Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Hukrim Marak Penjual Obat Terlarang, Oknum Polisi di Cimahi Selatan Diduga Terima Uang Kordinasi
Daerah Headline Hukrim

Marak Penjual Obat Terlarang, Oknum Polisi di Cimahi Selatan Diduga Terima Uang Kordinasi

Redaksi
Redaksi
01 Feb, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Warung diduga penjual obat terlarang yang berlokasi di Jl. Kebon Kopi No175, Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat. 

BANDUNG, SuryaTribun.Com – Alih-alih memberantas peredaran obat keras di wilayah hukumnya, oknum Kanit Reskrim diduga terima uang koordinasi dari pemilik atau mafia obat keras golongan G di wilayah Cimahi Selatan, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat (Jabar)

Dugaan adanya pemberian upeti kepada oknum Aparat Penegak Hukum (APH) ditengarai oleh munculnya pemberitaan dari media online AkalinNews.Com dan Katatribun.id terkait adanya beberapa warung yang diduga menjual obat keras Golongan G jenis Tramadol dan Hexymer di wilayah hukum Polsek Cimahi Selatan, Kabupaten Bandung Barat.

Oknum Kanit Reskrim tersebut diduga menerima uang kordinasi dari sejumlah warung penjual obat terlarang yang berlokasi di antaranya:

Jl. Perumnas Cijerah II No.15, Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Jl. Kebon Kopi No175, Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat.

Jl. Cibaligo No.60, Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat.

Warung diduga penjual obat terlarang yang berlokasi di Jl. Cibaligo No.60, Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat. 

“Siap bu. Trimakasih informasinya, Sudah saya sampaikan ke angota, tapi angota sedang pengembangan di Wilayah Cibeber,” ujar Kanit Reskrim saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan WhatsApp, Sabtu, 01 Februari 2026.

Disingung waktunya kapan? Sedangkan ketiga lokasi tersebut makin ramai didatangi anak muda.

"Akan segera kami tindaklanjuti bu, dan kami akan kordinasi dengan Satnarkoba Polresta Cimahisaya," ucapnya. 

Salah seorang aktivis di Jawa Barat, Rahul (nama samaran) membenarkan bahwa ada salah satu rekannya pernah memberikan informasi warung tersebut berdasarkan dari berita salah satu media online, justru dia ditawarkan sejumlah uang oleh pemilik warung agar agar pemberitaan dihapus.

“Kami (aktivis Jawa Barat) berharap Polresta Cimahi segera menyelidiki dan menindak tegas oknum Angota Polisi yang terlibat dalam dugaan praktik suap ini,” harapnya.

Warung diduga penjual obat terlarang yang berlokasi di Jl. Perumnas Cijerah II No.15, Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. 

Untuk diketahui, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Kesehatan, Pasal 196 disebutkan bahwa:

“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau mutu sebagaimana di maksud dalam pasal 98 ayat (2) dan (3), di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.”

Selain itu pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Dan ada juga Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman lima tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Oknum Kapolsek di Garut Diduga Langgar Perkap, Propam Polda Jabar Diminta Tindak Tegas

Redaksi- Minggu, Mei 03, 2026 0
Oknum Kapolsek di Garut Diduga Langgar Perkap, Propam Polda Jabar Diminta Tindak Tegas
GARUT, Surya Tribun .Com – Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) Meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Garut dan Polda Jawa Barat …

Berita Terpopuler

Damkar Semarang Berhasil Lacak Lokasi DC Pinjol, Pelaku Minta Maaf

Damkar Semarang Berhasil Lacak Lokasi DC Pinjol, Pelaku Minta Maaf

Minggu, April 26, 2026
Teror DC Pinjol, Damkar Semarang Lapor Polisi Terkait Laporan Palsu

Teror DC Pinjol, Damkar Semarang Lapor Polisi Terkait Laporan Palsu

Minggu, April 26, 2026
AWI Banyuwangi Resmi Terbentuk, Indra Terpilih sebagai Ketua

AWI Banyuwangi Resmi Terbentuk, Indra Terpilih sebagai Ketua

Jumat, Mei 01, 2026
Guru Viral Usai Sebut MBG Dana Pajak, Publik Pertanyakan Wacana Pemecatan

