami limpahkan dan hari ini merupakan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terdapat pelanggaran serius terhadap petunjuk teknis pengelolaan dana, termasuk penggunaan dana yang tidak relevan dan tidak sesuai peruntukannya,” ujar Putu.
Selain Imam Fauzi, tiga terdakwa lain turut disidang, yakni Bambang Sumarsono (mantan Ketua Pengelola Rusunawa 2008–2013), Sentot Subagyo (Ketua Pengelola 2013–2022), dan Muhammad Rozikin (anggota tim penyelesaian aset 2012–2013). Sentot yang dalam kondisi sakit mengikuti sidang secara daring dari rumah.
JPU menyebut bahwa pengelolaan rusunawa Tambaksawah sejak awal tidak sesuai prosedur. Satu hal yang menonjol adalah pengelolaan rusunawa dilakukan secara swasta, bukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebagaimana mestinya.
“Ini satu-satunya rusunawa di Sidoarjo yang tidak dikelola oleh UPT. Dalam praktiknya, dana digunakan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Beberapa nama lain juga disebut dalam dakwaan, termasuk dua pihak yang tidak bisa diproses hukum karena telah meninggal dunia, yakni Fatkhurahman dan Tarmudji. Nama Yani Darusman, yang pernah menjabat sebagai Penjabat (Pj) Kades, juga tercantum dalam berkas perkara.(RED)