Sepanjang Januari 2026, Polresta Malang Kota Ungkap Puluhan Kasus Narkotika
MALANG, SuryaTribun.Com - Sepanjang Januari 2026, Polresta Malang Kota berhasil mengungkap sebanyak 31 kasus narkotika.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengatakan, dari total 31 kasus penyalahgunaan narkotika yang diungkap, terdapat 36 tersangka dengan jumlah barang bukti, yaitu ganja sebanyak 15,8 kilogram ganja, sabu 361,15 gram, dan 4 butir ekstasi.
"Kami melihat dari angka pengungkapan kasus, yakni sebanyak 31 kasus sepanjang Januari 2026. Artinya Satreskoba Polresta Malang Kota setiap hari bergerak untuk melakukan pengungkapan," kata Putu Kholis saat Konferensi Pers di Polresta Malang Kota, Jumat, 30 Januari 2026.
Apabila dibandingkan tahun lalu, kata Putu Kholis, dapat diketahui jumlah pengungkapan kasus lebih banyak, sekaligus adanya barang bukti disita dari para tersangka.
"Dibanding tahun lalu lebih baik (pengungkapan)," ucapnya.
Putu Kholis menjelaskan, dari pengungkapan 31 kasus sepanjang Januari 2026 diketahui peran para tersangka yang diamankan adalah kurir yang bertugas mengedarkan narkotika.
Pihaknya kini tengah memburu pemasok barang atau narkotika yang disita dari para kurir yang identitasnya sudah dikantongi.
"Pelaku yang saat ini ditahan, terlibat sindikat peredaran gelap narkotika, posisinya kurir. Sedangkan sumber barang masih dilakukan pengejaran terhadap DPO," tuturnya.
Langkah ini menyusul pengungkapan kasus menonjol sepanjang Januari 2026 yang berhasil diungkap, yakni penangkapan satu tersangka peredaran sabu di wilayah Lowokwaru, Kota Malang, pada 3 Januari 2026.
Di mana kemudian dikembangkan terhadap pelaku lain pada 12 Januari 2026 dengan barang bukti 1,7 kilogram ganja.
"Kemudian terus berlanjut pada pengungkapan 12,3 kilogram ganja serta sabu 4,6 gram di wilayah Kedungkandang, dengan mengamankan dua tersangka," ujar Putu Kholis.
Putu Kholis menambahkan, dalam penerapan sanksi terhadap para tersangka yang diamankan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang hukum pidana, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
"Dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tegasnya. (*/red)