Guru Viral Usai Sebut MBG Dana Pajak, Publik Pertanyakan Wacana Pemecatan

Rabu, April 29, 2026
Petugas Rutan Kelas IIB Serang Gagalkan Penyelundupan 720 Butir Obat Terlarang

Petugas Rutan Kelas IIB Serang Gagalkan Penyelundupan 720 Butir Obat Terlarang

Jumat, Mei 01, 2026
BBHAR PDI Perjuangan DPC Kota Surabaya Hadiri Pelantikan Anas Karno, Gantikan Almarhum Adi Sutarwiyono

BBHAR PDI Perjuangan DPC Kota Surabaya Hadiri Pelantikan Anas Karno, Gantikan Almarhum Adi Sutarwiyono

Selasa, April 28, 2026
Jelang May Day, Megawati: Kesejahteraan Buruh Syarat Mutlak Tercapainya Keadilan Sosial

Jelang May Day, Megawati: Kesejahteraan Buruh Syarat Mutlak Tercapainya Keadilan Sosial

Selasa, April 28, 2026
Damkar Kena Prank DC Pinjol, OJK Panggil Indosaku: Larang Intimidasi, Siapkan Sanksi

Damkar Kena Prank DC Pinjol, OJK Panggil Indosaku: Larang Intimidasi, Siapkan Sanksi

Rabu, April 29, 2026
Soal Kamar Sultan Lapas Blitar Seharga Rp 100 Juta, Ini Penjelasan Kemenimipas

Soal Kamar Sultan Lapas Blitar Seharga Rp 100 Juta, Ini Penjelasan Kemenimipas

Kamis, April 30, 2026

Berita Terpopuler

Damkar Semarang Berhasil Lacak Lokasi DC Pinjol, Pelaku Minta Maaf

Damkar Semarang Berhasil Lacak Lokasi DC Pinjol, Pelaku Minta Maaf

Minggu, April 26, 2026
Teror DC Pinjol, Damkar Semarang Lapor Polisi Terkait Laporan Palsu

Teror DC Pinjol, Damkar Semarang Lapor Polisi Terkait Laporan Palsu

Minggu, April 26, 2026
AWI Banyuwangi Resmi Terbentuk, Indra Terpilih sebagai Ketua

AWI Banyuwangi Resmi Terbentuk, Indra Terpilih sebagai Ketua

Jumat, Mei 01, 2026
Guru Viral Usai Sebut MBG Dana Pajak, Publik Pertanyakan Wacana Pemecatan

Guru Viral Usai Sebut MBG Dana Pajak, Publik Pertanyakan Wacana Pemecatan

Rabu, April 29, 2026
Petugas Rutan Kelas IIB Serang Gagalkan Penyelundupan 720 Butir Obat Terlarang

Petugas Rutan Kelas IIB Serang Gagalkan Penyelundupan 720 Butir Obat Terlarang

Jumat, Mei 01, 2026
BBHAR PDI Perjuangan DPC Kota Surabaya Hadiri Pelantikan Anas Karno, Gantikan Almarhum Adi Sutarwiyono

BBHAR PDI Perjuangan DPC Kota Surabaya Hadiri Pelantikan Anas Karno, Gantikan Almarhum Adi Sutarwiyono

Selasa, April 28, 2026
Jelang May Day, Megawati: Kesejahteraan Buruh Syarat Mutlak Tercapainya Keadilan Sosial

Jelang May Day, Megawati: Kesejahteraan Buruh Syarat Mutlak Tercapainya Keadilan Sosial

Selasa, April 28, 2026
Damkar Kena Prank DC Pinjol, OJK Panggil Indosaku: Larang Intimidasi, Siapkan Sanksi

Damkar Kena Prank DC Pinjol, OJK Panggil Indosaku: Larang Intimidasi, Siapkan Sanksi

Rabu, April 29, 2026
Soal Kamar Sultan Lapas Blitar Seharga Rp 100 Juta, Ini Penjelasan Kemenimipas

Soal Kamar Sultan Lapas Blitar Seharga Rp 100 Juta, Ini Penjelasan Kemenimipas

Kamis, April 30, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber